Academia.eduAcademia.edu

Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS

MEWUJUDKAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT YANG PROFESIONAL DAN BERMUTU MELALUI STANDARISASI SDM PERUMAHSAKITAN Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementerian Kesehatan Disampaikan pada Sarasehan Sosialisasi Lembaga Diklat Profesi (LDP ) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PERSI Jakarta, 20 Mei 2021 ARAH KEBIJAKAN PROGRAM PRIORITAS PENINGKATAN AKSES & KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN 10 area reformasi & strategi kunci Edukasi Penduduk Pencegahan Primer Pencegahan Sekunder Meningkatka n kapasitas & kapabilitas layanan primer Meningkatka n akses & kualitas layanan sekunder & tersier Memperkuat ketahanan tanggap darurat Meningkatk an ketahanan sektor farmalkes Pembiayaan layanan kesehatan Talenta & Budaya Teknologi, digital, analitik STRATEGI & SASARAN ARAH KEBIJAKAN RPJMN 2020 - 2024 Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Menuju Cakupan Kesehatan Semesta 100 100 PENYEMPURNAAN SISTEM AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN PEMERITAH DAN 3 SWASTA Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RPJMN/Renstra health outcomes Key principles of RPJMN Renstra directorate Non-RPJMN/Renstra health outcomes Peningkatan kesehatan ibu, anak reproduksi Percepatan perbaikan gizi masyarakat Peningkatan pengendalian Penyakit Penguatan Sistem Kesehatan Pembudayaan Gerakan Masyarakat Sehat ▪ Reaching Healthcare Equity in terms of Health/ Unit Goals Access and Proposed budget Quality allocation (%) Leading/root causes Potential programs (outcome / IKP) Potential activities (output / IKK) Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar Akses pelayanan Kesehatan dasar dan rujukan belum merata terutama di DTPK Penguatan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pemenuhan dan pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Alkes yang belum optimal Sistem Rujukan belum Optimal Persentase Kab/Kota yang terpenuhi akses pelayanan Kesehatan dasar Jumlah kab/kota yg ditingkatkan akses pelayanan kesehatan di kawasan terpencil dan sangat terpencil Jumlah kecamatan yang memiliki minimal 1 PKM Layanan Penyakit Katstropik belum tersebar Belum optimalnya budaya mutu di fasilitas kesehatan dan program kesehatan Belum optimalnya ketersediaan dan kepatuhan terhadap standar mutu pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bermutu Belum optimalnya pelayanan kesehatan tradisional Persentase Kab/Kota yang terpenuhi akses pelayanan Kesehatan rujukan % kab/ kota yg memenuhi kapasitas TT sesuai standar Kab/Kota yang memliki RS yg menyelenggarakan Layanan 4 Penyakit Katastropik (Jantung, Kanker, Ginjal, Stroke/Otak) Persentase RS yang melakukan pelaporan kematian Ibu Belum optimalnya pelaporan kematian ibu di RS Belum menjadi pusat layanan unggulan di Asia Tenggara Capaian Target PNPB/BLU yang Tidak Pasti Persentase kab/kota yang memiliki fasilitas pelayanan keseahatan yangbermutu Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi Persentase RS terakreditasi Intervensi Peningkatan Mutu RS 1 2 3 4 •Kepatuhan Identifikasi Pasien 7 •Waktu tanggap pelayanan SC Emergensi 8 •Waktu tunggu Rawat Jalan •Penundaan Operasi Elektif 9 10 •Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh •Kepatuhan waktu visit DPJP 12 LISENSI / Ijin Berusaha 6 •Pelaporan hasil kritis laboratorium PENGUKURAN INDIKATOR MUTU RS •Kepatuhan Kebersihan tangan •Kepatuhan terhadap Clinical Pathway 11 5 •Kepatuhan penggunaan formularium nasional 13 •Kepuasan pasien dan keluarga •Kecepatan waktu tanggap komplain •Kepatuhan Penggunaan APD Sarana Prasarana Alat Kesehatan SDM (Jumlah & Kompetens tehnis & manageriali TATA KELOLA & KEPEMIMPINAN PENILAIAN AKREDITASI Sistem Evaluasi Mutu (Rooney, Ostenberg) Lisensi Akreditasi Sertifikasi STANDAR Indikator Mutu INDIKATOR RUMAH SAKIT (UU Nomor 44 tahun 2009) Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; RS lebih ke arah sosial dibandingkan profit oriented; Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit; Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN SECARA PARIPURNA TATA KELOLA RUMAH SAKIT MENURUT UNDANG-UNDANG RS PASAL 36 “SETIAP RUMAH SAKIT HARUS MENYELENGGARAKAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT DAN TATA KELOLA KLINIS YANG BAIK” LEADERSHIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE GOOD CLINICAL GOVERNANCE PENERAPAN FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN RUMAH SAKIT PENERAPAN FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN KLINIS PP 47 TAHUN 2021 TENTANG Penyelenggraan Bidang Perumah Sakitan • Kewajiban RS (pasal 27) • memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat • Informasi umum: profil RS jumlah, kualifikasi dan jadwal parket tenaga kesehatan • membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya (nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku surat izin praktik) PMK 14 / 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KESEHATAN STANDAR RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAN RUMAH SAKIT SWASTA 1. Ruang Lingkup 2. Istilah & Definisi 3. Penggolongan Usaha 4. Persyaratan Umum Usaha 5. Persyaratan Khusus Usaha 6. Sarana 7. Struktur Organisasi SDM & SDM 8. Pelayanan 9. Persyartan Produk / Proses / Jasa 10. Sistem manajemen Usaha 11. Penilaian Kesesuian & pengawasan Struktur Organisasi & SDM • • • • Pimpinan RS SDM RS merupakan tenaga tetap Tenaga tetap purna waktu minimal 80 % Jenis2 SDM merupakan tenaga tetap • Tenaga managemen RS • Tenaga Non Kes • Boleh tenaga tidak tetap / konsultan • Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan • Kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit STANDAR KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) SNARS Perencanaan Sesuai Renstra RS dan RBA/RKA - Jenis - Jumlah - Kualifikasi (pendidikan, kompetensi, pelatihan, pengalaman) Rekrutmen/ Seleksi Menjamin bahwa pengetahuan dan keterampilan SDM sesuai kebutuhan pasien Orientasi dan Diklat Orientasi 1. Umum • RS • Mutu • Keselamatan pasien • PPI 2. Khusus • Unit kerja • Uraian tugas Diklat internal dan eksternal → Pendidikan Profesional Berkelanjutan Monev 3 Area evaluasi : - Perilaku (partiisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu RS) - Pengembangan profesional - Kinerja klinis Kesehatan dan keselamatan kerja (K3RS) Penempatan dan Penempatan Kembali 1. Berdasarkan : - Kompetensi - Kebutuhan pelayanan - Nilai kepercayaan staf 2. Kredensialing dan Re-kredensialing INTERPROFFESIONAL PRACTICE COLLABORATION COST EFFECTIVE RISK MANAGEMENT PATIENT SAFETY CONSUMER VALUE PATIENT SATISFACTION QUALITY OF CARE PENUTUP ▪ Upaya peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan dilaksanakan melalui penguatan faskes & intervensi mutu pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan ▪ Rumah sakit harus melaksanakan tata kelola dan tata kelola klinis dan tata kelola manajemen yang baik, termasuk manajemen SDM. ▪ Pelayanan kesehatan di RS merupakan kolaborasi interprofesional dari berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) dalam meningkatkan mutu pelayanan ▪ Standarisasi SDM penting untuk menjamin kompetensi SDM dalam mewujudkan pelayanan RS yang bermutu dan professional melalui Pendidikan formal maupun pelatihan TERIMA KASIH