Academia.eduAcademia.edu

REVISI) PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19

(REVISI) PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 dr. H.Muhmmad Budi Hidayat, M.Kes Sesditjen P2P Kemenkes RI LATAR BELAKANG REVISI JUKNIS ATARA LAIN: • Adanya update informasi terkait vaksin COVID-19 yang digunakan dalam vaksinasi COVID-19 baik di nasional maupun global seperti usia penerima vaksin, kelompok sasaran dan skrining terhadap kondisi penerima vaksin berdasarkan rekomendasi ahli • Adanya perkembangan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan dilapangan seperti metod/strategi pelaksanaan vaksinasi ( Vaksinasi Massal, Mobile Vaksinasi) • Adanya penyempurnan mekanisme pendataan sasaran, dan alur pelaksanaan STRUKTUR 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. BAB I PENDAHULUAN BAB II PERENCANAAN VAKSINASI COVID-19 BAB III PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 BAB IV PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB V STRATEGI KOMUNIKASI BAB VI PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN KEJADIAN IKUTAN PASCA VAKSINASI BAB VII MONITORING DAN EVALUASI PENDAHULUAN LATAR BELAKANG 1 RUANG LINGKUP Acuan bagi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan, distribusi serta manajemen vaksin dan logistik lainnya, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19, serta monitoring dan evaluasi 2 SASARAN 3 para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan lainnya di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan layanan vaksinasi COVID-19 PENTAHAPAN KELOMPOK PRIORITAS PENERIMA VAKSIN 1 PENDATAAN SASARAN 2 PENDATAAN DAN PENETAPAN FASYANKES 3 4 PERENCANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 5 6 7 REGISTRASI SASARAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN SERTA RENCANA DISTRIBUSI VAKSIN, PERALATAN PENDUKUNG DAN LOGISTIK PENDANAAN PENYUSUNAN RENCANA ADSOS, PELATIHAN, MONEV DAN OPERASIONAL DAERAH SULIT ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts Perubahan Pada Bab II (Perencanaan) JUKNIS LAMA JUKNIS REVISI PENDATAAN SASARAN MELALUI MEKANISME TOP-DOWN PENDATAAN SASARAN MELALUI MEKANISME TOP-DOWN DAN BOTTOMUP Mekanisme Bottom-Up à upaya verifikasi atas data sasaran yang diperoleh secara top-down atau untuk melengkapi mekanisme top-down REGISTRASI ULANG SASARAN Sasaran mendapat SMS blast dan harus melakukan registrasi ulang untuk mendapat nomor e-ticket REGISTRASI SASARAN Tidak lagi ada notifikasi via SMS blast dan sasaran tidak perlu registrasi ulang secara mandiri Registrasi dilakukan kolektif melalui SI terintegrasi dan secara individual pada saat kedatangan di tempat pelayanan dengan aplikasi PCare TEMPAT DAN JADWAL PELAYANAN Puskesmas, Pustu, Klinik, RS, KKP dan pos pelayanan vaksinasi. Kuota per sesi pelayanan dibatasi 10-20 orang sasaran per sesi TEMPAT DAN JADWAL PELAYANAN Puskesmas, Pustu, Klinik, RS, KKP dan pos pelayanan vaksinasi serta pos vaksinasi massal yang juga dapat berupa mobile vaksinasi. Kuota per sesi pelayanan disesuaikan dengan kapasitas fasyankes. PERHITUNGAN KEBUTUHAN VAKSIN DAN LOGISTIK SERTA RENCANA DISTRIBUSI Alokasi vaksin dan logistik vaksinasi lainnya (Auto Disable Syringe/ADS, Safety Box dan alcohol swab) bagi setiap puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya ditentukan berdasarkan data sasaran yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 PERHITUNGAN KEBUTUHAN VAKSIN DAN LOGISTIK SERTA RENCANA DISTRIBUSI Alokasi bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan kapasitas layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan realokasi vaksin dan logistik. PENTAHAPAN KELOMPOK PRIORITAS PENERIMA VAKSINASI TOTAL SASARAN: 181,5 JUTA 1 PETUGASKESEHATAN JAN-MINGGU 3 FEB 2021 2 PETUGAS PUBLIK MINGGU KEEMPAT FEB 2021 PETUGAS PUBLIK MINGGU KE-4 FEB 2021 17,4 Jt Vaksinasi dilakukan untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasyankes tersebar di 34 provinsi 3 4 MASYARAKAT RENTAN MEI-JULI 2021 MASYARAKAT LAINNYA AGUS-DES 2021 Masyarakat di daerah dengan resiko penularan Dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin tinggi LANSIA Catatan: 1. Vaksinasi dilakukan pada tahap awal untuk tenaga Kesehatan dan dilajutkan dengan masyarakat usia 18-59 tahun 2. Vaksinasi dapat dilakukan juga terhadap komorbid tertentu (sesuai rekomendasi ahli) Pendataan sasaran Mekanisme Top-Down Dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang bersumber dari Kementerian/Lembaga/Badan Usaha/Instansi terkait atau sumber lainnya meliputi Nomor Induk Kependudukan, nama, tanggal lahir, nomor kontak (HP) dan alamat tempat tinggal sasaran Mekanisme • Dilakukan sebagai upaya verifikasi atas data sasaran yang diperoleh secara top-down atau untuk melengkapi mekanisme top-down. • Dilakukan secara kolektif oleh instansi/badan usaha/lembaga/organisasi maupun oleh perangkat daerah, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Dinas Kesehatan Provinsi. Bottom-Up Dalam hal sasaran individu sesuai tahapan belum terdaftar oleh instansi/badan usaha/lembaga/organisasi maupun oleh perangkat daerah, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Dinas Kesehatan Provinsi, maka dapat dilakukan pendataan melalui Aplikasi PCare Vaksinasi. PENDATAAN DAN PENETAPAN FASYANKES PELAKSANA VAKSINASI COVID-19 Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan: 1. Puskesmas, puskesmas pembantu; 2. Klinik; 3. Rumah sakit; dan/atau 4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) KRITERIA 1. 2. 3. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19; memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat Jumlah sasaran per sesi pelayanan disesuaikan dengan kapasitas masingmasing fasilitas pelayanan kesehatan Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan Vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membuka pos Vaksinasi COVID-19 Fasyankes dan pos vaksinasi ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi Percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan dengan empat strategi sebagai berikut (EDIT): 1. Berbasis fasilitas kesehatan untuk pelayanan publik 2. Institusi pemerintah/lembaga atau BUMN yang memiliki fasilitas kesehatan di institusinya, maka vaksinasi dilayani di fasilitas kesehatan masing-masing. 3. Vaksinasi massal terpusat di gedung-gedung 4. Vaksinasi mobile terpusat di tempat keramaian. VAKSINASI MASSAL Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID19, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan pihak lain yang terkait dapat membuka pos pelayanan vaksinasi massal Pos pelayanan vaksinasi massal dapat berupa pos layanan yang memanfaatkan area/tempat di luar fasilitas pelayanan kesehatan atau berupa pelayanan kesehatan bergerak Perlu disusun perencanaan kegiatan: menentukan jumlah hari pelaksanaan, jumlah target sasaran per hari, jumlah sasaran per sesi dan jumlah sesi per hari, waktu pelayanan per sesi, jumlah meja pelayanan per sesi, jumlah sasaran per meja per sesi jumlah tenaga per sesi Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi standar pelayanan vaksinasi COVID-19 Pos pelayanan vaksinasi massal merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID19, sehingga pencatatan dan pelaporannya menjadi bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI serius, perlu disiapkan ambulans atau mobil puskesmas keliling atau ruangan khusus (ICU mini) beserta kit anafilaktik yang memadai. Minimal 1 orang dokter ahli disiapkan untuk memantau proses observasi dan melakukan penanganan pertama terhadap KIPI REGISTRASI SASARAN • Proses pembentukan nomor tiket untuk sasaran yang telah dilakukan pendataan sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19. • Sasaran yang sudah memiliki tiket dapat memperoleh vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Kolektif : melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 KOLEKTIF INDIVIDUAL Individual : dilakukan pada waktu kedatangan di tempat pelayanan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi, atau aplikasi lainnya yang ditetapkan kemudian dengan verifikasi data NIK dan bukti pendukung lainnya sesuai kriteria sasaran per tahapan vaksinasi. PERHITUNGAN KEBUTUHAN SERTA RENCANA DISTRIBUSI VAKSIN DAN LOGISTIK LAINNYA • Perhitungan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi lainnya dilakukan berdasarkan jumlah sasaran. Alokasi vaksin dan logistik vaksinasi lainnya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan dengan mempertimbangkan estimasi wastage rate vaccine (estimasi wastage rate vaccine multidosis adalah 15%) serta buffer stock logistik (untuk ADS ditambahkan 5%). • Alokasi bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan kapasitas layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Perlu disusun rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya dengan mencantumkan jadwal distribusi serta sumber pembiayaan yang dibutuhkan. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sampai ke Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Seluruh pihak terkait harus memastikan jadwal pengiriman vaksin dan logistik lainnya dilaksanakan tepat waktu dalam rangka menjamin ketersediaan vaksin dan logistik lainnya di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Prinsip pelaksanaan tidak menganggu distribusi vaksin dan logistik untuk pelayanan imunisasi rutin. Dinkes Prov dan Kab/Kota dapat melakukan realokasi bila dibutuhkan PENDANAAN Pendanaan pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 bersumber dari APBN (Dekonsentrasi, DAK non fisik/BOK), APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kegiatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dibiayai oleh APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain : 1. biaya operasional, 2. biaya distribusi vaksin dan logistik lainnya, 3. biaya pengembangan dan penyebarluasan materi KIE, 4. biaya penyelenggaraan pertemuan advokasi, koordinasi dan sosialisasi, 5. bimbingan teknis dan monitoring, dan 6. surveilans KIPI Penggunaan anggaran operasional pelaksanaan vaksinasi merujuk pada Keputusan Menteri yang menetapkan tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 Pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pendanaan ini termasuk untuk perawatan dan pengobatan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 DISTRIBUSI VAKSIN, PERALATAN PENDUKUNG DAN LOGISTIK 1 2 PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 MANAJEMEN VAKSIN DAN LOGISTIK 3 4 5 6 PRINSIP PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KERJA SAMA MANAJEMEN LIMBAH ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts Perubahan Pada Bab III (Pelaksanaan) JUKNIS LAMA JUKNIS REVISI DISTRIBUSI Pemerintah Pusat, melalui badan usaha tertentu yang ditugaskan atau ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan, mendistribusikan vaksin, peralatan pendukung dan logistik lainnya ke Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi mendistribusikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, lalu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mendistribusikan ke Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di wilayahnya. DISTRIBUSI Distribusi vaksin COVID-19 pada vaksinasi tahap 2 dilakukan melalui penugasan PT. Bio Farma (Persero). PT. Bio Farma (Persero) akan menetapkan jumlah dan lokasi Hub/PBF di tiap provinsi dengan sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditentukan. Distribusi dilakukan oleh PBF ke fasyankes, dengan berkoordinasi dengan Dinkes Prov dan Kab/Kota ALUR PELAYANAN • Alur Meja 1, 2, 3 dan 4, format skrining sesuai rekomendasi PAPDI yang pertama •Input hasil observasi 30 menit pasca vaksinasi : Pulang Normal atau Potensi KIPI ALUR PELAYANAN • Alur Meja 1A, 2, 3 dan 4, ditambah 1B bila dibutuhkan •Format skrining sesuai rekomendasi PAPDI terbaru dan masukan dari ITAGI •Input hasil observasi 30 menit pasca vaksinasi : “Ada Keluhan atauTanpa Keluhan. • Ada keluhan à input reaksi/gejala/keluhan yang dialami • Input tindak lanjut à Dapat Ditangani atau Dirujuk MANAJEMEN LIMBAH Sesuai dengan PMK 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi MANAJEMEN LIMBAH Telah disesuaikan dengan input dari Ditjen Kesmas PENYIMPANAN VAKSIN DALAM VACCINE REFRIGERATOR Petunjuk Teknis ini menjelaskan menajemen penyimpanan 3 jenis vaksin COVID-19, yaitu : 1.vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan 2-8 °C, 2.vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan -20 °C (vaksin mRNA, Moderna), dan 3.vaksin COVID-19 dengan suhu penyimpanan -70 °C (vaksin mRNA, Pfizer). Pemantauan Suhu Suhu dalam penyimpanan vaksin harus terjaga sesuai dengan yang direkomendasikan Perlu dilakukan pemantauan suhu menggunakan alat pemantau suhu MEKANISME Jenis Alat Pemantau Suhu 1. Alat pemantau suhu (termometer, termometer muller, dll); 2. Alat pemantau dan perekam suhu terus menerus; 3. Alat pemantau dan perekam suhu dengan teknologi Internet of Things (IoT) terus menerus secara jarak jauh 1. Pemantauan suhu sebaiknya dilakukan lebih sering, lebih dari 2 kali dalam sehari. 2. Catat hasil monitoring suhu pada grafik pemantauan suhu. 3. Apabila menggunakan alat pemantau dan perekam suhu terus menerus secara jarak jauh yang sudah terhubung dengan aplikasi SMILE, maka petugas dapat memantau suhu dari jarak jauh melalui aplikasi. 4. Alat transportasi vaksin UCC harus dilengkapi dengan datalogger. Pengelolaan Vaksin pada saat Pelayanan • Saat pelayanan, kontainer pasif jangan terpapar sinar matahari langsung. Pastikan kontainer pasif dalam keadaan bersih sebelum digunakan • Vaksin yang akan dipakai harus dipantau kualitasnya • Vaksin yang belum terbuka diberi tanda dan dibawa kembali ke ruang penyimpanan • Untuk vaksin dengan kemasan multidosis, penting untuk mencantumkan tanggal dan waktu pertama kali vaksin dibuka atau diencerkan. • Untuk pelayanan dalam gedung atau di fasilitas pelayanan kesehatan maka vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam vaccine carrier atau kontainer pasif yang digunakan. • Untuk pelayanan luar gedung, vaksin yang sudah dibuka dapat bertahan selama 6 jam dalam atau kontainer pasif yang digunakan, namun apabila sesi pelayanan selesai dalam waktu kurang dari 6 jam maka vaksin yang sudah dibuka harus dibuang, tidak boleh disimpan kembali di vaccine refrigerator. q Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) q Pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19 tidak menganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya; q Melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran LEBIH AWAL sebelum dilakukan pemberian vaksinasi q Menerapkan protokol kesehatan; serta q Mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19 terutama dalam mendeteksi kasus dan analisa dampak Standar Pelayanan Ketentuan Ruang dan Alur Ketentuan Waktu Dosis dan Cara Pemberian ALUR PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 Sasaran vaksinasi COVID-19 datang P Care Meja 1A (Pendaftaran) • Sasaranmenunjukkan KTP (NIK) atau nomor tiket untuk verifikasi • Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare • Bila data tidak ditemukan atau data tdk sesuai, lakukan registrasi atau perubahan data di Meja 1B (Meja Veriffikasi Data Sasaran) Meja 2 (Skrining) • Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) • Skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare • Sasaran yang ditunda pemberian vaksinnya dapat kembali sesuai rekomendasi petugas Meja 1B • Sasaran menunjukan KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja dan/atau dokumen lainnya • Petugas melakukan registrasi atau perubahan data sasaran menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi • Sasaran dan petugas menandatangani formulir pernyataan. • Jika data sudah sesuai dan masuk dalam aplikasi PCARE, sasaran kembali ke meja 1A. Meja 4 (Pencatatan dan Observasi) • Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ke dalam aplikasi PCare. • Sasaran diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI à hasil observasi diinput ke Pcare ”Pulang Sehat” atau ”Pulang KIPI” • Petugas memberikan penyuluhan tentang 3M dan vaksinasi COVID-19 • Peserta mendapatkan kartu vaksinasi Meja 3 (Vaksinasi) • Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman • Petugas melakukan scan barcode atau mencatat merek/jenis, nomor batch dan nomor serial vaksin yang diberikan kepada sasaran, tulis pada memo dan berikan pada sasaran. Memo diberikan saaran kpd petugas meja 4 Registrasi sasaran dengan aplikasi PCare Fitur baru, langsung dilakukan di tempat pelayanan, pada Meja 1B (Meja Verifikasi Data Sasaran) 1.Melakukan pendaftaran sasaran apabila yang bersangkutan belum memiliki nomor tiket, data yang bersangkutan tidak ditemukan dalam PCare Vaksinasi dan belum pernah dilakukan proses pencatatan registrasi/skrining/vaksinasi di PCare Vaksinasi sebelumnya. Verifikasi sasaran calon penerima vaksinasi sesuai dengan kriteria dan tahapan yang telah ditentukan berdasarkan data NIK dan dokumen terkait berupa KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan bekerja dan/atau dokumen lainnya. 2.Petugas juga dapat melakukan perubahan data sasaran bila dibutuhkan. 3.Petugas Meja Verifikasi Data Sasaran melakukan pencetakan Formulir Pernyataan Pendaftaran Sasaran Vaksinasi COVID-19 atau Formulir Pernyataan Perubahan Data Sasaran Vaksinasi COVID-19 luaran aplikasi PCare Vaksinasi yang kemudian ditandatangani oleh sasaran dan petugas Meja Verifikasi Data Sasaran. 4.Sasaran akan mendapatkan tiket setelah pencetakan dan penandatangan Formulir Pernyataan Pendaftaran Sasaran Vaksinasi COVID-19 atau Formulir Pernyataan Perubahan Data Sasaran Vaksinasi COVID-19. 5.Sasaran diminta kembali ke Meja 1. Formulir yang telah ditandatangani diberikan ke sasaran untuk ditunjukkan ke petugas Meja 1. Formulir disimpan oleh petugas Meja 1. Selanjutnya, setelah diverifikasi kembali oleh petugas Meja 1, sasaran dapat melanjutkan ke Meja selanjutnya. Upaya Skrining di Meja 2 (Edit) Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah Untuk mengurangi terjadinya penundaan vaksinasi, skrining dapat dilakukan sebelum hari pelaksanaan vaksinasi paling kurang tiga hari sebelumnya agar dapat memberikan kesempatan bagi sasaran terkontrol penyakitnya. Untuk pengukuran tekanan darah dan gula darah dapat terintegrasi dengan Posbindu PTM. Dosis dan Cara Pemberian Vaksin COVID-19 Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas. Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Jadwal pemberian Sinovac bagi Lansia: 0,28 KERJA SAMA DALAM PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 1. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di tingkat provinsi dikoordinasikan oleh Gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Bupati/Wali Kota. 2. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perlu melakukan kerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pihak terkait lainnya. Upaya kerja sama yang dilakukan meliputi: a. dukungan penyediaan tenaga kesehatan; b. tempat vaksinasi COVID-19; c. keamanan; d. sosialisasi dan penggerakan masyarakat; e. dukungan penyediaan tenaga non kesehatan; dan f. pengelolaan limbah medis. 3. Agar kerja sama dapat terlaksana dengan efektif, dibutuhkan Tim Pelaksana mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. Tim ini harus melibatkan seluruh lintas program di lingkungan sektor kesehatan serta lintas sektor terkait. Pembentukan Tim Pelaksana Vaksinasi COVID-19 : qTim pelaksana melibatkan seluruh lintas program di lingkungan sektor kesehatan, serta lintas sektor terkait, termasuk orgaisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan. qTim terdiri dari 5 bidang : 1) Bidang Perencanaan 2) Bidang Vaksin, Logistik dan Sarana Prasarana 3) Bidang Pelaksanaan 4) Bidang Komunikasi, Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat 5) Bidang Monitoring Evaluasi Manajemen Limbah Langkah-langkah Pengelolaan Limbah Medis Kegiatan Vaksinasi COVID-19 Pengelolaan Limbah Medis dengan Metode Penguburan PENCATATAN DAN PELAPORAN HASIL PELAYANAN Pencatatan dan pelaporan secara elektronik menggunakan aplikasi Primary Care (PCare) Setiap fasyankes dan pos vaksinasi yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID diharuskan mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19 menggunakan PCare VAKSIN DAN LOGISTIK Pencatatan dan pelaporan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menggunakan sistem monitoring logistik elektronik yaitu Bio Tracking dan SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik) Perubahan Pada Bab IV (Pencatatan dan Pelaporan) JUKNIS LAMA JUKNIS REVISI INPUT DATA HASIL LAYANAN BACKDATE (H-1) Petugas hanya dapat menginput data hasil layanan 1 hari ke belakang INPUT DATA HASIL LAYANAN BACKDATE à BATAS WAKTU PANJANG Petugas dapat menginput data hasil layanan 120 hari ke belakang BACK-UP DATA MANUAL Back up data dengan format manual hanya untuk pencatatan di level fasyankes, tidak ada rekapitulasi yang disampaikan berjenjang BACK-UP DATA MANUAL •Back up data dengan format manual termasuk rekap yang disampaikan secara berjenjang dengan format standar •Pelaporan manual tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan c.q Subdit Imunisasi secara berjenjang setiap hari paling lambat pukul 16.00 WIB. KEBUTUHAN PENGELUARAN ICV UNTUK PELAKU PERJALANAN Memanfaatkan aplikasi Vaksinku KEBUTUHAN PENGELUARAN ICV UNTUK PELAKU PERJALANAN Memanfaatkan aplikasi eHAC PENCATATAN DAN PELAPORAN HASIL PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 DENGAN PCARE VAKSINASI • Terpisah dari pencatatan dan pelaporan imunisasi rutin • dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi • Online, dilakukan saat pelayanan berlangsung (real-time) • Apabila tidak memungkinkan menginput data hasil layanan secara daring (online) pada saat pelayanan berlangsung, pencatatan dilakukan secara manual menggunakan format standar yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Data kemudian diinput ke dalam sistem PCare di hari yang sama apabila sudah tersedia jaringan internet. • Apabila dilakukan input kembali ke sistem PCare di hari yang berbeda maka dilakukan pada fitur Pencatatan Pelayanan Vaksin Manual pada aplikasi PCare Vaksinasi. • Sebagai langkah antisipasi, semua hasil pelayanan vaksinasi tetap dilaporkan manual secara berjenjang menggunakan format rekap standar. Pelaporan manual tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan c.q Subdit Imunisasi secara berjenjang setiap hari paling lambat pukul 16.00 WIB. INPUT DATA HASIL OBSERVASI 30 MENIT PASCA VAKSINASI ADA KELUHAN TANPA KELUHAN Input reaksi/gejala/keluhan sbb, sesuai kondisi sasaran: 1. Tanda-tanda syok anafilaktik (sesak nafas/berdebar/dada tidak nyaman/nyeri ulu hati/padangan kabur, mual/muntah, penurunan kesadaran) 2. Demam 3. Peningkatan tekanan darah (≥140/90) 4. Urtikaria (kemerahan/ruam/gatal tersebar) 5. Lethargia (lemas, mengantuk) 6. Kemerahan, gatal di sekitar lokasi suntikan 7. Bengkak, nyeri, pegal di lokasi suntikan 8. Batuk/pilek, sakit kepala, pusing 9. Gangguan kecemasan, syncope 10. Lain-lain: (dapat diisi oleh petugas) TINDAK LANJUT: DAPAT DITANGANI ATAU DIRUJUK Reaksi/keluhan/gejala (KIPI) yang dialami selama observasi kemudian ditindaklanjuti dengan pencatatan dan pelaporan KIPI melalui website keamanan vaksin Pencatatan dan Pelaporan Logistik Monitoring logistik menggunakan Bio Tracking Biofarma dan SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi Logistik secara Elektronik) • Bila tidak memungkinkan dilakukan pencatatan secara elektronik maka dapat digunakan secara manual menggunakan format standar yang kemudian dicatat dan dilaporkan secara elektronik apabila telah mendapatkan jaringan selular (GSM). • Sebagai langkah antisipasi, semua hasil pelayanan vaksinasi tetap dilaporkan manual secara berjenjang menggunakan format rekap standar. Pelaporan manual tersebut disampaikan kepada Kementerian Kesehatan c.q Subdit Imunisasi secara berjenjang setiap hari paling lambat pukul 16.00 WIB. STRATEGI KOMUNIKASI 1 TUJUAN 12 RANCANGAN IMPLEMENTASI STRATEGI KOMUNIKASI 11 2 ANALISIS SITUASI 3 4 ALAT BANTU DAN MATERI KOMUNIKASI PEMBERD. MASY. PESAN KUNCI DAN STRATEGI KOMUNIKASI REKOMENDASI MEDIA PETA PESAN KONTEKS PESAN DAN INTERVENSI KOMUNIKASI 5 PERUBAHAN PERILAKU BERKELANJUTAN 9 PENDEKATAN KOMUNIKASI RUANG LINGKUP STRATEGI KOMUNIKASI 6 7 10 8 TARGET SASARAN KAMPANYE Strategi Komunikasi Vaksinasi COVID-19 Tujuan Strategi Meningkatkan kepercayaan publik terhadap vaksin Komunikasi publik Mendorong penerimaan vaksinasii bagi kelompok sasaran Meningkatkan kepatuhan terhadap pesan kunci COVID-19 Komunikasi massa Pesan Saluran TV/Radio Vaksinasi COVID19 Media sosial (chat, web, FB, twitter, IG dll) Pemberdayaan masyarakat Digital Application Peningkatan Kapasitas Faskes dan posyandu Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Profesi Kesehatan, Agama, Budaya, dan Politik) Kerjasama Lintas Sektor Tetap CTPS, pakai masker dan jaga jarak PKB/Kader/relawan Tokoh masyarakat dan agama Strategy Community Engagement (CE) Puskesmas sebagai pusat kegiatan CE Juru bicara vaksin Nasional Kolaboras i mitra Pelatihan juru bicara vaksin di tingkat daerah Puskesma s support (vaksinato r) KIE package / tools Pos Vaksinasi Logo/ karakter / branding Pelatihan sosialisasi media KIE bagi tenaga kesehatan dan vaksinator media campaign support Commbased responses media advocacy support Peta Pesan FASE Pra Vaksinasi (Komunikasi Publik) Bulan Vaksinasi (Komunikasi terfokus dan media KIE) Pasca vaksinasi (komunikasi publik & komunikasi terfokus) TUJUAN PESAN Meningkatkan penerimaan terhadap vaksin (vaccine acceptance) • Meningkatkan akses vaksin kepada kelompok sasaran prioritas • Mengelola umpan balik (KIPI) • • • • • • • • • • • • • • FAKTOR PENUNJANG Info dasar vaksin terpilih (aman, efektif, halal, double dose) Bagaimana vaksin melindungi Info jenis Vaksin Mandiri dan program Info kelompok prioritas vaksin Info Bulan Vaksinasi program Tetap CTPS, PM, JJ Meluruskan hoaks dan rumors - Info dasar vaksin terpilih (aman, efektif, halal, double dose) Info wilayah Vaksinasi Kelompok prioritas (tahapan) Info registrasi vaksinasi Info persyaratan penapisan Lokasi vaksinasi Prokes 3M - Pelayanan / pos vaksinasi Logistik vaksin Pendataan kelompok prioritas Vaccine coverage Penguasaan KIE tentang vaksin oleh Nakes, relawan kesehatan dan PLKB Penguatan pesan Prokes 3M Kualitas pelayanan kesehatan Info gejala efek samping dan cara mengatasinya Prokes 3M - Kualitas pelayanan kesehatan Sistem pelaporan KIPI Penguatan pesan Prokes 3M - Transparency Kordinasi antar lembaga pemerintah Kerjasama dengan organisasi profesi dan pemangku kepentingan Penguatan pesan CTPS, pakai masker dan jaga jarak PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN KIPI PENGERTIAN KIPI YG MUNGKIN TERJADI DAN ANTISIPASINYA MEKANISME PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN KURUN WAKTU PELAPORAN PELACAKAN KIPI PENGENALAN DAN PENANGANAN ANAFILAKTIK FORM KIPI Formulir KIPI, KIPI Serius & Investigasi dapat diunduh di : https://bit.ly/formkipi atau di: www.keamananvaksin.kem kes.go.id Form KIPI Non Serius Form KIPI Serius Form Investigasi Cara Pencatatan dan Pelaporan KIPI dapat dilakukan melalui: Tatacara pelaporan melalui web keamanan vaksin dapat dilihat pada Buku Pedoman: https://bit.ly/jukniswebkipi E-mail: [email protected] Website: keamananvaksin.kemkes.go.id ALUR DAN KURUN WAKTU PELAPORAN Alur Pelaporan dan Kajian KIPI Jenjang Administrasi Kurun waktu diterimanya laporan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Pokja 24 jam dari saat penemuan kasus KIPI Dinas Kesehatan Provinsi/Komda PP-KIPI 24-72 jam dari saat penemuan kasus Sub Direktorat Imunisasi/Komnas PP-KIPI 24 jam-7 hari dari saat penemuan kasus • Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menetapkan petugas penanggung jawab surveilans KIPI yang dapat dihubungi apabila ada laporan KIPI dari penerima vaksin, masyarakat, kader atau pihak lain serta melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI. • Selanjutnya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan akan melaporkan KIPI melalui laman web Keamanan Vaksin (www.keamananvaksin.kemkes.go.id), secara otomatis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi akan menerima laporan dari fasilitas pelayanan kesehatan pelapor. Apabila kasus merupakan KIPI serius maka segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi. Hasil investigasi juga dilaporkan melalui laman web Keamanan Vaksin, secara otomatis Pokja maupun Komda PP KIPI akan menerima laporan tersebut. • Untuk dugaan KIPI serius, maka dilakukan kajian KIPI oleh Pokja PP KIPI Kabupaten/Kota atau Komda PP KIPI Provinsi setelah investigasi selesai dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi termasuk Balai Besar POM Provinsi. Komnas PP KIPI akan melakukan tanggapan ketika sudah dilakukan kajian oleh Pokja PP KIPI Kabupaten/Kota atau Komda PP KIPI Provinsi. • Pencatatan dan pelaporan KIPI dilakukan melalui website keamanan vaksin secara manual. Apabila tidak memungkinkan, maka dapat dilakukan secara manual menggunakan format standar yang dapat diunduh pada tautan bit.ly/LampiranJuknisVC19. Laporan segera dikirim secara berjenjang kepada Kementerian Kesehatan cq. Sub Direktorat Imunisasi/Komnas PP-KIPI atau melalui WA grup Komda KIPI – Focal Point, email: [email protected] dan [email protected]. MONITORING DAN EVALUASI SEBELUM (PRA) COVID-19 Vaccine Introduction Readiness Assessment Tools (VIRAT) SAAT • • Monitoring capaian cakupan Monitoring kualitas pelayanan SETELAH (PASKA) • Penilaian Cepat Cakupan Vaksinasi Mel. Survei Daring Monev Vaksin dan Logistik Evaluasi Dampak mel. Surv COVID-19 Pemantauan dan Evaluasi Strategi Komunikasi • • • Sebelum pelaksanaan q Monitoring dan evaluasi persiapan sebelum pelaksanaan dilakukan menggunakan “COVID-19 vaccine introduction readiness assessment tool” (VIRAT) q Terdiri dari komponen: q Tujuan: menilai kesiapan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 3. koordinasi, 1. komunikasi, advokasi dan pelatihan, 2. sistem yang diperlukan dalam pencatatan dan pelaporan (data dan monitoring), 4. pedoman operasional pelaksanaan (kesiapan, penerimaan masyarakat atas 5. vaksinasi COVID-19, rencana distribusi termasuk kesiapan sarana cold chain), 6. pelatihan, monitoring dan evaluasi (termasuk surveilans COVID-19), 7. vaksin, cold chain dan logistik, 8. surveilans keamanan vaksin. Saat Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Cakupan q Dilakukan dengan memantau laporan capaian vaksinasi COVID-19 dengan memanfaatkan teknologi komunikasi cepat, Sistem Informasi Satu data Vaksinasi COVID-19 dan pelaporan manual. q Variabel-variabel yang dipantau : q cakupan vaksinasi dosis 1, q cakupan vaksinasi dosis 2, q cakupan vaksinasi dosis lengkap, dan q angka drop-out. q Data dikemas berdasarkan wilayah, jenis kelamin, kelompok usia, profesi dan jenis vaksin. q Monitoring juga dilakukan dengan memperhatikan diskrepansi data yang bersumber dari dashboard dan manual, atau kumulatif antara berbagai jenjang administratif level. q Analisa dilakukan harian dan bulanan diikuti dengan umpan balik kepada pihak-pihak terkait untuk tindakan perbaikan (corrective actions) segera. q Target kegiatan pemberian Vaksinasi COVID-19 adalah seluruh sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap. Target mengacu pada jumlah sasaran yang sudah ditetapkan. q Monitoring dilakukan per tahapan kegiatan vaksinasi. Monitoring Kualitas Pelayanan q Menggunakan daftar tilik supervisi pelaksanaan à terdapat revisi pada form ceklist q Memantau kegiatan yang sedang berlangsung serta kendalanya. q Dapat dilaksanakan langsung atau daring q Pelaksana adalah Dinas Kesehatan kabupaten atau provinsi, organisasi profesi, Kemenkes, mitra pembangunan dan unsur Tim Pelaksanaan Imunisasi COVID19 lainnya. Sesudah Pelaksanaan Penilaian Cepat Cakupan Vaksinasi q Dilakukan melalui survei secara daring, misal melalui SMS blast, notifikasi melalui aplikasi, website, whatsapp kepada sasaran. Monitoring Vaksin dan Logistik q Melakukan penilaian indeks pemakaian (IP) vaksin q Dilakukan sesudah pelaksanaan setiap tahapan q Data IP vaksin dapat diakses pada dashboard Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 q Hasil akan didiseminasikan dalam bentuk ringkasan data melalui SMS/ WhatsApp dan data rinci melalui dashboard pada semua tingkatan. q Monitoring untuk logistik vaksinasi lainnya (ADS, Safety Box, Alcohol Swab) dilakukan dengan memantau penerimaan dan pengeluaran stok Evaluasi Dampak melalui Surveilans COVID19 Pemantauan dan Evaluasi Strakom q q Pemantauan dampak penularan COVID-19. vaksinasi terhadap q Dilakukan dengan analisa angka kesakitan, kematian dan indikator surveilans COVID-19 lainnya. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Komunikasi Vaksinasi COVID-19 akan menitikberatkan pada: q Keluaran utama; q Faktor-faktor pendukung; q Dampak dan capaian program komunikasi. q Dilakukan oleh Tim Surveilans q q Evaluasi dilakukan pada 1,3,6 dan 12 bulan setelah pelaksanaan untuk setiap tahapan, dilakukan di setiap tingkatan administrasi Metode untuk melakukan pemantauan dan evaluasi antara lain: q Survei q Observasi/ pengamatan q Cerita atau praktik terbaik TERIMA KASIH