Lompat ke isi

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perhubungan[1]
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriDudy Purwagandhi
Wakil MenteriSuntana
Sekretaris JenderalNovie Riyanto Raharjo
Inspektur JenderalLetnan Jenderal TNI Maryono
Direktur Jenderal
Perhubungan DaratIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Perhubungan LautDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc
Perhubungan UdaraArif Toha Tjahjagama
PerkeretaapianIr. Moh. RIsal Wasal
Integrasi Transportasi dan Multimoda-
Kepala Badan
Kebijakan TransportasiGede Pasek Suardika
Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganDjoko Sasono
Staf Ahli
Teknologi dan Energi-
Reformasi Birokrasi-
Logistik-
Kawasan dan Lingkungan-
Keselamatan Transportasi-
Kepala Pusat
Data dan Teknologi InformasiCapt. Avirianto
Pengelolaan Transportasi BerkelanjutanMarwanto Heru Santoso
Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan InternasionalM. I Derry Aman
Pembinaan Jabatan Fungsional TransportasiM.Abrar Tuntalanai
Pembiayaan Infrastruktur TransportasiCapt. Sukirno, M.M.Tr., M.Mar.
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webkemenhub.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′28.006″S 106°49′16.939″E / 6.17444611°S 106.82137194°E / -6.17444611; 106.82137194
Jalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemenhub.go.id
Facebook: kemenhub151 X: kemenhub151 Instagram: kemenhub151 Youtube: UCQpZ7RX5g8RQyKxG0_S_V6Q Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub RI dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dudy Purwagandhi[2].

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  • Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan;
    2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
    3. Biro Keuangan;
    4. Biro Hukum;
    5. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
    6. Biro Umum; dan
    7. Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas Jalan;
    3. Direktorat Angkutan Jalan;
    4. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
    5. Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
    6. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
    3. Direktorat Kepelabuhanan;
    4. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
    5. Direktorat Kenavigasian; dan
    6. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Angkutan Udara;
    3. Direktorat Bandar Udara;
    4. Direktorat Keamanan Penerbangan;
    5. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
    6. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
    3. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
    4. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
    5. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
  • Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
  • Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    2. Inspektorat I;
    3. Inspektorat II;
    4. Inspektorat III;
    5. Inspektorat IV; dan
    6. Inspektorat Investigasi
  • Badan Kebijakan Transportasi
    1. Sekretariat Badan;
    2. Direktorat Prasarana;
    3. Direktorat Lalu Lintas; dan
    4. Direktorat Angkutan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
    3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
    4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
    5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan

Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
  2. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
  3. Staf Ahli Bidang Logistik
  4. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
  5. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi

Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
  3. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
  4. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
  5. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.

Unsur Perpres 40/2015 Perpres 23/2022
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Perhubungan Darat
  • Perhubungan Laut
  • Perhubungan Udara
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
  • Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
  • Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
  • Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
  • Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]