Templat:Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perkakas
Tindakan
Umum
Cetak/ekspor
Dalam proyek lain
Tampilan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara dan wilayah |
| |
---|---|---|
Mandat |
| |
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dapat memegang gelar Pelapor Khusus, Pakar Independen, atau Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal, dan bisa juga disebut pemegang mandat |