Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari M. Amin)
Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Anwar Sadat dan Hairan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanjung Jabung Barat periode 2025–2030.[1]

Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati dan Wakil Bupati petahana Anwar Sadat dan Hairan dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024.

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan (2019)
1 PDI-P
7 / 35
Penurunan 1 kursi
2 PAN
6 / 35
Kenaikan 1 kursi
3 NasDem
5 / 35
Kenaikan 3 kursi
4 Gerindra
4 / 35
Kenaikan 1 kursi
5 Golkar
4 / 35
Penurunan 2 kursi
6 PKB
3 / 35
Penurunan 1 kursi
7 PKS
2 / 35
Steady
8 Demokrat
2 / 35
Steady
9 PPP
1 / 35
Steady
10 PBB
1 / 35
Steady

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah 234.583 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (17,66%), PDI Perjuangan (16,26%), Partai NasDem (15,22%), Partai Gerindra (11,29%), dan Partai Golkar (10,74%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Tanjung Jabung Barat 1 3.648 4.736 5.143 7.077 7.731 41 52 2.846 269 0 0 11.196 3.945 3.491 51 1.384 6.332 1.758 59.700
Tanjung Jabung Barat 2 2.889 4.145 2.948 4.601 3.858 23 38 552 29 0 0 4.773 791 178 646 233 164 29 25.897
Tanjung Jabung Barat 3 1.594 1.313 8.019 2.201 4.560 29 65 1.120 7 0 0 1.760 4 2.441 130 308 71 16 23.638
Tanjung Jabung Barat 4 3.092 6.310 7.669 2.752 6.081 149 2.116 3.307 35 0 0 10.316 12 672 387 653 1.490 36 45.077
Tanjung Jabung Barat 5 4.428 4.386 6.301 3.241 5.927 24 54 125 28 0 0 4.635 15 789 73 151 478 44 30.699
Jumlah 15.651 20.890 30.080 19.872 28.157 266 2.325 7.950 368 0 0 32.680 4.767 7.571 1.287 2.729 8.535 1.883 185.011
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[5]

Pasangan Calon

[sunting | sunting sumber]

Kandidat Tanjung Jabung Barat Berkah

[sunting | sunting sumber]
Anwar Sadat Katamso
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Tanjung Jabung Barat
(2021–2025)
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat
(2011–2016)
Suara sah pemilu legislatif
105.199 / 185.011 (57%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
20 / 35 (57%)
Partai Pengusung
PAN Gerindra Golkar PKB Demokrat PPP
Partai Pendukung
Gelora Buruh Hanura

Kandidat Tanjung Jabung Barat Unggul

[sunting | sunting sumber]
Cici Halimah Safrial Muklis
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2024)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(2013–2015)
Suara sah pemilu legislatif
42.797 / 185.011 (23%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10 / 35 (29%)
Partai Pengusung
PDI-P PKS PBB

Kandidat Tanjung Jabung Barat Amanah

[sunting | sunting sumber]
Hairan M. Amin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat
(2021–2025)
Direktur Akademi Analis Kesehatan Provinsi Jambi
(2017–2019)
Suara sah pemilu legislatif
31.327 / 185.011 (17%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
5 / 35 (14%)
Partai Pengusung
NasDem Ummat PSI
Partai Pendukung
Perindo

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Tungkal, Lintas (2023-10-24). "Ini Jumlah DPT dan TPS Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Caleg Wajib Tahu!". LINTASTUNGKAL. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  5. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.