Lompat ke isi

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Lingkungan Hidup/
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk1978
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup[2]
Bidang tugasLingkungan hidup
SloganSatu Bumi untuk Masa Depan
Pegawai15.471
Alokasi APBNRp 8,36 Triliun (Tahun 2024)
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)
Susunan organisasi
MenteriHanif Faisol Nurofiq
Wakil MenteriDiaz Hendropriyono
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan-
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan-
Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun-
Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon-
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup-
Staf Ahli
Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah-
Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan-
Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya-
Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan-
Alamat
Kantor pusatGedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat 10270
Indonesia
Situs webhttp://www.menlhk.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°12′22.4945″S 106°47′58.4356″E / 6.206248472°S 106.799565444°E / -6.206248472; 106.799565444
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3
Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat 10270
Indonesia
Situs web
http://www.menlhk.go.id/

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPLH menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
  4. penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian/BPLH terdiri atas:[1][2]

  1. Menteri/Kepala
  2. Wakil Menteri/Wakil Kepala
  3. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
  4. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
  5. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  6. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
  8. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
  9. Inspektorat Utama
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
  11. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
  12. Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya
  13. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan

Kementerian

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Berikut sejarah perubahan nama-nama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebelum dipecah:

  1. Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
  2. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
  3. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Kemeneg LH, 1993–2001)
  4. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 2001-2009)
  5. Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)
  6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-2024)
  7. Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Kemen LH/BPLH, 2024-sekarang)

Unit eselon I

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Unsur Perpres 16/2015 Perpres 92/2020
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
  • Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  • Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
  • Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  • Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
  • Pengendalian Perubahan Iklim
  • Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
  • Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
  • Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
  • Bidang Energi
  • Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  • Bidang Pangan
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
  • Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
  • Bidang Energi
  • Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  • Bidang Pangan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Perpres No. 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024. 
  2. ^ a b c "Perpres No. 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup". JDIH BPK. 5 November 2024. Diakses tanggal 27 November 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]