• Novo Nordisk tidak memproduksi dan memasarkan produk secara daring di Indonesia. Peredaran produk tersebut di Indonesia terjadi tanpa persetujuan dari Novo Nordisk yang mungkin dapat menjadi indikator penyalahgunaan produk tanpa izin (ilegal) atau produk palsu.1
  • Penggunaan logo Novo Nordisk pada kemasan produk-produk tersebut adalah sebuah pelanggaran merek dagang, yang merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak. Hal ini juga mungkin merupakan indikator sebuah penyalahgunaan produk atau produk palsu.1
  • Produk palsu atau ilegal dapat berbahaya bagi pasien dan konsumen karena tidak adanya jaminan atas kualitas, efikasi dan keamanan produk tersebut.1,2,3
  • Novo Nordisk Indonesia bekerja sama dengan badan hukum dan BPOM RI untuk mencegah dan memberantas produk palsu atau ilegal, namun PT Novo Nordisk Indonesia tidak mempunyai kuasa untuk mengintervensi proses tersebut secara langsung dan tidak bertanggung jawab untuk klaim sehubungan dengan produk palsu tersebut.3
  • 5.      Jika Anda menemukan produk tersebut dipasarkan di Indonesia, termasuk secara online, kami menyarankan Anda untuk melaporkan hal ini kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM RI melalui telepon (1500533), SMS (081219999533), WA (08119181533), e-mail ([email protected]) atau datang langsung ke Gedung Athena Lt. 6 BPOM Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat 105604

World Health Organization. Substandard and Falsified Medical Product 2018 [Internet]. World Health Organization; 2018 di Substandard and falsified medical products (who.int) [dikutip pada 31 January 2018]

World Health Organization. Substandard, spurious, falsely labelled, falsified and counterfeit (SSFFC) medical products [Internet]. World Health Organization; 2016. Tersedia di http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs275/en/ [dikutip pada 31 Oktober 2017]

SIARAN PERS: Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online yang Berisiko Terhadap Kesehatan. Tersedia di: https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/681/Temuan-Hasil-Penindakan-Produk-Obat-dan-Makanan-Ilegal-Melalui-Perdagangan-Online-yang-Berisiko-Terhadap-Kesehatan.html [dikutip pada 12 Juli 2023].

Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Tersedia di:  https://ulpk.pom.go.id. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia; 2019. [dikutip pada 14 Juni 2023].