LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA CIMAHI
Nomor
: 28 Tahun 2008
Tanggal
: 28 Nopember 2008
Tentang
: TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
PADA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN KANTOR
PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA CIMAHI
INSPEKTORAT KOTA
NO
1.
NAMA JABATAN
Inspektur
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Membantu Walikota dalam 1.
menyelenggarakan
perumusan,
penetapan, 2.
mengoordinasikan
dan
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan bidang pengawasan.
Penyelenggaraan perencanaan 1.
program pengawasan;
Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
Inspektorat Kota;
Penyelenggaraan
kebijakan
dan
pengawasan;
perumusan 2.
fasilitasi
Merumuskan bahan kebijakan teknis pengawasan
pemerintah bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan;
3.
Penyelenggaraan pemeriksaan, 3.
pengutusan, pengujian, evaluasi,
monitoring, reviu dan penilaian 4.
tugas pengawasan;
Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) inspektorat;
4.
Pelaksanaan pengawasan dan 5.
fasilitasi pengawasan;
5.
Penyelenggaraan
kesekretariatan;
6.
administrasi
Pelaksanaan tugas lain yang
6.
Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
Membina
Inspektur
dan mengendalikan Sekretariat,
Pembantu Wilayah I, Inspektur
1
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Pembantu Wilayah II dan Inspektur Pembantu
Wilayah III;
7.
Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat,
Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur
Pembantu Wilayah II dan Inspektur Pembantu
Wilayah III;
8.
Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah
atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang
tugasnya;
9.
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada Walikota;
12. Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris
daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
2
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
2.
Sekretaris
Merencanakan
operasional, 1.
mengelola, mengoordinasikan,
mengendalikan, mengevaluasi
dan melaporkan urusan umum,
kepegawaian,
keuangan, 2.
perencanaan, evaluasi dan
pelaporan
Perencanaan operasional urusan 1.
umum, kepegawaian, keuangan
serta pengelolaan perencanaan, 2.
evaluasi dan pelaporan;
3.
Pengendalian, evaluasi dan 4.
pelaporan
urusan umum,
kepegawaian, keuangan serta
pengelolaan
perencanaan, 5.
evaluasi dan pelaporan;
4.
5.
Pengelolaan
kepegawaian,
perencanaan,
pelaporan;
urusan umum,
keuangan, 3.
evaluasi
dan
Pengoordinasian urusan umum,
kepegawaian,
keuangan, 6.
perencanaan,
evaluasi
dan
pelaporan Inspektorat Kota;
Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) inspektorat;
Mengoordinasikan Sub Bagian Evaluasi dan
Pelaporan serta Sub Bagian Umum dan
Keuangan;
Mengoordinasikan setiap Inspektur Pembantu
dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya;
Merumuskan program dan kegiatan lingkup
sekretariat;
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan
aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa
dan mengevaluasi program dan pelaporan dari
setiap Inspektur Pembantu;
Mengoordinasikan
penyelenggaraan
ketatausahaan pada inspektorat;
urusan
Pelaksanaan tugas lain yang 7.
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
8.
Menganalisa kebutuhan pegawai pada inspektorat;
9.
Membagi jumlah seluruh pelaksana inspektorat
3
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai
kebutuhan dan keahlian;
10. Menganalisa
kebutuhan,
memelihara,
mendayagunakan serta mendistribusikan sarana
dan prasarana di lingkungan inspektorat agar
efektif dan efisien;
11. Mengelola
administrasi
keuangan inspektorat;
dan
penatausahaan
12. Mengelola administrasi kepegawaian inspektorat;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
15. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
4
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan
kegiatan
Kepala
Sub Merencanakan
perencanaan,
evaluasi
dan
Bagian Evaluasi melaksanakan, membagi tugas,
dan
mengontrol
urusan
pelaporan
yang
meliputi
dan Pelaporan
perencanaan, evaluasi dan
penghimpunan rencana program/
pelaporan
yang
meliputi
kegiatan, evaluasi dan laporan
penghimpunan
rencana
dari masing-masing pembantu
program/kegiatan, evaluasi dan
wilayah pada Inspektorat;
laporan dari masing-masing 2. Pelaksanaan
perencanaan,
inspektur
pembantu
pada
evaluasi dan pelaporan yang
Inspektorat
meliputi penghimpunan rencana
program/ kegiatan, evaluasi dan
laporan dari masing-masing
pembantu
wilayah
pada
Inspektorat;
1.
Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja
(RENJA) inspektorat;
2.
Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
lingkup inspektorat;
3.
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
4.
Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
masing-masing bidang;
5.
Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dari setiap Inspektur Pembantu;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
perencanaan,
evaluasi
dan
pelaporan
yang
meliputi 6.
penghimpunan
rencana
program/kegiatan, evaluasi dan
laporan dari masing-masing
pembantu
wilayah
pada 7.
Inspektorat;
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai 8.
Menghimpun dan menganalisa data pelaporan
kegiatan dari setiap Inspektur Pembantu sebagai
bahan evaluasi;
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
5
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan tugas dan fungsinya;
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
9.
Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
11. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan
urusan
Kepala
Sub Merencanakan
melaksanakan,
membagi
tugas,
tata
warkat,
kepegawaian,
Bagian Umum
dan mengontrol urusan tata
kehumasan dan dokumentasi,
dan Keuangan
warkat,
kepegawaian,
perlengkapan, perbekalan dan
kehumasan dan dokumentasi,
keperluan
tulis,
ruang
perlengkapan,
perbekalan,
perkantoran serta administrasi
keperluan
tulis,
ruang
keuangan;
perkantoran dan administrasi 2. Pelaksanaan urusan tata warkat,
keuangan pada Inspektorat.
kepegawaian, kehumasan dan
dokumentasi,
perlengkapan,
perbekalan dan keperluan tulis,
ruang
perkantoran
serta
administrasi keuangan;
1.
Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2.
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
3.
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian lingkup Inspektorat;
4.
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
di lingkup inspektorat yang meliputi layanan
administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK),
data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg),
6
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan tata warkat, kepegawaian,
kehumasan dan dokumentasi,
perlengkapan, perbekalan dan
keperluan
tulis,
ruang
perkantoran serta administrasi
keuangan;
Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes,
taspen, taperum, pensiun, membuat usulan
formasi pegawai, membuat usulan izin belajar,
membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai,
penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan
dan tanda kehormatan, memberikan layanan
Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai
aturan yang berlaku, membuat konsep memberi
izin nikah dan cerai, membuat usulan
pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
jabatan, membuat dan atau mengusulkan
perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan
yang
berlaku,
melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai
(DP-3);
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
5.
Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6.
Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup dinas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
7.
Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup dinas;
8.
Melaksanakan
kegiatan
administrasi
dan
akuntansi keuangan di lingkup dinas sesuai
7
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan ketentuan yang berlaku;
9.
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
3.
Inspektur Pembantu Membantu Inspektur dalam
melaksanakan
pengawasan
Wilayah I
terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan
di
daerah,
mencakup
Bidang
Pembangunan,
Bidang
Pemerintahan
dan
1. Perencanaan dan pengusulan
program pengawasan wilayah I;
2. Pengkajian bahan
pengawasan
dan
pengawasan;
3. Pemeriksaan,
kebijakan
fasilitasi
pengusutan,
1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
sesuai lingkup tugasnya;
2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
8
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
Kemasyarakatan
pengaduan.
dan
FUNGSI
kasus
URAIAN TUGAS
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan;
4. Pengoordinasian
pengawasan;
pelaksanaan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Mengkaji bahan kebijakan teknis pengawasan di
wilayah I;
5. Melaksanakan pengkajian bahan pengawasan di
wilayah I;
6. Melaksanakan pengawasan pemerintah wilayah I
bidang
pembangunan,
pemerintahan
dan
kemasyarakatan;
7. Menyelenggarakan fasilitasi pengawasan wilayah
I bidang pembangunan, pemerintahan dan
kemasyarakatan;
8. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian dan penilaian tugas pengawasan di
wilayah I bidang pembangunan, pemerintahan
dan kemasyarakatan;
9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan
pengawasan di wilayah I;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
9
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
pelaksanaan tugas;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawas
Pemerintah
Bidang
Pembangunan
Irban Wilayah I
Membantu Inspektur Pembantu
Wilayah I dalam melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang
pembangunan
1. Pengusulan program pengawasan
di
wilayah
kerja
bidang
pembangunan wilayah I;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
2. Pelaksanaan
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan
urusan pemerintahan bidang
pembangunan di wilayah I;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
3. Pelaksanaan pengawasan dan
fasilitasi pengawasan di wilayah
I;
4. Pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan
di
bidang
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
3. Merencanakan,
menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis
pengawasan urusan pemerintahan bidang
pembangunan di wilayah I;
5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi
pengawas pemerintah bidang pembangunan di
10
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
pembangunan di wilayah I;
5. Pengoordinasian
pelaksanaan
pengawasan
di
bidang
pembangunan di wilayah I;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
wilayah I;
6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan
pemerintah bidang pembangunan di wilayah I;
7. Melaksanakan pengawasan bidang pembangunan
di wilayah I;
8. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan
penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan
di wilayah I;
9. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan
pengawasan bidang pembangunan di wilayah I;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
11. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
11
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawas
Pemerintah
Bidang
Pemerintahan
dan
Kemasyarakatan
Irban Wilayah I
Membantu Inspektur Pembantu
Wilayah I dalam melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan
1. Pengusulan program pengawasan
di
wilayah
kerja
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah I;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
2. Pelaksanaan
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan
urusan pemerintahan bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah I;
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
3. Pelaksanaan pengawasan dan
fasilitasi
pengawasan
dan
kemasyarakatan di wilayah I;
4. Pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan
di
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah I;
5. Pengoordinasian
pelaksanaan
pengawasan
di
bidang
pemerintahan
dan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
3. Merencanakan,
menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis
pengawasan urusan pemerintahan bidang
pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah I;
5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi
pengawas pemerintah bidang pemerintahan dan
kemasyarakatan di wilayah I;
6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan
pemerintah
bidang
pemerintahan
kemasyarakatan di wilayah I;
dan
7. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan
penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan
12
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
kemasyarakatan di wilayah I;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
dan kemasyarakatan di wilayah I;
8. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan
pengawasan
bidang
pemerintahan
kemasyarakatan di wilayah I;
dan
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
4.
Inspektur Pembantu Membantu Inspektur dalam
melaksanakan
pengawasan
Wilayah II
terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan
di
daerah,
1. Perencanaan dan pengusulan 1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
program pengawasan wilayah II;
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
sesuai lingkup tugasnya;
2. Pengkajian bahan kebijakan
13
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
mencakup
Pembangunan,
Pemerintahan
Kemasyarakatan
pengaduan.
Bidang
Bidang
dan
dan kasus
FUNGSI
pengawasan
pengawasan;
URAIAN TUGAS
dan
fasilitasi 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
3. Pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
reviu dan penilaian tugas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
pengawasan;
4. Mengkaji bahan kebijakan teknis pengawasan di
4. Pengoordinasian
pengawasan;
pelaksanaan
wilayah II;
5. Melaksanakan pengkajian bahan pengawasan di
5. Pelaksanaan tugas lain yang
wilayah II;
diberikan oleh atasan sesuai 6. Melaksanakan pengawasan pemerintah wilayah II
dengan tugas dan fungsinya.
bidang
pembangunan,
pemerintahan
dan
kemasyarakatan;
7. Menyelenggarakan fasilitasi pengawasan wilayah
II bidang pembangunan, pemerintahan dan
kemasyarakatan;
8. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian dan penilaian tugas pengawasan di
wilayah II bidang pembangunan, pemerintahan
dan kemasyarakatan;
9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan
pengawasan di wilayah II;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawas
Pemerintah
Bidang
Pembangunan
Irban Wilayah II
membantu Inspektur Pembantu
Wilayah
II
dalam
melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembangunan
1. Pengusulan program pengawasan
di
wilayah
kerja
bidang
pembangunan wilayah II;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
2. Pelaksanaan
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan
urusan pemerintahan bidang
pembangunan di wilayah II;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
3. Pelaksanaan pengawasan dan
fasilitasi pengawasan di wilayah
II;
4. Pemeriksaan,
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Merencanakan,
menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis
pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
pembangunan di wilayah II;
pengusutan,
15
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan
di
bidang
pembangunan di wilayah II;
5. Pengoordinasian
pelaksanaan
pengawasan
di
bidang
pembangunan di wilayah II;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi
pengawas pemerintah bidang pembangunan di
wilayah II;
6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan
pemerintah bidang pembangunan di wilayah II;
7. Melaksanakan pengawasan bidang pembangunan
di wilayah II;
8. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan
penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan
di wilayah II;
9. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan
pengawasan bidang pembangunan di wilayah II;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
11. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
12. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
16
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawas
Pemerintah
Bidang
Pemerintahan
dan
Kemasyarakatan
Irban Wilayah II
Membantu Inspektur Pembantu
Wilayah
II
dalam
melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan
1. Pengusulan program pengawasan
di
wilayah
kerja
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah II;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
2. Pelaksanaan
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan
urusan pemerintahan bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah II;
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan pengawasan dan
fasilitasi
pengawasan
dan
kemasyarakatan di wilayah II;
4. Pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan
di
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah II;
5. Pengoordinasian
pelaksanaan
pengawasan
di
bidang
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
3. Merencanakan,
menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis
pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II;
5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi
pengawas pemerintah bidang pemerintahan dan
kemasyarakatan di wilayah II;
6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan
pemerintah
bidang
pemerintahan
kemasyarakatan di wilayah II;
dan
7. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan
penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan
17
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah II;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
dan kemasyarakatan di wilayah II;
8. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan
pengawasan
bidang
pemerintahan
kemasyarakatan di wilayah II;
dan
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
5.
Inspektur Pembantu Membantu Inspektur dalam
melaksanakan
pengawasan
Wilayah III
terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan
di
daerah,
1. Perencanaan dan pengusulan
program pengawasan wilayah
III;
1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
sesuai lingkup tugasnya;
18
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
mencakup
Pembangunan,
Pemerintahan
Kemasyarakatan
pengaduan.
Bidang
Bidang
dan
dan kasus
FUNGSI
2. Pengkajian bahan
pengawasan
dan
pengawasan;
URAIAN TUGAS
kebijakan
fasilitasi
2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
3. Pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Pengoordinasian
pengawasan;
pelaksanaan
5. Melaksanakan pengkajian bahan pengawasan di
wilayah III;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
6. Melaksanakan pengawasan pemerintah wilayah
III bidang pembangunan, pemerintahan dan
kemasyarakatan;
4. Mengkaji bahan kebijakan teknis pengawasan di
wilayah III;
7. Menyelenggarakan fasilitasi pengawasan wilayah
III bidang pembangunan, pemerintahan dan
kemasyarakatan;
8. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian dan penilaian tugas pengawasan di
wilayah III bidang pembangunan, pemerintahan
dan kemasyarakatan;
9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan
pengawasan di wilayah III;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
19
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawas
Pemerintah
Bidang
Pembangunan
Irban Wilayah
III
membantu Inspektur Pembantu
Wilayah
III
dalam
melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembangunan
1. Pengusulan program pengawasan
di
wilayah
kerja
bidang
pembangunan wilayah III;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2. Pelaksanaan
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan
urusan pemerintahan bidang
pembangunan di wilayah III;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan pengawasan dan
fasilitasi pengawasan di wilayah
III;
4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
pembangunan di wilayah III;
4. Pemeriksaan,
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
pengusutan,
20
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan
di
bidang
pembangunan di wilayah III;
5. Pengoordinasian
pelaksanaan
pengawasan
di
bidang
pembangunan di wilayah III;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi
pengawas pemerintah bidang pembangunan di
wilayah III;
6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan
pemerintah bidang pembangunan di wilayah III;
7. Melaksanakan pengawasan bidang pembangunan
di wilayah III;
8. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan
penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan
di wilayah III;
9. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan
pengawasan bidang pembangunan di wilayah III;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
21
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Seksi Pengawas
Pemerintah
Bidang
Pemerintahan
dan
Kemasyarakatan
Irban Wilayah
III
Membantu Inspektur Pembantu
Wilayah
III
dalam
melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan
1. Pengusulan program pengawasan
di
wilayah
kerja
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
2. Pelaksanaan
penyusunan
kebijakan teknis pengawasan
urusan pemerintahan bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
3. Pelaksanaan pengawasan dan
fasilitasi
pengawasan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
4. Pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring,
reviu dan penilaian tugas
pengawasan
di
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
5. Pengoordinasian
pelaksanaan
pengawasan
di
bidang
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan
urusan
pemerintahan
bidang
pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III;
5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi
pengawas pemerintah bidang pemerintahan dan
kemasyarakatan di wilayah III;
6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan
pemerintah
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
7. Melaksanakan
pemeriksaan,
pengusutan,
pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan
penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan
22
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
dan kemasyarakatan di wilayah III;
8. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan
pengawasan
bidang
pemerintahan
dan
kemasyarakatan di wilayah III;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
23
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Badan
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Merumuskan,
1. Perumusan
kebijakan
teknis
menyelenggarakan, membina,
Perencanaan Pembangunan yang
dan
mengevaluasi
meliputi Bidang Fisik, Bidang
penyusunan dan pelaksanaan
Ekonomi dan Bidang Sosial dan
kebijakan
daerah
dalam
Budaya;
bidang
Perencanaan 2. Pemberian
dukungan
atas
Pembangunan yang meliputi
penyelenggaraan
urusan
Bidang
Fisik,
Bidang
Perencanaan Pembangunan yang
Ekonomi dan Bidang Sosial
meliputi Bidang Fisik, Bidang
dan Budaya
Ekonomi dan Bidang Sosial dan
Budaya;
1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2.
Merumuskan
bahan
kebijakan
Perencanaan Pembangunan;
3.
Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) badan;
4.
Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
5.
Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Pembinaan,
pelaksanaan
dan
evaluasi
urusan
Perencanaan
Pembangunan
yang
meliputi 6.
Bidang Fisik, Bidang Ekonomi dan
Bidang Sosial dan Budaya;
4. Penyelenggaraan
kesekretariatan;
administrasi 7.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai 8.
dengan tugas dan fungsinya.
9.
teknis
Membina dan mengendalikan Sekretariat, bidang
Fisik, bidang Ekonomi serta bidang Sosial dan
Budaya;
Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat,
bidang Fisik, bidang Ekonomi serta bidang
Sosial dan Budaya;
Melaksanakan
tugas
pembantuan
dari
pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai
dengan bidang tugasnya;
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
24
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
10. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada Walikota;
12. Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris
daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
2
Sekretaris
Merencanakan operasional, 1. Perencanaan operasional urusan
mengelola,
umum, keuangan serta pengelolaan
mengoordinasikan,
perencanaan,
evaluasi
dan
mengendalikan,
pelaporan;
mengevaluasi
dan 2. Pengelolaan
urusan umum,
melaporkan urusan umum,
keuangan, perencanaan, evaluasi
kepegawaian,
keuangan,
dan pelaporan;
perencanaan, evaluasi dan
1.
Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) Badan;
2.
Mengoordinasikan Sub Bagian Evaluasi dan
Pelaporan, Sub Bagian Keuangan serta Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.
Mengoordinasikan setiap bidang dalam
penyusunan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
25
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
pelaporan
FUNGSI
3. Pengendalian,
evaluasi
dan
pelaporan urusan umum, keuangan
serta pengelolaan perencanaan,
evaluasi dan pelaporan;
4. Pengoordinasian urusan umum,
keuangan, perencanaan, evaluasi
dan pelaporan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
bentuk pelaporan lainnya;
4.
Merumuskan program dan kegiatan lingkup
sekretariat;
5.
Mengoordinasikan penyusunan rancangan awal
RPJPD , RPJMD dan RKPD Kota;
6.
Mengoordinasikan penyelengaraan musrenbang
RPJPD , RPJMD dan RKPD Kota;
7.
Mengoordinasikan penyusunan rancangan akhir
RPJPD , RPJMD dan RKPD Kota;
8.
Mengoordinasikan
bidang-bidang
dan
menghimpun rancangan awal RPJP, RPJM dan
RKPD;
9.
Menyelenggarakan musrenbang RPJP,RPJM
dan RKPD Kota;
10. Mengoordinasikan
bidang-bidang
dan
menghimpun rancangan akhir RPJP, RPJM dan
RKPD;
11. Menyusun bahan penetapan RPJP, RPJM dan
RKPD;
12. Menyusun
Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara;
13. Menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran;
14. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan
26
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
15. Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa
dan mengevaluasi program dan pelaporan dari
setiap bidang;
16. Mengoordinasikan
penyelenggaraan
ketatausahaan pada dinas;
urusan
17. Menganalisa kebutuhan pegawai pada dinas;
18. Membagi jumlah seluruh pelaksana dinas untuk
ditempatkan pada setiap
kebutuhan dan keahlian;
bidang
sesuai
19. Menganalisa
kebutuhan,
memelihara,
mendayagunakan serta mendistribusikan sarana
dan prasarana di lingkungan dinas agar efektif
dan efisien;
20. Mengelola
administrasi dan penatausahaan
keuangan dinas;
21. Mengelola administrasi kepegawaian dinas;
22. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya
serta
mencari
alternatif
pemecahannya;
23. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
27
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
24. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
25. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
26. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
27. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan tata
Sub
Bagian Merencanakan
membagi
warkat, kepegawaian, kehumasan
Umum
dan melaksanakan,
tugas, dan
mengontrol
dan dokumentasi, perlengkapan,
Kepegawaian
urusan
tata
warkat,
perbekalan dan keperluan tulis,
kepegawaian, kehumasan dan
ruang
perkantoran
serta
dokumentasi, perlengkapan,
administrasi keuangan;
perbekalan, keperluan tulis 2. Pelaksanaan urusan tata warkat,
dan ruang perkantoran pada
kepegawaian, kehumasan dan
Badan
Perencanaan
dokumentasi,
perlengkapan,
Pembangunan Daerah
perbekalan dan keperluan tulis,
ruang
perkantoran
serta
administrasi keuangan;
3. Pembagian
pelaksanaan
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian lingkup Badan;
4. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat
masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan
Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;
tugas 5. Menganalisa
kebutuhan,
melaksanakan
28
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
urusan tata warkat, kepegawaian,
pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta
kehumasan
dan
dokumentasi,
mendistribusikan sarana dan prasarana di
perlengkapan, perbekalan dan
lingkungan Badan agar efektif dan efisien;
keperluan tulis, ruang perkantoran 6. Melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler
serta administrasi keuangan;
Badan;
4. Pelaksanaan tugas lain yang 7. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
diberikan oleh atasan sesuai dengan
di lingkup Dinas yang meliputi layanan
tugas dan fungsinya.
administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK),
data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg),
Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes,
taspen, taperum, pensiun, membuat usulan
formasi pegawai, membuat usulan izin belajar,
membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai,
penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan
dan tanda kehormatan, memberikan layanan
Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai
aturan yang berlaku, membuat konsep memberi
izin nikah dan cerai, membuat usulan
pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
jabatan, membuat dan atau mengusulkan
perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan
yang
berlaku,
melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai
29
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
(DP-3);
8. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan
kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategi (RENSTRA)
Sub
Bagian Merencanakan
melaksanakan,
membagi
administrasi
keuangan
pada
dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup
Keuangan
tugas, dan mengontrol urusan
Badan Perencanaan Pembangunan
tugasnya;
administrasi keuangan pada
Daerah;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
30
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Badan
Perencanaan 2. Pelaksanaan
administrasi
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
Pembangunan Daerah
keuangan
pada
Badan
tugasnya;
Perencanaan
Pembangunan 3. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang
Daerah;
dan jasa yang disampaikan oleh bendahara
3. Pembagian
pelaksanaan tugas
pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
administrasi
keuangan
pada 4. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU
Badan Perencanaan Pembangunan
dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta
Daerah;
penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
dengan ketentuan perundang-undangan yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran;
5. Melakukan verifikasi SPJ lingkup Badan;
6. Menyiapkan SPM lingkup Badan;
7. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
8. Mengelola administrasi perjalanan dinas lingkup
Badan;
9. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup Badan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
10. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup Badan;
11. Melaksanakan
kegiatan
administrasi
dan
akuntansi keuangan di lingkup Badan sesuai
31
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan ketentuan yang berlaku;
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan
kegiatan
Sub
Bagian Merencanakan
melaksanakan,
membagi
perencanaan,
evaluasi
dan
Evaluasi
dan
tugas, dan
mengontrol
pelaporan
yang
meliputi
Pelaporan
urusan perencanaan, evaluasi
penghimpunan rencana program/
dan pelaporan yang meliputi
kegiatan, evaluasi dan laporan
penghimpunan
rencana
dari masing-masing bidang pada
program/kegiatan, evaluasi
Badan Perencanaan Pembangunan
1.
Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja
(RENJA) Badan;
2.
Menghimpun bahan dan menyusun LPPD,
LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan
lainnya lingkup Badan;
32
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
dan laporan dari masingDaerah;
masing
bidang
pada 2. Pelaksanaan
perencanaan,
Perencanaan Pembangunan
evaluasi dan pelaporan yang
Daerah
meliputi penghimpunan rencana
program/kegiatan, evaluasi dan
laporan
dari
masing-masing
bidang pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
3. Pembagian
pelaksanaan tugas
perencanaan,
evaluasi
dan
pelaporan
yang
meliputi
penghimpunan
rencana
program/kegiatan, evaluasi dan
laporan
dari
masing-masing
bidang pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
URAIAN TUGAS
3.
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
4.
Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
masing-masing bidang;
5.
Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dari setiap bidang;
6.
Menghimpun dan menganalisa data pelaporan
kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan
evaluasi;
7.
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8.
Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
9.
Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
33
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan ketentuan yang berlaku;
11. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
3.
Kepala Bidang Fisik
Memimpin,
1.
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan tugas-tugas di
bidang
pelaksanaan
perencanaan pembangunan
2.
daerah di bidang fisik yang
meliputi
perencanaan
pembangunan tata ruang,
lingkungan
hidup
dan
3.
prasarana kota
4.
5.
Penetapan penyusunan program 1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
kerja kegiatan perencanaan dan
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
pengendalian
pembangunan
sesuai lingkup bidangnya;
bidang fisik;
2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
Penyelenggaraan
kegiatan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
penyusunan perencanaan dan
bidangnya;
pengendalian
pembangunan 3. Menyusun rencana dan program kerja
bidang fisik;
perencanaan pembangunan bidang fisik;
Penyusunan
pelaksanaan,
standar
pembangunan
fisik;
petunjuk 4. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan
pedoman
dan
pembangunan bidang fisik meliputi perencanaan
perencanaan
anggaran induk dan sektoral (masterplan
daerah bidang
sektoral);
5. Menyusun petunjuk pelaksanaan pedoman dan
Penyelenggaraan pengoordinasian
struktur perencanaan pembangunan daerah
penyusunan
kebijakan
bidang fisik;
perencanaan
pembangunan
jangka
panjang,
jangka 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
menengah, dan tahunan di bidang
panjang, jangka menengah, dan tahunan di
fisik;
bidang fisik;
Pelaksanaan
koordinasi,
34
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
6.
7.
8.
URAIAN TUGAS
kerjasama dan komitmen dengan 7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
unit kerja, SKPD dan pihak ketiga
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
di
bidang
perencanaan
dan tahunan di bidang fisik;
pembangunan fisik;
8. Melaksanakan rapat-rapat koordinasi penataan
Pelaporan pelaksanaan tugas
ruang;
penyusunan
perencanaan 9. Menyusun bahan untuk penyelenggaraan
pembangunan fisik;
musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
Pelaksanaan monitoring dan 10. Menyelenggarakan Focus Group Discusion
evaluasi
terhadap
kegiatan
dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
perencanaan
pembangunan
11. Mengoordinasikan pembuatan Rencana Tata
bidang fisik;
Ruang Wilayah Kota Cimahi;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan 12. Mengoordinasikan pembuatan dan pemutakhiran
peta dasar, peta tematik kota dan peta kota
fungsinya.
lainnya;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
35
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
1.
Kepala
Sub Merencanakan,
melaksanakan,
mengevaluasi
Bidang
Tata
Ruang
dan dan melaporkan pelaksanaan
tugas
perencanaan
dan
Lingkungan
pengendalian pembangunan 2.
Hidup
tata ruang dan lingkungan
hidup
Penyusunan
program
kerja 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
kegiatan
perencanaan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
pembangunan tata ruang dan
tugasnya;
lingkungan hidup;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
Penyusunan petunjuk pelaksanaan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
dan pedoman standar perencanaan
tugasnya;
pembangunan di bidang tata 3. Menyusun program kerja kegiatan perencanaan
ruang dan lingkungan hidup;
pembangunan tata ruang dan lingkungan hidup;
3.
Penyusunan perencanaan jangka 4. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan pedoman
panjang, jangka menengah dan
standar perencanaan pembangunan di bidang tata
tahunan bidang tata ruang dan
ruang dan lingkungan hidup;
lingkungan hidup;
5. Menyusun perencanaan pembangunan jangka
Pengkoordinasian
perencanaan
panjang, jangka menengah dan tahunan di bidang
pembangunan jangka pendek,
tata ruang dan lingkungan hidup;
jangka menengah dan tahunan di
koordinasi
perencanaan
bidang tata ruang dan lingkungan 6. Melaksanakan
pembangunan
jangka
panjang,
jangka
menengah
hidup;
dan tahunan di bidang tata ruang dan lingkungan
Monitoring
dan
evaluasi
4.
5.
36
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
6.
7.
URAIAN TUGAS
pelaksanaan
kegiatan
hidup;
pembangunan bidang tata ruang 7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
dan lingkungan hidup;
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
Pelaporan pelaksanaan tugas
dan tahunan di bidang tata ruang dan lingkungan
perencanaan
pembangunan
hidup;
bidang tata ruang dan lingkungan 8. Menyelenggarakan Focus Group Discusion
hidup;
dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain 9. Menyiapkan bahan dalam penyelenggaraan rapatsesuai dengan bidang tugas dan
rapat koordinasi penataan ruang dan lingkungan
fungsinya.
hidup;
10. Menyusun dokumen RTRW;
11. Membuat peta digital;
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
37
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
1.
Kepala
Sub Merencanakan,
melaksanakan,
mengevaluasi
Bidang Prasarana
dan melaporkan pelaksanaan
Kota
tugas
perencanaan
dan 2.
pengendalian pembangunan
prasarana kota
3.
4.
5.
Penyusunan
program
kerja 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
kegiatan
perencanaan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
pembangunan prasarana kota;
tugasnya;
Penyusunan petunjuk pelaksanaan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
dan pedoman standar perencanaan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
pembangunan daerah bidang
tugasnya;
prasarana kota;
3. Menyusun program kerja kegiatan perencanaan
Penyusunan perencanaan jangka
pembangunan prasarana kota;
panjang, jangka menengah dan 4. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan pedoman
tahunan bidang prasarana kota;
standar perencanaan pembangunan di bidang
Pengkoordinasian
penyusunan
prasarana kota;
perencanaan
pembangunan
5. Menyusun perencanaan pembangunan jangka
jangka pendek, jangka menengah
panjang, jangka menengah dan tahunan di bidang
dan tahunan di bidang prasarana
prasarana kota;
kota;
6. Melaksanakan
koordinasi
perencanan
Monitoring
dan
evaluasi
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
pelaksanaan
kegiatan
dan tahunan di bidang prasarana kota;
pembangunan bidang prasarana
7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
kota;
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
38
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
6.
7.
URAIAN TUGAS
Pelaporan pelaksanaan tugas di
bidang prasarana kota;
8.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain
sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
9.
dan tahunan di bidang prasarana kota;
Menyelenggaraan Focus Group Discusion dalam
musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD bidang
prasarana kota;
Menyiapkan bahan dalam penyelenggaraan rapatrapat koordinasi bidang prasarana kota;
10. Memfasilitasi kerjasama dengan para investor
yang akan membuka usaha di Kota Cimahi;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
39
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
diberikan oleh atasan.
4.
Kepala
Ekonomi
Bidang Memimpin,
mengkoordinasikan
dan
memfasilitasi tugas-tugas di
bidang
perencanaan
pembangunan daerah
di
bidang
Ekonomi
yang
meliputi
industri,
perdagangan,
pariwisata,
koperasi,
UMKM
dan
pertanian
1. Penyusunan rencana dan program 1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
kerja perencanaan pembangunan
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
bidang ekonomi;
sesuai lingkup bidangnya;
2. Penyelenggaraan
kegiatan 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
penyusunan
perencanaan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
pembangunan bidang ekonomi;
bidangnya;
3. Penyusunan petunjuk pelaksanaan 3. Menyusun rencana dan program kerja
dan
standar
perencanaan
perencanaan pembangunan bidang ekonomi;
pembangunan daerah bidang
4. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan
ekonomi;
pembangunan bidang ekonomi;
4. Penyelenggaraan
koordinasi 5. Menyusun petunjuk pelaksanaan pedoman dan
penyusunan
kebijakan
struktur perencanaan pembangunan daerah
perencanaan
pembangunan
bidang ekonomi;
jangka panjang, jangka menengah
6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
dan tahunan bidang ekonomi;
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
5. Pelaksanaan
kerjasama
panjang, jangka menengah, dan tahunan di
pembangunan
antar
daerah
bidang ekonomi;
dengan swasta dalam dan luar
7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
negeri;
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
6. Monitoring
dan
evaluasi
dan tahunan di bidang ekonomi;
pelaksanaan
kegiatan
rapat-rapat
koordinasi
perencanaan
pembangunan 8. Melaksanakan
pembangunan
ekonomi;
bidang ekonomi;
7. Pelaporan pelaksanaan tugas 9. Menyusun bahan untuk penyelenggaraan
40
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
perencanaan
bidang ekonomi;
URAIAN TUGAS
pembangunan
musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
10. Menyelenggarakan Focus Group Discusion
8. Pelaksanaan tugas kedinasan
dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
sesuai dengan bidang tugas dan 11. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar
fungsinya.
daerah dengan swasta dalam dan luar negeri;
12. Membuat dokumen perencanaan pembangunan
bidang ekonomi;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
41
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang Industri,
perdagangan dan
pariwisata
Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan
tugas
perencanaan
dan
pengendalian pembangunan
industri, perdagangan dan
pariwisata
1. Penyusunan rencana dan program 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
kerja
operasional
kegiatan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
perencanaan
pembangunan
tugasnya;
industri,
perdagangan
dan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
pariwisata;
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
2. Penyelenggaraan
kegiatan
tugasnya;
penyusunan
perencanaan 3. Menyusun rencana dan program kerja
pembangunan
perindustrian,
operasional
kegiatan
perencanaan
dan
perdagangan dan pariwisata;
pengendalian
pembangunan
perindustrian,
3. Penyusunan petunjuk, pedoman
perdagangan dan pariwisata;
dan
standar
perencanaan 4. Melaksanakan
penyusunan
perencanaan
pembangunan
perindustrian,
pembangunan perindustrian, perdagangan dan
perdagangan dan pariwisata;
pariwisata;
4. Penyelenggaraan
koordinasi 5. Menyusun petunjuk, pedoman dan standar
penyusunan
kebijakan
perencanaan
pembangunan
perindustrian,
perencanaan
pembangunan
perdagangan dan pariwisata;
jangka panjang, jangka menengah
6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
dan tahunan;
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
5. Pelaksanaan SPM di bidang
panjang, jangka menengah dan tahunan bidang
perindutrian, perdagangan dan
perindustriaan, perdagangan dan pariwisata;
pariwisata;
7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
6. Pelaksanaan
kerjasama
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
pembangunan antar daerah dan
dan tahunan bidang perindustrian, perdagangan
swasta baik dalam negeri maupun
42
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
luar negeri;
URAIAN TUGAS
dan pariwisata;
7. Monitoring
dan
evaluasi 8. Menyelenggarakan
rapat-rapat
koordinasi
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan perindustriaan perdagangan dan
perencanaan
pembangunan
pariwisata;
bidang
perindustrian, 9. Melaksanakan SPM di bidang perindustriaan,
perdagangan dan pariwisata;
perdagangan dan pariwisata;
8. Pelaporan pelaksanaan tugas 10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar
perencanaan
pembangunan
daerah dan swasta baik dalam negeri maupun
bidang
perindustrian,
luar negeri;
perdagangan dan pariwisata;
11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
bidang perindustrian perdagangan dan pariwisata;
sesuai dengan bidang tugas dan
12. Mengelola data dan informasi pembangunan
fungsinya.
daerah di bidang perindustriaan, perdagangan dan
pariwisata;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
43
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang Koperasi,
UMKM
dan
Pertanian
Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan
tugas
perencanaan
dan
pengendalian pembangunan
koperasi,
UMKM
dan
pertanian
1. Penyusunan rencana dan program 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
kerja
operasional
kegiatan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
perencanaan
pembangunan
tugasnya;
koperasi, UMKM dan pertanian;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
2. Penyelenggaraan
kegiatan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
penyusunan
perencanaan
tugasnya;
pembangunan koperasi, UMKM 3. Menyusun rencana dan program kerja
dan pertanian;
operasional
kegiatan
perencanaan
dan
3. Penyusunan petunjuk, pedoman
pengendalian pembangunan koperasi, UMKM
dan
standar
perencanaan
dan pertanian;
pembangunan koperasi, UMKM 4. Melaksanakan
penyusunan
perencanaan
dan pertanian;
pembangunan koperasi, UMKM dan pertanian;
4. Penyelenggaraan
koordinasi 5. Menyusun petunjuk, pedoman dan standar
penyusunan
kebijakan
perencanaan pembangunan koperasi, UMKM dan
perencanaan
pembangunan
pertanian;
jangka panjang, jangka menengah
6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
dan tahunan;
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
5. Pelaksanaan SPM di bidang
44
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
koperasi, UMKM dan pertanian;
URAIAN TUGAS
panjang, jangka menengah dan tahunan bidang
koperasi, UMKM dan pertanian;
6. Pelaksanaan
kerjasama
pembangunan antar daerah dan 7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
swasta baik dalam negeri maupun
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
luar negeri;
dan tahunan bidang koperasi, UMKM dan
pertanian;
7. Monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan 8. Menyelenggarakan
rapat-rapat
koordinasi
perencanaan
pembangunan
pembangunan koperasi, UMKM dan pertanian;
bidang koperasi, UMKM dan 9. Melaksanakan SPM di bidang koperasi, UMKM
pertanian;
dan pertanian;
8. Pelaporan pelaksanaan tugas 10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar
perencanaan
pembangunan
daerah dan swasta baik dalam negeri maupun
bidang koperasi, UMKM dan
luar negeri;
pertanian;
11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
bidang koperasi, UMKM dan pertanian;
sesuai dengan bidang tugas dan
12. Mengelola data dan informasi pembangunan
fungsinya.
daerah di bidang koperasi, UMKM dan
pertanian;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
45
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
5
Kepala Bidang Sosial Memimpin,
mengkoordinasikan
dan
dan Budaya
memfasilitasi tugas-tugas di
bidang
perencanaan
pembangunan
daerah
di
bidang Sosial dan Budaya
yang meliputi sosial, budaya
dan pemerintahan
1. Penyusunan rencana dan program
kerja perencanaan pembangunan
bidang Sosial dan Budaya;
1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
sesuai lingkup bidangnya;
2. Penyelenggaraan
kegiatan
penyusunan
perencanaan
pembangunan bidang Sosial dan
Budaya;
2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
bidangnya;
3. Penyusunan
petunjuk
pelaksanaan
dan
standar
perencanaan
pembangunan
daerah bidang Sosial dan Budaya;
4. Penyelenggaraan
penyusunan
koordinasi
kebijakan
3. Menyusun rencana dan program kerja
perencanaan pembangunan bidang Sosial dan
Budaya;
4. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan
pembangunan bidang Sosial dan Budaya;
5. Menyusun petunjuk pelaksanaan pedoman dan
struktur perencanaan pembangunan daerah
46
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
perencanaan
pembangunan
jangka panjang, jangka menengah
dan tahunan bidang Sosial dan
Budaya;
5. Pelaksanaan
kerjasama
pembangunan
antar
daerah
dengan swasta dalam dan luar
negeri;
6. Monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan
perencanaan
pembangunan
bidang Sosial dan Budaya;
7. Pelaporan pelaksanaan tugas
perencanaan
pembangunan
bidang Sosial dan Budaya;
8. Pelaksanaan tugas kedinasan
sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
URAIAN TUGAS
bidang Sosial dan Budaya;
6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan di
bidang Sosial dan Budaya;
7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
dan tahunan di bidang Sosial dan Budaya;
8. Melaksanakan
rapat-rapat
pembangunan Sosial dan Budaya;
koordinasi
9. Menyusun bahan untuk penyelenggaraan
musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
10. Menyelenggarakan Focus Group Discusion
dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD;
11. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar
daerah dengan swasta dalam dan luar negeri;
12. Membuat dokumen perencanaan pembangunan
bidang Sosial dan Budaya;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
47
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub Merencanakan,
Bidang Sosial dan melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan
Budaya
tugas
perencanaan
dan
pengendalian pembangunan
sosial dan budaya
1. Penyusunan
rencana
dan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
program
kerja
operasional
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
kegiatan
perencanaan
tugasnya;
pembangunan sosial dan budaya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
2. Penyelenggaraan
kegiatan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
penyusunan
perencanaan
tugasnya;
pembangunan sosial dan budaya; 3. Menyusun rencana dan program kerja
3. Penyusunan petunjuk, pedoman
dan
standar
perencanaan
pembangunan sosial dan budaya; 4.
4. Penyelenggaraan
koordinasi
penyusunan
kebijakan 5.
perencanaan
pembangunan
operasional
kegiatan
perencanaan
dan
pengendalian pembangunan sosial dan budaya;
Melaksanakan
penyusunan
pembangunan sosial dan budaya;
Menyusun
petunjuk,
perencanaan
pedoman dan standar
48
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
jangka
panjang,
menengah dan tahunan;
jangka
perencanaan pembangunan sosial dan budaya;
6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
panjang, jangka menengah dan tahunan bidang
sosial dan budaya;
6. Pelaksanaan
kerjasama
pembangunan antar daerah dan 7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
swasta baik dalam negeri
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
maupun luar negeri;
dan tahunan bidang sosial dan budaya;
5. Pelaksanaan SPM
sosial dan budaya;
di
bidang
7. Monitoring
dan
evaluasi 8. Menyelenggarakan
rapat-rapat
koordinasi
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan sosial dan budaya;
perencanaan
pembangunan
9. Melaksanakan SPM di bidang sosial dan budaya;
bidang sosial dan budaya;
10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar
8. Pelaporan pelaksanaan tugas
daerah dan swasta baik dalam negeri maupun
perencanaan
pembangunan
luar negeri;
bidang sosial dan budaya;
11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
bidang sosial dan budaya;
sesuai dengan bidang tugas dan
12. Mengelola data dan informasi pembangunan
fungsinya.
daerah di bidang sosial dan budaya;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
49
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi
Bidang
dan melaporkan pelaksanaan
Pemerintahan
tugas
perencanaan
dan
pengendalian pembangunan
pemerintahan
1. Penyusunan
rencana
dan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
program
kerja
operasional
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
kegiatan
perencanaan
tugasnya;
pembangunan pemerintahan;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
2. Penyelenggaraan
kegiatan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
penyusunan
perencanaan
tugasnya;
pembangunan pemerintahan;
3. Menyusun rencana dan program kerja
3. Penyusunan petunjuk, pedoman
dan
standar
perencanaan
pembangunan pemerintahan;
4.
4. Penyelenggaraan
koordinasi
penyusunan
kebijakan 5.
perencanaan
pembangunan
operasional
kegiatan
perencanaan
pengendalian pembangunan pemerintahan;
Melaksanakan
penyusunan
pembangunan pemerintahan;
Menyusun
petunjuk,
dan
perencanaan
pedoman dan standar
50
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
jangka
panjang,
menengah dan tahunan;
jangka
perencanaan pembangunan pemerintahan;
6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan
kebijakan perencanaan pembangunan jangka
panjang, jangka menengah dan tahunan bidang
pemerintahan;
6. Pelaksanaan
kerjasama
pembangunan antar daerah dan 7. Menyusun
rancangan
awal
perencanaan
swasta baik dalam negeri
pembangunan jangka panjang, jangka menengah
maupun luar negeri;
dan tahunan bidang pemerintahan;
5. Pelaksanaan SPM
pemerintahan;
di
bidang
7. Monitoring
dan
evaluasi 8. Menyelenggarakan
rapat-rapat
koordinasi
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan pemerintahan;
perencanaan
pembangunan
9. Melaksanakan SPM di bidang pemerintahan;
bidang pemerintahan;
10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar
8. Pelaporan pelaksanaan tugas
daerah dan swasta baik dalam negeri maupun
perencanaan
pembangunan
luar negeri;
bidang pemerintahan;
11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
bidang pemerintahan;
sesuai dengan bidang tugas dan
12. Mengelola data dan informasi pembangunan
fungsinya.
daerah di bidang pemerintahan;
13. Memfasilitasi kegiatan bimbingan supervisi dan
konsultasi kerjasama pembangunan antar
kecamatan dan kelurahan;
14. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
51
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
17. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
52
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Badan
TUGAS POKOK
FUNGSI
Merumuskan,
1. Perumusan kebijakan teknis
menyelenggarakan, membina,
Pelayanan
Pemberdayaan
dan mengevaluasi penyusunan
Masyarakat
yang meliputi
dan pelaksanaan kebijakan
Bidang
Pemberdayaan
daerah
dalam
bidang
Masyarakat
dan
ketahanan
Pelayanan
Pemberdayaan
Pangan,
Pemberdayaan
Masyarakat, yang meliputi
Perempuan
dan
Keluarga
Bidang
Pemberdayaan
Berencana
Masyarakat dan Ketahanan
2. Pemberian
dukungan
atas
Pangan,
Pemberdayaan
penyelenggaraan
urusan
Perempuan dan Keluarga
Pelayanan
Pemberdayaan
Berencana
Masyarakat yang meliputi Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan
Ketahanan
Pangan,
Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana
3. Pembinaan, pelaksanaan dan
evaluasi
urusan
Pelayanan
Pemberdayaan Masyarakat yang
meliputi Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Ketahanan
Pangan,
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Keluarga
Berencana
URAIAN TUGAS
1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana;
2. Merumuskan
bahan
kebijakan
teknis
pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan,
pemberdayaan
perempuan
dan
keluarga
berencana;
3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana;
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
6. Membina dan mengendalikan Sekretariat, bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan
Pangan, bidang Pemberdayaan Perempuan dan
bidang Keluarga Berencana;
7. Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat,
bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan
53
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
4. Penyelenggaraan
kesekretariatan ;
URAIAN TUGAS
administrasi
Pangan, bidang Pemberdayaan Perempuan dan
bidang Keluarga Berencana;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah
atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang
tugasnya;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada Walikota;
12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris
daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
54
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
diberikan oleh atasan.
2
Sekretaris
Merencanakan operasional, 1. Perencanaan operasional urusan 1. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan
mengelola,
umum, kepegawaian, keuangan
Rencana Kinerja (RENJA) badan;
mengkordinasikan,
serta pengelolaan perencanaan, 2. Mengoordinasikan Sub Bagian Evaluasi dan
mengendalikan, mengevaluasi
evaluasi dan pelaporan.
Pelaporan serta Sub Bagian Umum dan Keuangan;
dan
melaporkan
urusan 2. Pengelolaan
urusan umum, 3. Mengoordinasikan
setiap
bidang
dalam
umum,
kepegawaian,
kepegawaian,
keuangan,
penyusunan
LPPD,
LKPJ,
LAKIP
dan
segala
keuangan
perencanaan,
perencanaan,
evaluasi
dan
bentuk pelaporan lainnya;
evaluasi dan pelaporan
pelaporan.
4. Merumuskan program dan kegiatan lingkup
3. Pengendalian,
evaluasi
dan
sekretariat;
pelaporan
urusan umum,
kepegawaian,
keuangan serta 5. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
pengelolaan
perencanaan,
ketentuan yang berlaku;
evaluasi dan pelaporan.
4. Pengoordinasian urusan umum, 6. Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan
mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap
kepegawaian,
keuangan
,
bidang;
perencanaan,
evaluasi
dan
pelaporan Badan Pemberdayaan 7. Mengoordinasikan
penyelenggaraan
urusan
Masyarakat,
Pemberdayaan
ketatausahaan pada badan;
Perempuan
dan
Keluarga
8. Menganalisa kebutuhan pegawai pada badan;
Berencana
5. Pelaksanaan tugas lain yang 9. Membagi jumlah seluruh pelaksana badan untuk
ditempatkan pada setiap bidang sesuai kebutuhan
diberikan oleh atasan sesuai
dan keahlian;
dengan tugas dan fungsinya.
10. Menganalisa
kebutuhan,
memelihara,
mendayagunakan serta mendistribusikan sarana
55
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dan prasarana di lingkungan badan agar efektif dan
efisien;
11. Mengelola administrasi
keuangan badan;
dan
penatausahaan
12. Mengelola administrasi kepegawaian badan;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
16. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Sub
Umum
Bagian Merencanakan
dan melaksanakan,
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan tata 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
membagi
warkat, kepegawaian, kehumasan
dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup
56
NO
NAMA JABATAN
Keuangan
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
tugas, dan mengontrol urusan
dan dokumentasi, perlengkapan,
tugasnya;
tata warkat, kepegawaian,
perbekalan dan keperluan tulis, 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
kehumasan dan dokumentasi,
ruang
perkantoran
serta
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
perlengkapan,
perbekalan,
administrasi keuangan
keperluan
tulis,
ruang 2. Pelaksanaan urusan tata warkat, 3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian lingkup badan;
perkantoran dan administrasi
kepegawaian, kehumasan dan
keuangan
pada
Badan
dokumentasi,
perlengkapan, 4. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di
Pemberdayaan
Masyarakat,
lingkup badan yang meliputi layanan administrasi
perbekalan dan keperluan tulis,
Pemberdayaan Perempuan dan
kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB),
ruang
perkantoran
serta
Keluarga Berencana.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai,
administrasi keuangan;
Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun,
urusan tata warkat, kepegawaian,
membuat usulan formasi pegawai, membuat
kehumasan dan dokumentasi,
usulan izin belajar, membuat usulan diklat,
perlengkapan, perbekalan dan
kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan
keperluan
tulis,
ruang
memberi penghargaan dan tanda kehormatan,
perkantoran serta administrasi
memberikan layanan Penilaian Angka Kredit
keuangan
(PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran
4. Pelaksanaan tugas lain yang
disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti
diberikan oleh atasan sesuai
pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat
dengan tugas dan fungsinya.
konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat
usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan
dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan
perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan
daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3);
5. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
57
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup badan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
7. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup badan;
8. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi
keuangan di lingkup badan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
58
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dan/atau kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan
kegiatan
Sub
Bagian Merencanakan
membagi
perencanaan,
evaluasi
dan
Evaluasi
dan melaksanakan,
tugas, dan
mengontrol
pelaporan
yang
meliputi
Pelaporan
urusan perencanaan, evaluasi
penghimpunan
rencana
dan pelaporan yang meliputi
program/kegiatan, evaluasi dan
penghimpunan
rencana
laporan dari masing-masing
program/kegiatan,
evaluasi
bidang
pada
Badan
dan laporan dari masingPemberdayaan
Masyarakat,
masing
bidang
pada
Pemberdayaan Perempuan dan
Pemberdayaan Masyarakat,
Keluarga Berencana
Pemberdayaan
Perempuan 2. Pelaksanaan
perencanaan,
dan Keluarga Berencana
evaluasi dan pelaporan yang
meliputi penghimpunan rencana
program/kegiatan, evaluasi dan
laporan dari masing-masing
bidang
pada
Badan
Pemberdayaan
Masyarakat,
Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana
3. Pembagian pelaksanaan tugas
perencanaan,
evaluasi
dan
pelaporan
yang
meliputi
penghimpunan
rencana
program/kegiatan, evaluasi dan
1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja
(RENJA) badan;
2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
lingkup badan;
3. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
masing-masing bidang;
5. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dari setiap bidang;
6. Menghimpun dan menganalisa data pelaporan
kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan evaluasi;
7. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
59
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
laporan dari masing-masing
bidang
pada
Badan
Pemberdayaan
Masyarakat,
Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
URAIAN TUGAS
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
10.
Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai
dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
11.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
12.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
3.
Kepala
Bidang
Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Ketahanan Pangan
Memimpin,
1.
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan tugas-tugas di
bidang
pemberdayaan
masyarakat dan ketahanan 2.
pangan
yang
meliputi
ketahanan kelembagaan dan
partisipasi masyarakat serta
pengembangan ekonomi dan 3.
ketahanan pangan
4.
Perencanaan program kegiatan 1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
urusan
pemberdayaan
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
masyarakat dan ketahanan
sesuai lingkup bidangnya;
pangan;
2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
Penyelenggaraan
urusan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
pemberdayaan masyarakat dan
bidangnya;
ketahanan pangan;
3. Menyusun rencana dan program kerja lingkup
Penyelenggaraan
koordinasi
urusan
pemberdayaan
masyarakat dan ketahanan
pangan;
Pembagian
urusan
pelaksanaan tugas
pemberdayaan
bidang
penguatan
kelembagaan
dan
pengembangan
partisipasi
masyarakat,
pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat,
pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta
ketahanan pangan;
60
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
masyarakat
pangan;
5.
6.
7.
dan
URAIAN TUGAS
ketahanan 4. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penguatan
kelembagaan masyarakat;
Pelaksanaan monitoring dan 5. Mengoordinasikan
dan
memfasilitasi
evaluasi program kegiatan
pengembangan
manajemen
pembangunan
urusan
pemberdayaan
partisipatif masyarakat;
masyarakat dan ketahanan 6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kebutuhan
pangan;
teknologi tepat guna;
Pelaporan pelaksanaan tugas 7. Mengoordinasikan
dan
memfasilitasi
urusan
pemberdayaan
pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
masyarakat dan ketahanan
8. Mengoordinasikan
dan
memfasilitasi
pangan;
penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi
Pelaksanaan tugas lain yang
keluarga dan kelompok masyarakat;
diberikan oleh atasan sesuai
9. Menyelenggarakan
dan
memfasilitasi
dengan tugas dan fungsinya.
penyelenggaraan ketahanan pangan;
10. Mengelola dan menganalisa urusan bidang
pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
61
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kepada atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang Ketahanan
Kelembagaan dan
Partisipasi
Masyarakat
Merencanakan,
1.
melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan
tugas ketahanan kelembagaan 2.
dan partisipasi masyarakat.
3.
4.
5.
Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
urusan ketahanan kelembagaan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
dan partisipasi masyarakat;
tugasnya;
Pelaksanaan urusan ketahanan 2.
kelembagaan dan partisipasi
masyarakat;
3.
Pembagian pelaksanaan tugas
urusan ketahanan kelembagaan 4.
dan partisipasi masyarakat;
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
Melaksanakan
koordinasi
pengembangan
manajemen
partisipatif masyarakat;
dan
fasilitasi
pembangunan
Pembuatan laporan dan evaluasi
program
kegiatan
urusan 5. Memfasilitasi
pelaksanaan
pengembangan
ketahanan kelembagaan dan
manajemen pembangunan partisipasif masyarakat;
partisipasi masyarakat;
6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
Pelaksanaan tugas lain yang
pemantapan manajemen pembangunan partisipatif
diberikan oleh atasan sesuai
masyarakat;
62
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan tugas dan fungsinya.
7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kebutuhan
teknologi tepat guna;
8. Membina dan supervisi pemanfaatan teknologi
tepat guna;
9. Melaksanakan kerjasama/kemitraan ketahanan
kelembagaan dan partisipasi masyarakat jangka
panjang, jangka menengah dan tahunan bidang
Pemberdayaan masyarakat dan Ketahanan Pangan;
10. Menggali potensi dalam rangka peningkatan
ketahanan
kelembagaan
dan
partisipasi
masyarakat;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
15. Menyampaikan
laporan
melaksanakan
tugas
63
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dan/atau kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang
Pengembangan
Ekonomi
dan
Ketahanan
Pangan
Merencanakan,
1.
melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan
tugas pengembangan ekonomi 2.
dan ketahanan pangan.
3.
4.
5.
Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
urusan pengembangan ekonomi
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
dan ketahanan pangan;
tugasnya;
Pelaksanaan
urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
pengembangan ekonomi dan
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
ketahanan pangan;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
Pembagian pelaksanaan tugas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
urusan pengembangan ekonomi 4. Menyelenggarakan
pemberdayaan
ekonomi
dan ketahanan pangan;
penduduk miskin;
Pembuatan laporan dan evaluasi 5. Menyelenggarakan pengembangan usaha ekonomi
program
kegiatan
urusan
keluarga dan kelompok masyarakat;
pengembangan ekonomi dan
6. Memantau dan menginformasikan harga pangan
ketahanan pangan;
kota;
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai 7. Membina dan memonitor cadangan pangan
masyarakat;
dengan tugas dan fungsinya.
8. Membina peningkatan produksi, produk pangan
berbahan baku lokal dan pengembangan
penganekaragaman produk pangan;
9. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi bagi
64
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
alternatif bahan pangan;
10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi teknis
dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan
pertanian pangan dan peningkatan ketahanan
pangan masyarakat;
11. Memfasilitasi pengembangan pertanian pangan
dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat;
12. Menyiapkan bahan bagi fasilitasi pembinaan dan
pengembangan
penganekaragaman
produk
pangan;
13. Memfasilitasi penanganan dan penyaluran pangan
untuk kelompok rawan pangan tingkat kota;
14. Memfasilitasi pengembangan infrastruktur pangan
kota;
15. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan
masalah pangan tingkat kota;
16. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
17. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
65
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kepada atasan;
19. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
20. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
4.
1. Perencanaan program kegiatan 1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
Kepala
Bidang Memimpin,
mengkoordinasikan
dan
urusan
pemberdayaan
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA)
Pemberdayaan
memfasilitasi tugas-tugas di
perempuan;
sesuai lingkup bidangnya;
Perempuan
bidang
pemberdayaan 2. Penyelenggaraan
urusan 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
perempuan yang meliputi
pemberdayaan perempuan;
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
peningkatan
kelembagaan,
bidangnya;
koordinasi
sumber daya perempuan, hak- 3. Penyelenggaraan
urusan
pemberdayaan 3. Menyusun rencana dan program kerja lingkup
hak
perempuan
serta
perempuan;
bidang meliputi Pengarusutamaan Gender (PUG),
perlindungan anak.
Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan,
4. Pembagian pelaksanaan tugas
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Lembaga
urusan
pemberdayaan
Masyarakat dan Dunia Usaha serta Data dan
perempuan;
Informasi Gender dan Anak;
5. Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi program kegiatan urusan 4. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis lingkup bidang meliputi Pengarusutamaan
pemberdayaan perempuan;
Gender (PUG), Kualitas Hidup dan Perlindungan
6. Pelaporan pelaksanaan tugas
Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan
66
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
urusan
perempuan;
pemberdayaan
URAIAN TUGAS
Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha serta Data
dan Informasi Gender dan Anak;
7. Pelaksanaan tugas lain yang 5. Menyelenggarakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi
diberikan oleh atasan sesuai
dan mediasi pelaksanaan PUG skala kota;
dengan tugas dan fungsinya.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan integrasi
kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan
yang terkait dengan bidang pembangunan terutama
dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum
dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya
skala kota;
7. Menyelenggarakan koordinasi dan integrasi
kebijakan perlindungan perempuan terutama
perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja
perempuan,
perempuan
lanjut
usia
dan
penyandang cacat, dan perempuan di daerah
konflik dan daerah yang terkena bencana skala
kota;
8. Menyelenggarakan koordinasi dan integrasi
kebijakan dalam rangka kesejahteraan dan
perlindungan anak skala kota;
9. Mengoordinasikan
penguatan
lembaga,
pengembangan lembaga dan penguatan jaringan
kerja lembaga masyarakat dan dunia usaha untuk
pelaksanaan PUG, kesejahteraan dan perlindungan
anak skala kota;
10. Menyelenggarakan kebijakan sistem informasi
67
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
gender dan anak skala kota dengan merujuk pada
kebijakan nasional;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang
Pengembangan
Kelembagaan dan
Sumber
daya
perempuan
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan, mengevaluasi
urusan
pengembangan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
dan melaporkan pelaksanaan
kelembagaan dan sumber daya
tugasnya;
tugas
pengembanagan
perempuan;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
kelembagaan dan sumber 2. Pelaksanaan
urusan
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
daya perempuan.
pengembangan kelembagaan dan
68
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
sumber daya perempuan;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan
pengembangan 4. Melaksanakan fasilitasi penguatan kelembagaan
kelembagaan dan sumber daya
dan pengembangan mekanisme PUG pada
perempuan;
lembaga pemerintahan, Pusat Studi Wanita
(PSW), lembaga penelitian dan pengembangan,
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
lembaga non pemerintah skala kota;
program
kegiatan
urusan
pengembangan kelembagaan dan 5. Melaksanakan analisis gender, perencanaan
sumber daya perempuan;
anggaran
yang
responsif
gender,
dan
pengembangan materi Komunikasi, Informasi, dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
Edukasi (KIE) PUG skala kota;
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
6. Melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang
pembangunan terutama di bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi, hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) dan politik skala kota;
7. Melaksanakan fasilitasi penyediaan data terpilah
menurut jenis kelamin skala kota;
8. Melaksanakan fasilitasi penguatan lembaga,
pengembangan lembaga dan penguatan jaringan
kerja lembaga masyarakat dan dunia usaha untuk
pelaksanaan PUG, kesejahteraan dan perlindungan
anak skala kota;
9. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
analisis, pemanfaatan dan penyebarluasan sistem
informasi gender dan anak skala kota;
69
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
analisis, pemanfaatan dan penyebarluasan sistem
informasi gender dan anak;
11. Melaksanakan
analisis,
pemanfaatan,
penyebarluasan dan pendokumentasian data
terpilah menurut jenis kelamin, khusus perempuan
dan anak skala kota;
12. Melaksanakan penyusunan model informasi data
(mediasi dan advokasi) skala kota;
13. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan
berbagai leading sektor terkait, lembaga/organisasi
dan dunia usaha dalam rangka sinergitas program
dan kegiatan;
14. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
17. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
70
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
yang berlaku;
18. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang
Peningkatan HakHak Perempuan
dan Perlindungan
Anak
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan, mengevaluasi
urusan peningkatan hak-hak
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
dan melaporkan pelaksanaan
perempuan dan perlindungan
tugasnya;
peningkatan
hak-hak
anak;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
perempuan dan perlindungan 2. Pelaksanaan urusan peningkatan
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
anak
hak-hak
perempuan
dan 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
perlindungan anak;
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas 4. Melaksanakan kebijakan peningkatan kualitas
urusan peningkatan hak-hak
hidup perempuan yang terkait dengan bidang
perempuan dan perlindungan
pembangunan terutama dibidang pendidikan,
anak;
kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik,
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
lingkungan, dan sosial budaya skala kota;
program
kegiatan
urusan 5. Melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan
peningkatan hak-hak perempuan
terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga
dan perlindungan anak;
kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
penyandang cacat, dan perempuan di daerah
diberikan oleh atasan sesuai
konflik dan daerah yang terkena bencana skala
dengan tugas dan fungsinya.
kota;
6. Melaksanakan
kebijakan
dalam
rangka
71
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kesejahteraan dan perlindungan anak skala kota;
7. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
9. Memberikan saran
kepada atasan;
dan
pertimbangan
teknis
10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
11. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
5.
1. Perencanaan program kegiatan 1. Merumuskan
bahan
Rencana
Strategis
Kepala
Bidang Memimpin,
mengkoordinasikan
dan
urusan
keluarga
berencana,
(RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai
Keluarga Berencana
mengendalikan tugas-tugas di
kesehatan
reproduksi
dan
lingkup bidangnya;
bidang keluarga berencana
peningkatan kualitas keluarga;
2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
yang
meliputi
keluarga 2. Penyelenggaraan urusan keluarga
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
berencana,
kesehatan
berencana, kesehatan reproduksi
bidangnya;
reproduksi dan peningkatan
dan
peningkatan
kualitas
72
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
kualitas keluarga.
FUNGSI
URAIAN TUGAS
3. Penyelenggaraan
koordinasi
urusan
keluarga
berencana,
kesehatan
reproduksi
dan
peningkatan kualitas keluarga;
3. Menyusun rencana dan program kerja lingkup
bidang pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan
kesehatan reproduksi, kesehatan reproduksi remaja
(KRR), ketahanan dan pemeberdayaan keluarga,
penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas
serta advokasi dan komunikasi, informasi dan
edukasi;
keluarga;
4. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan
keluarga
berencana,
kesehatan
reproduksi
dan 4. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi
pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB,
peningkatan kualitas keluarga;
peningkatan partisipasi pria, penanggulangan
5. Pelaksanaan monitoring dan
masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan
evaluasi program kegiatan urusan
hidup ibu, bayi dan anak;
keluarga berencana, kesehatan
reproduksi
dan peningkatan 5. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi
pelaksanaan kesehatan reproduksi remaja (KRR)
kualitas keluarga;
dan perlindungan hak-hak reproduksi;
6. Pelaporan pelaksanaan tugas
urusan
keluarga
berencana, 6. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi
pelaksanaan pengembangan ketahanan dan
kesehatan
reproduksi
dan
pemberdayaan keluarga;
peningkatan kualitas keluarga;
7. Pelaksanaan tugas lain yang 7. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi
pelaksanaan penguatan pelembagaan keluarga
diberikan oleh atasan sesuai
kecil berkualitas dan jejaring program;
dengan tugas dan fungsinya.
8. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi
pelaksanaan advokasi dan komunikasi, informasi
dan edukasi (KIE);
9. Monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan
supervisi pelaksanaan program KB nasional di
73
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kota;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
12. Memberikan saran
kepada atasan;
dan
pertimbangan
teknis
13. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub
Bidang Keluarga
Berencana
dan
Kesehatan
reproduksi
Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi
dan melaporkan pelaksanaan
tugas keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi.
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
urusan keluarga berencana dan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
kesehatan reproduksi;
tugasnya;
2. Pelaksanaan urusan keluarga 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
berencana
dan
kesehatan
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
reproduksi;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
74
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
3. Pembagian pelaksanaan tugas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
urusan keluarga berencana dan 4. Menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan
kesehatan reproduksi;
KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi
program
kegiatan
urusan
pria,
penanggulangan
masalah
kesehatan
keluarga
berencana
dan
reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan
kesehatan reproduksi;
anak skala kota;
5. Pelaksanaan tugas lain yang 5. Menyusun perkiraan sasaran pelayanan KB;
diberikan oleh atasan sesuai 6. Melaksanakan pemantauan tingkat drop out peserta
dengan tugas dan fungsinya.
KB;
7. Menyelenggarakan pelayanan KRR termasuk
pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA
skala kota;
8. Menyelenggarakan kemitraan pelaksanaan KRR
termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya
NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan
sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat
(LSOM) skala kota;
9. Menyelenggarakan dukungan operasional KRR,
memanfaatkan SDM pengelola pendidik sebaya
dan konselor;
10. Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi
dan fasilitasi program KB Nasional;
11. Menyiapkan data informasi program KB;
75
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
14. Memberikan saran
kepada atasan;
dan
pertimbangan
teknis
15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Sub Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi
Bidang
dan melaporkan pelaksanaan
Peningkatan
tugas peningkatan kualitas
Kualiatas
keluarga.
Keluarga
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
urusan peningkatan kualitas
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
keluarga;
tugasnya;
2. Pelaksanaan
urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
peningkatan kualitas keluarga;
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan,
menyusun
dan
melaksanakan
76
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
urusan peningkatan
keluarga;
URAIAN TUGAS
kualitas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyelenggarakan dukungan pelayanan ketahanan
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
dan pemberdayaan keluarga skala kota;
program
kegiatan
urusan 5. Melaksanakan pembinaan teknis peningkatan
peningkatan kualitas keluarga;
pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan
diberikan oleh atasan sesuai
keluarga sejahtera I;
dengan tugas dan fungsinya.
6. Menyelenggarakan
dukungan
operasional
penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas
dan jejaring program skala kota;
7. Menyusun petunjuk teknis pengembangan peran
Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP)
dalam program KB nacional;
8. Melaksanakan pengelolaan personil, sarana dan
prasarana dalam mendukung program KB, serta
pemberdayaan tenaga fungsional KB;
9. Menyediakan dukungan operasional penyuluh KB,
IMP dan pembinaan teknis IMP;
10. Menyusun perkiraan sasaran advokasi dan KIE
skala kota;
11. Menyelenggarakan operasional advokasi serta
komunikasi, informasi dan edukasi (KIE);
12. Melaksanakan kerjasama mitra kerja KB,
peningkatan kualitas keluarga, ketahanan dan
77
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan
keluarga kecil berkualitas dan jejaring program
serta advokasi dan KIE;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
15. Memberikan saran
kepada atasan;
dan
pertimbangan
teknis
16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
78
KANTOR KEPEGAWAIAN DAERAH
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Kantor
TUGAS POKOK
Merumuskan, menyelenggarakan,
membina, mengevaluasi dan
menyusun pelaksanaan kebijakan
daerah dalam bidang administrasi
kepegawaian serta melaksanakan
urusan ketatausahaan.
FUNGSI
URAIAN TUGAS
1. Perumusan kebijakan teknis 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
dan
pelayan
dibidang
Kantor Kepegawaian Daerah;
Pengembangan karier dan 2. Merumuskan
bahan
kebijakan
teknis
Mutasi, Kepangkatan dan
Kepegawaian Daerah;
Mutasi serta Pengadaan dan
3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Kesejahteraan Pegawai;
Rencana Kinerja (RENJA) kantor;
2. Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan
urusan 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
administrasi kepegawaian;
3. Pembinaan, pelaksanaan dan 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
evaluasi urusan kepegawaian;
ketentuan yang berlaku;
4. Penyelenggaraan administrasi
6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata
kesekretariatan;
Usaha, seksi Pengembangan Karier dan Mutasi,
5. Pelaksanaan tugas lain yang
seksi Kepangkatan dan Mutasi dan seksi
diberikan oleh Walikota sesuai
Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai;
dengan tugas dan fungsinya.
7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian
Tata Usaha, seksi Pengembangan Karier dan
Mutasi, seksi Kepangkatan dan Mutasi dan seksi
Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai;
8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah
atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang
tugasnya;
79
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada Walikota;
12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris
daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui sekretaris daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Bagian T.U
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
Sub. Merencanakan
melaksanakan, membagi tugas
urusan program dan pelaporan,
Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja
dan mengontrol urusan program
keuangan,
umum,
(RENJA) kantor;
dan pelaporan, keuangan, umum,
ketatausahaan,
kepegawaian 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
ketatausahaan, kepegawaian dan
dan pengelolaan aset Kantor
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
80
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
pengelolaan aset.
FUNGSI
Kepegawaian Daerah;
URAIAN TUGAS
lingkup kantor;
2. Pelaksanaan urusan program 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
dan pelaporan, keuangan,
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
umum,
ketatausahaan,
masing-masing seksi;
kepegawaian dan pengelolaan 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
aset Kantor Kepegawaian
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Daerah;
(DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
DPA lingkup kantor;
urusan program dan pelaporan, 5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
keuangan,
umum,
kepegawaian lingkup kantor;
ketatausahaan,
kepegawaian
dan pengelolaan aset Kantor 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
di lingkup kantor yang meliputi layanan
Kepegawaian Daerah;
administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
4. Pembuatan
laporan
dan
Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan
evaluasi program kegiatan
(DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg),
urusan program dan pelaporan,
Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes,
keuangan,
umum,
taspen, taperum, pensiun, membuat usulan
ketatausahaan,
kepegawaian
formasi pegawai, membuat usulan izin belajar,
dan pengelolaan aset Kantor
membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai,
Kepegawaian Daerah;
penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
dan tanda kehormatan, memberikan layanan
diberikan oleh atasan sesuai
Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
dengan tugas dan fungsinya.
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai
aturan yang berlaku, membuat konsep memberi
izin nikah dan cerai, membuat usulan
pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
81
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
jabatan, membuat dan atau mengusulkan
perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan
yang
berlaku,
melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai
(DP-3);
7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup kantor;
10. Melaksanakan
kegiatan
administrasi
dan
akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
82
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Pengembangan
Karier dan
Diklat
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan, membagi tugas
urusan pengembangan karier
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
dan
mengontrol
urusan
dan diklat;
tugasnya;
kepegawaian
di
bidang 2. Pelaksanaan
urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
pengembangan karier dan diklat.
pengembangan karier dan
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
diklat;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
urusan pengembangan karier 4. Menyiapkan bahan kebijaksanaan yang meliputi
dan diklat;
penyusunan formasi pegawai;
4. Pembuatan
laporan
dan
5. Melaksanakan penyusunan formasi pegawai yang
evaluasi program kegiatan
meliputi :
urusan pengembangan karier
- Menyusun instrumen pengumpulan data;
dan diklat;
- Mengumpulkan data pegawai;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
- Menyusun bezetting/kekuatan pegawai;
dengan tugas dan fungsinya.
- Menyusun rencana alokasi formasi.
83
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
6. Melaksanakan kebutuhan Diklat yang meliputi :
-
Mengidentifikasi data kebutuhan pelatihan;
-
Mengolah dan menganalisa data kebutuhan
pelatihan;
-
Merumuskan kebutuhan pelatihan;
-
Menyeleksi peserta.
7. Melaksanakan penyusunan pola karier pegawai
yang meliputi :
-
Mengumpulkan data jabatan;
-
Mengevaluasi metode jabatan;
-
Menyusun persyaratan jabatan;
-
Menyusun alur jabatan;
-
Menyusun rancangan keputusan pola karier.
8. Menganalisis
kebutuhan,
menyusun
dan
menyeleksi calon peserta diklat pegawai, baik
diklat struktural, fungsional maupun teknis
substantif;
9. Melaksanakan koordinasi kegiatan pengumpulan
dan pengolahan data serta informasi dalam rangka
pelaksanaan pengembangan pegawai;
10. Melaksanakan pengumpulan bahan/data yang
berkaitan dengan Diklat aparatur dari setiap unit
84
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kerja;
11. Melaksanakan Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil;
12. Melaksanakan pelayanan administrasi Ijin Belajar,
Tugas
Belajar
dan
Praktek
Kerja
Lapangan/Penelitian (observasi) dari instansi luar;
13. Melaksanakan pengelolaan kegiatan Prajabatan;
14. Melaksanakan penyelenggaraan Ujian Dinas dan
Penyesuaian Ijazah;
15. Menyelenggarakan
pelatihan pegawai;
kegiatan
pendidikan
dan
16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
mengenai pelaksanaan Diklat;
17. Mengoordinir absensi apel pagi di lingkungan
Pemerintah Kota Cimahi;
18. Melaksanakan penyelesaian administrasi proses
perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
19. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
20. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
85
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
melaksanakan tugas;
21. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
22. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
23. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Kepangkatan
dan Mutasi
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan, membagi tugas
urusan
kepangkatan
dan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
dan
mengontrol
urusan
mutasi;
tugasnya;
kepegawaian
di
bidang 2. Pelaksanaan
urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
pengelolaan kepangkatan dan
kepangkatan dan mutasi;
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
mutasi.
3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
kepangkatan dan mutasi;
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Pembuatan
laporan
dan 4. Menyiapkan bahan kebijaksanaan, pedoman dan
evaluasi program kegiatan
petunjuk teknis pengadministrasian kepangkatan
urusan
kepangkatan
dan
dan mutasi;
mutasi;
5. Menginventarisir dan menyiapkan daftar pegawai
5. Pelaksanaan tugas lain yang
yang akan diusulkan naik pangkat dan kenaikan
diberikan oleh atasan sesuai
gaji berkala;
86
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan tugas dan fungsinya.
6. Menerima dan memeriksa berkas usul kenaikan
pangkat dan kenaikan gaji berkala dari setiap
SKPD;
7. Mengendalikan nota persetujuan teknis kenaikan
pangkat dan kenaikan gaji berkala;
8. Menyiapkan surat pengantar nota persetujuan
teknis kenaikan pangkat;
9. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan
kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat;
10. Menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat
dan kenaikan gaji berkala;
11. Menyiapkan penyerahan Surat Keputusan
kenaikan pangkat dan
kenaikan gaji berkala;
12. Menyusun daftar jabatan yang kosong/ Formasi
Jabatan;
13. Menyusun data pegawai yang memenuhi syarat
untuk diangkat dalam jabatan struktural/
fungsional;
14. Menyiapkan naskah keputusan pengangkatan
dalam jabatan struktural/fungsional;
15. Menyusun naskah sumpah pengangkatan dalam
jabatan struktural/ fungsional;
16. Menyusun rencana mutasi pegawai;
17. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
87
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
18. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
19. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
20. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
21. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Pengadaan dan
Kesejahteraan
Pegawai
Merencanakan
kegiatan 1. Perencanaan program kegiatan
melaksanakan, membagi tugas
urusan
pengadaan
dan
dan
mengontrol
urusan
kesejahteraan pegawai;
kepegawaian
di
bidang 2. Pelaksanaan urusan pengadaan
pengelolaan
pengadaan
dan
dan kesejahteraan pegawai;
kesejahteraan pegawai.
3. Pembagian pelaksanaan tugas
pengadaan dan kesejahteraan
pegawai;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyiapkan bahan kebijaksanaan, pedoman dan
88
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
4. Pembuatan
laporan
dan
petunjuk teknis pengadministrasian Pengadaan
evaluasi program kegiatan
dan Kesejahteraan Pegawai
urusan
pengadaan
dan
5. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data
kesejahteraan pegawai;
serta pengajuan data statistik hasil kegiatan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai
diberikan oleh atasan sesuai 6. Melaksanakan
pengkoordinasian
kegiatan
dengan tugas dan fungsinya.
pengumpulan data dalam rangka penyusunan
Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai
7. Melaksanakan seleksi penerimaan CPNS;
8. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi
pengelolaan Taspen, Askes, Pensiun, Cuti dan
Pemberian penghargaan serta pemberhentian
pegawai;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
12. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
89
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
90
KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Kantor
TUGAS POKOK
FUNGSI
Merumuskan,
1. Perumusan kebijakan teknis
menyelenggarakan, membina,
dalam bidang Amdal dan
mengevaluasi dan menyusun
Pembinaan
Lingkungan,
pelaksanaan kebijakan daerah
Pencegahan
Pencemaran
dalam bidang lingkungan
Lingkungan dan Pengawasan dan
hidup.
Pengendalian;
2. Pemberian
dukungan
atas
penyelenggaraan urusan Amdal
dan Pembinaan Lingkungan,
Pencegahan
Pencemaran
Lingkungan dan
Pengawasan
dan Pengendalian;
3. Pembinaan, pelaksanaan dan
evaluasi urusan Amdal dan
Pembinaan
Lingkungan,
Pencegahan
Pencemaran
Lingkungan dan Pengawasan dan
Pengendalian;
4. Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan;
5. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
Kantor Lingkungan Hidup;
2. Merumuskan bahan kebijakan teknis Lingkungan
Hidup;
3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) kantor;
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata
Usaha, seksi Amdal dan Pembinaan Lingkungan,
seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan serta
seksi Pengawasan dan Pengendalian;
7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian
Tata Usaha, seksi Amdal dan Pembinaan
Lingkungan, seksi Pencegahan Pencemaran
Lingkungan serta seksi Pengawasan dan
Pengendalian;
8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah
91
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang
tugasnya;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada Walikota;
12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris
daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Sub.
Bagian Tata
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
melaksanakan,
membagi
urusan program dan pelaporan,
Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA)
tugas dan mengontrol urusan
keuangan, umum, ketatausahaan,
92
NO
NAMA JABATAN
Usaha.
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
program
dan
pelaporan,
kepegawaian dan pengelolaan
kantor;
keuangan,
umum,
aset Kantor Lingkungan Hidup; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
ketatausahaan, kepegawaian
2. Pelaksanaan urusan program dan
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
dan pengelolaan aset.
pelaporan, keuangan, umum,
lingkup kantor;
ketatausahaan, kepegawaian dan 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
pengelolaan
aset
Kantor
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
Lingkungan Hidup;
masing-masing seksi;
3. Pembagian pelaksanaan tugas 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
urusan program dan pelaporan,
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
keuangan, umum, ketatausahaan,
(DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan
kepegawaian dan pengelolaan
DPA lingkup kantor;
aset Kantor Lingkungan Hidup;
5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
kepegawaian lingkup kantor;
program
kegiatan
urusan
program
dan
pelaporan, 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di
lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi
keuangan, umum, ketatausahaan,
kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB),
kepegawaian dan pengelolaan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai,
aset Kantor Lingkungan Hidup;
Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun,
diberikan oleh atasan sesuai
membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan
dengan tugas dan fungsinya.
izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan
pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi
penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan
layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan
93
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah
dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan
pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat
dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi
pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku,
melaksanakan pengelolaan daftar penilaian
pekerjaan pegawai (DP-3);
7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup kantor;
10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi
keuangan di lingkup kantor sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
94
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi
hasil
kerja
bawahan
agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Amdal dan
Pembinaan
Lingkungan.
kedinasan lainnya
yang
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan,
membagi
Amdal,
UKL/UPL
dan
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugas
dan
mengontrol
Pembinaan Lingkungan;
tugasnya;
pelaksanaan tugas urusan 2. Pelaksanaan urusan Amdal, 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
Amdal,
UKL/UPL
dan
UKL/UPL
dan
Pembinaan
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
Pembinaan Lingkungan.
Lingkungan;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
urusan Amdal, UKL/UPL dan 4. Menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembinaan Lingkungan;
(AMDAL) bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
program kegiatan urusan Amdal,
UKL/UPL
dan
Pembinaan
Lingkungan;
5.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
hidup di kota, sesuai dengan standar, norma dan
prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
Mengusulkan pemberian rekomendasi Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya
95
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL);
6. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi
Analisis
Mengenai
Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan/atau yang wajib
membuat UKL/UPL dalam wilayah kota;
7. Melakukan penetapan kriteria kota baku kerusakan
lahan dan/atau tanah kota untuk kegiatan
pertanian, perkebunan dan hutan tanaman
berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah
nasional;
8. Menetapkan kondisi lahan dan/atau tanah;
9. Merencanakan dan melaksanakan konservasi dan
pengendalian kerusakan hutan, lahan dan/atau
tanah;
10. Menyelenggarakan kegiatan pembibitan dan
penanaman untuk keperluan konservasi dan
pengendalian kerusakan hutan, lahan dan/atau
tanah;
11. Membina atas mengendalikan kerusakan lahan
dan/atau tanah akibat kegiatan yang berdampak
atau yang diperkirakan dapat berdampak skala
kota;
12. Mengatur pengendalian kerusakan lahan dan/atau
96
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
tanah untuk produksi biomassa skala kota;
13. Membina penerapan SNI dan standar kompetensi
personil bidang pengelolaan lingkungan hidup
pada skala kota;
14. Membina dan menerapkan instrumen ekonomi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan untuk daerah yang bersangkutan;
15. Membina
penerapan
sistem
manajemen
lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan
teknologi
berwawasan
lingkungan
yang
mendukung pola produksi dan konsumsi yang
berkelanjutan pada skala kota;
16. Mengoordinasikan
dalam
merencanakan
konservasi keanekaragaman hayati skala kota;
17. Melaksanakan dan memantau kebijakan konservasi
dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman
hayati skala kota;
18. Menetapkan dan melaksanakan pengendalian
kemerosotan keanekaragaman hayati skala kota;
19. Menyelesaikan konflik dalam
keanekaragaman hayati skala kota;
pemanfaatan
20. Mengembangkan manajemen sistem informasi dan
pengelolaan basis data (database) keanekaragaman
hayati skala kota;
97
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
21. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
22. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
23. Memberikan saran
kepada atasan;
dan pertimbangan
teknis
24. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
25. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
26. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Pencegahan
Pencemaran
Lingkungan.
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan
urusan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan,
membagi
Pencegahan
Pencemaran
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugas dan mengontrol urusan
Lingkungan;
tugasnya;
Pencegahan
Pencemaran 2. Pelaksanaan urusan Pencegahan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
Lingkungan.
Pencemaran Lingkungan;
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
urusan Pencegahan Pencemaran
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
98
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Lingkungan;
4. Memberi rekomendasi izin pengumpulan limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada skala
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
kota kecuali minyak pelumas/oli bekas;
program
kegiatan
urusan
Pencegahan
Pencemaran 5. Memberi rekomendasi izin lokasi pengolahan
Lingkungan;
limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
5. Pelaksanaan tugas lain yang 6. Memberi
rekomendasi
izin
penyimpanan
diberikan oleh atasan sesuai
sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dengan tugas dan fungsinya.
(B3) di industri atau usaha kegiatan;
7. Memantau kualitas dan menetapkan kelas air pada
sumber air skala kota;
8. Mengatur
pengelolaan
kualitas
air
pengendalian pencemaran air skala kota;
dan
9. Memberi rekomendasi izin pembuangan air limbah
ke air atau sumber air;
10. Memberi rekomendasi izin pemanfaatan air limbah
ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
11. Memantau kualitas udara ambien, emisi sumber
bergerak dan tidak bergerak skala kota;
12. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan
kualitas udara skala kota;
13. Memantau kualitas udara ambien dan dalam
ruangan;
14. Menetapkan kriteria teknis baku kerusakan
lingkungan hidup skala kota yang berkaitan
99
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan kebakaran lahan;
15. Menanggulangi kebakaran lahan skala kota;
16. Menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan akibat bencana skala kota;
17. Menetapkan kawasan yang beresiko rawan
bencana dan menimbulkan bencana lingkungan
skala kota;
18. Menyelenggarakan
pelayanan
di
bidang
pengendalian lingkungan hidup skala kota;
19. Menyusun
dan
mengusulkan
pelaksanaan pengendalian dampak
iklim skala kota;
kebijakan
perubahan
20. Menyusun
dan
mengusulkan
kebijakan
perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala
kota;
21. Memantau dampak deposisi asam skala kota;
22. Menyediakan laboratorium
dengan kebutuhan daerah;
lingkungan sesuai
23. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
24. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
100
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
melaksanakan tugas;
25. Memberikan saran
kepada atasan;
dan pertimbangan
teknis
26. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
27. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
28. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Pengawasan dan
Pengendalian.
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan,
membagi
Pengawasan dan Pengendalian di
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugas dan mengontrol urusan
bidang lingkungan hidup;
tugasnya;
Pengawasan
dan 2. Pelaksanaan urusan Pengawasan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
Pengendalian
di
bidang
dan Pengendalian di bidang
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
lingkungan hidup.
lingkungan hidup;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
urusan
Pengawasan
dan 4. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan limbah
Pengendalian
di
bidang
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kota;
lingkungan hidup;
5. Mengawasi pelaksanaan pemulihan akibat
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
program
kegiatan
urusan
(B3) pada skala kota;
Pengawasan dan Pengendalian di
6. Mengawasi pelaksanaan sistem tanggap darurat
101
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
bidang lingkungan hidup;
URAIAN TUGAS
yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup skala
kota;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai 7. Mengawasi
penanggulangan
kecelakaan
dengan tugas dan fungsinya.
pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) kota;
8. Mengendalikan pencemaran air pada sumber air
skala kota;
9. Mengawasi terhadap penaatan persyaratan yang
tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke
air atau sumber air;
10. Menerapkan paksaan pemerintahan atau uang
paksa terhadap pelaksanaan penanggulangan
pencemaran air skala kota pada keadaan darurat
dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya;
11. Mengawasi terhadap penaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan
terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak
dan tidak bergerak skala kota;
12. Mengawasi pengendalian kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran lahan yang berdampak atau
diperkirakan dapat berdampak skala kota;
13. Mengendalikan kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran lahan skala kota;
102
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
14. Menegakkan hukum lingkungan skala kota;
15. Melaksanakan dan memantau penaatan atas
perjanjian internasional di bidang pengendalian
dampak lingkungan skala kota;
16. Melakukan pengawasan terhadap penataan
persyaratan
yang tercantum
dalam
Izin
Pengambilan Air Tanah skala kota;
17. Melakukan pengawasan terhadap penataan
persyaratan yang tercantum dalam rekomendasi
AMDAL, UKL/UPL skala kota;
18. Memantau pengendalian pelaksanaan konvensi dan
protokol skala kota;
19. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
20. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
21. Memberikan saran
kepada atasan;
dan pertimbangan
teknis
22. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
103
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
yang berlaku;
23. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
104
KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Kantor
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Merumuskan,
1. Perumusan kebijakan teknis 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
menyelenggarakan, membina,
dalam bidang Kesatuan Bangsa,
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan
mengevaluasi, dan menyusun
Perlindungan Masyarakat dan
Masyarakat;
pelaksanaan kebijakan daerah
Politik Dalam Negeri;
2. Merumuskan bahan kebijakan teknis bina ideologi
dalam bidang kesatuan bangsa 2. Pemberian
dukungan
atas
dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional,
dan
perlindungan
penyelenggaraan
urusan
ketahanan
seni,
budaya,
agama
dan
masyarakat.
Kesatuan Bangsa, Perlindungan
kemasyarakatan, politik dalam negeri dan
Masyarakat dan Politik Dalam
perlindungan masyarakat;
Negeri;
3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
3. Pembinaan, pelaksanaan dan
Rencana Kinerja (RENJA) kantor;
evaluasi
urusan
Kesatuan 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
Bangsa,
Perlindungan
bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
Masyarakat dan Politik Dalam
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
Negeri;
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
4. Penyelenggaraan
administrasi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
kesekretariatan;
6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata
5. Pelaksanaan tugas lain yang
Usaha, seksi Kesatuan Bangsa, seksi Perlindungan
diberikan oleh Walikota sesuai
Masyarakat dan seksi Politik Dalam Negeri;
dengan tugas dan fungsinya
7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian
Tata Usaha, seksi Kesatuan Bangsa, seksi
Perlindungan Masyarakat dan seksi Politik Dalam
Negeri;
105
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah
atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang
tugasnya;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran
kepada Walikota;
dan pertimbangan
teknis
12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah
dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup
tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui sekretaris daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
106
NO
NAMA JABATAN
Kepala Sub.
Bagian Tata
Usaha
TUGAS POKOK
FUNGSI
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan
melaksanakan,
membagi
urusan program dan pelaporan,
tugas dan mengontrol urusan
keuangan, umum, ketatausahaan,
program
dan
pelaporan,
kepegawaian dan pengelolaan
keuangan,
umum,
aset Kantor Kesatuan Bangsa dan
ketatausahaan, kepegawaian
Perlindungan Masyarakat;
dan pengelolaan aset.
2. Pelaksanaan urusan program dan
pelaporan, keuangan, umum,
ketatausahaan, kepegawaian dan
pengelolaan
aset
Kantor
Kesatuan
Bangsa
dan
Perlindungan Masyarakat;
URAIAN TUGAS
1.
Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja
(RENJA) kantor;
2.
Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
lingkup kantor;
3.
Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
masing-masing seksi;
4.
Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan
DPA lingkup kantor;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan program dan pelaporan,
keuangan, umum, ketatausahaan, 5.
kepegawaian dan pengelolaan
aset Kantor Kesatuan Bangsa dan 6.
Perlindungan Masyarakat;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
program kegiatan urusan program
dan pelaporan, keuangan, umum,
ketatausahaan, kepegawaian dan
pengelolaan
aset
Kantor
Kesatuan
Bangsa
dan
Perlindungan Masyarakat;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian lingkup kantor;
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
di lingkup kantor yang meliputi layanan
administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK),
data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg),
Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes,
taspen, taperum, pensiun, membuat usulan
formasi pegawai, membuat usulan izin belajar,
membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai,
penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan
dan tanda kehormatan, memberikan layanan
107
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dengan tugas dan fungsinya.
Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai
aturan yang berlaku, membuat konsep memberi
izin nikah dan cerai, membuat usulan
pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
jabatan, membuat dan atau mengusulkan
perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan
yang
berlaku,
melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai
(DP-3);
7.
Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8.
Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
9.
Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup kantor;
10. Melaksanakan
kegiatan
administrasi
dan
akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari,
memahami
dan
melaksanakan
108
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh tasan.
Kepala Seksi
Kesatuan Bangsa
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan, mengontrol,
urusan kesatuan bangsa;
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
mengevaluasi dan melaporkan 2. Pelaksanaan urusan kesatuan
tugasnya;
pelaksanaan tugas urusan
bangsa;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
kesatuan bangsa.
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan kesatuan bangsa;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
program
kegiatan
kesatuan bangsa;
urusan 4. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan
ideologi negara,
wawasan kebangsaan, bela
negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
penghargaan kebangsaan skala kota;
diberikan oleh atasan sesuai
109
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
5. Membina penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat
(bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan,
penelitian, pemantauan, pengembangan dan
evaluasi) di bidang ketahanan ideologi negara,
wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai
sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan
skala kota;
6. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat di
bidang
ketahanan ideologi negara, wawasan
kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah
kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala
kota;
7. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan seni
dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran
dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan,
penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala
kota;
8. Membina penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat
(koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi,
perencanaan,
penelitian,
pemantauan,
pengembangan dan evaluasi) di bidang ketahanan
seni dan budaya, agama dan kepercayaan,
pembauran dan akulturasi budaya, organisasi
kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial
110
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kemasyarakatan skala kota;
9. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat bidang
ketahanan seni dan budaya, agama dan
kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya,
organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah
sosial kemasyarakatan skala kota;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
12. Memberikan saran
kepada atasan;
dan pertimbangan
teknis
13. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan;
111
NO
NAMA JABATAN
Kepala Seksi
Perlindungan
Masyarakat
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan 1.
melaksanakan, mengontrol,
urusan perlindungan masyarakat;
mengevaluasi dan melaporkan
2. Pelaksanaan urusan perlindungan
pelaksanaan tugas urusan
masyarakat;
2.
perlindungan masyarakat.
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan perlindungan masyarakat;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi 3.
program
kegiatan
urusan
perlindungan masyarakat;
4.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
5.
Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
Menyusun bahan kebijakan kota dalam bidang
perlindungan masyarakat dengan merujuk
kebijakan nasional;
Melakasanakan
kegiatan
masyarakat skala kota;
perlindungan
6.
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
7.
Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
8.
Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
9.
Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
112
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
ketentuan yang berlaku;
10. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan;
Kepala Seksi
Politik dalam
Negeri
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
melaksanakan, mengontrol,
urusan politik dalam negeri;
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
mengevaluasi dan melaporkan 2. Pelaksanaan urusan politik dalam
tugasnya;
pelaksanaan tugas urusan
negeri;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
politik dalam negeri.
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan politik dalam negeri;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
program kegiatan urusan politik 4. Melaksanakan kegiatan di bidang sistem dan
dalam negeri;
implementasi
politik, kelembagaan
politik
pemerintahan,
kelembagaan
partai
politik,
budaya
5. Pelaksanaan tugas lain yang
dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres
diberikan oleh atasan sesuai
dan pilkada skala kota;
dengan tugas dan fungsinya.
5. Membina penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat
(koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi,
perencanaan,
penelitian,
pemantauan,
pengembangan dan evaluasi) di bidang sistem dan
implementasi
politik, kelembagaan
politik
pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya
dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres
113
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
dan pilkada skala kota;
6. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat bidang
sistem dan implementasi politik, kelembagaan
politik pemerintahan, kelembagaan partai politik,
budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu,
pilpres dan pilkada skala kota;
7. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
11. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan;
114
KANTOR ARSIP, PERPUSTAKAAN DAN PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Kantor
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
1. Pelaksanaan
perumusan 1.
Membantu Walikota dalam
kebijakan
teknis
dibidang
merumuskan dan memberikan
Kearsipan, Perpustakaan dan
masukan dalam menentukan
Pengelolaan Data Elektronik;
2.
kebijakan
teknis
2.
Pemberian
dukungan
atas
penyelenggaraan
kearsipan,
Penyelenggaraan Urusan Wajib 3.
perpustakaan dan pengelolaan
Pemerintah
yang
meliputi
data elektronik daerah sesuai
Bidang
Kearsipan,
Perpustakaan
dengan peraturan perundangdan
Pengelolaan
Data 4.
undangan yang berlaku.
Elektronik;
Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi
Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data
Elektronik;
Merumuskan bahan kebijakan teknis kearsipan,
perpustakaan dan pengelolaan data elektronik;
Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) kantor;
Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
Mengendalikan administrasi keuangan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Pembinaan,
pelaksanaan, 5.
koordinasi dan konsultasi serta
pengembangan
sistem
penyelenggaraan
kearsipan, 6.
perpustakaan dan pengelolaan
data elektronik daerah;
Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata
Usaha, Seksi Arsip, Seksi Perpustakaan dan Seksi
Pengelolaan Data Elektronik;
4. Penyelenggaraan tata laksana 7.
rumah tangga, administrasi dan
ketatausahaan kantor;
Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian
Tata Usaha, Seksi Arsip, Seksi Perpustakaan dan
Seksi Pengelolaan Data Elektronik;
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain 8.
yang diberikan oleh Walikota
sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya.
Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah
atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang
tugasnya;
9.
Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
115
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada Walikota;
12. Melaksanakan
koordinasi dengan sekretaris
daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan
lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala
Bagian
Usaha
kegiatan,
Sub Merencanakan
melaksanakan,
membagi
tugas
Tata
dan
mengontrol
urusan
program
dan
pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan,
kepegawaian
1. Perencanaan program kegiatan 1.
urusan program dan pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan, kepegawaian 2.
dan pengelolaan aset Kantor
Arsip,
Perpustakaan
dan
Menghimpun dan menyusun bahan Rencana
Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja
(RENJA) kantor;
Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya
116
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
dan pengelolaan aset.
FUNGSI
Pengelolaan Data Elektronik;
2. Pelaksanaan urusan program 3.
dan pelaporan, keuangan,
umum,
ketatausahaan,
kepegawaian dan pengelolaan 4.
aset
Kantor
Arsip,
Perpustakaan dan Pengelolaan
Data Elektronik;
3. Pembagian pelaksanaan tugas 5.
urusan program dan pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan, kepegawaian 6.
dan pengelolaan aset Kantor
Arsip,
Perpustakaan
dan
Pengelolaan Data Elektronik;
4. Pembuatan
laporan
dan
evaluasi program kegiatan
urusan program dan pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan, kepegawaian
dan pengelolaan aset Kantor
Arsip,
Perpustakaan
dan
Pengelolaan Data Elektronik;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
lingkup kantor;
Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun
bahan program, kegiatan serta anggaran dari
masing-masing seksi;
Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan
DPA lingkup kantor;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian lingkup kantor;
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
di lingkup kantor yang meliputi layanan
administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji
Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK),
data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg),
Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes,
taspen, taperum, pensiun, membuat usulan
formasi pegawai, membuat usulan izin belajar,
membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai,
penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan
dan tanda kehormatan, memberikan layanan
Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai
aturan yang berlaku, membuat konsep memberi
izin nikah dan cerai, membuat usulan
pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam
117
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
jabatan, membuat dan atau mengusulkan
perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan
peraturan
yang
berlaku,
melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai
(DP-3);
7.
Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8.
Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan
lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
9.
Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup kantor;
10. Melaksanakan
kegiatan
administrasi
dan
akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
118
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Arsip
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1.
melaksanakan, membagi tugas
urusan kearsipan;
dan
mengontrol
urusan 2. Pelaksanaan urusan kearsipan;
pemerintahan
di
bidang
3. Pembagian pelaksanaan tugas 2.
kearsipan.
urusan kearsipan;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi
program
kegiatan
urusan 3.
kearsipan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang 4.
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
5.
Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
Melaksanakan pengkajian kebutuhan pendidikan
dan latihan kearsipan;
Melaksanakan pembinaan SDM dan Tenaga Ahli
Kearsipan;
6.
Melaksanakan kerja sama kearsipan dengan
instansi terkait dan masyarakat;
7.
Menyelenggarakan pengkajian dan penelaahan
konsep bahan kebijakan teknis akuisisi arsip;
119
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
8.
Melaksanakan pengelolaan Arsip In Aktif ;
9.
Melaksanakan pengelolaan dan pelestarian Arsip
Statis;
10. Melaksanakan
sosialisasi
informasi kearsipan;
dan
pelayanan
11. Menyelenggarakan jaringan sistem kearsipan dan
teknologi informasi kearsipan;
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
120
NO
NAMA JABATAN
Kepala Seksi
Perpustakaan
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1.
melaksanakan, membagi tugas
urusan perpustakaan;
dan
mengontrol
urusan
2. Pelaksanaan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perpustakaan;
2.
perpustakaan.
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan perpustakaan;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi 3.
program
kegiatan
perpustakaan;
urusan
Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4.
Melaksanakan pembinaan SDM, kelembagaan
perpustakaan, dan pengembangan perpustakaan
(perpustakaan sekolah, perpustakaan kelurahan
dan perpustakaan pontren);
5.
Melaksanakan pengembangan bahan pustaka
yang meliputi menyusun identifikasi dan analisis
pegadaan, inventarisasi, katalogisasi, klasifikasi
dan pengolahan bahan pustaka;
6.
Mengembangkan sistem layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
7.
Melaksanakan Layanan Perpustakaan;
8.
Melaksanakan layanan perpustakaan keliling;
9.
Melaksanakan story telling;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
10. Mengembangkan sistem layanan perpustakaan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
11. Melaksanakan koordinasi atau kerjasama dengan
121
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
mitra usaha dalam bidang perpustakaan;
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi
Pengelolaan data
elektronik
Melaksanakan, membagi tugas 1. Perencanaan program kegiatan 1.
dan
mengontrol
urusan
urusan
pengelolaan
data
Pemerintahan
di
bidang
elektronik;
Pengelolaan Data Elektronik.
2. Pelaksanaan urusan pengelolaan 2.
data elektronik;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA)
dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup
tugasnya;
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup
tugasnya;
122
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
urusan
pengelolaan
elektronik;
URAIAN TUGAS
data 3.
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Pembuatan laporan dan evaluasi 4.
program
kegiatan
urusan
pengelolaan data elektronik;
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
dibidang Teknologi dan Sistem Informasi
Manajemen Pemerintah Daerah/Telematika;
5. Pelaksanaan tugas lain yang 5.
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Menyusunan rencana dan program dibidang
pembangunan dan pengembangan Sistem
Informasi Pemerintah Daerah/Telematika;
6.
Menyiapkan standar, prosedur pembangunan dan
pengembangan Sistem Informasi yang mencakup
perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan
komunikasi dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Pemerintah daerah (SIMDA).
7.
Membangun dan mengembangkan
Informasi manajemen Pemerintah
(SIMDA)/ (TELEMATIKA).
8.
Menyiapkan data base untuk pembangunan dan
pengembangan
Sistem
Informasi
(TELEMATIKA).
9.
Mengintegrasikan berbagai Sistem Informasi
(TELEMATIKA) menuju e-Government.
Sistem
Daerah
10. Memberikan
bimbingan
teknis
dibidang
Teknologi Informasi serta Pembangunan,
Pengembangan dan Pengendalian Sistem
Informasi
(TELEMATIKA)
dilingkungan
123
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Pemerintah Daerah.
11. Melaksanakan kerjasama Teknologi Informasi
dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan
serta
Pemanfaatan
Sistem
Informasi
(TELEMATIKA).
12. Melaksanakan kajian di bidang Sistem Informasi
dan Telematika.
13. Melaksanakan pengumpulan, Pengelolaan dan
distribusi
serta
penyajian
data
dengan
mendayagunakan Teknologi Informasi.
14. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengelolaan
Data Elektronik.
15. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup
tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
16. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas;
17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
18. Membagi tugas kepada bawahan, memberi
petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja
agar dapat berjalan lancar sesuai dengan
124
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
ketentuan yang berlaku;
19. Menyampaikan laporan melaksanakan
dan/atau kegiatan kepada atasan;
tugas
20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh atasan.
125
KANTOR PENANAMAN MODAL
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Kantor
TUGAS POKOK
FUNGSI
Merumuskan,
1. Perumusan kebijakan teknis
menyelenggarakan,
Penanaman Modal;
membina, dan mengevaluasi 2. Pemberian dukungan atas
penyusunan dan pelaksanaan
penyelenggaraan
urusan
kebijakan daerah dalam
penanaman modal;
bidang penanaman modal.
3. Pembinaan, pelaksanaan dan
evaluasi urusan penanaman
modal;
URAIAN TUGAS
1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kantor
Penanaman Modal;
2. Merumuskan bahan kebijakan teknis penanaman
modal;
3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) kantor;
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Penyelenggaraan administrasi
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah
kesekretariatan;
di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
5. Pelaksanaan tugas lain yang
berlaku;
diberikan oleh Walikota sesuai 6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata Usaha,
dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Promosi dan Investasi, Seksi Kerjasama dan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata
Usaha, Seksi Promosi dan Investasi, Seksi Kerjasama
dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau
pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
126
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
Walikota;
12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan
instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala
Sub.Bagian TU
Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan
melaksanakan,
membagi
urusan program dan pelaporan,
tugas dan mengontrol urusan
keuangan,
umum,
program dan pelaporan,
ketatausahaan,
kepegawaian
keuangan,
umum,
dan pengelolaan aset Kantor
ketatausahaan, kepegawaian
Penanaman Modal;
dan pengelolaan aset.
2. Pelaksanaan urusan program
dan pelaporan, keuangan,
umum,
ketatausahaan,
kepegawaian dan pengelolaan
1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategi
(RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kantor;
2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup
kantor;
3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan
program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing
seksi;
4. Menghimpun Rencana
Kegiatan dan
Anggaran
127
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
aset Kantor Penanaman Modal;
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan program dan pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan,
kepegawaian
dan pengelolaan aset Kantor
Penanaman Modal;
4. Pembuatan
laporan
dan
evaluasi program kegiatan
urusan program dan pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan,
kepegawaian
dan pengelolaan aset Kantor
Penanaman Modal;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
dari setiap seksi serta menyusun RKA dan DPA
lingkup kantor;
5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
kepegawaian lingkup kantor;
6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di
lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi
kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB),
Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu
Pegawai
(Karpeg),
Karis/Karsu,
tunjangan
anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun,
membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan
izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan
pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi
penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan
layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan
yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah
dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan
pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan
atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai
sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3);
7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
128
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup
kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan
pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di
lingkup kantor;
10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi
keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
129
NO
NAMA JABATAN
Kepala
Promosi
Investasi
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Seksi Merencanakan,
urusan promosi dan investasi
Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
dan melaksanakan, mengontrol,
mengevaluasi
dan
dalam dan luar negeri;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
melaporkan
pelaksanaan 2. Pelaksanaan urusan promosi
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
tugas urusan promosi dan
dan investasi dalam dan luar 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program
investasi.
negeri;
dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
3. Pembagian pelaksanaan tugas 4. Menyusun
bahan
kebijakan
pengembangan
urusan promosi dan investasi
penanaman modal daerah kota dalam bentuk rencana
dalam dan luar negeri;
umum penanaman modal daerah dan rencana strategis
4. Pembuatan
laporan
dan
evaluasi program kegiatan
urusan promosi dan investasi
dalam dan luar negeri;
5.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
daerah sesuai dengan program pembangunan daerah
kota, berkoordinasi dengan pemerintah dan
pemerintah provinsi;
Menyusunan peta promosi dan investasi daerah kota
dan identifikasi potensi sumber daya daerah kota
terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan
dumber daya manusia termasuk pengusaha mikro,
kecil, menengah, koperasi dan besar;
6. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian
bimbingan dan pembinaan promosi dan investasi
penanaman modal di tingkat kota;
7. Melaksanakan promosi dan investasi penanaman
modal daerah kota baik di dalam negeri maupun ke
luar negeri;
8. Menyusun materi promosi dan investasi skala kota;
9. Menyusun pedoman tata cara pembangunan dan
130
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
pengembangan sistem informasi penanaman modal
skala kota;
10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi
penanaman modal pemerintah dan pemerintah
provinsi maupun pusat;
11. Mengumpulkan dan mengolah data kegiatan usaha
penanaman modal skala kota;
12. Memberikan fasilitasi serta pelayanan promosi dan
investasi;
13. Membuat juknis investasi (investment guidance) untuk
wilayah Kota Cimahi;
14. Memberikan fasilitasi dan pelayanan kepada investor
melalui Center of Investation for Information and
Service (CIIS);
15. Melaksanakan sosialisasi atas kebijakan dan
perencanaan pengembangan promosi dan sistem
informasi penanaman modal skala kota kepada
aparatur pemerintah dan dunia usaha;
16. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
17. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
131
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
19. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
20. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala Seksi
Kerjasama
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan
melaksanakan, mengontrol,
urusan kerjasama di bidang
mengevaluasi
dan
penanaman modal;
melaporkan
pelaksanaan 2. Pelaksanaan urusan kerjasama
tugas urusan kerjasama di
di bidang penanaman modal;
bidang penanaman modal.
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan kerjasama di bidang
penanaman modal;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
propinsi dalam pelaksanaan fasilitasi
kerjasama
dengan dunia usaha, antar daerah dan kerjasama
internasional;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program
dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyusun bahan kebijakan pengembangan penanaman
modal daerah kota dalam bentuk rencana umum
4. Pembuatan
laporan
dan
penanaman modal daerah dan rencana strategis daerah
evaluasi program kegiatan
sesuai dengan program pembangunan daerah kota,
urusan kerjasama di bidang
berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat;
penanaman modal;
5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pusat dan
132
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
6. Mengkaji dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan
kerjasama promosi dan investasi penanaman modal di
tingkat kota;
7. Mengkaji dan menyusun pedoman tata cara
pembangunan dan pengembangan sistem informasi
pengawasan dan pengendalian penanaman modal skala
kota;
8. Melaksanakan, mengajukan usulan materi dan
memfasilitasi kerjasama daerah, provinsi, pusat dan
internasional di bidang penanaman modal;
9. Melaksanakan, mengajukan usulan materi dan
memfasilitasi kerjasama internasional di bidang
penanaman modal;
10. Melaksanakan sosialisasi
atas kebijakan dan
perencanaan pengembangan kerjasama luar negeri;
11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat
133
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala Seksi
Pengawasan dan
Pengendalian
Merencanakan,
1. Perencanaan program kegiatan
melaksanakan, mengontrol,
urusan
pengawasan
dan
mengevaluasi
dan
pengendalian pelaksanaan di
melaporkan
pelaksanaan
bidang penanaman modal;
tugas urusan pengawasan dan 2. Pelaksanaan
urusan
pengendalian pelaksanaan di
pengawasan dan pengendalian
bidang penanaman modal.
pelaksanaan
di
bidang
penanaman modal;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program
dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pusat dan
propinsi dan dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman
urusan
pengawasan
dan
modal PMA dan PMDN;
pengendalian pelaksanaan di
5. Mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan
bidang penanaman modal;
kebijakan daerah kota di bidang penanaman modal
4. Pembuatan
laporan
dan
yang meliputi:
evaluasi program kegiatan
a. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu
urusan
pengawasan
dan
dipertimbangkan tertutup.
pengendalian pelaksanaan di
bidang penanaman modal;
b. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu
dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
c. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu
dengan tugas dan fungsinya.
dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan.
134
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
d. Usulan dan pemberian insentif penanaman modal
di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional yang
menjadi kewenangan kota;
6. Pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal Nasional,
bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan
kota;
7. Membina dan mengawasi pelaksanaan di bidang sistem
informasi penanaman modal;
8. Melaksanakan sosialisasi atas kebijakan dan
perencanaan pengembangan pengendalian pelaksanaan
penanaman modal dan sistem informasi penanaman
modal skala kota;
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
12. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
135
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
kegiatan kepada atasan;
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
136
RSUD CIBABAT
NO
1
NAMA JABATAN
Direktur
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Memimpin, merencanakan,
mengatur, melaksanakan dan
mengendalikan
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
daerah
berdasarkan
asas
desentralisasi
dan
tugas
perbantuan pelayanan, umum
dan keuangan.
1. Perumusan kebijakan teknis
dalam urusan
pelayanan,
umum dan keuangan;
1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi RSU
Cibabat;
2. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam
urusan
pelayanan, umum
dan keuangan;
3. Menetapkan sasaran program kegiatan RSU Cibabat;
3. Pengawasan dan pembinaan
tugas urusan
pelayanan,
umum dan keuangan;
4. Pengelolaan
pelayanan,
keuangan;
umum
urusan
dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh
walikota
sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
2. Merumuskan bahan kebijakan RSU Cibabat;
4. Menetapkan RSU Cibabat;
5. Merumuskan rencana strategis (RENSTRA) dan
rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan
jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan
jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja
pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang
tugasnya;
6. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
7. Mengawasi dan mengendalikan program kegiatan
urusan
pelayanan; umum dan keuangan RSU
Cibabat;
8. Menyelenggarakan
kebijakan
dalam
urusan
pelayanan; umum dan keuangan RSU Cibabat;
9. Menyelenggarakan urusan
keuangan RSU Cibabat;
pelayanan, umum dan
10. Menyelenggarakan kerjasama luar negeri bidang
kesehatan di RSU Cibabat dengan persetujuan
137
Walikota
11. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan
pemerintah propinsi.
12. Mengelola administrasi keuangan dan aset daerah di
lingkup tugasnya;
13. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran
di lingkup tugasnya;
14. Melaksanakan pelaksanaan program pengawasan
internal di lingkungan RSU Cibabat
15. Membangun sistem pelayanan kesehatan dengan
Puskesmas/RS lainnya/ dan Dinas Kesehatan
16. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
17. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
Walikota;
19. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah
sesuai dengan bidang tugasnya;
20. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
21. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan
138
tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan
yang berlaku;
22. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
23. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Walikota melalui sekretaris daerah;
24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh Walikota
2
operasional
Wakil
Direktur Memimpin, merencanakan, 1. Perencanaan
mengatur, mengoordinasikan
Bidang pelayanan medis dan
Pelayanan
dan mengendalikan kegiatan
penunjang medis
operasional Pelayanan dan 2. Penyusunan sistem pelayanan
Instalasi
dan penunjang pelayanan;
1. Menyusun dan menganalisa rencana strategis
(RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana
pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana
pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan
rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai
bidang tugasnya;
3. Pelaksanaan
Koordinasi
pelayanan medis, keperawatan,
penunjang medis dan rekam
medis;
2. Menyusun dan menganalisa LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang
tugasnya;
4. Pengendalian, pengawasan dan
evaluasi mutu pelayanan,
pelayanan
medik,
keperawatan,
pelayanan
penunjang dan rekam medik
secara berkesinambungan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
3. Menyusun
program
dan
petunjuk
teknis
penyelenggaraan bidang pelayanan serta instalasi;
4. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Bidang pelayanan serta instalasi
5. Mengkoordinasikan semua Bidang dalam rangka
menghimpun perencanaan kegiatan, evaluasi dan
menganalisa data serta laporan hasil kegiatan;
6. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
139
dengan tugas dan fungsinya
perundang-undangan, ketentuan - ketentuan yang
berkaitan dengan Bidang pelayanan dan instalasi
7. Merumuskan kerjasama dengan pihak ke-3 sesuai
dengan bidangnya
8. Memberikan keterangan kepada pers dan / atau
masyarakat sesuai bidang tugasnya
9. Pengelolaan Kejadian luar biasa (KLB/Out break) di
RSUD
10. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang
tugasnya
11. Melakukan pembinaan
pelayanan serta instalasi;
dan
pelatihan
Bidang
12. Merumuskan sistem pelayanan kesehatan dengan
Puskesmas/RS lainnya/ dan Dinas Kesehatan
13. Mengkoordinasikan implementasi penapisan ilmu
pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) di Bidang
pelayanan serta instalasi
14. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi
tenaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis Bidang
pelayanan serta instalasi kepada atasan;
16. Merumuskan laporan kegiatan Bidang pelayanan
serta instalasi pelaporan sebagai pertanggungjawaban
kepada atasan;
140
17. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
18. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
20. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
3
Kepala
Bidang Memimpin, merencanakan,
mengatur,
Pelayanan Medis
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
kegiatan
operasional Pelayanan Medis
dan Keperawatan
1.
Penyusunan
operasional
urusan Pelayanan Medis dan
Keperawatan;
2.
Pengelolaan
urusan
Pelayanan
Medis
dan
Keperawatan;
3.
Pengkoordinasian
urusan
Pelayanan
Medis
dan
Keperawatan
pelayanan
medik
dan
pelayanan
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Menghimpun, menganalisa, mengkoordinasikan dan
mengevaluasi laporan-laporan dan penyelenggaraan
urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan ;
141
4.
5.
keperawatan;
4. Penanganan Penyakit Nasional (Flue Burung/ HIV)
Pengendalian, pengawasan
dan evaluasi mutu pelayanan
medis,
pelayanan
keperawatan;
5. Mengkoordinir General Check Up/ GCU
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
6. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang
tugasnya
7. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu,
sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar
operasional prosedur (SOP) pelayanan medis dan
keperawatan
8. Menganalisa
kebutuhan,
Memelihara,
mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan
prasarana medis dan non medis di lingkungan
pelayanan medis dan keperawatan sesuai kebutuhan
agar efektif dan efisien;
9. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga
berdasarkan beban kerja di lingkungan pelayanan
medis dan keperawatan
10. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga
fungsional di lingkungan pelayanan medis dan
keperawatan
11. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di
lingkungan pelayanan medis dan keperawatan
12. Mengkoordinasikan kegiatan Instalasi yang ada di
bawah Wadir Pelayanan
13. Mengkoordinasikan
penanganan
pengaduan
masyarakat/ pasien dilingkungan pelayanan medis dan
142
keperawatan
14. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Medis dan
Keperawatan
15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan urusan Pelayanan Medis dan
Keperawatan
16. Melakukan pembinaan urusan Pelayanan Medis dan
Keperawatan ;
17. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga
kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan
Pelayanan Medis dan Keperawatan kepada atasan;
19. Merumuskan laporan kegiatan urusan Pelayanan
Medis dan Keperawatan sebagai pertanggungjawaban
kepada atasan;
20. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
21. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
22. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
143
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
23. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
25. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala Seksi Memimpin, merencanakan,
mengatur,
Pelayanan
mengkoordinasikan
dan
medis
mengendalikan
kegiatan
operasional layanan medik,
dan penunjang medik;
1. Penyusunan
kebutuhan medik;
rencana
2. Pelaksanaan
Koordinasi,
pengendalian
dan
pemantauan serta evaluasi
kegiatan dan mutu pelayanan
medik;
3. Pengumpulan
dan
pengelolaan data pelayanan
medik dan serta pengusulan
peralatan medik;
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu,
sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar
operasional prosedur (SOP) pelayanan medis;
4. Menganalisa
kebutuhan,
Memelihara,
mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan
prasarana medis dan non medis di lingkungan
pelayanan medis sesuai kebutuhan agar efektif dan
efisien;
5. mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan beban
kerja di lingkungan pelayanan medis;
6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga
144
fungsional di lingkungan pelayanan medis;
7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di
lingkungan pelayanan medis;
8. Mengkoordinasikan kegiatan Instalasi yang ada di
bawah Wadir Pelayanan;
9. Mengkoordinasikan
penanganan
pengaduan
masyarakat/ pasien dilingkungan pelayanan medis;
10. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Medis;
11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan urusan Pelayanan Medis;
12. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga
kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan
Pelayanan Medis kepada atasan;
14. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
15. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
145
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
17. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
operasional
Kepala Seksi memimpin, merencanakan, 1. Perencanaan
mengatur,
urusan
Pelayanan
Keperawatan
mengkoordinasikan
dan
Keperawatan
mengendalikan
kegiatan 2. Pengelolaan urusan Pelayanan
operasional
Pelayanan
Keperawatan
Keperawatan
3. Pengkoordinasian
urusan
Pelayanan Keperawatan
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
4. Pengendalian, evaluasi dan
pelaporan urusan Pelayanan
Keperawatan.
3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu,
sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar
operasional prosedur (SOP) Keperawatan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
4. Menganalisa
kebutuhan,
memelihara,
mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan
prasarana medis dan non medis di lingkungan
keperawatan sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien
2. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
5. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga
berdasarkan beban kerja di lingkungan keperawatan
146
6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga
fungsional di lingkungan keperawatan
7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di
lingkungan Keperawatan
8. Mengkoordinasikan
penanganan
pengaduan
masyarakat/ pasien dilingkungan keperawatan
9. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas urusan Keperawatan
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan urusan Keperawatan
11. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga
kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan
Keperawatan kepada atasan;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
15. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
147
16. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
4.
operasional
Kepala
Bidang memimpin, merencanakan, 1. Perencanaan
mengatur,
urusan Penunjang Medis dan
Penunjang Medis
mengkoordinasikan
dan
Rekam Medis;
mengendalikan
kegiatan 2. Pengelolaan urusan Penunjang
operasional Penunjang Medis
Medis dan Rekam Medis;
dan Rekam Medis
3. Pengkoordinasian
urusan
Penunjang Medis dan Rekam
Medis;
4. Mengendalikan, mengevaluasi
dan melaporkan
urusan
Penunjang Medis dan Rekam
Medis;
5. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Menyusun dan menganalisa rencana strategis, rencana
kerja, RPJPD dan RPJMD urusan Penunjang Medis
dan Rekam Medis sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
2. Menyusun dan menganalisa LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang
tugasnya;
3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu,
sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar
operasional prosedur (SOP) Penunjang Medis dan
Rekam Medis;
4. Menganalisa
kebutuhan,
Memelihara,
mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan
prasarana medis dan non medis di lingkungan
Penunjang Medis dan Rekam Medis sesuai kebutuhan
agar efektif dan efisien;
5. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang
tugasnya;
6. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga
148
berdasarkan beban kerja di lingkungan Penunjang
Medis dan Rekam Medis;
7. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga
fungsional di lingkungan Penunjang Medis dan
Rekam Medis;
8. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di
lingkungan Penunjang Medis dan Rekam Medis;
9. Mengkoordinasikan kegiatan Instalasi yang ada di
bawah Wadir Pelayanan;
10. Mengkoordinasikan
penanganan
pengaduan
masyarakat/ pasien dilingkungan Penunjang Medis
dan Rekam Medis;
11. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas urusan Penunjang Medis dan
Rekam Medis;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan urusan Penunjang Medis dan Rekam
Medis;
13. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga
kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan
Penunjang Medis dan Rekam Medis kepada atasan;
15. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
149
serta mencari alternatif pemecahannya;
16. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
17. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
18. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala
Seksi memimpin, merencanakan,
mengatur,
Penunjang
mengkoordinasikan
dan
medis
mengendalikan
kegiatan
operasional penunjang medis
1. Perencanaan
operasional
urusan penunjang medis;
2. Pengelolaan
penunjang medis;
urusan
3. Pengkoordinasian
penunjang medis;
urusan
4. Pengendalian, evaluasi dan
pelaporan urusan penunjang
medis;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu,
sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar
operasional prosedur (SOP) penunjang medis:
4. Menganalisa
kebutuhan,
memelihara,
mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan
150
dengan tugas dan fungsinya.
prasarana medis dan non medis di lingkungan
penunjang medis sesuai kebutuhan agar efektif dan
efisien;
5. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga
berdasarkan beban kerja di lingkungan penunjang
medis;
6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga
fungsional di lingkungan penunjang medis;
7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di
lingkungan penunjang medis;
8. Mengkoordinasikan
penanganan
pengaduan
masyarakat/ pasien dilingkungan penunjang medis;
9. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas urusan penunjang medis;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan urusan penunjang medis;
11. Melakukan pembinaan urusan penunjang medis;
12. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga
kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan
penunjang medis kepada atasan;
14. Merumuskan laporan kegiatan urusan penunjang
medis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
151
15. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
16. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
17. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
18. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala
Seksi memimpin, merencanakan,
mengatur,
Rekam Medis
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
kegiatan
operasional rekam medis
1. Perencanaan
operasional
urusan rekam medis
2. Pengelolaan urusan rekam
medis.
3. Pengkoordinasian
rekam medis
urusan
4. Pengendalian, evaluasi dan
pelaporan
urusan rekam
medis.
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu,
sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar
operasional prosedur (SOP) Rekam Medis;
152
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
4. Menganalisa
kebutuhan,
Memelihara,
mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan
prasarana medis dan non medis di lingkungan
Penunjang Medis sesuai kebutuhan agar efektif dan
efisien;
5. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga
berdasarkan beban kerja di lingkungan Rekam
Medis;
6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga
fungsional di lingkungan Rekam Medis;
7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di
lingkungan Rekam Medis;
8. Mengkoordinasikan
penanganan
pengaduan
masyarakat/ pasien dilingkungan Rekam Medis;
9. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas urusan Rekam Medis;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan urusan Rekam Medis;
11. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga
kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan
Rekam Medis kepada atasan;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
153
serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
15. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
16. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
5.
Wakil
Direktur memimpin, merencanakan,
Umum
dan mengatur, mengoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan
Keuangan
operasional
Administrasi
Umum dan Keuangan
1. Perencanaan kegiatan Umum
dan program, keuangan, dan
instalasi;
2. Pengkoordinasian
seluruh
kebutuhan
umum
dan
program serta keuangan, dan
instalasi;
3. Pemantauan,
pengawasan,
dan
pengendalian
penggunaan fasilitas kegiatan
umum program, keuangan,
dan instalasi;
1. Merumuskan rencana strategis (RENSTRA) dan
rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan
jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan
jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja
pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang
tugasnya;
2. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai
berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia
sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
4. Menghimpun, menganalisa, mengkoordinasikan dan
154
4. Peningkatan mutu pelayanan
umum, keuangan,
dan
instalasi;
mengevaluasi laporan-laporan dan penyelenggaraan
Bagian Umum dan Program ; Keuangan dan
Akuntansi serta instalasi
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
5. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Program,
Keuangan dan Akuntansi serta instalasi
6. Mengkoordinasikan semua Bidang dalam rangka
menghimpun perencanaan kegiatan, evaluasi dan
menganalisa data serta laporan hasil kegiatan;
7. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan, ketentuan - ketentuan yang
berkaitan dengan Bagian Umum dan Program ;
Keuangan dan Akuntansi serta instalasi
8. Melakukan pembinaan dan pelatihan Bagian Umum
dan Program ; Keuangan dan Akuntansi serta
instalasi;
9. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi
tenaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis Bagian
Umum dan Program ; Keuangan dan Akuntansi serta
instalasi kepada atasan;
11. mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
12. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
155
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
13. membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
14. menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan.
16. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan;
6.
kegiatan, 1. Penyusunan rencana kegiatan
Kepala
Bagian merencanakan
membagi
perbendaharaan,
mobilisasi
Keuangan
dan melaksanakan,
tugas, dan mengontrol urusan
dana, penyusunan, evaluasi
Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi
anggaran serta akuntansi dan
verifikasi;
1. Menyusun rencana strategis, rencana kerja, RPJPD
dan RPJMD urusan umum dan program sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2. Pelaksanaan
Koordinasi
kegiatan
perbendaharaan,
mobilisasi dana, penyusunan,
evaluasi
anggaran,
serta
kegiatan
akutansi
dan
verifikasi;
3. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkup
RS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Pengendalian, pengawasan dan
evaluasi
anggaran,
serta
kegiatan
akutansi
dan
5. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan
jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran
dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
4. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja
sesuai bidangnya
156
verifikasi;
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya;
6. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan
SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan
lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran;
7. Melakukan verifikasi SPP;
8. Menyusun laporan realisasi anggaran, Neraca, laporan
Catatan atas laporan Keuangan, laporan Aktivitas dan
laporan Arus Kas pada RSUD sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan
Pegawai Negeri Sipil di lingkup RSUD;
tunjangan
10. Melaksanakan pengelolaan Remunerasi Pegawai di
lingkup RSU;
11. Melaksanakan kontrol kegiatan ke Bendaharawan
Keuangan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
157
15. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
16. Memberi
petunjuk
kepada
bawahan
agar
melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman
dan ketentuan yang berlaku;
17. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
mengembangkan karier;
18. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala
Bagian
Anggaran
Sub melaksanakan, sebagian tugas 1. Pelaksanaan dan penyiapan
Bagian
Keuangan
dan
bahan penyusunan rencana
Akuntansi
di
urusan
anggaran pendapatan dan
administrasi
anggaran
belanja RSUD
pendapatan
dan
belanja 2. Pelaksanaan
Administrasi
RSUD
Persiapan
pelaksanaan
anggaran (RKA dan DPA)
pendapatan dan belanja RSUD
3. Pelaksanaan
administrasi
pengusulan penerbitan Surat
Penyediaan
Dana
(SPD)
RSUD
4. Pelaksanaan
evaluasi
dan
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan
tugas kepada bawahan;
4. Memantau, mengendalikan
kegiatan bawahan;
dan
mengevaluasi
5. Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan penyusunan
158
pelaporan
kegiatan
administrasi
persiapan
pelaksanaan
anggaran
pendapatan dan belanja RSUD
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
anggaran RSU Cibabat;
6. Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengolah
rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) pada RSU Cibabat;
7. Melaksanakan pengusulan SPD anggaran belanja
RSU Cibabat;
8. Menyiapkan, menyusun rancangan perubahan
anggaran pendapatan dan belanja berdasarkan
pengajuan dan atau penyediaan dana dalam kegiatan
tim penyusun anggaran;
9. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas Sub. Bag. Anggaran;
10. Mengatur
dan
menyelenggarakan
layanan
administrasi yang berkaitan dengan sub. Bag.
Anggaran ;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
159
yang berlaku;
15. Memberi
petunjuk
kepada
bawahan
agar
melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman
dan ketentuan yang berlaku;
16. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
mengembangkan karier;
17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
kegiatan
Kepala
Sub. melaksanakan, sebagian tugas 1. Pelaksanaan
Bagian
Keuangan
dan
akuntansi Keuangan RSUD;
Bag Akuntansi
Akuntansi
di
urusan 2. Pelaksanaan
kegiatan
Akuntansi.
akuntansi Manajemen RSUD;
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
3. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Menyiapkan bahan kebijaksanaan
Kebijakan Akuntansi;
Sistem
dan
4. Menyusun rancangan awal laporan keuangan rumah
sakit;
5. Menyusun rancangan awal analisis biaya rumah sakit;
6. Menyusun analisis ratio keuangan;
7. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
160
8. Menyelenggarakan akuntansi keuangan, meliputi
akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaraan
kas, akuntansi aset tetap dan akuntansi selain kas;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
12. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
13. Memberi
petunjuk
kepada
bawahan
agar
melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman
dan ketentuan yang berlaku;
14. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
mengembangkan karier;
15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan;
161
kegiatan
Kepala
Sub melaksanakan, sebagian tugas 1. Pelaksanaan
Keuangan
dan
perbendaharaan rumah sakit;
Bagian Mobilisasi Bagian
Akuntansi
di
urusan 2. Pelaksaaan kegiatan mobilisasi
Dana
administrasi mobilisasi dana
dana rumah sakit;
RSUD;
3. Perencanaan dan Pelaksanaan
Mobilisasi Dana RSUD;
4. Pembuatan administrasi Surat
Permintaan
Pembayaran
(SPP),
Surat
Perintah
Membayar (SPM) dan Surat
Pengesahan Pencairan Dana
(SP2D);
5. Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan kegiatan Mobilisasi
Dana RSUD;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Menyiapkan bahan kebijaksanaan Mobilisasi Dana;
4. Melaksanakan administrasi
pendapatan dan belanja;
realisasi
anggaran
5. Membuat SPP, SPM dan SP2D;
6. Menginventarisir permasalahan yang berakaitan
dengan pelaksanaan realisasi anggaran RSUD;
7. Pengelolaan pasien bermasalah dengan pembayaran;
8. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas Sub. Bag. Anggaran;
9. Mengkaji sistem pembayaran pasien dan pengeluaran
RS yang sesuai dengan kebutuhan dan perundangan
yang berlaku;
10. Menyiapkan, menyusun rancangan tarip
perubahan tarip berdasarkan pengajuan dari
penyusun tarip RSUD;
dan
tim
11. Mengatur
dan
menyelenggarakan
layanan
administrasi pengelolaan kas, piutang pasien dan
pihak ke -3;
162
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
15. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
16. Memberi
petunjuk
kepada
bawahan
agar
melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman
dan ketentuan yang berlaku;
17. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
mengembangkan karier;
18. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan;
7.
Kepala
Bagian memimpin, merencanakan, 1. Penyiapan bahan laporan
bulanan direktur;
Umum dan Program mengatur,
mengkoordinasikan
dan 2. Pengendalian
administrasi
mengendalikan
kegiatan
umum dan perlengkapan,
1. Menyusun dan menganalisa rencana strategis
(RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana
pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana
pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan
163
operasional
administrasi
bagian
kepegawaian
dan
umum
&
perlengkapan,
bagian program dan pelaporan;
kepegawaian, serta program 3. Pelaksanaan
tugas
dalam
dan pelaporan
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
tugas-tugas
ketatausahaan Rumah Sakit;
4. Pelaksanaan terciptanya tertib
administrasi, tertib organisasi
dan tertib hukum dalam
lingkup rumah sakit;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan pimpinan sesuai
dengan bidang tugasnya;
6. Pelaksanaan evaluasi dan
melaporkan semua kegiatan
intern rumah sakit;
rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai
bidang tugasnya;
2. Menyusun dan menganalisa LPPD, LKPJ, LAKIP dan
segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang
tugasnya;
3. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai
berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia
sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
4. Menyusun
program
dan
petunjuk
teknis
penyelenggaraan administrasi umum, perlengkapan,
kepegawaian serta program dan pelaporan.
5. Menghimpun, menganalisa, mengoordinasikan dan
mengevaluasi laporan-laporan dan penyelenggaraan
administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian,
serta program dan pelaporan;
6. Menyelenggarakan
dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas administrasi umum, perlengkapan,
kepegawaian, serta program dan pelaporan.
7. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang
tugasnya
8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan,
ketentuan-ketentuan
yang
berkaitan dengan administrasi umum, perlengkapan,
kepegawaian, program dan pelaporan;
9. Melakukan
pembinaan
administrasi
kepegawaian, program dan pelaporan;
umum,
164
10. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi
tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, serta
program dan pelaporan kepada atasan;
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
13. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
14. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada
bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
15. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan
jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pengembangan karier;
16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan
kepada atasan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan
Kepala
Sub merencanakan
membagi
kesekretariatan, tata warkat,
Bagian
Umum melaksanakan,
mengontrol
kehumasan dan dokumentasi,
dan Perlengkapan tugas, dan
urusan kesekretariatan, tata
keamanan,
perlengkapan,
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
165
warkat,
kehumasan
dan
perbekalan dan keperluan tulis,
dokumentasi,
keamanan,
ruang perkantoran/pelayanan
perlengkapan, perbekalan dan
RSU Cibabat;
keperluan
tulis,
ruang 2. Pelaksanaan
urusan
perkantoran/pelayanan RSU
kesekretariatan, tata warkat,
Cibabat.
kehumasan dan dokumentasi,
keamanan,
perlengkapan,
perbekalan dan keperluan tulis,
ruang perkantoran/pelayanan
RSU Cibabat;
3. Pelaksanaan pembagian tugas
dan
mengontrol
urusan
kesekretariatan, tata warkat,
kehumasan dan dokumentasi,
keamanan,
perlengkapan,
perbekalan dan keperluan tulis,
ruang perkantoran/pelayanan
RSU Cibabat;
4. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan pimpinan sesuai
dengan bidang tugasnya.
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Melaksanakan
ketata warkatan dinas meliputi
pengaturan pengelolaan surat masuk, surat keluar,
pengaturan pencatatan jadwal kegiatan RSU Cibabat
dalam rangka kelancaran tugas;
4. Memfasilitasi kegiatan kehumasan dan protokoler
RSUD Cibabat;
5. Mengelola Tata Niaga, keamanan dan Perparkiran di
RSUD Cibabat;
6. Menganalisis
rencana kebutuhan perlengkapan
(RKBU dan RTBU) ruang kantor dan Pelayanan
RSU Cibabat;
7. Mengusulkan pengadaan perlengkapan, perbekalan
non medis, penataan gedung kantor, dan keperluan
alat tulis kantor (ATK) RSU Cibabat;
8. Menganalisa dan menyusun usulan penghapusan aset
daerah dilingkungan RSUD Cibabat untuk diajukan
kepada Bagian Pengelolaan Aset Pada Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi;
9. Melaksanakan
pencatatan,
invetarisasi
dan
pendistribusian barang milik daerah yang berada di
lingkungan RSUDD Cibabat;
10. Menyiapkan
segala
kelengkapan
adminstrasi
menyangkut setiap hal yang berkaitan dengan
166
pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan
RSUD Cibabat;
11. Menyiapkan bahan usulan pemindahtanganan barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang
tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang
milik daerah selain tanah dan bangunan;
12. Melaksanakan kontrol kegiatan ke bendahara barang
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku;
13. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
16. Membagi tugas kepada bawahan agar dalam
pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
17. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam
pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman
dan ketentuan yang berlaku;
18. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
167
mengembangkan karier;
19. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
kegiatan,
Kepala
Sub merencanakan
melaksanakan,
membagi
Bagian
tugas, dan
mengontrol
Kepegawaian
kepegawaian pada
RSUD
Cibabat.
1. Pelaksanaan
analisa
kebutuhan
pegawai,
pengadaan pegawai, mutasi
pegawai dan tata usaha
kepegawaian;
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Penyusunan
program
pendayagunaan
dan
pengembangan pegawai;
2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
3. Pelaksanaan
penyusunan
gaji, tunjangan dan insentif
pegawai;
4. Pengelolaan
kesejahteraan
dan
sistem
informasi
pegawai;
5. Pelaksanaan pembagian tugas
urusan kepegawaian;
6. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
3. Menganalisa, merumuskan dan mengkaji bahan
pembinaan dan pengembangan kepegawaian
4. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian
lingkup RSU Cibabat meliputi layanan admistrasi
kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB),
daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu
pegawai (Karpeg), Karis/ Karsu, tunjangan anak/
keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat
usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar,
membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai,
penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan,
memberikan layanan penilaian angka kredit (PAK)
jabatan fungsional, pembinaan/teguran disiplin
pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai
aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin
168
nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan
pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan
atau mengusulkan perpindahan/ mutasi pegawai
sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3);
5. Melaksanakan penyusunan formasi pegawai;
6. Menganalisis kebutuhan Diklat pegawai; baik Diklat
struktural, fungsional maupun teknis substantif
7. Melaksanakan koordinasi kegiatan pengumpulan dan
pengolahan data serta informasi dalam rangka
pengembangan pegawai;
8. Menginventarisir dan menyiapkan daftar pegawai
yang akan diusulkan naik pangkat dan kenaikan gaji
berkala;
9. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi
pengelolaan Taspen, Askes, Pensiun, Cuti dan
Pemberian penghargaan serta pemberhentian pegawai
10. Mengatur pencatatan absensi dan upacara resmi dan
apel pagi kegiatan RSU Cibabat;
11. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi
tenaga tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
169
13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
15. Membagi tugas kepada bawahan agar dalam
pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
16. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam
pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman
dan ketentuan yang berlaku;
17. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
mengembangkan karier;
18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
kegiatan,
Kepala
Sub merencanakan
melaksanakan,
membagi
Bagian Program
tugas, dan konsultasi urusan
dan Pelaporan
program dan pelaporan yang
meliputi
penghimpunan
rencana
program/kegiatan,
mengevaluasi dan laporan
dari masing-masing bidang
1. Perencanaan
operasional
urusan umum, perlengkapan,
kepegawaian,
serta
program dan pelaporan.
2. Pengelolaan urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian,
serta program dan pelaporan.
1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana
kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka
panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka
menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan
daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya;
2. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
170
pada RSUD Cibabat.
3. Pengkoordinasian
urusan
umum,
perlengkapan,
kepegawaian,
serta
program dan pelaporan
4. Pengendalian, evaluasi dan
pelaporan
urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian,
serta program dan pelaporan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
3. Menghimpun, mengolah dan evaluasi program dan
kegiatan RSU Cibabat;
4. Menyusun laporan kegiatan bidang-bidang dalam
lingkup RSU Cibabat dalam Menyusun Laporan
Kegiatan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan/atau
Provinsi setiap triwulan dan akhir tahun anggaran
kepada Walikota melalui Sekretaris daerah untuk
disampaikan kepada pemberi
dana tugas
pembantuan;
5. Menghimpun dan mengolah Profil RSU Cibabat;
6. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
7. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugas;
8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
9. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
10. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan
tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan
yang berlaku;
11. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
171
dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan
pengembangan karier;
12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
172
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
NO
1
NAMA JABATAN
Kepala Kantor
TUGAS POKOK
FUNGSI
Merumuskan,
1. Perumusan kebijakan teknis
menyelenggarakan,
Pelayanan Perizinan Terpadu;
membina, dan mengevaluasi 2. Pemberian dukungan atas
penyusunan dan pelaksanaan
penyelenggaraan
urusan
kebijakan
daerah
dalam
Bidang Pelayanan Perizinan
bidang pelayanan perizinan
Terpadu;
terpadu.
3. Pembinaan, pelaksanaan dan
evaluasi
urusan
Bidang
Pelayanan Perizinan Terpadu;
4. Pembinaan, pelaksanaan dan
evaluasi
administrasi
kesekretariatan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu;
2. Merumuskan bahan
perizinan terpadu;
kebijakan
teknis
pelayanan
3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) kantor;
4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk
pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah
di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata Usaha,
Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan dan Pelaporan serta
Seksi Informasi dan Pengaduan;
7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata
Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan dan
Pelaporan serta Seksi Informasi dan Pengaduan;
8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau
pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya;
9. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
173
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
Walikota;
12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan
instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
kegiatan,
Kepala
Sub. Merencanakan
melaksanakan,
membagi
Bagian T.U
tugas dan mengontrol urusan
program dan pelaporan,
keuangan,
umum,
ketatausahaan, kepegawaian
dan pengelolaan aset.
1. Perencanaan
program 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategi
kegiatan urusan program dan
(RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kantor;
pelaporan, keuangan, umum, 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ,
ketatausahaan, kepegawaian
LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup
dan pengelolaan aset Kantor
kantor;
Pelayanan
Perizinan
3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan
Terpadu;
program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing
2. Pelaksanaan urusan program
seksi;
dan pelaporan, keuangan,
umum,
ketatausahaan, 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
174
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
kepegawaian
pengelolaan
Pelayanan
Terpadu;
aset
URAIAN TUGAS
dan
Kantor
Perizinan
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari
setiap seksi serta menyusun RKA dan DPA lingkup
kantor;
5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan
3. Pembagian pelaksanaan tugas
kepegawaian lingkup kantor;
urusan
program
dan 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di
pelaporan, keuangan, umum,
lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi
ketatausahaan, kepegawaian
kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB),
dan pengelolaan aset Kantor
Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu
Pelayanan
Perizinan
Pegawai
(Karpeg),
Karis/Karsu,
tunjangan
Terpadu;
anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun,
4. Pembuatan
laporan
dan
membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan
izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan
evaluasi program kegiatan
urusan
program
dan
pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi
penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan
pelaporan, keuangan, umum,
ketatausahaan, kepegawaian
layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan
Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai,
dan pengelolaan aset Kantor
Pelayanan
Perizinan
membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan
yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah
Terpadu;
dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang
pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan
diberikan oleh atasan sesuai
atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan
pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3);
7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
175
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup
kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai
negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor;
10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi
keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup
tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan
tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan hasil
dan/atau kegiatan kepada atasan;
pelaksanaan
tugas
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Kepala
Seksi Merencanakan
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
176
NO
NAMA JABATAN
Pelayanan
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
melaksanakan,
membagi
urusan pelayanan perizinan;
Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
tugas dan
mengontrol 2. Pelaksanaan urusan pelayanan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
urusan di bidang pelayanan
perizinan;
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
perizinan.
3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program
urusan pelayanan perizinan;
dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Pembuatan
laporan
dan 4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan
evaluasi program kegiatan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
urusan pelayanan perizinan;
5. Melaksanakan administrasi pelayanan perizinan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang 6. Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait (Tim
diberikan oleh atasan sesuai
Teknis);
dengan tugas dan fungsinya.
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari
alternatif pemecahannya;
8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
177
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan
Kepala
Seksi Merencanakan
melaksanakan,
membagi
urusan
pengolahan
dan
Pengolahan dan
tugas dan
mengontrol
pelaporan perizinan;
Pelaporan
urusan
di bidang 2. Pelaksanaan urusan pengolahan
pengolahan dan pelaporan
dan pelaporan perizinan;
perizinan.
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan
pengolahan
dan
pelaporan perizinan;
1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program
dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
4. Mengolah dan memilah izin yang
dilimpahkan kepada instansi terkait;
selanjutnya
4. Pembuatan
laporan
dan
5. Menerima rekomendasi dari instansi terkait perihal
evaluasi program kegiatan
perizinan yang diajukan;
urusan
pengolahan
dan
6. Melaksanakan Koordinasi dengan SKPD terkait (Tim
pelaporan perizinan;
Teknis);
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi
permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari
dengan tugas dan fungsinya.
alternatif pemecahannya;
8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
178
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
11. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1.
Kepala
Seksi Merencanakan
membagi
urusan
informasi
dan
Informasi dan melaksanakan,
tugas dan
mengontrol
pengaduan perizinan;
Pengaduan
2.
urusan di bidang informasi 2. Pelaksanaan urusan informasi
dan pengaduan perizinan.
dan pengaduan perizinan;
3.
3. Pembagian pelaksanaan tugas
urusan
informasi
dan 4.
pengaduan perizinan;
Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya;
4. Pembuatan
laporan
dan 5.
evaluasi program kegiatan
urusan
informasi
dan
pengaduan perizinan;
6.
5. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai
7.
dengan tugas dan fungsinya.
Menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap pengaduan
masyarakat dengan mengoordinasikan kepada pihak
terkait;
8.
Menyusun profil, leaflet, buku saku perizinan secara
informatif untuk didistribusikan kepada pihakterkait
maupun sebagai vahan promosi perizinan;
9.
Mengumpulkan dan mengolah data Indeks Kepuasan
Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala
bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program
dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
Menyampaikan informasi kepada pemohon dan pihak
terkait serta penjelasan berbagai pelayanan perizinan;
Menyampaikan data terbaru pelayanan perizinan
berbasis IT, baik sistem informasi maupun web site;
Mengadakan dan memelihara sarana prasarana
informasi berbasis IT maupun papan informasi
perizinan;
179
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
FUNGSI
URAIAN TUGAS
Masyarakat (IKM) sebagai bahan penilaian unit
pelayanan berprestasi;
10. Melaksanakan Koordinasi dengan SKPD terkait (Tim
Teknis);
11. Mengevaluasi
pelaksanaan
tugas
dan
menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya
serta mencari alternatif pemecahannya;
12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang
tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada
atasan;
14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk,
menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat
berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau
kegiatan kepada atasan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Tim Teknis
Merencanakan
kegiatan 1
pengawasan
dan
pengendalian terkait dengan
aspek Teknis perizinan (Tata 2
Ruang,
Tata
Bangunan,
Perhubungan, Perdagangan,
Perencanaan kegiatan urusan 1. Melaksanakan pemeriksaan di lapangan dan membuat
di bidang
aspek Teknis
Berita Acara pemeriksaaan serta membuat analisis/
perizinan.;
kajian sesuai bidangnya;
Pelaksanaan urusan di bidang 2. Memberikan rekomendasi teknis;
aspek Teknis perizinan;
3. Mengadakan monitoring dan evaluasi tentang perijinan
180
NO
NAMA JABATAN
TUGAS POKOK
Kesehatan,
Lingkungan 3
Hidup, Pendidikan)
FUNGSI
Pembagian pelaksanaan tugas
urusan di bidang aspek Teknis
perizinan.
URAIAN TUGAS
yang diberikan sesuai bidang tugas pokok dan fungsi
SKPD terkait.
WALIKOTA CIMAHI
Ttd
H. M. ITOC TOCHIJA
181