MEWUJUDKAN MANAJEMEN
RUMAH SAKIT YANG PROFESIONAL DAN
BERMUTU MELALUI STANDARISASI SDM
PERUMAHSAKITAN
Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementerian Kesehatan
Disampaikan pada Sarasehan Sosialisasi Lembaga Diklat Profesi (LDP ) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
PERSI
Jakarta, 20 Mei 2021
ARAH KEBIJAKAN PROGRAM PRIORITAS
PENINGKATAN AKSES & KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN
10 area reformasi & strategi kunci
Edukasi
Penduduk
Pencegahan
Primer
Pencegahan
Sekunder
Meningkatka
n kapasitas &
kapabilitas
layanan
primer
Meningkatka
n akses &
kualitas
layanan
sekunder &
tersier
Memperkuat
ketahanan
tanggap
darurat
Meningkatk
an
ketahanan
sektor
farmalkes
Pembiayaan
layanan
kesehatan
Talenta &
Budaya
Teknologi,
digital,
analitik
STRATEGI & SASARAN ARAH KEBIJAKAN RPJMN 2020 - 2024
Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Menuju Cakupan Kesehatan Semesta
100
100
PENYEMPURNAAN SISTEM AKREDITASI
PELAYANAN KESEHATAN PEMERITAH DAN
3
SWASTA
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
RPJMN/Renstra health outcomes
Key principles of
RPJMN Renstra
directorate
Non-RPJMN/Renstra health outcomes
Peningkatan
kesehatan ibu,
anak reproduksi
Percepatan
perbaikan gizi
masyarakat
Peningkatan
pengendalian
Penyakit
Penguatan
Sistem
Kesehatan
Pembudayaan
Gerakan
Masyarakat Sehat
▪ Reaching
Healthcare
Equity in
terms of
Health/ Unit
Goals
Access and
Proposed budget
Quality
allocation (%)
Leading/root
causes
Potential
programs
(outcome / IKP)
Potential activities
(output / IKK)
Penguatan Pelayanan
Kesehatan Dasar
Akses
pelayanan
Kesehatan
dasar dan
rujukan belum
merata
terutama di
DTPK
Penguatan Pelayanan
Kesehatan Rujukan
Pemenuhan
dan
pemeliharaan
Sarana,
Prasarana dan
Alkes yang
belum optimal
Sistem
Rujukan
belum
Optimal
Persentase Kab/Kota yang terpenuhi akses pelayanan
Kesehatan dasar
Jumlah kab/kota yg
ditingkatkan akses pelayanan
kesehatan di kawasan
terpencil dan sangat
terpencil
Jumlah kecamatan yang
memiliki minimal 1 PKM
Layanan
Penyakit
Katstropik
belum
tersebar
Belum
optimalnya
budaya
mutu di
fasilitas
kesehatan
dan
program
kesehatan
Belum
optimalnya
ketersediaan
dan kepatuhan
terhadap
standar mutu
pelayanan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang Bermutu
Belum
optimalnya
pelayanan
kesehatan
tradisional
Persentase Kab/Kota yang terpenuhi akses
pelayanan Kesehatan rujukan
% kab/ kota yg
memenuhi
kapasitas TT
sesuai standar
Kab/Kota yang memliki RS yg
menyelenggarakan Layanan 4
Penyakit Katastropik (Jantung,
Kanker, Ginjal, Stroke/Otak)
Persentase RS
yang
melakukan
pelaporan
kematian Ibu
Belum
optimalnya
pelaporan
kematian ibu di
RS
Belum
menjadi
pusat
layanan
unggulan di
Asia
Tenggara
Capaian Target
PNPB/BLU yang
Tidak Pasti
Persentase kab/kota yang memiliki fasilitas
pelayanan keseahatan yangbermutu
Persentase Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
(FKTP) terakreditasi
Persentase RS
terakreditasi
Intervensi Peningkatan Mutu
RS
1
2
3
4
•Kepatuhan Identifikasi Pasien
7
•Waktu tanggap pelayanan SC
Emergensi
8
•Waktu tunggu Rawat Jalan
•Penundaan Operasi Elektif
9
10
•Kepatuhan upaya pencegahan
risiko pasien jatuh
•Kepatuhan waktu visit DPJP
12
LISENSI /
Ijin Berusaha
6
•Pelaporan hasil kritis
laboratorium
PENGUKURAN
INDIKATOR
MUTU RS
•Kepatuhan Kebersihan tangan
•Kepatuhan terhadap Clinical
Pathway
11
5
•Kepatuhan penggunaan
formularium nasional
13
•Kepuasan pasien dan keluarga
•Kecepatan waktu tanggap
komplain
•Kepatuhan Penggunaan APD
Sarana
Prasarana
Alat Kesehatan
SDM
(Jumlah &
Kompetens tehnis &
manageriali
TATA KELOLA
& KEPEMIMPINAN
PENILAIAN
AKREDITASI
Sistem Evaluasi Mutu (Rooney, Ostenberg)
Lisensi
Akreditasi
Sertifikasi
STANDAR
Indikator
Mutu
INDIKATOR
RUMAH SAKIT
(UU Nomor 44 tahun 2009)
Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan;
RS lebih ke arah sosial dibandingkan profit
oriented;
Memberikan perlindungan terhadap keselamatan
pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan
sumber daya manusia di rumah sakit;
Meningkatkan mutu dan mempertahankan
standar pelayanan rumah sakit;
MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN
PERORANGAN SECARA PARIPURNA
TATA KELOLA RUMAH SAKIT
MENURUT UNDANG-UNDANG RS
PASAL 36
“SETIAP RUMAH SAKIT
HARUS
MENYELENGGARAKAN
TATA KELOLA
RUMAH SAKIT DAN
TATA KELOLA KLINIS
YANG BAIK”
LEADERSHIP
GOOD
CORPORATE
GOVERNANCE
GOOD
CLINICAL
GOVERNANCE
PENERAPAN
FUNGSI-FUNGSI
MANAJEMEN
RUMAH SAKIT
PENERAPAN
FUNGSI-FUNGSI
MANAJEMEN KLINIS
PP 47 TAHUN 2021 TENTANG
Penyelenggraan Bidang Perumah Sakitan
• Kewajiban RS (pasal 27)
• memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah
Sakit kepada masyarakat
• Informasi umum: profil RS jumlah, kualifikasi dan jadwal parket tenaga
kesehatan
• membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran
atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya (nama, gelar,
jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku surat izin
praktik)
PMK 14 / 2021 tentang
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN
STANDAR RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAN
RUMAH SAKIT SWASTA
1. Ruang Lingkup
2. Istilah & Definisi
3. Penggolongan Usaha
4. Persyaratan Umum Usaha
5. Persyaratan Khusus Usaha
6. Sarana
7. Struktur Organisasi SDM & SDM
8. Pelayanan
9. Persyartan Produk / Proses / Jasa
10. Sistem manajemen Usaha
11. Penilaian Kesesuian & pengawasan
Struktur Organisasi & SDM
•
•
•
•
Pimpinan RS
SDM RS merupakan tenaga tetap
Tenaga tetap purna waktu minimal 80 %
Jenis2 SDM merupakan tenaga tetap
• Tenaga managemen RS
• Tenaga Non Kes
• Boleh tenaga tidak tetap / konsultan
• Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia
disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja,
kebutuhan, dan kemampuan pelayanan
• Kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan
dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan,
dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit
STANDAR KOMPETENSI DAN KEWENANGAN
STAF (KKS) SNARS
Perencanaan
Sesuai Renstra RS dan
RBA/RKA
- Jenis
- Jumlah
- Kualifikasi
(pendidikan,
kompetensi,
pelatihan,
pengalaman)
Rekrutmen/
Seleksi
Menjamin
bahwa
pengetahuan
dan
keterampilan
SDM
sesuai
kebutuhan
pasien
Orientasi dan
Diklat
Orientasi
1. Umum
• RS
• Mutu
• Keselamatan
pasien
• PPI
2. Khusus
• Unit kerja
• Uraian tugas
Diklat internal dan
eksternal
→ Pendidikan
Profesional
Berkelanjutan
Monev
3 Area evaluasi :
- Perilaku
(partiisipasi
dalam kegiatan
peningkatan
mutu RS)
- Pengembangan
profesional
- Kinerja klinis
Kesehatan
dan
keselamatan
kerja
(K3RS)
Penempatan dan
Penempatan
Kembali
1. Berdasarkan :
- Kompetensi
- Kebutuhan
pelayanan
- Nilai
kepercayaan
staf
2. Kredensialing dan
Re-kredensialing
INTERPROFFESIONAL PRACTICE COLLABORATION
COST EFFECTIVE
RISK
MANAGEMENT
PATIENT SAFETY
CONSUMER VALUE
PATIENT SATISFACTION
QUALITY OF CARE
PENUTUP
▪
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan dilaksanakan
melalui penguatan faskes & intervensi mutu pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
▪
Rumah sakit harus melaksanakan tata kelola dan tata kelola klinis dan
tata kelola manajemen yang baik, termasuk manajemen SDM.
▪
Pelayanan kesehatan di RS merupakan kolaborasi interprofesional dari
berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) dalam meningkatkan mutu
pelayanan
▪
Standarisasi SDM penting untuk menjamin kompetensi SDM dalam
mewujudkan pelayanan RS yang bermutu dan professional melalui
Pendidikan formal maupun pelatihan
TERIMA KASIH