Badan Olahraga Profesional
Badan Olahraga Profesional Indonesia BOPI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BOPI |
Dasar hukum pendirian | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 |
Dibubarkan | 26 November 2020 |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 |
Sifat | Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga |
Struktur | |
Ketua Umum | Richard Sam Bera |
Sekretaris Jenderal | Sandi Suwardi Hasan |
Bendahara Umum | Wahyu Andre Maryono |
Ketua I | M. Kusnaeni |
Kantor pusat | |
Gedung PPITKON Lantai 1, Kemenpora RI, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bopi.or.id | |
Badan Olahraga Profesional Indonesia yang selanjutnya disingkat BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan Lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah pada sekitaran awal 2016.[1] Masa kepengurusan BOPI era itu yang mana Ketua Umumnya dijabat Mayjend (Purn) Noor Aman dan Sekretaris Jendral dijabat Heru Nugroho baru berjalan dua tahun, namun upaya untuk membubarkan BOPI saat itu demikian “keras”. BOPI sampai perlu “disidang” oleh Anggota Komisi X DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).[2][3] Meskipun waktu itu akhirnya tidak sampai kejadian pembubaran BOPI.[4] Hingga akhirnya BOPI benar-benar dibubarkan pada 26 November 2020.[5]
Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dilebur dan dikembalikan kedalam Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]BOPI bertugas:
- Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
- Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
- Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
- Memberikan izin bagi olahragawan profesional yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Memberikan izin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
- Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
- Memberikan izin bagi olahragawan asing yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang melakukan pengurusan izin dimaksud.
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi:
- Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
- Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerja sama, bisnis dan evaluasi.
- Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.
- Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
[sunting | sunting sumber]- Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
- Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
- Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "BOPI Terancam Dibubarkan?". Detik.com. Diakses tanggal 16 aguatus 2021.
- ^ "BOPI tegaskan pakta integritas RDPU hanya masukan". Antaranews.com. Diakses tanggal 26 agustus 2021.
- ^ "BOPI: Ada Penyesatan Opini dalam Kasus Visa Pemain Pahang". Detik.com. Diakses tanggal 26 agustus 2021.
- ^ "BOPI Batal Dibubarkan Menpan-RB". Bola.com. Diakses tanggal 15 aguatus 2021.
- ^ "BOPI Dibubarkan, Pemerintah Hati-hati Mengambil Alih Tugasnya". Detik.com. Diakses tanggal 16 aguatus 2021.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Situs resmi Badan Olahraga Profesional Diarsipkan 2018-01-09 di Wayback Machine.