Satyalancana Wira Dharma
Satyalancana Wira Dharma adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama minimum 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus, atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.[1][2][3]
Satyalancana Wira Dharma | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 1964 |
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Satyalancana Wira Dharma, penghargaan ini diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang secara aktif lebih dari 2 (dua) bulan berturut-turut berjasa dalam konfrontasi dengan Malaysia.[4]
Referensi
sunting- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-19.
- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-19.
- ^ "Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing" (PDF). KEMHAN. 2017-08-09. Diakses tanggal 2023-04-19.
- ^ "PP No. 17 Tahun 1964 tentang Satyalancana Wira Dharma [JDIH BPK RI]". BPK. 1964-04-30. Diakses tanggal 2023-04-19.
Lihat pula
sunting