Masjid As-Syakirin
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Masjid as-Syakirin adalah masjid yang terletak di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Batas-batas masjid langsung berkenaan dengan rumah penduduk, jalan, serta toko-toko. Menurut informasi dari masyarakat setempat, masjid as-Syakirin merupakan peninggalan Sultan Deli yang dibangun tahun 1819. Pada tahun 1992, bangunan masjid mengalami pemugaran oleh lembaga swadaya masyarakat. Perawatan masjid dilakukan oleh keturunan Kesultanan Deli dan masyarakat sekitamya. Bentuk bangunan Masjid as-Syakirin adalah persegi panjang dengan ukuran 22 x 20 meter. Halaman masjid berpagar besi dengan pintu masuk di bagian selatan. Masjid As-Syarikin memiliki serambi, ruang salat, menara, dan tempat wudu.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Sugiyanti, dkk. (1999). Masjid Kuno Indonesia (PDF). Jakarta: Proyek Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan Pusat. hlm. 28–29. ISBN 979-8250-16-8.