(REVISI) PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI
DALAM RANGKA PENANGGULANGAN
PANDEMI COVID-19
dr. H.Muhmmad Budi Hidayat, M.Kes
Sesditjen P2P Kemenkes RI
LATAR BELAKANG REVISI JUKNIS ATARA LAIN:
• Adanya update informasi terkait vaksin COVID-19
yang digunakan dalam vaksinasi COVID-19 baik di
nasional maupun global seperti usia penerima vaksin,
kelompok sasaran dan skrining terhadap kondisi
penerima vaksin berdasarkan rekomendasi ahli
• Adanya perkembangan dalam pelaksanaan vaksinasi
COVID-19 dengan memperhatikan kondisi
pelaksanaan dilapangan seperti metod/strategi
pelaksanaan vaksinasi ( Vaksinasi Massal, Mobile
Vaksinasi)
• Adanya penyempurnan mekanisme pendataan
sasaran, dan alur pelaksanaan
STRUKTUR
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PERENCANAAN VAKSINASI COVID-19
BAB III PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI
COVID-19
BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB V STRATEGI KOMUNIKASI
BAB VI PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN
KEJADIAN IKUTAN PASCA VAKSINASI
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
1
RUANG
LINGKUP
Acuan bagi pelaksanaan
vaksinasi COVID-19 yang
meliputi perencanaan
kebutuhan, sasaran,
pendanaan, distribusi
serta manajemen vaksin
dan logistik lainnya,
pelaksanaan pelayanan,
kerja sama, pencatatan
dan pelaporan, strategi
komunikasi, pemantauan
dan penanggulangan
Kejadian Ikutan Pasca
Vaksinasi COVID-19,
serta monitoring dan
evaluasi
2
SASARAN
3
para pengambil
kebijakan, pengelola
program dan logistik
vaksinasi serta tenaga
kesehatan lainnya di
Dinas Kesehatan
Provinsi, Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota dan
Puskesmas, serta
tenaga kesehatan di
fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya
yang memberikan
layanan vaksinasi
COVID-19
PENTAHAPAN KELOMPOK PRIORITAS PENERIMA
VAKSIN
1
PENDATAAN SASARAN
2
PENDATAAN DAN PENETAPAN FASYANKES
3
4
PERENCANAAN
PELAYANAN
VAKSINASI COVID-19
5
6
7
REGISTRASI SASARAN
PERHITUNGAN KEBUTUHAN SERTA RENCANA DISTRIBUSI
VAKSIN, PERALATAN PENDUKUNG DAN LOGISTIK
PENDANAAN
PENYUSUNAN RENCANA ADSOS, PELATIHAN, MONEV
DAN OPERASIONAL DAERAH SULIT
ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts
Perubahan Pada Bab II (Perencanaan)
JUKNIS LAMA
JUKNIS REVISI
PENDATAAN SASARAN MELALUI MEKANISME TOP-DOWN
PENDATAAN SASARAN MELALUI MEKANISME TOP-DOWN DAN BOTTOMUP
Mekanisme Bottom-Up à upaya verifikasi atas data sasaran yang
diperoleh secara top-down atau untuk melengkapi mekanisme top-down
REGISTRASI ULANG SASARAN
Sasaran mendapat SMS blast dan harus melakukan registrasi
ulang untuk mendapat nomor e-ticket
REGISTRASI SASARAN
Tidak lagi ada notifikasi via SMS blast dan sasaran tidak perlu registrasi
ulang secara mandiri
Registrasi dilakukan kolektif melalui SI terintegrasi dan secara individual
pada saat kedatangan di tempat pelayanan dengan aplikasi PCare
TEMPAT DAN JADWAL PELAYANAN
Puskesmas, Pustu, Klinik, RS, KKP dan pos pelayanan vaksinasi.
Kuota per sesi pelayanan dibatasi 10-20 orang sasaran per sesi
TEMPAT DAN JADWAL PELAYANAN
Puskesmas, Pustu, Klinik, RS, KKP dan pos pelayanan vaksinasi serta pos
vaksinasi massal yang juga dapat berupa mobile vaksinasi.
Kuota per sesi pelayanan disesuaikan dengan kapasitas fasyankes.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN VAKSIN DAN LOGISTIK SERTA
RENCANA DISTRIBUSI
Alokasi vaksin dan logistik vaksinasi lainnya (Auto Disable
Syringe/ADS, Safety Box dan alcohol swab) bagi setiap
puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
ditentukan berdasarkan data sasaran yang terverifikasi melalui
Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19
PERHITUNGAN KEBUTUHAN VAKSIN DAN LOGISTIK SERTA RENCANA
DISTRIBUSI
Alokasi bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan
kapasitas layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan realokasi
vaksin dan logistik.
PENTAHAPAN KELOMPOK PRIORITAS
PENERIMA VAKSINASI
TOTAL SASARAN: 181,5 JUTA
1
PETUGASKESEHATAN
JAN-MINGGU 3 FEB 2021
2
PETUGAS PUBLIK
MINGGU
KEEMPAT
FEB 2021
PETUGAS
PUBLIK MINGGU
KE-4 FEB 2021
17,4
Jt
Vaksinasi dilakukan untuk
tenaga kesehatan dan
tenaga penunjang di
fasyankes tersebar di 34
provinsi
3
4
MASYARAKAT
RENTAN
MEI-JULI 2021
MASYARAKAT LAINNYA
AGUS-DES 2021
Masyarakat di daerah
dengan resiko penularan
Dengan pendekatan
kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin
tinggi
LANSIA
Catatan:
1. Vaksinasi dilakukan pada tahap awal untuk tenaga Kesehatan dan dilajutkan dengan masyarakat usia 18-59 tahun
2. Vaksinasi dapat dilakukan juga terhadap komorbid tertentu (sesuai rekomendasi ahli)
Pendataan sasaran
Mekanisme
Top-Down
Dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang
bersumber dari Kementerian/Lembaga/Badan
Usaha/Instansi terkait atau sumber lainnya meliputi Nomor
Induk Kependudukan, nama, tanggal lahir, nomor kontak
(HP) dan alamat tempat tinggal sasaran
Mekanisme
• Dilakukan sebagai upaya verifikasi atas data sasaran
yang diperoleh secara top-down atau untuk melengkapi
mekanisme top-down.
• Dilakukan secara kolektif oleh instansi/badan
usaha/lembaga/organisasi maupun oleh perangkat
daerah, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan
pelaksana vaksinasi COVID-19, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
Bottom-Up
Dalam hal sasaran individu sesuai tahapan belum terdaftar oleh instansi/badan
usaha/lembaga/organisasi maupun oleh perangkat daerah, puskesmas atau fasilitas pelayanan
kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Dinas
Kesehatan Provinsi, maka dapat dilakukan pendataan melalui Aplikasi PCare Vaksinasi.
PENDATAAN DAN PENETAPAN
FASYANKES PELAKSANA VAKSINASI COVID-19
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan milik
Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah
Provinsi,
Pemerintah daerah
Kabupaten/Kota
atau milik
masyarakat/swasta
yang memenuhi
persyaratan:
1. Puskesmas,
puskesmas
pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit;
dan/atau
4. Unit pelayanan
kesehatan di
Kantor
Kesehatan
Pelabuhan
(KKP)
KRITERIA
1.
2.
3.
memiliki tenaga kesehatan pelaksana
vaksinasi COVID-19;
memiliki sarana rantai dingin sesuai
dengan jenis Vaksin COVID-19 yang
digunakan atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan; dan
memiliki izin operasional Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau penetapan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak
dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat
menjadi tempat pelayanan vaksinasi
COVID-19 namun dikoordinasi oleh
puskesmas setempat
Jumlah sasaran per sesi
pelayanan disesuaikan
dengan kapasitas masingmasing fasilitas pelayanan
kesehatan
Dalam hal Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan tidak
dapat memenuhi
kebutuhan dalam
memberikan
Vaksinasi bagi
seluruh sasaran
dan/atau tidak
memenuhi
persyaratan, Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
dapat membuka
pos Vaksinasi
COVID-19
Fasyankes dan pos vaksinasi ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota serta diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi
Percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19,
pelayanan vaksinasi dapat dilakukan dengan
empat strategi sebagai berikut (EDIT):
1. Berbasis fasilitas kesehatan untuk pelayanan
publik
2. Institusi pemerintah/lembaga atau BUMN yang
memiliki fasilitas kesehatan di institusinya,
maka vaksinasi dilayani di fasilitas kesehatan
masing-masing.
3. Vaksinasi massal terpusat di gedung-gedung
4. Vaksinasi mobile terpusat di tempat keramaian.
VAKSINASI MASSAL
Dalam rangka
percepatan
pelaksanaan
vaksinasi COVID19, Kementerian
Kesehatan
bekerja sama
dengan Dinas
Kesehatan
Provinsi dan
pihak lain yang
terkait dapat
membuka pos
pelayanan
vaksinasi massal
Pos pelayanan vaksinasi massal dapat berupa pos layanan yang
memanfaatkan area/tempat di luar fasilitas pelayanan kesehatan atau
berupa pelayanan kesehatan bergerak
Perlu disusun perencanaan kegiatan: menentukan jumlah hari
pelaksanaan, jumlah target sasaran per hari, jumlah sasaran per sesi dan
jumlah sesi per hari, waktu pelayanan per sesi, jumlah meja pelayanan
per sesi, jumlah sasaran per meja per sesi jumlah tenaga per sesi
Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus
menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi standar pelayanan
vaksinasi COVID-19
Pos pelayanan vaksinasi massal merupakan bagian dari fasilitas
pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID19, sehingga pencatatan dan pelaporannya menjadi bagian dari fasilitas
pelayanan kesehatan tersebut
Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI serius, perlu disiapkan ambulans
atau mobil puskesmas keliling atau ruangan khusus (ICU mini) beserta
kit anafilaktik yang memadai. Minimal 1 orang dokter ahli disiapkan
untuk memantau proses observasi dan melakukan penanganan pertama
terhadap KIPI
REGISTRASI SASARAN
• Proses pembentukan nomor tiket untuk
sasaran yang telah dilakukan pendataan
sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19.
• Sasaran yang sudah memiliki tiket dapat
memperoleh vaksinasi di fasilitas pelayanan
kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi yang
telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Kolektif : melalui Sistem Informasi Satu
Data Vaksinasi COVID-19
KOLEKTIF
INDIVIDUAL
Individual : dilakukan pada waktu
kedatangan di tempat pelayanan
menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi,
atau aplikasi lainnya yang ditetapkan
kemudian dengan verifikasi data NIK dan
bukti pendukung lainnya sesuai kriteria
sasaran per tahapan vaksinasi.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN SERTA RENCANA
DISTRIBUSI VAKSIN DAN LOGISTIK LAINNYA
• Perhitungan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi lainnya
dilakukan berdasarkan jumlah sasaran. Alokasi vaksin dan logistik
vaksinasi lainnya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota
dilakukan dengan mempertimbangkan estimasi wastage rate
vaccine (estimasi wastage rate vaccine multidosis adalah 15%)
serta buffer stock logistik (untuk ADS ditambahkan 5%).
• Alokasi bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan
berdasarkan kapasitas layanan masing-masing fasilitas pelayanan
kesehatan.
Perlu disusun
rencana distribusi
vaksin dan logistik
lainnya dengan
mencantumkan
jadwal distribusi
serta sumber
pembiayaan yang
dibutuhkan. Vaksin
dan logistik lainnya
didistribusikan
sampai ke
Puskesmas maupun
fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
Seluruh pihak terkait
harus memastikan
jadwal pengiriman
vaksin dan logistik
lainnya dilaksanakan
tepat waktu dalam
rangka menjamin
ketersediaan vaksin
dan logistik lainnya
di tingkat provinsi,
kabupaten/kota serta
puskesmas dan
fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
Prinsip
pelaksanaan
tidak menganggu
distribusi vaksin
dan logistik
untuk pelayanan
imunisasi rutin.
Dinkes Prov dan
Kab/Kota dapat
melakukan
realokasi bila
dibutuhkan
PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19
bersumber dari APBN (Dekonsentrasi, DAK non
fisik/BOK), APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dibiayai oleh APBN, APBD
dan sumber lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
antara lain :
1. biaya operasional,
2. biaya distribusi vaksin dan logistik lainnya,
3. biaya pengembangan dan penyebarluasan materi KIE,
4. biaya penyelenggaraan pertemuan advokasi, koordinasi dan sosialisasi,
5. bimbingan teknis dan monitoring, dan
6. surveilans KIPI
Penggunaan anggaran operasional pelaksanaan vaksinasi merujuk pada
Keputusan Menteri yang menetapkan tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Covid-19 bersumber Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021
Pendanaan untuk
pemantauan dan
penanggulangan Kejadian
Ikutan Pasca Vaksinasi
COVID-19 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau sumber
pendanaan lain yang sah
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
Pendanaan ini termasuk
untuk perawatan dan
pengobatan Kejadian Ikutan
Pasca Vaksinasi COVID-19
DISTRIBUSI VAKSIN, PERALATAN PENDUKUNG
DAN LOGISTIK
1
2
PELAKSANAAN
PELAYANAN
VAKSINASI COVID-19
MANAJEMEN VAKSIN DAN LOGISTIK
3
4
5
6
PRINSIP PELAKSANAAN
STANDAR PELAYANAN
KERJA SAMA
MANAJEMEN LIMBAH
ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts
Perubahan Pada Bab III (Pelaksanaan)
JUKNIS LAMA
JUKNIS REVISI
DISTRIBUSI
Pemerintah Pusat, melalui badan usaha tertentu
yang ditugaskan atau ditunjuk sesuai ketentuan
perundang-undangan, mendistribusikan vaksin,
peralatan pendukung dan logistik lainnya ke Dinas
Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi
mendistribusikan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, lalu Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota mendistribusikan ke Puskesmas
dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di
wilayahnya.
DISTRIBUSI
Distribusi vaksin COVID-19 pada vaksinasi tahap 2 dilakukan
melalui penugasan PT. Bio Farma (Persero). PT. Bio Farma
(Persero) akan menetapkan jumlah dan lokasi Hub/PBF di
tiap provinsi dengan sesuai dengan syarat dan kriteria yang
ditentukan.
Distribusi dilakukan oleh PBF ke fasyankes, dengan
berkoordinasi dengan Dinkes Prov dan Kab/Kota
ALUR PELAYANAN
• Alur Meja 1, 2, 3 dan 4, format skrining sesuai
rekomendasi PAPDI yang pertama
•Input hasil observasi 30 menit pasca vaksinasi :
Pulang Normal atau Potensi KIPI
ALUR PELAYANAN
• Alur Meja 1A, 2, 3 dan 4, ditambah 1B bila dibutuhkan
•Format skrining sesuai rekomendasi PAPDI terbaru dan
masukan dari ITAGI
•Input hasil observasi 30 menit pasca vaksinasi : “Ada
Keluhan atauTanpa Keluhan.
• Ada keluhan à input reaksi/gejala/keluhan yang
dialami
• Input tindak lanjut à Dapat Ditangani atau Dirujuk
MANAJEMEN LIMBAH
Sesuai dengan PMK 12 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Imunisasi
MANAJEMEN LIMBAH
Telah disesuaikan dengan input dari Ditjen Kesmas
PENYIMPANAN VAKSIN
DALAM VACCINE REFRIGERATOR
Petunjuk Teknis ini menjelaskan
menajemen penyimpanan 3 jenis vaksin
COVID-19, yaitu :
1.vaksin COVID-19 dengan suhu
penyimpanan 2-8 °C,
2.vaksin COVID-19 dengan suhu
penyimpanan -20 °C (vaksin mRNA,
Moderna), dan
3.vaksin COVID-19 dengan suhu
penyimpanan -70 °C (vaksin mRNA,
Pfizer).
Pemantauan Suhu
Suhu dalam penyimpanan
vaksin harus terjaga sesuai
dengan yang
direkomendasikan
Perlu dilakukan pemantauan
suhu menggunakan alat
pemantau suhu
MEKANISME
Jenis Alat Pemantau Suhu
1. Alat pemantau suhu (termometer, termometer muller,
dll);
2. Alat pemantau dan perekam suhu terus menerus;
3. Alat pemantau dan perekam suhu dengan teknologi
Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh
1. Pemantauan suhu sebaiknya
dilakukan lebih sering, lebih
dari 2 kali dalam sehari.
2. Catat hasil monitoring suhu
pada grafik pemantauan
suhu.
3. Apabila menggunakan alat
pemantau dan perekam suhu
terus menerus secara jarak
jauh yang sudah terhubung
dengan aplikasi SMILE, maka
petugas dapat memantau
suhu dari jarak jauh melalui
aplikasi.
4. Alat transportasi vaksin UCC
harus dilengkapi dengan
datalogger.
Pengelolaan Vaksin pada saat Pelayanan
• Saat pelayanan, kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari
langsung. Pastikan kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum
digunakan
• Vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya
• Vaksin yang belum terbuka diberi tanda dan dibawa kembali ke ruang
penyimpanan
• Untuk vaksin dengan kemasan multidosis, penting untuk
mencantumkan tanggal dan waktu pertama kali vaksin dibuka atau
diencerkan.
• Untuk pelayanan dalam gedung atau di fasilitas pelayanan kesehatan maka
vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam vaccine
carrier atau kontainer pasif yang digunakan.
• Untuk pelayanan luar gedung, vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan
selama 6 jam dalam atau kontainer pasif yang digunakan, namun apabila
sesi pelayanan selesai dalam waktu kurang dari 6 jam maka vaksin yang
sudah dibuka harus dibuang, tidak boleh disimpan kembali di vaccine
refrigerator.
q Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki
kompetensi, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR)
q Pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19 tidak menganggu pelayanan imunisasi rutin
dan pelayanan kesehatan lainnya;
q Melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran LEBIH AWAL sebelum
dilakukan pemberian vaksinasi
q Menerapkan protokol kesehatan; serta
q Mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19 terutama dalam mendeteksi
kasus dan analisa dampak
Standar Pelayanan
Ketentuan Ruang
dan Alur
Ketentuan Waktu
Dosis dan Cara
Pemberian
ALUR PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
Sasaran
vaksinasi
COVID-19
datang
P Care
Meja 1A (Pendaftaran)
• Sasaranmenunjukkan KTP (NIK) atau nomor tiket untuk verifikasi
• Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare
• Bila data tidak ditemukan atau data tdk sesuai, lakukan registrasi atau
perubahan data di Meja 1B (Meja Veriffikasi Data Sasaran)
Meja 2 (Skrining)
• Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan
mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid)
• Skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare
• Sasaran yang ditunda pemberian vaksinnya dapat kembali
sesuai rekomendasi petugas
Meja 1B
• Sasaran menunjukan KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja
dan/atau dokumen lainnya
• Petugas melakukan registrasi atau perubahan data sasaran
menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi
• Sasaran dan petugas menandatangani formulir pernyataan.
• Jika data sudah sesuai dan masuk dalam aplikasi PCARE, sasaran
kembali ke meja 1A.
Meja 4 (Pencatatan dan Observasi)
• Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ke dalam aplikasi PCare.
• Sasaran diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan
KIPI à hasil observasi diinput ke Pcare ”Pulang Sehat” atau ”Pulang
KIPI”
• Petugas memberikan penyuluhan tentang 3M dan vaksinasi COVID-19
• Peserta mendapatkan kartu vaksinasi
Meja 3 (Vaksinasi)
• Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip
penyuntikan aman
• Petugas melakukan scan barcode atau mencatat merek/jenis, nomor
batch dan nomor serial vaksin yang diberikan kepada sasaran, tulis pada
memo dan berikan pada sasaran. Memo diberikan saaran kpd petugas
meja 4
Registrasi sasaran dengan aplikasi PCare
Fitur baru, langsung dilakukan di tempat pelayanan, pada Meja 1B
(Meja Verifikasi Data Sasaran)
1.Melakukan pendaftaran sasaran apabila yang bersangkutan belum memiliki nomor
tiket, data yang bersangkutan tidak ditemukan dalam PCare Vaksinasi dan belum
pernah dilakukan proses pencatatan registrasi/skrining/vaksinasi di PCare Vaksinasi
sebelumnya. Verifikasi sasaran calon penerima vaksinasi sesuai dengan kriteria
dan tahapan yang telah ditentukan berdasarkan data NIK dan dokumen terkait
berupa KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja dan/atau dokumen lainnya.
2.Petugas juga dapat melakukan perubahan data sasaran bila dibutuhkan.
3.Petugas Meja Verifikasi Data Sasaran melakukan pencetakan Formulir Pernyataan
Pendaftaran Sasaran Vaksinasi COVID-19 atau Formulir Pernyataan Perubahan
Data Sasaran Vaksinasi COVID-19 luaran aplikasi PCare Vaksinasi yang kemudian
ditandatangani oleh sasaran dan petugas Meja Verifikasi Data Sasaran.
4.Sasaran akan mendapatkan tiket setelah pencetakan dan penandatangan Formulir
Pernyataan Pendaftaran Sasaran Vaksinasi COVID-19 atau Formulir Pernyataan
Perubahan Data Sasaran Vaksinasi COVID-19.
5.Sasaran diminta kembali ke Meja 1. Formulir yang telah ditandatangani diberikan ke
sasaran untuk ditunjukkan ke petugas Meja 1. Formulir disimpan oleh petugas Meja
1. Selanjutnya, setelah diverifikasi kembali oleh petugas Meja 1, sasaran dapat
melanjutkan ke Meja selanjutnya.
Upaya Skrining di Meja 2 (Edit)
Petugas kesehatan
melakukan anamnesa
untuk melihat kondisi
kesehatan dan
mengidentifikasi kondisi
penyerta (komorbid)
serta melakukan
pemeriksaan fisik
sederhana
Pemeriksaan meliputi
suhu tubuh dan tekanan
darah
Untuk mengurangi terjadinya penundaan vaksinasi, skrining dapat dilakukan
sebelum hari pelaksanaan vaksinasi paling kurang tiga hari sebelumnya agar
dapat memberikan kesempatan bagi sasaran terkontrol penyakitnya.
Untuk pengukuran tekanan darah dan gula darah dapat terintegrasi dengan
Posbindu PTM.
Dosis dan Cara Pemberian Vaksin COVID-19
Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan
intramuskular di bagian lengan kiri atas.
Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan
yang direkomendasikan untuk setiap jenis
vaksin COVID-19.
Jadwal
pemberian
Sinovac bagi
Lansia: 0,28
KERJA SAMA
DALAM PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
1.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di tingkat provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur,
sedangkan di tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Wali Kota.
2.
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perlu melakukan kerja sama dengan badan usaha
milik negara/daerah atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan,
Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pihak terkait
lainnya. Upaya kerja sama yang dilakukan meliputi:
a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
b. tempat vaksinasi COVID-19;
c. keamanan;
d. sosialisasi dan penggerakan masyarakat;
e. dukungan penyediaan tenaga non kesehatan; dan
f. pengelolaan limbah medis.
3.
Agar kerja sama dapat terlaksana dengan efektif, dibutuhkan Tim Pelaksana
mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. Tim ini harus
melibatkan seluruh lintas program di lingkungan sektor kesehatan
serta lintas sektor terkait.
Pembentukan Tim Pelaksana
Vaksinasi COVID-19 :
qTim pelaksana melibatkan seluruh lintas program di
lingkungan sektor kesehatan, serta lintas sektor terkait,
termasuk orgaisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan
organisasi keagamaan.
qTim terdiri dari 5 bidang :
1) Bidang Perencanaan
2) Bidang Vaksin, Logistik dan Sarana Prasarana
3) Bidang Pelaksanaan
4) Bidang Komunikasi, Advokasi dan Pemberdayaan
Masyarakat
5) Bidang Monitoring Evaluasi
Manajemen Limbah
Langkah-langkah
Pengelolaan Limbah
Medis Kegiatan
Vaksinasi COVID-19
Pengelolaan Limbah
Medis dengan
Metode Penguburan
PENCATATAN DAN PELAPORAN
HASIL
PELAYANAN
Pencatatan dan pelaporan secara elektronik
menggunakan aplikasi Primary Care (PCare)
Setiap fasyankes dan pos vaksinasi yang
menyelenggarakan pelayanan vaksinasi
COVID diharuskan mencatat dan melaporkan
hasil pelayanan vaksinasi COVID-19
menggunakan PCare
VAKSIN DAN
LOGISTIK
Pencatatan dan pelaporan vaksin dan
logistik pelaksanaan vaksinasi COVID-19
menggunakan sistem monitoring logistik
elektronik yaitu Bio Tracking dan SMILE
(Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik
secara Elektronik)
Perubahan Pada Bab IV
(Pencatatan dan Pelaporan)
JUKNIS LAMA
JUKNIS REVISI
INPUT DATA HASIL LAYANAN BACKDATE (H-1)
Petugas hanya dapat menginput data hasil layanan 1
hari ke belakang
INPUT DATA HASIL LAYANAN BACKDATE
à BATAS WAKTU PANJANG
Petugas dapat menginput data hasil layanan 120 hari ke
belakang
BACK-UP DATA MANUAL
Back up data dengan format manual hanya untuk
pencatatan di level fasyankes, tidak ada rekapitulasi
yang disampaikan berjenjang
BACK-UP DATA MANUAL
•Back up data dengan format manual termasuk rekap yang
disampaikan secara berjenjang dengan format standar
•Pelaporan manual tersebut disampaikan kepada Kementerian
Kesehatan c.q Subdit Imunisasi secara berjenjang setiap hari
paling lambat pukul 16.00 WIB.
KEBUTUHAN PENGELUARAN ICV UNTUK PELAKU
PERJALANAN
Memanfaatkan aplikasi Vaksinku
KEBUTUHAN PENGELUARAN ICV UNTUK PELAKU PERJALANAN
Memanfaatkan aplikasi eHAC
PENCATATAN DAN PELAPORAN HASIL PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
DENGAN PCARE VAKSINASI
• Terpisah dari
pencatatan dan
pelaporan
imunisasi rutin
• dilakukan secara
elektronik
melalui aplikasi
Pcare Vaksinasi
• Online, dilakukan
saat pelayanan
berlangsung
(real-time)
• Apabila tidak memungkinkan menginput data hasil
layanan secara daring (online) pada saat pelayanan
berlangsung, pencatatan dilakukan secara manual
menggunakan format standar yang kemudian
ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan
kesehatan. Data kemudian diinput ke dalam sistem
PCare di hari yang sama apabila sudah tersedia
jaringan internet.
• Apabila dilakukan input kembali ke sistem PCare di
hari yang berbeda maka dilakukan pada fitur
Pencatatan Pelayanan Vaksin Manual pada aplikasi
PCare Vaksinasi.
• Sebagai langkah antisipasi, semua hasil pelayanan
vaksinasi tetap dilaporkan manual secara berjenjang
menggunakan format rekap standar. Pelaporan
manual tersebut disampaikan kepada Kementerian
Kesehatan c.q Subdit Imunisasi secara berjenjang
setiap hari paling lambat pukul 16.00 WIB.
INPUT DATA HASIL OBSERVASI 30 MENIT PASCA VAKSINASI
ADA KELUHAN
TANPA KELUHAN
Input reaksi/gejala/keluhan sbb, sesuai kondisi sasaran:
1.
Tanda-tanda syok anafilaktik (sesak nafas/berdebar/dada
tidak nyaman/nyeri ulu hati/padangan kabur, mual/muntah,
penurunan kesadaran)
2. Demam
3. Peningkatan tekanan darah (≥140/90)
4. Urtikaria (kemerahan/ruam/gatal tersebar)
5. Lethargia (lemas, mengantuk)
6. Kemerahan, gatal di sekitar lokasi suntikan
7. Bengkak, nyeri, pegal di lokasi suntikan
8. Batuk/pilek, sakit kepala, pusing
9. Gangguan kecemasan, syncope
10. Lain-lain: (dapat diisi oleh petugas)
TINDAK
LANJUT:
DAPAT
DITANGANI
ATAU DIRUJUK
Reaksi/keluhan/gejala (KIPI) yang dialami selama observasi kemudian ditindaklanjuti
dengan pencatatan dan pelaporan KIPI melalui website keamanan vaksin
Pencatatan dan Pelaporan
Logistik
Monitoring logistik
menggunakan Bio Tracking
Biofarma dan SMILE (Sistem
Monitoring Imunisasi Logistik
secara Elektronik)
• Bila tidak memungkinkan dilakukan pencatatan secara
elektronik maka dapat digunakan secara manual
menggunakan format standar yang kemudian dicatat
dan dilaporkan secara elektronik apabila telah
mendapatkan jaringan selular (GSM).
• Sebagai langkah antisipasi, semua hasil pelayanan
vaksinasi tetap dilaporkan manual secara berjenjang
menggunakan format rekap standar. Pelaporan manual
tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan
c.q Subdit Imunisasi secara berjenjang setiap hari
paling lambat pukul 16.00 WIB.
STRATEGI KOMUNIKASI
1
TUJUAN
12 RANCANGAN IMPLEMENTASI
STRATEGI KOMUNIKASI
11
2
ANALISIS SITUASI
3
4
ALAT BANTU DAN MATERI
KOMUNIKASI PEMBERD. MASY.
PESAN KUNCI
DAN STRATEGI
KOMUNIKASI
REKOMENDASI
MEDIA
PETA PESAN
KONTEKS PESAN DAN
INTERVENSI
KOMUNIKASI
5
PERUBAHAN PERILAKU
BERKELANJUTAN
9
PENDEKATAN
KOMUNIKASI
RUANG LINGKUP STRATEGI
KOMUNIKASI
6
7
10
8
TARGET SASARAN
KAMPANYE
Strategi Komunikasi Vaksinasi COVID-19
Tujuan
Strategi
Meningkatkan
kepercayaan publik
terhadap vaksin
Komunikasi publik
Mendorong
penerimaan vaksinasii
bagi kelompok
sasaran
Meningkatkan
kepatuhan terhadap
pesan kunci COVID-19
Komunikasi massa
Pesan
Saluran
TV/Radio
Vaksinasi COVID19
Media sosial (chat, web,
FB, twitter, IG dll)
Pemberdayaan
masyarakat
Digital Application
Peningkatan Kapasitas
Faskes dan posyandu
Keterlibatan Pemangku Kepentingan
(Profesi Kesehatan, Agama, Budaya,
dan Politik)
Kerjasama Lintas
Sektor
Tetap CTPS, pakai
masker dan jaga
jarak
PKB/Kader/relawan
Tokoh masyarakat dan
agama
Strategy Community Engagement (CE)
Puskesmas sebagai pusat kegiatan CE
Juru bicara vaksin Nasional
Kolaboras
i mitra
Pelatihan juru bicara vaksin di tingkat
daerah
Puskesma
s support
(vaksinato
r)
KIE
package /
tools
Pos
Vaksinasi
Logo/ karakter / branding
Pelatihan sosialisasi media KIE bagi
tenaga kesehatan dan vaksinator
media
campaign
support
Commbased
responses
media
advocacy
support
Peta Pesan
FASE
Pra Vaksinasi
(Komunikasi Publik)
Bulan Vaksinasi
(Komunikasi
terfokus dan media
KIE)
Pasca vaksinasi
(komunikasi publik
& komunikasi
terfokus)
TUJUAN
PESAN
Meningkatkan
penerimaan
terhadap vaksin
(vaccine
acceptance)
•
Meningkatkan
akses vaksin
kepada
kelompok
sasaran
prioritas
•
Mengelola
umpan balik
(KIPI)
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
FAKTOR PENUNJANG
Info dasar vaksin terpilih (aman, efektif,
halal, double dose)
Bagaimana vaksin melindungi
Info jenis Vaksin Mandiri dan program
Info kelompok prioritas vaksin
Info Bulan Vaksinasi program
Tetap CTPS, PM, JJ
Meluruskan hoaks dan rumors
-
Info dasar vaksin terpilih (aman, efektif,
halal, double dose)
Info wilayah Vaksinasi
Kelompok prioritas (tahapan)
Info registrasi vaksinasi
Info persyaratan penapisan
Lokasi vaksinasi
Prokes 3M
-
Pelayanan / pos vaksinasi
Logistik vaksin
Pendataan kelompok prioritas
Vaccine coverage
Penguasaan KIE tentang vaksin oleh
Nakes, relawan kesehatan dan PLKB
Penguatan pesan Prokes 3M
Kualitas pelayanan kesehatan
Info gejala efek samping dan cara
mengatasinya
Prokes 3M
-
Kualitas pelayanan kesehatan
Sistem pelaporan KIPI
Penguatan pesan Prokes 3M
-
Transparency
Kordinasi antar lembaga pemerintah
Kerjasama dengan organisasi profesi
dan pemangku kepentingan
Penguatan pesan CTPS, pakai masker
dan jaga jarak
PEMANTAUAN
DAN PENANGGULANGAN KIPI
PENGERTIAN
KIPI YG MUNGKIN TERJADI
DAN ANTISIPASINYA
MEKANISME PEMANTAUAN
DAN PENANGGULANGAN
KURUN WAKTU PELAPORAN
PELACAKAN KIPI
PENGENALAN DAN
PENANGANAN ANAFILAKTIK
FORM
KIPI
Formulir KIPI, KIPI Serius &
Investigasi dapat diunduh
di : https://bit.ly/formkipi
atau di:
www.keamananvaksin.kem
kes.go.id
Form KIPI
Non Serius
Form KIPI
Serius
Form
Investigasi
Cara Pencatatan dan Pelaporan KIPI dapat
dilakukan melalui:
Tatacara pelaporan melalui
web keamanan vaksin
dapat dilihat pada Buku
Pedoman:
https://bit.ly/jukniswebkipi
E-mail:
[email protected]
Website:
keamananvaksin.kemkes.go.id
ALUR DAN KURUN WAKTU PELAPORAN
Alur Pelaporan dan
Kajian KIPI
Jenjang Administrasi
Kurun waktu diterimanya laporan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Pokja 24 jam dari saat penemuan kasus
KIPI
Dinas Kesehatan Provinsi/Komda PP-KIPI 24-72 jam dari saat penemuan
kasus
Sub Direktorat Imunisasi/Komnas PP-KIPI 24 jam-7 hari dari saat penemuan
kasus
•
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menetapkan petugas
penanggung jawab surveilans KIPI yang dapat dihubungi apabila
ada laporan KIPI dari penerima vaksin, masyarakat, kader atau
pihak lain serta melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI.
•
Selanjutnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan akan
melaporkan KIPI melalui laman web Keamanan Vaksin
(www.keamananvaksin.kemkes.go.id), secara otomatis Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi akan
menerima laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan pelapor.
Apabila kasus merupakan KIPI serius maka segera dilakukan
investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas
Kesehatan Provinsi. Hasil investigasi juga dilaporkan melalui
laman web Keamanan Vaksin, secara otomatis Pokja maupun
Komda PP KIPI akan menerima laporan tersebut.
•
Untuk dugaan KIPI serius, maka dilakukan kajian KIPI oleh Pokja
PP KIPI Kabupaten/Kota atau Komda PP KIPI Provinsi setelah
investigasi selesai dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi termasuk Balai
Besar POM Provinsi. Komnas PP KIPI akan melakukan tanggapan
ketika sudah dilakukan kajian oleh Pokja PP KIPI Kabupaten/Kota
atau Komda PP KIPI Provinsi.
•
Pencatatan dan pelaporan KIPI dilakukan melalui website
keamanan vaksin secara manual. Apabila tidak memungkinkan,
maka dapat dilakukan secara manual menggunakan format
standar yang dapat diunduh pada tautan
bit.ly/LampiranJuknisVC19. Laporan segera dikirim secara
berjenjang kepada Kementerian Kesehatan cq. Sub Direktorat
Imunisasi/Komnas PP-KIPI atau melalui WA grup Komda KIPI –
Focal Point, email:
[email protected] dan
[email protected].
MONITORING
DAN EVALUASI
SEBELUM
(PRA)
COVID-19 Vaccine Introduction Readiness
Assessment Tools (VIRAT)
SAAT
•
•
Monitoring capaian cakupan
Monitoring kualitas pelayanan
SETELAH
(PASKA)
•
Penilaian Cepat Cakupan Vaksinasi Mel.
Survei Daring
Monev Vaksin dan Logistik
Evaluasi Dampak mel. Surv COVID-19
Pemantauan dan Evaluasi Strategi
Komunikasi
•
•
•
Sebelum pelaksanaan
q Monitoring dan evaluasi persiapan sebelum
pelaksanaan dilakukan menggunakan “COVID-19
vaccine introduction readiness assessment tool”
(VIRAT)
q Terdiri dari komponen:
q Tujuan: menilai kesiapan pelaksanaan Vaksinasi
COVID-19
3. koordinasi,
1. komunikasi, advokasi dan pelatihan,
2. sistem yang diperlukan dalam pencatatan dan
pelaporan (data dan monitoring),
4. pedoman operasional pelaksanaan (kesiapan,
penerimaan masyarakat atas
5. vaksinasi COVID-19, rencana distribusi termasuk
kesiapan sarana cold chain),
6. pelatihan, monitoring dan evaluasi (termasuk
surveilans COVID-19),
7. vaksin, cold chain dan logistik,
8. surveilans keamanan vaksin.
Saat Pelaksanaan
Monitoring Pencapaian Cakupan
q Dilakukan dengan memantau laporan capaian vaksinasi
COVID-19 dengan memanfaatkan teknologi komunikasi
cepat, Sistem Informasi Satu data Vaksinasi COVID-19
dan pelaporan manual.
q Variabel-variabel yang dipantau :
q cakupan vaksinasi dosis 1,
q cakupan vaksinasi dosis 2,
q cakupan vaksinasi dosis lengkap, dan
q angka drop-out.
q Data dikemas berdasarkan wilayah, jenis kelamin,
kelompok usia, profesi dan jenis vaksin.
q Monitoring juga dilakukan dengan memperhatikan
diskrepansi data yang bersumber dari dashboard dan
manual, atau kumulatif antara berbagai jenjang
administratif level.
q Analisa dilakukan harian dan bulanan diikuti dengan
umpan balik kepada pihak-pihak terkait untuk tindakan
perbaikan (corrective actions) segera.
q Target kegiatan pemberian Vaksinasi COVID-19 adalah
seluruh sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19
lengkap. Target mengacu pada jumlah sasaran yang
sudah ditetapkan.
q Monitoring dilakukan per tahapan kegiatan vaksinasi.
Monitoring Kualitas Pelayanan
q Menggunakan daftar tilik supervisi
pelaksanaan à terdapat revisi
pada form ceklist
q Memantau kegiatan yang sedang
berlangsung serta kendalanya.
q Dapat dilaksanakan langsung atau
daring
q Pelaksana adalah Dinas Kesehatan
kabupaten atau provinsi,
organisasi profesi, Kemenkes,
mitra pembangunan dan unsur
Tim Pelaksanaan Imunisasi COVID19 lainnya.
Sesudah Pelaksanaan
Penilaian Cepat Cakupan Vaksinasi
q Dilakukan melalui survei secara daring, misal
melalui SMS blast, notifikasi melalui aplikasi,
website, whatsapp kepada sasaran.
Monitoring Vaksin dan Logistik
q Melakukan penilaian indeks pemakaian (IP)
vaksin
q Dilakukan sesudah pelaksanaan setiap tahapan
q Data IP vaksin dapat diakses pada dashboard
Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19
q Hasil akan didiseminasikan dalam bentuk
ringkasan data melalui SMS/ WhatsApp dan
data rinci melalui dashboard pada semua
tingkatan.
q Monitoring untuk logistik vaksinasi lainnya
(ADS, Safety Box, Alcohol Swab) dilakukan
dengan memantau penerimaan dan
pengeluaran stok
Evaluasi Dampak melalui Surveilans COVID19
Pemantauan dan Evaluasi Strakom
q
q Pemantauan dampak
penularan COVID-19.
vaksinasi
terhadap
q Dilakukan dengan analisa angka kesakitan,
kematian dan indikator surveilans COVID-19
lainnya.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi
Komunikasi Vaksinasi COVID-19 akan menitikberatkan
pada:
q
Keluaran utama;
q
Faktor-faktor pendukung;
q
Dampak dan capaian program komunikasi.
q Dilakukan oleh Tim Surveilans
q
q Evaluasi dilakukan pada 1,3,6 dan 12 bulan
setelah pelaksanaan untuk setiap tahapan,
dilakukan di setiap tingkatan administrasi
Metode untuk melakukan pemantauan dan evaluasi
antara lain:
q
Survei
q
Observasi/ pengamatan
q
Cerita atau praktik terbaik
TERIMA KASIH