Academia.eduAcademia.edu

LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA CIMAHI

LAMPIRAN : PERATURAN WALIKOTA CIMAHI Nomor : 28 Tahun 2008 Tanggal : 28 Nopember 2008 Tentang : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA CIMAHI INSPEKTORAT KOTA NO 1. NAMA JABATAN Inspektur TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Membantu Walikota dalam 1. menyelenggarakan perumusan, penetapan, 2. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan. Penyelenggaraan perencanaan 1. program pengawasan; Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Inspektorat Kota; Penyelenggaraan kebijakan dan pengawasan; perumusan 2. fasilitasi Merumuskan bahan kebijakan teknis pengawasan pemerintah bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; 3. Penyelenggaraan pemeriksaan, 3. pengutusan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian 4. tugas pengawasan; Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) inspektorat; 4. Pelaksanaan pengawasan dan 5. fasilitasi pengawasan; 5. Penyelenggaraan kesekretariatan; 6. administrasi Pelaksanaan tugas lain yang 6. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Membina Inspektur dan mengendalikan Sekretariat, Pembantu Wilayah I, Inspektur 1 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pembantu Wilayah II dan Inspektur Pembantu Wilayah III; 7. Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II dan Inspektur Pembantu Wilayah III; 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 2. Sekretaris Merencanakan operasional, 1. mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan, 2. perencanaan, evaluasi dan pelaporan Perencanaan operasional urusan 1. umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, 2. evaluasi dan pelaporan; 3. Pengendalian, evaluasi dan 4. pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, 5. evaluasi dan pelaporan; 4. 5. Pengelolaan kepegawaian, perencanaan, pelaporan; urusan umum, keuangan, 3. evaluasi dan Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan, 6. perencanaan, evaluasi dan pelaporan Inspektorat Kota; Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) inspektorat; Mengoordinasikan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan serta Sub Bagian Umum dan Keuangan; Mengoordinasikan setiap Inspektur Pembantu dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya; Merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat; Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap Inspektur Pembantu; Mengoordinasikan penyelenggaraan ketatausahaan pada inspektorat; urusan Pelaksanaan tugas lain yang 7. diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 8. Menganalisa kebutuhan pegawai pada inspektorat; 9. Membagi jumlah seluruh pelaksana inspektorat 3 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai kebutuhan dan keahlian; 10. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkungan inspektorat agar efektif dan efisien; 11. Mengelola administrasi keuangan inspektorat; dan penatausahaan 12. Mengelola administrasi kepegawaian inspektorat; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 4 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan Kepala Sub Merencanakan perencanaan, evaluasi dan Bagian Evaluasi melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan pelaporan yang meliputi dan Pelaporan perencanaan, evaluasi dan penghimpunan rencana program/ pelaporan yang meliputi kegiatan, evaluasi dan laporan penghimpunan rencana dari masing-masing pembantu program/kegiatan, evaluasi dan wilayah pada Inspektorat; laporan dari masing-masing 2. Pelaksanaan perencanaan, inspektur pembantu pada evaluasi dan pelaporan yang Inspektorat meliputi penghimpunan rencana program/ kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing pembantu wilayah pada Inspektorat; 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) inspektorat; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup inspektorat; 3. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 4. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing bidang; 5. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap Inspektur Pembantu; 3. Pembagian pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi 6. penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing pembantu wilayah pada 7. Inspektorat; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 8. Menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap Inspektur Pembantu sebagai bahan evaluasi; Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan 5 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan tugas dan fungsinya; dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan Kepala Sub Merencanakan melaksanakan, membagi tugas, tata warkat, kepegawaian, Bagian Umum dan mengontrol urusan tata kehumasan dan dokumentasi, dan Keuangan warkat, kepegawaian, perlengkapan, perbekalan dan kehumasan dan dokumentasi, keperluan tulis, ruang perlengkapan, perbekalan, perkantoran serta administrasi keperluan tulis, ruang keuangan; perkantoran dan administrasi 2. Pelaksanaan urusan tata warkat, keuangan pada Inspektorat. kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan tulis, ruang perkantoran serta administrasi keuangan; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup Inspektorat; 4. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup inspektorat yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), 6 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan tata warkat, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan tulis, ruang perkantoran serta administrasi keuangan; Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 5. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup dinas; 8. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup dinas sesuai 7 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan ketentuan yang berlaku; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 3. Inspektur Pembantu Membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan Wilayah I terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, mencakup Bidang Pembangunan, Bidang Pemerintahan dan 1. Perencanaan dan pengusulan program pengawasan wilayah I; 2. Pengkajian bahan pengawasan dan pengawasan; 3. Pemeriksaan, kebijakan fasilitasi pengusutan, 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 8 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK Kemasyarakatan pengaduan. dan FUNGSI kasus URAIAN TUGAS pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan; 4. Pengoordinasian pengawasan; pelaksanaan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Mengkaji bahan kebijakan teknis pengawasan di wilayah I; 5. Melaksanakan pengkajian bahan pengawasan di wilayah I; 6. Melaksanakan pengawasan pemerintah wilayah I bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 7. Menyelenggarakan fasilitasi pengawasan wilayah I bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 8. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di wilayah I bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah I; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam 9 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS pelaksanaan tugas; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Irban Wilayah I Membantu Inspektur Pembantu Wilayah I dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan 1. Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja bidang pembangunan wilayah I; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) 2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pembangunan di wilayah I; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan 3. Pelaksanaan pengawasan dan fasilitasi pengawasan di wilayah I; 4. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan di bidang dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pembangunan di wilayah I; 5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawas pemerintah bidang pembangunan di 10 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI pembangunan di wilayah I; 5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang pembangunan di wilayah I; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS wilayah I; 6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pemerintah bidang pembangunan di wilayah I; 7. Melaksanakan pengawasan bidang pembangunan di wilayah I; 8. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan di wilayah I; 9. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan pengawasan bidang pembangunan di wilayah I; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Irban Wilayah I Membantu Inspektur Pembantu Wilayah I dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan 1. Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah I; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) 2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah I; segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pelaksanaan pengawasan dan fasilitasi pengawasan dan kemasyarakatan di wilayah I; 4. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah I; 5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang pemerintahan dan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah I; 5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawas pemerintah bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah I; 6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pemerintah bidang pemerintahan kemasyarakatan di wilayah I; dan 7. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan 12 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI kemasyarakatan di wilayah I; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS dan kemasyarakatan di wilayah I; 8. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan pengawasan bidang pemerintahan kemasyarakatan di wilayah I; dan 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 4. Inspektur Pembantu Membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan Wilayah II terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, 1. Perencanaan dan pengusulan 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis program pengawasan wilayah II; (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Pengkajian bahan kebijakan 13 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK mencakup Pembangunan, Pemerintahan Kemasyarakatan pengaduan. Bidang Bidang dan dan kasus FUNGSI pengawasan pengawasan; URAIAN TUGAS dan fasilitasi 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan reviu dan penilaian tugas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; pengawasan; 4. Mengkaji bahan kebijakan teknis pengawasan di 4. Pengoordinasian pengawasan; pelaksanaan wilayah II; 5. Melaksanakan pengkajian bahan pengawasan di 5. Pelaksanaan tugas lain yang wilayah II; diberikan oleh atasan sesuai 6. Melaksanakan pengawasan pemerintah wilayah II dengan tugas dan fungsinya. bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 7. Menyelenggarakan fasilitasi pengawasan wilayah II bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 8. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di wilayah II bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah II; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Irban Wilayah II membantu Inspektur Pembantu Wilayah II dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan 1. Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja bidang pembangunan wilayah II; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) 2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pembangunan di wilayah II; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala 3. Pelaksanaan pengawasan dan fasilitasi pengawasan di wilayah II; 4. Pemeriksaan, dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pembangunan di wilayah II; pengusutan, 15 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan di bidang pembangunan di wilayah II; 5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang pembangunan di wilayah II; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS 5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawas pemerintah bidang pembangunan di wilayah II; 6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pemerintah bidang pembangunan di wilayah II; 7. Melaksanakan pengawasan bidang pembangunan di wilayah II; 8. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan di wilayah II; 9. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan pengawasan bidang pembangunan di wilayah II; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai 16 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Irban Wilayah II Membantu Inspektur Pembantu Wilayah II dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan 1. Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) 2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II; bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pelaksanaan pengawasan dan fasilitasi pengawasan dan kemasyarakatan di wilayah II; 4. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II; 5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II; 5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawas pemerintah bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II; 6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pemerintah bidang pemerintahan kemasyarakatan di wilayah II; dan 7. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan 17 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah II; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS dan kemasyarakatan di wilayah II; 8. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan pengawasan bidang pemerintahan kemasyarakatan di wilayah II; dan 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 5. Inspektur Pembantu Membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan Wilayah III terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, 1. Perencanaan dan pengusulan program pengawasan wilayah III; 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 18 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK mencakup Pembangunan, Pemerintahan Kemasyarakatan pengaduan. Bidang Bidang dan dan kasus FUNGSI 2. Pengkajian bahan pengawasan dan pengawasan; URAIAN TUGAS kebijakan fasilitasi 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Pengoordinasian pengawasan; pelaksanaan 5. Melaksanakan pengkajian bahan pengawasan di wilayah III; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 6. Melaksanakan pengawasan pemerintah wilayah III bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 4. Mengkaji bahan kebijakan teknis pengawasan di wilayah III; 7. Menyelenggarakan fasilitasi pengawasan wilayah III bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 8. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan di wilayah III bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; 9. Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di wilayah III; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 19 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Irban Wilayah III membantu Inspektur Pembantu Wilayah III dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan 1. Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja bidang pembangunan wilayah III; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pembangunan di wilayah III; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pelaksanaan pengawasan dan fasilitasi pengawasan di wilayah III; 4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pembangunan di wilayah III; 4. Pemeriksaan, 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; pengusutan, 20 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan di bidang pembangunan di wilayah III; 5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang pembangunan di wilayah III; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS 5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawas pemerintah bidang pembangunan di wilayah III; 6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pemerintah bidang pembangunan di wilayah III; 7. Melaksanakan pengawasan bidang pembangunan di wilayah III; 8. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan di wilayah III; 9. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan pengawasan bidang pembangunan di wilayah III; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai 21 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Irban Wilayah III Membantu Inspektur Pembantu Wilayah III dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan 1. Pengusulan program pengawasan di wilayah kerja bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 3. Pelaksanaan pengawasan dan fasilitasi pengawasan dan kemasyarakatan di wilayah III; 4. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 5. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan di bidang 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 5. Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pengawas pemerintah bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 6. Melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pemerintah bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 7. Melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, evaluasi, monitoring, reviu dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan 22 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS dan kemasyarakatan di wilayah III; 8. Melaksanakan pengoordinasian pada pelaksanaan pengawasan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah III; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 23 NO 1 NAMA JABATAN Kepala Badan TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Merumuskan, 1. Perumusan kebijakan teknis menyelenggarakan, membina, Perencanaan Pembangunan yang dan mengevaluasi meliputi Bidang Fisik, Bidang penyusunan dan pelaksanaan Ekonomi dan Bidang Sosial dan kebijakan daerah dalam Budaya; bidang Perencanaan 2. Pemberian dukungan atas Pembangunan yang meliputi penyelenggaraan urusan Bidang Fisik, Bidang Perencanaan Pembangunan yang Ekonomi dan Bidang Sosial meliputi Bidang Fisik, Bidang dan Budaya Ekonomi dan Bidang Sosial dan Budaya; 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Merumuskan bahan kebijakan Perencanaan Pembangunan; 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) badan; 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan Perencanaan Pembangunan yang meliputi 6. Bidang Fisik, Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial dan Budaya; 4. Penyelenggaraan kesekretariatan; administrasi 7. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai 8. dengan tugas dan fungsinya. 9. teknis Membina dan mengendalikan Sekretariat, bidang Fisik, bidang Ekonomi serta bidang Sosial dan Budaya; Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat, bidang Fisik, bidang Ekonomi serta bidang Sosial dan Budaya; Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 24 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 2 Sekretaris Merencanakan operasional, 1. Perencanaan operasional urusan mengelola, umum, keuangan serta pengelolaan mengoordinasikan, perencanaan, evaluasi dan mengendalikan, pelaporan; mengevaluasi dan 2. Pengelolaan urusan umum, melaporkan urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi kepegawaian, keuangan, dan pelaporan; perencanaan, evaluasi dan 1. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Badan; 2. Mengoordinasikan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 3. Mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala 25 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK pelaporan FUNGSI 3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; 4. Pengoordinasian urusan umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS bentuk pelaporan lainnya; 4. Merumuskan program dan kegiatan lingkup sekretariat; 5. Mengoordinasikan penyusunan rancangan awal RPJPD , RPJMD dan RKPD Kota; 6. Mengoordinasikan penyelengaraan musrenbang RPJPD , RPJMD dan RKPD Kota; 7. Mengoordinasikan penyusunan rancangan akhir RPJPD , RPJMD dan RKPD Kota; 8. Mengoordinasikan bidang-bidang dan menghimpun rancangan awal RPJP, RPJM dan RKPD; 9. Menyelenggarakan musrenbang RPJP,RPJM dan RKPD Kota; 10. Mengoordinasikan bidang-bidang dan menghimpun rancangan akhir RPJP, RPJM dan RKPD; 11. Menyusun bahan penetapan RPJP, RPJM dan RKPD; 12. Menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; 13. Menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran; 14. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan 26 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap bidang; 16. Mengoordinasikan penyelenggaraan ketatausahaan pada dinas; urusan 17. Menganalisa kebutuhan pegawai pada dinas; 18. Membagi jumlah seluruh pelaksana dinas untuk ditempatkan pada setiap kebutuhan dan keahlian; bidang sesuai 19. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana di lingkungan dinas agar efektif dan efisien; 20. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan dinas; 21. Mengelola administrasi kepegawaian dinas; 22. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 23. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan 27 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 24. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 25. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 26. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 27. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan tata Sub Bagian Merencanakan membagi warkat, kepegawaian, kehumasan Umum dan melaksanakan, tugas, dan mengontrol dan dokumentasi, perlengkapan, Kepegawaian urusan tata warkat, perbekalan dan keperluan tulis, kepegawaian, kehumasan dan ruang perkantoran serta dokumentasi, perlengkapan, administrasi keuangan; perbekalan, keperluan tulis 2. Pelaksanaan urusan tata warkat, dan ruang perkantoran pada kepegawaian, kehumasan dan Badan Perencanaan dokumentasi, perlengkapan, Pembangunan Daerah perbekalan dan keperluan tulis, ruang perkantoran serta administrasi keuangan; 3. Pembagian pelaksanaan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup Badan; 4. Mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku; tugas 5. Menganalisa kebutuhan, melaksanakan 28 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS urusan tata warkat, kepegawaian, pengadaan, memelihara, mendayagunakan serta kehumasan dan dokumentasi, mendistribusikan sarana dan prasarana di perlengkapan, perbekalan dan lingkungan Badan agar efektif dan efisien; keperluan tulis, ruang perkantoran 6. Melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler serta administrasi keuangan; Badan; 4. Pelaksanaan tugas lain yang 7. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian diberikan oleh atasan sesuai dengan di lingkup Dinas yang meliputi layanan tugas dan fungsinya. administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai 29 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS (DP-3); 8. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategi (RENSTRA) Sub Bagian Merencanakan melaksanakan, membagi administrasi keuangan pada dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup Keuangan tugas, dan mengontrol urusan Badan Perencanaan Pembangunan tugasnya; administrasi keuangan pada Daerah; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan 30 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Badan Perencanaan 2. Pelaksanaan administrasi segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup Pembangunan Daerah keuangan pada Badan tugasnya; Perencanaan Pembangunan 3. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang Daerah; dan jasa yang disampaikan oleh bendahara 3. Pembagian pelaksanaan tugas pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; administrasi keuangan pada 4. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU Badan Perencanaan Pembangunan dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta Daerah; penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; 5. Melakukan verifikasi SPJ lingkup Badan; 6. Menyiapkan SPM lingkup Badan; 7. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan; 8. Mengelola administrasi perjalanan dinas lingkup Badan; 9. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 10. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup Badan; 11. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup Badan sesuai 31 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan ketentuan yang berlaku; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan Sub Bagian Merencanakan melaksanakan, membagi perencanaan, evaluasi dan Evaluasi dan tugas, dan mengontrol pelaporan yang meliputi Pelaporan urusan perencanaan, evaluasi penghimpunan rencana program/ dan pelaporan yang meliputi kegiatan, evaluasi dan laporan penghimpunan rencana dari masing-masing bidang pada program/kegiatan, evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup Badan; 32 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI dan laporan dari masingDaerah; masing bidang pada 2. Pelaksanaan perencanaan, Perencanaan Pembangunan evaluasi dan pelaporan yang Daerah meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Pembagian pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; URAIAN TUGAS 3. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 4. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing bidang; 5. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap bidang; 6. Menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan evaluasi; 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai 33 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan ketentuan yang berlaku; 11. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 3. Kepala Bidang Fisik Memimpin, 1. mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pelaksanaan perencanaan pembangunan 2. daerah di bidang fisik yang meliputi perencanaan pembangunan tata ruang, lingkungan hidup dan 3. prasarana kota 4. 5. Penetapan penyusunan program 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis kerja kegiatan perencanaan dan (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) pengendalian pembangunan sesuai lingkup bidangnya; bidang fisik; 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan Penyelenggaraan kegiatan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup penyusunan perencanaan dan bidangnya; pengendalian pembangunan 3. Menyusun rencana dan program kerja bidang fisik; perencanaan pembangunan bidang fisik; Penyusunan pelaksanaan, standar pembangunan fisik; petunjuk 4. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan pedoman dan pembangunan bidang fisik meliputi perencanaan perencanaan anggaran induk dan sektoral (masterplan daerah bidang sektoral); 5. Menyusun petunjuk pelaksanaan pedoman dan Penyelenggaraan pengoordinasian struktur perencanaan pembangunan daerah penyusunan kebijakan bidang fisik; perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah, dan tahunan di bidang panjang, jangka menengah, dan tahunan di fisik; bidang fisik; Pelaksanaan koordinasi, 34 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI 6. 7. 8. URAIAN TUGAS kerjasama dan komitmen dengan 7. Menyusun rancangan awal perencanaan unit kerja, SKPD dan pihak ketiga pembangunan jangka panjang, jangka menengah di bidang perencanaan dan tahunan di bidang fisik; pembangunan fisik; 8. Melaksanakan rapat-rapat koordinasi penataan Pelaporan pelaksanaan tugas ruang; penyusunan perencanaan 9. Menyusun bahan untuk penyelenggaraan pembangunan fisik; musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; Pelaksanaan monitoring dan 10. Menyelenggarakan Focus Group Discusion evaluasi terhadap kegiatan dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; perencanaan pembangunan 11. Mengoordinasikan pembuatan Rencana Tata bidang fisik; Ruang Wilayah Kota Cimahi; Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan 12. Mengoordinasikan pembuatan dan pemutakhiran peta dasar, peta tematik kota dan peta kota fungsinya. lainnya; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi 35 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 1. Kepala Sub Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi Bidang Tata Ruang dan dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan Lingkungan pengendalian pembangunan 2. Hidup tata ruang dan lingkungan hidup Penyusunan program kerja 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) kegiatan perencanaan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup pembangunan tata ruang dan tugasnya; lingkungan hidup; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan Penyusunan petunjuk pelaksanaan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup dan pedoman standar perencanaan tugasnya; pembangunan di bidang tata 3. Menyusun program kerja kegiatan perencanaan ruang dan lingkungan hidup; pembangunan tata ruang dan lingkungan hidup; 3. Penyusunan perencanaan jangka 4. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan pedoman panjang, jangka menengah dan standar perencanaan pembangunan di bidang tata tahunan bidang tata ruang dan ruang dan lingkungan hidup; lingkungan hidup; 5. Menyusun perencanaan pembangunan jangka Pengkoordinasian perencanaan panjang, jangka menengah dan tahunan di bidang pembangunan jangka pendek, tata ruang dan lingkungan hidup; jangka menengah dan tahunan di koordinasi perencanaan bidang tata ruang dan lingkungan 6. Melaksanakan pembangunan jangka panjang, jangka menengah hidup; dan tahunan di bidang tata ruang dan lingkungan Monitoring dan evaluasi 4. 5. 36 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI 6. 7. URAIAN TUGAS pelaksanaan kegiatan hidup; pembangunan bidang tata ruang 7. Menyusun rancangan awal perencanaan dan lingkungan hidup; pembangunan jangka panjang, jangka menengah Pelaporan pelaksanaan tugas dan tahunan di bidang tata ruang dan lingkungan perencanaan pembangunan hidup; bidang tata ruang dan lingkungan 8. Menyelenggarakan Focus Group Discusion hidup; dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; Pelaksanaan tugas kedinasan lain 9. Menyiapkan bahan dalam penyelenggaraan rapatsesuai dengan bidang tugas dan rapat koordinasi penataan ruang dan lingkungan fungsinya. hidup; 10. Menyusun dokumen RTRW; 11. Membuat peta digital; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan 37 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS ketentuan yang berlaku; 16. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 1. Kepala Sub Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi Bidang Prasarana dan melaporkan pelaksanaan Kota tugas perencanaan dan 2. pengendalian pembangunan prasarana kota 3. 4. 5. Penyusunan program kerja 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) kegiatan perencanaan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup pembangunan prasarana kota; tugasnya; Penyusunan petunjuk pelaksanaan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan dan pedoman standar perencanaan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup pembangunan daerah bidang tugasnya; prasarana kota; 3. Menyusun program kerja kegiatan perencanaan Penyusunan perencanaan jangka pembangunan prasarana kota; panjang, jangka menengah dan 4. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan pedoman tahunan bidang prasarana kota; standar perencanaan pembangunan di bidang Pengkoordinasian penyusunan prasarana kota; perencanaan pembangunan 5. Menyusun perencanaan pembangunan jangka jangka pendek, jangka menengah panjang, jangka menengah dan tahunan di bidang dan tahunan di bidang prasarana prasarana kota; kota; 6. Melaksanakan koordinasi perencanan Monitoring dan evaluasi pembangunan jangka panjang, jangka menengah pelaksanaan kegiatan dan tahunan di bidang prasarana kota; pembangunan bidang prasarana 7. Menyusun rancangan awal perencanaan kota; pembangunan jangka panjang, jangka menengah 38 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI 6. 7. URAIAN TUGAS Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang prasarana kota; 8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. 9. dan tahunan di bidang prasarana kota; Menyelenggaraan Focus Group Discusion dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD bidang prasarana kota; Menyiapkan bahan dalam penyelenggaraan rapatrapat koordinasi bidang prasarana kota; 10. Memfasilitasi kerjasama dengan para investor yang akan membuka usaha di Kota Cimahi; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang 39 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS diberikan oleh atasan. 4. Kepala Ekonomi Bidang Memimpin, mengkoordinasikan dan memfasilitasi tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah di bidang Ekonomi yang meliputi industri, perdagangan, pariwisata, koperasi, UMKM dan pertanian 1. Penyusunan rencana dan program 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis kerja perencanaan pembangunan (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) bidang ekonomi; sesuai lingkup bidangnya; 2. Penyelenggaraan kegiatan 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan penyusunan perencanaan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup pembangunan bidang ekonomi; bidangnya; 3. Penyusunan petunjuk pelaksanaan 3. Menyusun rencana dan program kerja dan standar perencanaan perencanaan pembangunan bidang ekonomi; pembangunan daerah bidang 4. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan ekonomi; pembangunan bidang ekonomi; 4. Penyelenggaraan koordinasi 5. Menyusun petunjuk pelaksanaan pedoman dan penyusunan kebijakan struktur perencanaan pembangunan daerah perencanaan pembangunan bidang ekonomi; jangka panjang, jangka menengah 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan dan tahunan bidang ekonomi; kebijakan perencanaan pembangunan jangka 5. Pelaksanaan kerjasama panjang, jangka menengah, dan tahunan di pembangunan antar daerah bidang ekonomi; dengan swasta dalam dan luar 7. Menyusun rancangan awal perencanaan negeri; pembangunan jangka panjang, jangka menengah 6. Monitoring dan evaluasi dan tahunan di bidang ekonomi; pelaksanaan kegiatan rapat-rapat koordinasi perencanaan pembangunan 8. Melaksanakan pembangunan ekonomi; bidang ekonomi; 7. Pelaporan pelaksanaan tugas 9. Menyusun bahan untuk penyelenggaraan 40 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI perencanaan bidang ekonomi; URAIAN TUGAS pembangunan musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; 10. Menyelenggarakan Focus Group Discusion 8. Pelaksanaan tugas kedinasan dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; sesuai dengan bidang tugas dan 11. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar fungsinya. daerah dengan swasta dalam dan luar negeri; 12. Membuat dokumen perencanaan pembangunan bidang ekonomi; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang 41 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Industri, perdagangan dan pariwisata Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan industri, perdagangan dan pariwisata 1. Penyusunan rencana dan program 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) kerja operasional kegiatan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup perencanaan pembangunan tugasnya; industri, perdagangan dan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan pariwisata; segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup 2. Penyelenggaraan kegiatan tugasnya; penyusunan perencanaan 3. Menyusun rencana dan program kerja pembangunan perindustrian, operasional kegiatan perencanaan dan perdagangan dan pariwisata; pengendalian pembangunan perindustrian, 3. Penyusunan petunjuk, pedoman perdagangan dan pariwisata; dan standar perencanaan 4. Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan perindustrian, pembangunan perindustrian, perdagangan dan perdagangan dan pariwisata; pariwisata; 4. Penyelenggaraan koordinasi 5. Menyusun petunjuk, pedoman dan standar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan perindustrian, perencanaan pembangunan perdagangan dan pariwisata; jangka panjang, jangka menengah 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan dan tahunan; kebijakan perencanaan pembangunan jangka 5. Pelaksanaan SPM di bidang panjang, jangka menengah dan tahunan bidang perindutrian, perdagangan dan perindustriaan, perdagangan dan pariwisata; pariwisata; 7. Menyusun rancangan awal perencanaan 6. Pelaksanaan kerjasama pembangunan jangka panjang, jangka menengah pembangunan antar daerah dan dan tahunan bidang perindustrian, perdagangan swasta baik dalam negeri maupun 42 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI luar negeri; URAIAN TUGAS dan pariwisata; 7. Monitoring dan evaluasi 8. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan perindustriaan perdagangan dan perencanaan pembangunan pariwisata; bidang perindustrian, 9. Melaksanakan SPM di bidang perindustriaan, perdagangan dan pariwisata; perdagangan dan pariwisata; 8. Pelaporan pelaksanaan tugas 10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar perencanaan pembangunan daerah dan swasta baik dalam negeri maupun bidang perindustrian, luar negeri; perdagangan dan pariwisata; 11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan 9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain bidang perindustrian perdagangan dan pariwisata; sesuai dengan bidang tugas dan 12. Mengelola data dan informasi pembangunan fungsinya. daerah di bidang perindustriaan, perdagangan dan pariwisata; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi 43 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Koperasi, UMKM dan Pertanian Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan koperasi, UMKM dan pertanian 1. Penyusunan rencana dan program 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) kerja operasional kegiatan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup perencanaan pembangunan tugasnya; koperasi, UMKM dan pertanian; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan 2. Penyelenggaraan kegiatan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup penyusunan perencanaan tugasnya; pembangunan koperasi, UMKM 3. Menyusun rencana dan program kerja dan pertanian; operasional kegiatan perencanaan dan 3. Penyusunan petunjuk, pedoman pengendalian pembangunan koperasi, UMKM dan standar perencanaan dan pertanian; pembangunan koperasi, UMKM 4. Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pertanian; pembangunan koperasi, UMKM dan pertanian; 4. Penyelenggaraan koordinasi 5. Menyusun petunjuk, pedoman dan standar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan koperasi, UMKM dan perencanaan pembangunan pertanian; jangka panjang, jangka menengah 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan dan tahunan; kebijakan perencanaan pembangunan jangka 5. Pelaksanaan SPM di bidang 44 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI koperasi, UMKM dan pertanian; URAIAN TUGAS panjang, jangka menengah dan tahunan bidang koperasi, UMKM dan pertanian; 6. Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan 7. Menyusun rancangan awal perencanaan swasta baik dalam negeri maupun pembangunan jangka panjang, jangka menengah luar negeri; dan tahunan bidang koperasi, UMKM dan pertanian; 7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan 8. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi perencanaan pembangunan pembangunan koperasi, UMKM dan pertanian; bidang koperasi, UMKM dan 9. Melaksanakan SPM di bidang koperasi, UMKM pertanian; dan pertanian; 8. Pelaporan pelaksanaan tugas 10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar perencanaan pembangunan daerah dan swasta baik dalam negeri maupun bidang koperasi, UMKM dan luar negeri; pertanian; 11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan 9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain bidang koperasi, UMKM dan pertanian; sesuai dengan bidang tugas dan 12. Mengelola data dan informasi pembangunan fungsinya. daerah di bidang koperasi, UMKM dan pertanian; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam 45 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 5 Kepala Bidang Sosial Memimpin, mengkoordinasikan dan dan Budaya memfasilitasi tugas-tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah di bidang Sosial dan Budaya yang meliputi sosial, budaya dan pemerintahan 1. Penyusunan rencana dan program kerja perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup bidangnya; 2. Penyelenggaraan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup bidangnya; 3. Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan standar perencanaan pembangunan daerah bidang Sosial dan Budaya; 4. Penyelenggaraan penyusunan koordinasi kebijakan 3. Menyusun rencana dan program kerja perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 4. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 5. Menyusun petunjuk pelaksanaan pedoman dan struktur perencanaan pembangunan daerah 46 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang Sosial dan Budaya; 5. Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dengan swasta dalam dan luar negeri; 6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 7. Pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 8. Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS bidang Sosial dan Budaya; 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan di bidang Sosial dan Budaya; 7. Menyusun rancangan awal perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di bidang Sosial dan Budaya; 8. Melaksanakan rapat-rapat pembangunan Sosial dan Budaya; koordinasi 9. Menyusun bahan untuk penyelenggaraan musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; 10. Menyelenggarakan Focus Group Discusion dalam musrenbang RPJP, RPJM dan RKPD; 11. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar daerah dengan swasta dalam dan luar negeri; 12. Membuat dokumen perencanaan pembangunan bidang Sosial dan Budaya; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam 47 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Merencanakan, Bidang Sosial dan melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Budaya tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan sosial dan budaya 1. Penyusunan rencana dan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) program kerja operasional dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup kegiatan perencanaan tugasnya; pembangunan sosial dan budaya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan 2. Penyelenggaraan kegiatan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup penyusunan perencanaan tugasnya; pembangunan sosial dan budaya; 3. Menyusun rencana dan program kerja 3. Penyusunan petunjuk, pedoman dan standar perencanaan pembangunan sosial dan budaya; 4. 4. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan kebijakan 5. perencanaan pembangunan operasional kegiatan perencanaan dan pengendalian pembangunan sosial dan budaya; Melaksanakan penyusunan pembangunan sosial dan budaya; Menyusun petunjuk, perencanaan pedoman dan standar 48 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS jangka panjang, menengah dan tahunan; jangka perencanaan pembangunan sosial dan budaya; 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang sosial dan budaya; 6. Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan 7. Menyusun rancangan awal perencanaan swasta baik dalam negeri pembangunan jangka panjang, jangka menengah maupun luar negeri; dan tahunan bidang sosial dan budaya; 5. Pelaksanaan SPM sosial dan budaya; di bidang 7. Monitoring dan evaluasi 8. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sosial dan budaya; perencanaan pembangunan 9. Melaksanakan SPM di bidang sosial dan budaya; bidang sosial dan budaya; 10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar 8. Pelaporan pelaksanaan tugas daerah dan swasta baik dalam negeri maupun perencanaan pembangunan luar negeri; bidang sosial dan budaya; 11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan 9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain bidang sosial dan budaya; sesuai dengan bidang tugas dan 12. Mengelola data dan informasi pembangunan fungsinya. daerah di bidang sosial dan budaya; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam 49 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi Bidang dan melaporkan pelaksanaan Pemerintahan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan pemerintahan 1. Penyusunan rencana dan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) program kerja operasional dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup kegiatan perencanaan tugasnya; pembangunan pemerintahan; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan 2. Penyelenggaraan kegiatan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup penyusunan perencanaan tugasnya; pembangunan pemerintahan; 3. Menyusun rencana dan program kerja 3. Penyusunan petunjuk, pedoman dan standar perencanaan pembangunan pemerintahan; 4. 4. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan kebijakan 5. perencanaan pembangunan operasional kegiatan perencanaan pengendalian pembangunan pemerintahan; Melaksanakan penyusunan pembangunan pemerintahan; Menyusun petunjuk, dan perencanaan pedoman dan standar 50 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS jangka panjang, menengah dan tahunan; jangka perencanaan pembangunan pemerintahan; 6. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang pemerintahan; 6. Pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah dan 7. Menyusun rancangan awal perencanaan swasta baik dalam negeri pembangunan jangka panjang, jangka menengah maupun luar negeri; dan tahunan bidang pemerintahan; 5. Pelaksanaan SPM pemerintahan; di bidang 7. Monitoring dan evaluasi 8. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintahan; perencanaan pembangunan 9. Melaksanakan SPM di bidang pemerintahan; bidang pemerintahan; 10. Melaksanakan kerjasama pembangunan antar 8. Pelaporan pelaksanaan tugas daerah dan swasta baik dalam negeri maupun perencanaan pembangunan luar negeri; bidang pemerintahan; 11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan 9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain bidang pemerintahan; sesuai dengan bidang tugas dan 12. Mengelola data dan informasi pembangunan fungsinya. daerah di bidang pemerintahan; 13. Memfasilitasi kegiatan bimbingan supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan dan kelurahan; 14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup 51 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 17. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 18. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 52 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA NO 1 NAMA JABATAN Kepala Badan TUGAS POKOK FUNGSI Merumuskan, 1. Perumusan kebijakan teknis menyelenggarakan, membina, Pelayanan Pemberdayaan dan mengevaluasi penyusunan Masyarakat yang meliputi dan pelaksanaan kebijakan Bidang Pemberdayaan daerah dalam bidang Masyarakat dan ketahanan Pelayanan Pemberdayaan Pangan, Pemberdayaan Masyarakat, yang meliputi Perempuan dan Keluarga Bidang Pemberdayaan Berencana Masyarakat dan Ketahanan 2. Pemberian dukungan atas Pangan, Pemberdayaan penyelenggaraan urusan Perempuan dan Keluarga Pelayanan Pemberdayaan Berencana Masyarakat yang meliputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 3. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana URAIAN TUGAS 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 2. Merumuskan bahan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Membina dan mengendalikan Sekretariat, bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Keluarga Berencana; 7. Merumuskan program dan kegiatan Sekretariat, bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan 53 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI 4. Penyelenggaraan kesekretariatan ; URAIAN TUGAS administrasi Pangan, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Keluarga Berencana; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang 54 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS diberikan oleh atasan. 2 Sekretaris Merencanakan operasional, 1. Perencanaan operasional urusan 1. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan mengelola, umum, kepegawaian, keuangan Rencana Kinerja (RENJA) badan; mengkordinasikan, serta pengelolaan perencanaan, 2. Mengoordinasikan Sub Bagian Evaluasi dan mengendalikan, mengevaluasi evaluasi dan pelaporan. Pelaporan serta Sub Bagian Umum dan Keuangan; dan melaporkan urusan 2. Pengelolaan urusan umum, 3. Mengoordinasikan setiap bidang dalam umum, kepegawaian, kepegawaian, keuangan, penyusunan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala keuangan perencanaan, perencanaan, evaluasi dan bentuk pelaporan lainnya; evaluasi dan pelaporan pelaporan. 4. Merumuskan program dan kegiatan lingkup 3. Pengendalian, evaluasi dan sekretariat; pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta 5. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan pengelolaan perencanaan, ketentuan yang berlaku; evaluasi dan pelaporan. 4. Pengoordinasian urusan umum, 6. Mengoordinasikan, menghimpun, menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan dari setiap kepegawaian, keuangan , bidang; perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan Pemberdayaan 7. Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan Masyarakat, Pemberdayaan ketatausahaan pada badan; Perempuan dan Keluarga 8. Menganalisa kebutuhan pegawai pada badan; Berencana 5. Pelaksanaan tugas lain yang 9. Membagi jumlah seluruh pelaksana badan untuk ditempatkan pada setiap bidang sesuai kebutuhan diberikan oleh atasan sesuai dan keahlian; dengan tugas dan fungsinya. 10. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana 55 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dan prasarana di lingkungan badan agar efektif dan efisien; 11. Mengelola administrasi keuangan badan; dan penatausahaan 12. Mengelola administrasi kepegawaian badan; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Sub Umum Bagian Merencanakan dan melaksanakan, kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan tata 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) membagi warkat, kepegawaian, kehumasan dan Rencana Kerja (RENJA) sesuai lingkup 56 NO NAMA JABATAN Keuangan TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS tugas, dan mengontrol urusan dan dokumentasi, perlengkapan, tugasnya; tata warkat, kepegawaian, perbekalan dan keperluan tulis, 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala kehumasan dan dokumentasi, ruang perkantoran serta bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; perlengkapan, perbekalan, administrasi keuangan keperluan tulis, ruang 2. Pelaksanaan urusan tata warkat, 3. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup badan; perkantoran dan administrasi kepegawaian, kehumasan dan keuangan pada Badan dokumentasi, perlengkapan, 4. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di Pemberdayaan Masyarakat, lingkup badan yang meliputi layanan administrasi perbekalan dan keperluan tulis, Pemberdayaan Perempuan dan kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), ruang perkantoran serta Keluarga Berencana. Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, administrasi keuangan; Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan 3. Pembagian pelaksanaan tugas anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, urusan tata warkat, kepegawaian, membuat usulan formasi pegawai, membuat kehumasan dan dokumentasi, usulan izin belajar, membuat usulan diklat, perlengkapan, perbekalan dan kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan keperluan tulis, ruang memberi penghargaan dan tanda kehormatan, perkantoran serta administrasi memberikan layanan Penilaian Angka Kredit keuangan (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran 4. Pelaksanaan tugas lain yang disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti diberikan oleh atasan sesuai pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat dengan tugas dan fungsinya. konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); 5. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup 57 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup badan; 8. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas 58 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dan/atau kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan Sub Bagian Merencanakan membagi perencanaan, evaluasi dan Evaluasi dan melaksanakan, tugas, dan mengontrol pelaporan yang meliputi Pelaporan urusan perencanaan, evaluasi penghimpunan rencana dan pelaporan yang meliputi program/kegiatan, evaluasi dan penghimpunan rencana laporan dari masing-masing program/kegiatan, evaluasi bidang pada Badan dan laporan dari masingPemberdayaan Masyarakat, masing bidang pada Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan 2. Pelaksanaan perencanaan, dan Keluarga Berencana evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 3. Pembagian pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) badan; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup badan; 3. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 4. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing bidang; 5. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap bidang; 6. Menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan evaluasi; 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan 59 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI laporan dari masing-masing bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; URAIAN TUGAS dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 3. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan Memimpin, 1. mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan ketahanan 2. pangan yang meliputi ketahanan kelembagaan dan partisipasi masyarakat serta pengembangan ekonomi dan 3. ketahanan pangan 4. Perencanaan program kegiatan 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis urusan pemberdayaan (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) masyarakat dan ketahanan sesuai lingkup bidangnya; pangan; 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan Penyelenggaraan urusan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup pemberdayaan masyarakat dan bidangnya; ketahanan pangan; 3. Menyusun rencana dan program kerja lingkup Penyelenggaraan koordinasi urusan pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan; Pembagian urusan pelaksanaan tugas pemberdayaan bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta ketahanan pangan; 60 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI masyarakat pangan; 5. 6. 7. dan URAIAN TUGAS ketahanan 4. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat; Pelaksanaan monitoring dan 5. Mengoordinasikan dan memfasilitasi evaluasi program kegiatan pengembangan manajemen pembangunan urusan pemberdayaan partisipatif masyarakat; masyarakat dan ketahanan 6. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kebutuhan pangan; teknologi tepat guna; Pelaporan pelaksanaan tugas 7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi urusan pemberdayaan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin; masyarakat dan ketahanan 8. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pangan; penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi Pelaksanaan tugas lain yang keluarga dan kelompok masyarakat; diberikan oleh atasan sesuai 9. Menyelenggarakan dan memfasilitasi dengan tugas dan fungsinya. penyelenggaraan ketahanan pangan; 10. Mengelola dan menganalisa urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis 61 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Ketahanan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Merencanakan, 1. melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas ketahanan kelembagaan 2. dan partisipasi masyarakat. 3. 4. 5. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) urusan ketahanan kelembagaan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup dan partisipasi masyarakat; tugasnya; Pelaksanaan urusan ketahanan 2. kelembagaan dan partisipasi masyarakat; 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan ketahanan kelembagaan 4. dan partisipasi masyarakat; Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; Melaksanakan koordinasi pengembangan manajemen partisipatif masyarakat; dan fasilitasi pembangunan Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan 5. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan ketahanan kelembagaan dan manajemen pembangunan partisipasif masyarakat; partisipasi masyarakat; 6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelaksanaan tugas lain yang pemantapan manajemen pembangunan partisipatif diberikan oleh atasan sesuai masyarakat; 62 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan tugas dan fungsinya. 7. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kebutuhan teknologi tepat guna; 8. Membina dan supervisi pemanfaatan teknologi tepat guna; 9. Melaksanakan kerjasama/kemitraan ketahanan kelembagaan dan partisipasi masyarakat jangka panjang, jangka menengah dan tahunan bidang Pemberdayaan masyarakat dan Ketahanan Pangan; 10. Menggali potensi dalam rangka peningkatan ketahanan kelembagaan dan partisipasi masyarakat; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas 63 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Pengembangan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Merencanakan, 1. melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan ekonomi 2. dan ketahanan pangan. 3. 4. 5. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) urusan pengembangan ekonomi dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup dan ketahanan pangan; tugasnya; Pelaksanaan urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala pengembangan ekonomi dan bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; ketahanan pangan; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan Pembagian pelaksanaan tugas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; urusan pengembangan ekonomi 4. Menyelenggarakan pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan; penduduk miskin; Pembuatan laporan dan evaluasi 5. Menyelenggarakan pengembangan usaha ekonomi program kegiatan urusan keluarga dan kelompok masyarakat; pengembangan ekonomi dan 6. Memantau dan menginformasikan harga pangan ketahanan pangan; kota; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 7. Membina dan memonitor cadangan pangan masyarakat; dengan tugas dan fungsinya. 8. Membina peningkatan produksi, produk pangan berbahan baku lokal dan pengembangan penganekaragaman produk pangan; 9. Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi bagi 64 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS alternatif bahan pangan; 10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi teknis dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat; 11. Memfasilitasi pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat; 12. Menyiapkan bahan bagi fasilitasi pembinaan dan pengembangan penganekaragaman produk pangan; 13. Memfasilitasi penanganan dan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan tingkat kota; 14. Memfasilitasi pengembangan infrastruktur pangan kota; 15. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan masalah pangan tingkat kota; 16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 17. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis 65 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kepada atasan; 19. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 20. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 4. 1. Perencanaan program kegiatan 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis Kepala Bidang Memimpin, mengkoordinasikan dan urusan pemberdayaan (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Pemberdayaan memfasilitasi tugas-tugas di perempuan; sesuai lingkup bidangnya; Perempuan bidang pemberdayaan 2. Penyelenggaraan urusan 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan perempuan yang meliputi pemberdayaan perempuan; segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup peningkatan kelembagaan, bidangnya; koordinasi sumber daya perempuan, hak- 3. Penyelenggaraan urusan pemberdayaan 3. Menyusun rencana dan program kerja lingkup hak perempuan serta perempuan; bidang meliputi Pengarusutamaan Gender (PUG), perlindungan anak. Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, 4. Pembagian pelaksanaan tugas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Lembaga urusan pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha serta Data dan perempuan; Informasi Gender dan Anak; 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kegiatan urusan 4. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lingkup bidang meliputi Pengarusutamaan pemberdayaan perempuan; Gender (PUG), Kualitas Hidup dan Perlindungan 6. Pelaporan pelaksanaan tugas Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan 66 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI urusan perempuan; pemberdayaan URAIAN TUGAS Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha serta Data dan Informasi Gender dan Anak; 7. Pelaksanaan tugas lain yang 5. Menyelenggarakan kebijakan, koordinasi, fasilitasi diberikan oleh atasan sesuai dan mediasi pelaksanaan PUG skala kota; dengan tugas dan fungsinya. 6. Menyelenggarakan koordinasi dan integrasi kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya skala kota; 7. Menyelenggarakan koordinasi dan integrasi kebijakan perlindungan perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat, dan perempuan di daerah konflik dan daerah yang terkena bencana skala kota; 8. Menyelenggarakan koordinasi dan integrasi kebijakan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak skala kota; 9. Mengoordinasikan penguatan lembaga, pengembangan lembaga dan penguatan jaringan kerja lembaga masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan PUG, kesejahteraan dan perlindungan anak skala kota; 10. Menyelenggarakan kebijakan sistem informasi 67 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS gender dan anak skala kota dengan merujuk pada kebijakan nasional; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber daya perempuan Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, mengevaluasi urusan pengembangan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup dan melaporkan pelaksanaan kelembagaan dan sumber daya tugasnya; tugas pengembanagan perempuan; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala kelembagaan dan sumber 2. Pelaksanaan urusan bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; daya perempuan. pengembangan kelembagaan dan 68 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS sumber daya perempuan; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan pengembangan 4. Melaksanakan fasilitasi penguatan kelembagaan kelembagaan dan sumber daya dan pengembangan mekanisme PUG pada perempuan; lembaga pemerintahan, Pusat Studi Wanita (PSW), lembaga penelitian dan pengembangan, 4. Pembuatan laporan dan evaluasi lembaga non pemerintah skala kota; program kegiatan urusan pengembangan kelembagaan dan 5. Melaksanakan analisis gender, perencanaan sumber daya perempuan; anggaran yang responsif gender, dan pengembangan materi Komunikasi, Informasi, dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang Edukasi (KIE) PUG skala kota; diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 6. Melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan politik skala kota; 7. Melaksanakan fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala kota; 8. Melaksanakan fasilitasi penguatan lembaga, pengembangan lembaga dan penguatan jaringan kerja lembaga masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan PUG, kesejahteraan dan perlindungan anak skala kota; 9. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis, pemanfaatan dan penyebarluasan sistem informasi gender dan anak skala kota; 69 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 10. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis, pemanfaatan dan penyebarluasan sistem informasi gender dan anak; 11. Melaksanakan analisis, pemanfaatan, penyebarluasan dan pendokumentasian data terpilah menurut jenis kelamin, khusus perempuan dan anak skala kota; 12. Melaksanakan penyusunan model informasi data (mediasi dan advokasi) skala kota; 13. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai leading sektor terkait, lembaga/organisasi dan dunia usaha dalam rangka sinergitas program dan kegiatan; 14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 17. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan 70 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS yang berlaku; 18. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Peningkatan HakHak Perempuan dan Perlindungan Anak Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, mengevaluasi urusan peningkatan hak-hak dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup dan melaporkan pelaksanaan perempuan dan perlindungan tugasnya; peningkatan hak-hak anak; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala perempuan dan perlindungan 2. Pelaksanaan urusan peningkatan bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; anak hak-hak perempuan dan 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan perlindungan anak; program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas 4. Melaksanakan kebijakan peningkatan kualitas urusan peningkatan hak-hak hidup perempuan yang terkait dengan bidang perempuan dan perlindungan pembangunan terutama dibidang pendidikan, anak; kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, 4. Pembuatan laporan dan evaluasi lingkungan, dan sosial budaya skala kota; program kegiatan urusan 5. Melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan peningkatan hak-hak perempuan terutama perlindungan terhadap kekerasan, tenaga dan perlindungan anak; kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang penyandang cacat, dan perempuan di daerah diberikan oleh atasan sesuai konflik dan daerah yang terkena bencana skala dengan tugas dan fungsinya. kota; 6. Melaksanakan kebijakan dalam rangka 71 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kesejahteraan dan perlindungan anak skala kota; 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 9. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 5. 1. Perencanaan program kegiatan 1. Merumuskan bahan Rencana Strategis Kepala Bidang Memimpin, mengkoordinasikan dan urusan keluarga berencana, (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai Keluarga Berencana mengendalikan tugas-tugas di kesehatan reproduksi dan lingkup bidangnya; bidang keluarga berencana peningkatan kualitas keluarga; 2. Merumuskan bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan yang meliputi keluarga 2. Penyelenggaraan urusan keluarga segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup berencana, kesehatan berencana, kesehatan reproduksi bidangnya; reproduksi dan peningkatan dan peningkatan kualitas 72 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK kualitas keluarga. FUNGSI URAIAN TUGAS 3. Penyelenggaraan koordinasi urusan keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan peningkatan kualitas keluarga; 3. Menyusun rencana dan program kerja lingkup bidang pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, kesehatan reproduksi remaja (KRR), ketahanan dan pemeberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas serta advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi; keluarga; 4. Pembagian pelaksanaan tugas urusan keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan 4. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan kualitas keluarga; peningkatan partisipasi pria, penanggulangan 5. Pelaksanaan monitoring dan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan evaluasi program kegiatan urusan hidup ibu, bayi dan anak; keluarga berencana, kesehatan reproduksi dan peningkatan 5. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi pelaksanaan kesehatan reproduksi remaja (KRR) kualitas keluarga; dan perlindungan hak-hak reproduksi; 6. Pelaporan pelaksanaan tugas urusan keluarga berencana, 6. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi pelaksanaan pengembangan ketahanan dan kesehatan reproduksi dan pemberdayaan keluarga; peningkatan kualitas keluarga; 7. Pelaksanaan tugas lain yang 7. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi pelaksanaan penguatan pelembagaan keluarga diberikan oleh atasan sesuai kecil berkualitas dan jejaring program; dengan tugas dan fungsinya. 8. Merumuskan bahan kebijakan dan mengoordinasi pelaksanaan advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); 9. Monitoring, evaluasi, asistensi, fasilitasi, dan supervisi pelaksanaan program KB nasional di 73 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kota; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 12. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 13. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan reproduksi Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) urusan keluarga berencana dan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup kesehatan reproduksi; tugasnya; 2. Pelaksanaan urusan keluarga 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala berencana dan kesehatan bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; reproduksi; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan 74 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 3. Pembagian pelaksanaan tugas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; urusan keluarga berencana dan 4. Menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan kesehatan reproduksi; KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi 4. Pembuatan laporan dan evaluasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi program kegiatan urusan pria, penanggulangan masalah kesehatan keluarga berencana dan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan kesehatan reproduksi; anak skala kota; 5. Pelaksanaan tugas lain yang 5. Menyusun perkiraan sasaran pelayanan KB; diberikan oleh atasan sesuai 6. Melaksanakan pemantauan tingkat drop out peserta dengan tugas dan fungsinya. KB; 7. Menyelenggarakan pelayanan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA skala kota; 8. Menyelenggarakan kemitraan pelaksanaan KRR termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA baik antara sektor pemerintah dengan sektor Lembaga Swadaya Organisasi Masyarakat (LSOM) skala kota; 9. Menyelenggarakan dukungan operasional KRR, memanfaatkan SDM pengelola pendidik sebaya dan konselor; 10. Melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan fasilitasi program KB Nasional; 11. Menyiapkan data informasi program KB; 75 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi Bidang dan melaporkan pelaksanaan Peningkatan tugas peningkatan kualitas Kualiatas keluarga. Keluarga 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) urusan peningkatan kualitas dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup keluarga; tugasnya; 2. Pelaksanaan urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala peningkatan kualitas keluarga; bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan 76 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI urusan peningkatan keluarga; URAIAN TUGAS kualitas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Menyelenggarakan dukungan pelayanan ketahanan 4. Pembuatan laporan dan evaluasi dan pemberdayaan keluarga skala kota; program kegiatan urusan 5. Melaksanakan pembinaan teknis peningkatan peningkatan kualitas keluarga; pengetahuan, keterampilan, kewirausahaan dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera dan diberikan oleh atasan sesuai keluarga sejahtera I; dengan tugas dan fungsinya. 6. Menyelenggarakan dukungan operasional penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program skala kota; 7. Menyusun petunjuk teknis pengembangan peran Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dalam program KB nacional; 8. Melaksanakan pengelolaan personil, sarana dan prasarana dalam mendukung program KB, serta pemberdayaan tenaga fungsional KB; 9. Menyediakan dukungan operasional penyuluh KB, IMP dan pembinaan teknis IMP; 10. Menyusun perkiraan sasaran advokasi dan KIE skala kota; 11. Menyelenggarakan operasional advokasi serta komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); 12. Melaksanakan kerjasama mitra kerja KB, peningkatan kualitas keluarga, ketahanan dan 77 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS pemberdayaan keluarga, penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program serta advokasi dan KIE; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 16. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 78 KANTOR KEPEGAWAIAN DAERAH NO 1 NAMA JABATAN Kepala Kantor TUGAS POKOK Merumuskan, menyelenggarakan, membina, mengevaluasi dan menyusun pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan ketatausahaan. FUNGSI URAIAN TUGAS 1. Perumusan kebijakan teknis 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dan pelayan dibidang Kantor Kepegawaian Daerah; Pengembangan karier dan 2. Merumuskan bahan kebijakan teknis Mutasi, Kepangkatan dan Kepegawaian Daerah; Mutasi serta Pengadaan dan 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Kesejahteraan Pegawai; Rencana Kinerja (RENJA) kantor; 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; administrasi kepegawaian; 3. Pembinaan, pelaksanaan dan 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan evaluasi urusan kepegawaian; ketentuan yang berlaku; 4. Penyelenggaraan administrasi 6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata kesekretariatan; Usaha, seksi Pengembangan Karier dan Mutasi, 5. Pelaksanaan tugas lain yang seksi Kepangkatan dan Mutasi dan seksi diberikan oleh Walikota sesuai Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai; dengan tugas dan fungsinya. 7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, seksi Pengembangan Karier dan Mutasi, seksi Kepangkatan dan Mutasi dan seksi Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai; 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 79 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui sekretaris daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Bagian T.U kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Sub. Merencanakan melaksanakan, membagi tugas urusan program dan pelaporan, Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja dan mengontrol urusan program keuangan, umum, (RENJA) kantor; dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, ketatausahaan, kepegawaian dan dan pengelolaan aset Kantor LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya 80 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK pengelolaan aset. FUNGSI Kepegawaian Daerah; URAIAN TUGAS lingkup kantor; 2. Pelaksanaan urusan program 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun dan pelaporan, keuangan, bahan program, kegiatan serta anggaran dari umum, ketatausahaan, masing-masing seksi; kepegawaian dan pengelolaan 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran aset Kantor Kepegawaian (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daerah; (DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan 3. Pembagian pelaksanaan tugas DPA lingkup kantor; urusan program dan pelaporan, 5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan keuangan, umum, kepegawaian lingkup kantor; ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup kantor yang meliputi layanan Kepegawaian Daerah; administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji 4. Pembuatan laporan dan Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan evaluasi program kegiatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), urusan program dan pelaporan, Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, keuangan, umum, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan ketatausahaan, kepegawaian formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, dan pengelolaan aset Kantor membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, Kepegawaian Daerah; penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan 5. Pelaksanaan tugas lain yang dan tanda kehormatan, memberikan layanan diberikan oleh atasan sesuai Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan dengan tugas dan fungsinya. Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam 81 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); 7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor; 10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 82 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Pengembangan Karier dan Diklat Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, membagi tugas urusan pengembangan karier dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup dan mengontrol urusan dan diklat; tugasnya; kepegawaian di bidang 2. Pelaksanaan urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala pengembangan karier dan diklat. pengembangan karier dan bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; diklat; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan 3. Pembagian pelaksanaan tugas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; urusan pengembangan karier 4. Menyiapkan bahan kebijaksanaan yang meliputi dan diklat; penyusunan formasi pegawai; 4. Pembuatan laporan dan 5. Melaksanakan penyusunan formasi pegawai yang evaluasi program kegiatan meliputi : urusan pengembangan karier - Menyusun instrumen pengumpulan data; dan diklat; - Mengumpulkan data pegawai; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai - Menyusun bezetting/kekuatan pegawai; dengan tugas dan fungsinya. - Menyusun rencana alokasi formasi. 83 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 6. Melaksanakan kebutuhan Diklat yang meliputi : - Mengidentifikasi data kebutuhan pelatihan; - Mengolah dan menganalisa data kebutuhan pelatihan; - Merumuskan kebutuhan pelatihan; - Menyeleksi peserta. 7. Melaksanakan penyusunan pola karier pegawai yang meliputi : - Mengumpulkan data jabatan; - Mengevaluasi metode jabatan; - Menyusun persyaratan jabatan; - Menyusun alur jabatan; - Menyusun rancangan keputusan pola karier. 8. Menganalisis kebutuhan, menyusun dan menyeleksi calon peserta diklat pegawai, baik diklat struktural, fungsional maupun teknis substantif; 9. Melaksanakan koordinasi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi dalam rangka pelaksanaan pengembangan pegawai; 10. Melaksanakan pengumpulan bahan/data yang berkaitan dengan Diklat aparatur dari setiap unit 84 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kerja; 11. Melaksanakan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil; 12. Melaksanakan pelayanan administrasi Ijin Belajar, Tugas Belajar dan Praktek Kerja Lapangan/Penelitian (observasi) dari instansi luar; 13. Melaksanakan pengelolaan kegiatan Prajabatan; 14. Melaksanakan penyelenggaraan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah; 15. Menyelenggarakan pelatihan pegawai; kegiatan pendidikan dan 16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait mengenai pelaksanaan Diklat; 17. Mengoordinir absensi apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi; 18. Melaksanakan penyelesaian administrasi proses perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. 19. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 20. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam 85 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS melaksanakan tugas; 21. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 22. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 23. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, membagi tugas urusan kepangkatan dan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup dan mengontrol urusan mutasi; tugasnya; kepegawaian di bidang 2. Pelaksanaan urusan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala pengelolaan kepangkatan dan kepangkatan dan mutasi; bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; mutasi. 3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kepangkatan dan mutasi; program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Pembuatan laporan dan 4. Menyiapkan bahan kebijaksanaan, pedoman dan evaluasi program kegiatan petunjuk teknis pengadministrasian kepangkatan urusan kepangkatan dan dan mutasi; mutasi; 5. Menginventarisir dan menyiapkan daftar pegawai 5. Pelaksanaan tugas lain yang yang akan diusulkan naik pangkat dan kenaikan diberikan oleh atasan sesuai gaji berkala; 86 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan tugas dan fungsinya. 6. Menerima dan memeriksa berkas usul kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dari setiap SKPD; 7. Mengendalikan nota persetujuan teknis kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala; 8. Menyiapkan surat pengantar nota persetujuan teknis kenaikan pangkat; 9. Menyiapkan surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat; 10. Menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala; 11. Menyiapkan penyerahan Surat Keputusan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala; 12. Menyusun daftar jabatan yang kosong/ Formasi Jabatan; 13. Menyusun data pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural/ fungsional; 14. Menyiapkan naskah keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional; 15. Menyusun naskah sumpah pengangkatan dalam jabatan struktural/ fungsional; 16. Menyusun rencana mutasi pegawai; 17. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan 87 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 18. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 19. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 20. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 21. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai Merencanakan kegiatan 1. Perencanaan program kegiatan melaksanakan, membagi tugas urusan pengadaan dan dan mengontrol urusan kesejahteraan pegawai; kepegawaian di bidang 2. Pelaksanaan urusan pengadaan pengelolaan pengadaan dan dan kesejahteraan pegawai; kesejahteraan pegawai. 3. Pembagian pelaksanaan tugas pengadaan dan kesejahteraan pegawai; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Menyiapkan bahan kebijaksanaan, pedoman dan 88 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 4. Pembuatan laporan dan petunjuk teknis pengadministrasian Pengadaan evaluasi program kegiatan dan Kesejahteraan Pegawai urusan pengadaan dan 5. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data kesejahteraan pegawai; serta pengajuan data statistik hasil kegiatan 5. Pelaksanaan tugas lain yang Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai diberikan oleh atasan sesuai 6. Melaksanakan pengkoordinasian kegiatan dengan tugas dan fungsinya. pengumpulan data dalam rangka penyusunan Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai 7. Melaksanakan seleksi penerimaan CPNS; 8. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengelolaan Taspen, Askes, Pensiun, Cuti dan Pemberian penghargaan serta pemberhentian pegawai; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan 89 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 90 KANTOR LINGKUNGAN HIDUP NO 1 NAMA JABATAN Kepala Kantor TUGAS POKOK FUNGSI Merumuskan, 1. Perumusan kebijakan teknis menyelenggarakan, membina, dalam bidang Amdal dan mengevaluasi dan menyusun Pembinaan Lingkungan, pelaksanaan kebijakan daerah Pencegahan Pencemaran dalam bidang lingkungan Lingkungan dan Pengawasan dan hidup. Pengendalian; 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Amdal dan Pembinaan Lingkungan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Pengawasan dan Pengendalian; 3. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan Amdal dan Pembinaan Lingkungan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan dan Pengawasan dan Pengendalian; 4. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kantor Lingkungan Hidup; 2. Merumuskan bahan kebijakan teknis Lingkungan Hidup; 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) kantor; 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata Usaha, seksi Amdal dan Pembinaan Lingkungan, seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan serta seksi Pengawasan dan Pengendalian; 7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, seksi Amdal dan Pembinaan Lingkungan, seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan serta seksi Pengawasan dan Pengendalian; 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah 91 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub. Bagian Tata Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana melaksanakan, membagi urusan program dan pelaporan, Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) tugas dan mengontrol urusan keuangan, umum, ketatausahaan, 92 NO NAMA JABATAN Usaha. TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS program dan pelaporan, kepegawaian dan pengelolaan kantor; keuangan, umum, aset Kantor Lingkungan Hidup; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, ketatausahaan, kepegawaian 2. Pelaksanaan urusan program dan LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya dan pengelolaan aset. pelaporan, keuangan, umum, lingkup kantor; ketatausahaan, kepegawaian dan 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun pengelolaan aset Kantor bahan program, kegiatan serta anggaran dari Lingkungan Hidup; masing-masing seksi; 3. Pembagian pelaksanaan tugas 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran urusan program dan pelaporan, (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran keuangan, umum, ketatausahaan, (DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan kepegawaian dan pengelolaan DPA lingkup kantor; aset Kantor Lingkungan Hidup; 5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan 4. Pembuatan laporan dan evaluasi kepegawaian lingkup kantor; program kegiatan urusan program dan pelaporan, 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi keuangan, umum, ketatausahaan, kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), kepegawaian dan pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, aset Kantor Lingkungan Hidup; Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan 5. Pelaksanaan tugas lain yang anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, diberikan oleh atasan sesuai membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan dengan tugas dan fungsinya. izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan 93 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); 7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor; 10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 94 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 17. Melaksanakan tugas diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Amdal dan Pembinaan Lingkungan. kedinasan lainnya yang Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, membagi Amdal, UKL/UPL dan dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugas dan mengontrol Pembinaan Lingkungan; tugasnya; pelaksanaan tugas urusan 2. Pelaksanaan urusan Amdal, 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala Amdal, UKL/UPL dan UKL/UPL dan Pembinaan bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Pembinaan Lingkungan. Lingkungan; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan 3. Pembagian pelaksanaan tugas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; urusan Amdal, UKL/UPL dan 4. Menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pembinaan Lingkungan; (AMDAL) bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan Amdal, UKL/UPL dan Pembinaan Lingkungan; 5. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di kota, sesuai dengan standar, norma dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah; Mengusulkan pemberian rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya 95 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL); 6. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan/atau yang wajib membuat UKL/UPL dalam wilayah kota; 7. Melakukan penetapan kriteria kota baku kerusakan lahan dan/atau tanah kota untuk kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah nasional; 8. Menetapkan kondisi lahan dan/atau tanah; 9. Merencanakan dan melaksanakan konservasi dan pengendalian kerusakan hutan, lahan dan/atau tanah; 10. Menyelenggarakan kegiatan pembibitan dan penanaman untuk keperluan konservasi dan pengendalian kerusakan hutan, lahan dan/atau tanah; 11. Membina atas mengendalikan kerusakan lahan dan/atau tanah akibat kegiatan yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak skala kota; 12. Mengatur pengendalian kerusakan lahan dan/atau 96 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS tanah untuk produksi biomassa skala kota; 13. Membina penerapan SNI dan standar kompetensi personil bidang pengelolaan lingkungan hidup pada skala kota; 14. Membina dan menerapkan instrumen ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan untuk daerah yang bersangkutan; 15. Membina penerapan sistem manajemen lingkungan, ekolabel, produksi bersih, dan teknologi berwawasan lingkungan yang mendukung pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan pada skala kota; 16. Mengoordinasikan dalam merencanakan konservasi keanekaragaman hayati skala kota; 17. Melaksanakan dan memantau kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati skala kota; 18. Menetapkan dan melaksanakan pengendalian kemerosotan keanekaragaman hayati skala kota; 19. Menyelesaikan konflik dalam keanekaragaman hayati skala kota; pemanfaatan 20. Mengembangkan manajemen sistem informasi dan pengelolaan basis data (database) keanekaragaman hayati skala kota; 97 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 21. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 22. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 23. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 24. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 25. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 26. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, membagi Pencegahan Pencemaran dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugas dan mengontrol urusan Lingkungan; tugasnya; Pencegahan Pencemaran 2. Pelaksanaan urusan Pencegahan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala Lingkungan. Pencemaran Lingkungan; bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan urusan Pencegahan Pencemaran program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 98 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Lingkungan; 4. Memberi rekomendasi izin pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada skala 4. Pembuatan laporan dan evaluasi kota kecuali minyak pelumas/oli bekas; program kegiatan urusan Pencegahan Pencemaran 5. Memberi rekomendasi izin lokasi pengolahan Lingkungan; limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 5. Pelaksanaan tugas lain yang 6. Memberi rekomendasi izin penyimpanan diberikan oleh atasan sesuai sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan tugas dan fungsinya. (B3) di industri atau usaha kegiatan; 7. Memantau kualitas dan menetapkan kelas air pada sumber air skala kota; 8. Mengatur pengelolaan kualitas air pengendalian pencemaran air skala kota; dan 9. Memberi rekomendasi izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air; 10. Memberi rekomendasi izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; 11. Memantau kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak skala kota; 12. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan kualitas udara skala kota; 13. Memantau kualitas udara ambien dan dalam ruangan; 14. Menetapkan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup skala kota yang berkaitan 99 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan kebakaran lahan; 15. Menanggulangi kebakaran lahan skala kota; 16. Menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana skala kota; 17. Menetapkan kawasan yang beresiko rawan bencana dan menimbulkan bencana lingkungan skala kota; 18. Menyelenggarakan pelayanan di bidang pengendalian lingkungan hidup skala kota; 19. Menyusun dan mengusulkan pelaksanaan pengendalian dampak iklim skala kota; kebijakan perubahan 20. Menyusun dan mengusulkan kebijakan perlindungan lapisan ozon dan pemantauan skala kota; 21. Memantau dampak deposisi asam skala kota; 22. Menyediakan laboratorium dengan kebutuhan daerah; lingkungan sesuai 23. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 24. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam 100 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS melaksanakan tugas; 25. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 26. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 27. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 28. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian. Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, membagi Pengawasan dan Pengendalian di dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugas dan mengontrol urusan bidang lingkungan hidup; tugasnya; Pengawasan dan 2. Pelaksanaan urusan Pengawasan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala Pengendalian di bidang dan Pengendalian di bidang bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; lingkungan hidup. lingkungan hidup; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan 3. Pembagian pelaksanaan tugas program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; urusan Pengawasan dan 4. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan limbah Pengendalian di bidang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kota; lingkungan hidup; 5. Mengawasi pelaksanaan pemulihan akibat 4. Pembuatan laporan dan evaluasi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun program kegiatan urusan (B3) pada skala kota; Pengawasan dan Pengendalian di 6. Mengawasi pelaksanaan sistem tanggap darurat 101 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI bidang lingkungan hidup; URAIAN TUGAS yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup skala kota; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 7. Mengawasi penanggulangan kecelakaan dengan tugas dan fungsinya. pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kota; 8. Mengendalikan pencemaran air pada sumber air skala kota; 9. Mengawasi terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air; 10. Menerapkan paksaan pemerintahan atau uang paksa terhadap pelaksanaan penanggulangan pencemaran air skala kota pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya; 11. Mengawasi terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak skala kota; 12. Mengawasi pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan yang berdampak atau diperkirakan dapat berdampak skala kota; 13. Mengendalikan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan skala kota; 102 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 14. Menegakkan hukum lingkungan skala kota; 15. Melaksanakan dan memantau penaatan atas perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan skala kota; 16. Melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam Izin Pengambilan Air Tanah skala kota; 17. Melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam rekomendasi AMDAL, UKL/UPL skala kota; 18. Memantau pengendalian pelaksanaan konvensi dan protokol skala kota; 19. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 20. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 21. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 22. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan 103 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS yang berlaku; 23. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 104 KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT NO 1 NAMA JABATAN Kepala Kantor TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Merumuskan, 1. Perumusan kebijakan teknis 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi menyelenggarakan, membina, dalam bidang Kesatuan Bangsa, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan mengevaluasi, dan menyusun Perlindungan Masyarakat dan Masyarakat; pelaksanaan kebijakan daerah Politik Dalam Negeri; 2. Merumuskan bahan kebijakan teknis bina ideologi dalam bidang kesatuan bangsa 2. Pemberian dukungan atas dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, dan perlindungan penyelenggaraan urusan ketahanan seni, budaya, agama dan masyarakat. Kesatuan Bangsa, Perlindungan kemasyarakatan, politik dalam negeri dan Masyarakat dan Politik Dalam perlindungan masyarakat; Negeri; 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan 3. Pembinaan, pelaksanaan dan Rencana Kinerja (RENJA) kantor; evaluasi urusan Kesatuan 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala Bangsa, Perlindungan bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; Masyarakat dan Politik Dalam 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset Negeri; daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan 4. Penyelenggaraan administrasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; kesekretariatan; 6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata 5. Pelaksanaan tugas lain yang Usaha, seksi Kesatuan Bangsa, seksi Perlindungan diberikan oleh Walikota sesuai Masyarakat dan seksi Politik Dalam Negeri; dengan tugas dan fungsinya 7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, seksi Kesatuan Bangsa, seksi Perlindungan Masyarakat dan seksi Politik Dalam Negeri; 105 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran kepada Walikota; dan pertimbangan teknis 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui sekretaris daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 106 NO NAMA JABATAN Kepala Sub. Bagian Tata Usaha TUGAS POKOK FUNGSI Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan melaksanakan, membagi urusan program dan pelaporan, tugas dan mengontrol urusan keuangan, umum, ketatausahaan, program dan pelaporan, kepegawaian dan pengelolaan keuangan, umum, aset Kantor Kesatuan Bangsa dan ketatausahaan, kepegawaian Perlindungan Masyarakat; dan pengelolaan aset. 2. Pelaksanaan urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; URAIAN TUGAS 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kantor; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup kantor; 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing seksi; 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan DPA lingkup kantor; 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, 5. kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor Kesatuan Bangsa dan 6. Perlindungan Masyarakat; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup kantor; Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan 107 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dengan tugas dan fungsinya. Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); 7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor; 10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan 108 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh tasan. Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, mengontrol, urusan kesatuan bangsa; dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup mengevaluasi dan melaporkan 2. Pelaksanaan urusan kesatuan tugasnya; pelaksanaan tugas urusan bangsa; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala kesatuan bangsa. bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan kesatuan bangsa; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan kesatuan bangsa; urusan 4. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang penghargaan kebangsaan skala kota; diberikan oleh atasan sesuai 109 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS 5. Membina penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat (bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi) di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala kota; 6. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan skala kota; 7. Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota; 8. Membina penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat (koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi) di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial 110 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kemasyarakatan skala kota; 9. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan skala kota; 10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 12. Memberikan saran kepada atasan; dan pertimbangan teknis 13. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; 111 NO NAMA JABATAN Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. melaksanakan, mengontrol, urusan perlindungan masyarakat; mengevaluasi dan melaporkan 2. Pelaksanaan urusan perlindungan pelaksanaan tugas urusan masyarakat; 2. perlindungan masyarakat. 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan perlindungan masyarakat; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi 3. program kegiatan urusan perlindungan masyarakat; 4. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 5. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; Menyusun bahan kebijakan kota dalam bidang perlindungan masyarakat dengan merujuk kebijakan nasional; Melakasanakan kegiatan masyarakat skala kota; perlindungan 6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 7. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 9. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan 112 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS ketentuan yang berlaku; 10. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; Kepala Seksi Politik dalam Negeri Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) melaksanakan, mengontrol, urusan politik dalam negeri; dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup mengevaluasi dan melaporkan 2. Pelaksanaan urusan politik dalam tugasnya; pelaksanaan tugas urusan negeri; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala politik dalam negeri. bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan politik dalam negeri; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan politik 4. Melaksanakan kegiatan di bidang sistem dan dalam negeri; implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya 5. Pelaksanaan tugas lain yang dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres diberikan oleh atasan sesuai dan pilkada skala kota; dengan tugas dan fungsinya. 5. Membina penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat (koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi) di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres 113 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS dan pilkada skala kota; 6. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada skala kota; 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; 114 KANTOR ARSIP, PERPUSTAKAAN DAN PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK NO 1 NAMA JABATAN Kepala Kantor TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 1. Pelaksanaan perumusan 1. Membantu Walikota dalam kebijakan teknis dibidang merumuskan dan memberikan Kearsipan, Perpustakaan dan masukan dalam menentukan Pengelolaan Data Elektronik; 2. kebijakan teknis 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan kearsipan, Penyelenggaraan Urusan Wajib 3. perpustakaan dan pengelolaan Pemerintah yang meliputi data elektronik daerah sesuai Bidang Kearsipan, Perpustakaan dengan peraturan perundangdan Pengelolaan Data 4. undangan yang berlaku. Elektronik; Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik; Merumuskan bahan kebijakan teknis kearsipan, perpustakaan dan pengelolaan data elektronik; Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) kantor; Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Pembinaan, pelaksanaan, 5. koordinasi dan konsultasi serta pengembangan sistem penyelenggaraan kearsipan, 6. perpustakaan dan pengelolaan data elektronik daerah; Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Arsip, Seksi Perpustakaan dan Seksi Pengelolaan Data Elektronik; 4. Penyelenggaraan tata laksana 7. rumah tangga, administrasi dan ketatausahaan kantor; Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Arsip, Seksi Perpustakaan dan Seksi Pengelolaan Data Elektronik; 5. Pelaksanaan tugas-tugas lain 8. yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan 115 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Bagian Usaha kegiatan, Sub Merencanakan melaksanakan, membagi tugas Tata dan mengontrol urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian 1. Perencanaan program kegiatan 1. urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian 2. dan pengelolaan aset Kantor Arsip, Perpustakaan dan Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kantor; Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya 116 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK dan pengelolaan aset. FUNGSI Pengelolaan Data Elektronik; 2. Pelaksanaan urusan program 3. dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan 4. aset Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik; 3. Pembagian pelaksanaan tugas 5. urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian 6. dan pengelolaan aset Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS lingkup kantor; Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing seksi; Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan DPA lingkup kantor; Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup kantor; Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam 117 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP-3); 7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor; 10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 118 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Arsip Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. melaksanakan, membagi tugas urusan kearsipan; dan mengontrol urusan 2. Pelaksanaan urusan kearsipan; pemerintahan di bidang 3. Pembagian pelaksanaan tugas 2. kearsipan. urusan kearsipan; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan 3. kearsipan; 5. Pelaksanaan tugas lain yang 4. diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 5. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; Melaksanakan pengkajian kebutuhan pendidikan dan latihan kearsipan; Melaksanakan pembinaan SDM dan Tenaga Ahli Kearsipan; 6. Melaksanakan kerja sama kearsipan dengan instansi terkait dan masyarakat; 7. Menyelenggarakan pengkajian dan penelaahan konsep bahan kebijakan teknis akuisisi arsip; 119 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 8. Melaksanakan pengelolaan Arsip In Aktif ; 9. Melaksanakan pengelolaan dan pelestarian Arsip Statis; 10. Melaksanakan sosialisasi informasi kearsipan; dan pelayanan 11. Menyelenggarakan jaringan sistem kearsipan dan teknologi informasi kearsipan; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 120 NO NAMA JABATAN Kepala Seksi Perpustakaan TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. melaksanakan, membagi tugas urusan perpustakaan; dan mengontrol urusan 2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan; 2. perpustakaan. 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan perpustakaan; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi 3. program kegiatan perpustakaan; urusan Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan pembinaan SDM, kelembagaan perpustakaan, dan pengembangan perpustakaan (perpustakaan sekolah, perpustakaan kelurahan dan perpustakaan pontren); 5. Melaksanakan pengembangan bahan pustaka yang meliputi menyusun identifikasi dan analisis pegadaan, inventarisasi, katalogisasi, klasifikasi dan pengolahan bahan pustaka; 6. Mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 7. Melaksanakan Layanan Perpustakaan; 8. Melaksanakan layanan perpustakaan keliling; 9. Melaksanakan story telling; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 10. Mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 11. Melaksanakan koordinasi atau kerjasama dengan 121 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS mitra usaha dalam bidang perpustakaan; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 15. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Pengelolaan data elektronik Melaksanakan, membagi tugas 1. Perencanaan program kegiatan 1. dan mengontrol urusan urusan pengelolaan data Pemerintahan di bidang elektronik; Pengelolaan Data Elektronik. 2. Pelaksanaan urusan pengelolaan 2. data elektronik; 3. Pembagian pelaksanaan tugas Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 122 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI urusan pengelolaan elektronik; URAIAN TUGAS data 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi 4. program kegiatan urusan pengelolaan data elektronik; Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Teknologi dan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah/Telematika; 5. Pelaksanaan tugas lain yang 5. diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Menyusunan rencana dan program dibidang pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah/Telematika; 6. Menyiapkan standar, prosedur pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan komunikasi dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Pemerintah daerah (SIMDA). 7. Membangun dan mengembangkan Informasi manajemen Pemerintah (SIMDA)/ (TELEMATIKA). 8. Menyiapkan data base untuk pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi (TELEMATIKA). 9. Mengintegrasikan berbagai Sistem Informasi (TELEMATIKA) menuju e-Government. Sistem Daerah 10. Memberikan bimbingan teknis dibidang Teknologi Informasi serta Pembangunan, Pengembangan dan Pengendalian Sistem Informasi (TELEMATIKA) dilingkungan 123 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Pemerintah Daerah. 11. Melaksanakan kerjasama Teknologi Informasi dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan serta Pemanfaatan Sistem Informasi (TELEMATIKA). 12. Melaksanakan kajian di bidang Sistem Informasi dan Telematika. 13. Melaksanakan pengumpulan, Pengelolaan dan distribusi serta penyajian data dengan mendayagunakan Teknologi Informasi. 14. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengelolaan Data Elektronik. 15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 16. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 18. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan 124 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS ketentuan yang berlaku; 19. Menyampaikan laporan melaksanakan dan/atau kegiatan kepada atasan; tugas 20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 125 KANTOR PENANAMAN MODAL NO 1 NAMA JABATAN Kepala Kantor TUGAS POKOK FUNGSI Merumuskan, 1. Perumusan kebijakan teknis menyelenggarakan, Penanaman Modal; membina, dan mengevaluasi 2. Pemberian dukungan atas penyusunan dan pelaksanaan penyelenggaraan urusan kebijakan daerah dalam penanaman modal; bidang penanaman modal. 3. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan penanaman modal; URAIAN TUGAS 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kantor Penanaman Modal; 2. Merumuskan bahan kebijakan teknis penanaman modal; 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) kantor; 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 4. Penyelenggaraan administrasi 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah kesekretariatan; di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang 5. Pelaksanaan tugas lain yang berlaku; diberikan oleh Walikota sesuai 6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata Usaha, dengan tugas dan fungsinya. Seksi Promosi dan Investasi, Seksi Kerjasama dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian; 7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Promosi dan Investasi, Seksi Kerjasama dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian; 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 126 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Sub.Bagian TU Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan melaksanakan, membagi urusan program dan pelaporan, tugas dan mengontrol urusan keuangan, umum, program dan pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian keuangan, umum, dan pengelolaan aset Kantor ketatausahaan, kepegawaian Penanaman Modal; dan pengelolaan aset. 2. Pelaksanaan urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategi (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kantor; 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup kantor; 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing seksi; 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran 127 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI aset Kantor Penanaman Modal; 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor Penanaman Modal; 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset Kantor Penanaman Modal; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan DPA lingkup kantor; 5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup kantor; 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3); 7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 128 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor; 10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 129 NO NAMA JABATAN Kepala Promosi Investasi TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Seksi Merencanakan, urusan promosi dan investasi Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; dan melaksanakan, mengontrol, mengevaluasi dan dalam dan luar negeri; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala melaporkan pelaksanaan 2. Pelaksanaan urusan promosi bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; tugas urusan promosi dan dan investasi dalam dan luar 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program investasi. negeri; dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 3. Pembagian pelaksanaan tugas 4. Menyusun bahan kebijakan pengembangan urusan promosi dan investasi penanaman modal daerah kota dalam bentuk rencana dalam dan luar negeri; umum penanaman modal daerah dan rencana strategis 4. Pembuatan laporan dan evaluasi program kegiatan urusan promosi dan investasi dalam dan luar negeri; 5. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. daerah sesuai dengan program pembangunan daerah kota, berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah provinsi; Menyusunan peta promosi dan investasi daerah kota dan identifikasi potensi sumber daya daerah kota terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan dumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan besar; 6. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi dan investasi penanaman modal di tingkat kota; 7. Melaksanakan promosi dan investasi penanaman modal daerah kota baik di dalam negeri maupun ke luar negeri; 8. Menyusun materi promosi dan investasi skala kota; 9. Menyusun pedoman tata cara pembangunan dan 130 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS pengembangan sistem informasi penanaman modal skala kota; 10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi penanaman modal pemerintah dan pemerintah provinsi maupun pusat; 11. Mengumpulkan dan mengolah data kegiatan usaha penanaman modal skala kota; 12. Memberikan fasilitasi serta pelayanan promosi dan investasi; 13. Membuat juknis investasi (investment guidance) untuk wilayah Kota Cimahi; 14. Memberikan fasilitasi dan pelayanan kepada investor melalui Center of Investation for Information and Service (CIIS); 15. Melaksanakan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan promosi dan sistem informasi penanaman modal skala kota kepada aparatur pemerintah dan dunia usaha; 16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 17. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 131 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 19. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 20. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Kerjasama Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan melaksanakan, mengontrol, urusan kerjasama di bidang mengevaluasi dan penanaman modal; melaporkan pelaksanaan 2. Pelaksanaan urusan kerjasama tugas urusan kerjasama di di bidang penanaman modal; bidang penanaman modal. 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan kerjasama di bidang penanaman modal; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. propinsi dalam pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha, antar daerah dan kerjasama internasional; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Menyusun bahan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah kota dalam bentuk rencana umum 4. Pembuatan laporan dan penanaman modal daerah dan rencana strategis daerah evaluasi program kegiatan sesuai dengan program pembangunan daerah kota, urusan kerjasama di bidang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat; penanaman modal; 5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pusat dan 132 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 6. Mengkaji dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan kerjasama promosi dan investasi penanaman modal di tingkat kota; 7. Mengkaji dan menyusun pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi pengawasan dan pengendalian penanaman modal skala kota; 8. Melaksanakan, mengajukan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama daerah, provinsi, pusat dan internasional di bidang penanaman modal; 9. Melaksanakan, mengajukan usulan materi dan memfasilitasi kerjasama internasional di bidang penanaman modal; 10. Melaksanakan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan kerjasama luar negeri; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat 133 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Merencanakan, 1. Perencanaan program kegiatan melaksanakan, mengontrol, urusan pengawasan dan mengevaluasi dan pengendalian pelaksanaan di melaporkan pelaksanaan bidang penanaman modal; tugas urusan pengawasan dan 2. Pelaksanaan urusan pengendalian pelaksanaan di pengawasan dan pengendalian bidang penanaman modal. pelaksanaan di bidang penanaman modal; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pusat dan propinsi dan dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan 3. Pembagian pelaksanaan tugas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman urusan pengawasan dan modal PMA dan PMDN; pengendalian pelaksanaan di 5. Mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan bidang penanaman modal; kebijakan daerah kota di bidang penanaman modal 4. Pembuatan laporan dan yang meliputi: evaluasi program kegiatan a. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu urusan pengawasan dan dipertimbangkan tertutup. pengendalian pelaksanaan di bidang penanaman modal; b. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai c. Penyiapan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dengan tugas dan fungsinya. dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan. 134 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS d. Usulan dan pemberian insentif penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kota; 6. Pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal Nasional, bagi penanaman modal yang menjadi kewenangan kota; 7. Membina dan mengawasi pelaksanaan di bidang sistem informasi penanaman modal; 8. Melaksanakan sosialisasi atas kebijakan dan perencanaan pengembangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan sistem informasi penanaman modal skala kota; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau 135 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS kegiatan kepada atasan; 14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 136 RSUD CIBABAT NO 1 NAMA JABATAN Direktur TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas perbantuan pelayanan, umum dan keuangan. 1. Perumusan kebijakan teknis dalam urusan pelayanan, umum dan keuangan; 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi RSU Cibabat; 2. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam urusan pelayanan, umum dan keuangan; 3. Menetapkan sasaran program kegiatan RSU Cibabat; 3. Pengawasan dan pembinaan tugas urusan pelayanan, umum dan keuangan; 4. Pengelolaan pelayanan, keuangan; umum urusan dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Merumuskan bahan kebijakan RSU Cibabat; 4. Menetapkan RSU Cibabat; 5. Merumuskan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 6. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 7. Mengawasi dan mengendalikan program kegiatan urusan pelayanan; umum dan keuangan RSU Cibabat; 8. Menyelenggarakan kebijakan dalam urusan pelayanan; umum dan keuangan RSU Cibabat; 9. Menyelenggarakan urusan keuangan RSU Cibabat; pelayanan, umum dan 10. Menyelenggarakan kerjasama luar negeri bidang kesehatan di RSU Cibabat dengan persetujuan 137 Walikota 11. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi. 12. Mengelola administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya; 13. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran di lingkup tugasnya; 14. Melaksanakan pelaksanaan program pengawasan internal di lingkungan RSU Cibabat 15. Membangun sistem pelayanan kesehatan dengan Puskesmas/RS lainnya/ dan Dinas Kesehatan 16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 17. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 19. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah sesuai dengan bidang tugasnya; 20. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 21. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan 138 tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 22. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 23. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui sekretaris daerah; 24. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota 2 operasional Wakil Direktur Memimpin, merencanakan, 1. Perencanaan mengatur, mengoordinasikan Bidang pelayanan medis dan Pelayanan dan mengendalikan kegiatan penunjang medis operasional Pelayanan dan 2. Penyusunan sistem pelayanan Instalasi dan penunjang pelayanan; 1. Menyusun dan menganalisa rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 3. Pelaksanaan Koordinasi pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis dan rekam medis; 2. Menyusun dan menganalisa LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 4. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi mutu pelayanan, pelayanan medik, keperawatan, pelayanan penunjang dan rekam medik secara berkesinambungan; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 3. Menyusun program dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pelayanan serta instalasi; 4. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang pelayanan serta instalasi 5. Mengkoordinasikan semua Bidang dalam rangka menghimpun perencanaan kegiatan, evaluasi dan menganalisa data serta laporan hasil kegiatan; 6. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan 139 dengan tugas dan fungsinya perundang-undangan, ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Bidang pelayanan dan instalasi 7. Merumuskan kerjasama dengan pihak ke-3 sesuai dengan bidangnya 8. Memberikan keterangan kepada pers dan / atau masyarakat sesuai bidang tugasnya 9. Pengelolaan Kejadian luar biasa (KLB/Out break) di RSUD 10. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang tugasnya 11. Melakukan pembinaan pelayanan serta instalasi; dan pelatihan Bidang 12. Merumuskan sistem pelayanan kesehatan dengan Puskesmas/RS lainnya/ dan Dinas Kesehatan 13. Mengkoordinasikan implementasi penapisan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) di Bidang pelayanan serta instalasi 14. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis Bidang pelayanan serta instalasi kepada atasan; 16. Merumuskan laporan kegiatan Bidang pelayanan serta instalasi pelaporan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; 140 17. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 18. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 19. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 20. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 22. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 3 Kepala Bidang Memimpin, merencanakan, mengatur, Pelayanan Medis mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional Pelayanan Medis dan Keperawatan 1. Penyusunan operasional urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan; 2. Pengelolaan urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan; 3. Pengkoordinasian urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan pelayanan medik dan pelayanan 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Menghimpun, menganalisa, mengkoordinasikan dan mengevaluasi laporan-laporan dan penyelenggaraan urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan ; 141 4. 5. keperawatan; 4. Penanganan Penyakit Nasional (Flue Burung/ HIV) Pengendalian, pengawasan dan evaluasi mutu pelayanan medis, pelayanan keperawatan; 5. Mengkoordinir General Check Up/ GCU Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 6. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang tugasnya 7. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu, sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis dan keperawatan 8. Menganalisa kebutuhan, Memelihara, mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan prasarana medis dan non medis di lingkungan pelayanan medis dan keperawatan sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien; 9. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan beban kerja di lingkungan pelayanan medis dan keperawatan 10. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga fungsional di lingkungan pelayanan medis dan keperawatan 11. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di lingkungan pelayanan medis dan keperawatan 12. Mengkoordinasikan kegiatan Instalasi yang ada di bawah Wadir Pelayanan 13. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat/ pasien dilingkungan pelayanan medis dan 142 keperawatan 14. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan 15. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan 16. Melakukan pembinaan urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan ; 17. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 18. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan kepada atasan; 19. Merumuskan laporan kegiatan urusan Pelayanan Medis dan Keperawatan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; 20. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 21. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 22. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar 143 pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 23. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 24. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 25. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Memimpin, merencanakan, mengatur, Pelayanan mengkoordinasikan dan medis mengendalikan kegiatan operasional layanan medik, dan penunjang medik; 1. Penyusunan kebutuhan medik; rencana 2. Pelaksanaan Koordinasi, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi kegiatan dan mutu pelayanan medik; 3. Pengumpulan dan pengelolaan data pelayanan medik dan serta pengusulan peralatan medik; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu, sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis; 4. Menganalisa kebutuhan, Memelihara, mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan prasarana medis dan non medis di lingkungan pelayanan medis sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien; 5. mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan beban kerja di lingkungan pelayanan medis; 6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga 144 fungsional di lingkungan pelayanan medis; 7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di lingkungan pelayanan medis; 8. Mengkoordinasikan kegiatan Instalasi yang ada di bawah Wadir Pelayanan; 9. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat/ pasien dilingkungan pelayanan medis; 10. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan Pelayanan Medis; 11. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan urusan Pelayanan Medis; 12. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan Pelayanan Medis kepada atasan; 14. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 15. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar 145 pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 17. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. operasional Kepala Seksi memimpin, merencanakan, 1. Perencanaan mengatur, urusan Pelayanan Keperawatan mengkoordinasikan dan Keperawatan mengendalikan kegiatan 2. Pengelolaan urusan Pelayanan operasional Pelayanan Keperawatan Keperawatan 3. Pengkoordinasian urusan Pelayanan Keperawatan 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Keperawatan. 3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu, sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar operasional prosedur (SOP) Keperawatan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya 4. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan prasarana medis dan non medis di lingkungan keperawatan sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien 2. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 5. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan beban kerja di lingkungan keperawatan 146 6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga fungsional di lingkungan keperawatan 7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di lingkungan Keperawatan 8. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat/ pasien dilingkungan keperawatan 9. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan Keperawatan 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan urusan Keperawatan 11. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan Keperawatan kepada atasan; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 147 16. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 4. operasional Kepala Bidang memimpin, merencanakan, 1. Perencanaan mengatur, urusan Penunjang Medis dan Penunjang Medis mengkoordinasikan dan Rekam Medis; mengendalikan kegiatan 2. Pengelolaan urusan Penunjang operasional Penunjang Medis Medis dan Rekam Medis; dan Rekam Medis 3. Pengkoordinasian urusan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 4. Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 1. Menyusun dan menganalisa rencana strategis, rencana kerja, RPJPD dan RPJMD urusan Penunjang Medis dan Rekam Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Menyusun dan menganalisa LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu, sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar operasional prosedur (SOP) Penunjang Medis dan Rekam Medis; 4. Menganalisa kebutuhan, Memelihara, mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan prasarana medis dan non medis di lingkungan Penunjang Medis dan Rekam Medis sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien; 5. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang tugasnya; 6. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga 148 berdasarkan beban kerja di lingkungan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 7. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga fungsional di lingkungan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 8. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di lingkungan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 9. Mengkoordinasikan kegiatan Instalasi yang ada di bawah Wadir Pelayanan; 10. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat/ pasien dilingkungan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 11. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan urusan Penunjang Medis dan Rekam Medis; 13. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan Penunjang Medis dan Rekam Medis kepada atasan; 15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya 149 serta mencari alternatif pemecahannya; 16. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 18. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi memimpin, merencanakan, mengatur, Penunjang mengkoordinasikan dan medis mengendalikan kegiatan operasional penunjang medis 1. Perencanaan operasional urusan penunjang medis; 2. Pengelolaan penunjang medis; urusan 3. Pengkoordinasian penunjang medis; urusan 4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan penunjang medis; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu, sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar operasional prosedur (SOP) penunjang medis: 4. Menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan 150 dengan tugas dan fungsinya. prasarana medis dan non medis di lingkungan penunjang medis sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien; 5. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan beban kerja di lingkungan penunjang medis; 6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga fungsional di lingkungan penunjang medis; 7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di lingkungan penunjang medis; 8. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat/ pasien dilingkungan penunjang medis; 9. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan penunjang medis; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan urusan penunjang medis; 11. Melakukan pembinaan urusan penunjang medis; 12. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan penunjang medis kepada atasan; 14. Merumuskan laporan kegiatan urusan penunjang medis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; 151 15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 16. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 18. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi memimpin, merencanakan, mengatur, Rekam Medis mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional rekam medis 1. Perencanaan operasional urusan rekam medis 2. Pengelolaan urusan rekam medis. 3. Pengkoordinasian rekam medis urusan 4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan rekam medis. 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Mengkoordinasikan penyusunan peningkatan mutu, sistem, standar pelayanan minimal (SPM), standar operasional prosedur (SOP) Rekam Medis; 152 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya 4. Menganalisa kebutuhan, Memelihara, mendayagunakan dan mendistribusikan sarana dan prasarana medis dan non medis di lingkungan Penunjang Medis sesuai kebutuhan agar efektif dan efisien; 5. Menganalisa dan mengusulkan kebutuhan tenaga berdasarkan beban kerja di lingkungan Rekam Medis; 6. Mengusulkan penilaian angka kredit bagi tenaga fungsional di lingkungan Rekam Medis; 7. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar di lingkungan Rekam Medis; 8. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat/ pasien dilingkungan Rekam Medis; 9. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan Rekam Medis; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan urusan Rekam Medis; 11. Mengkoordinasikan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan Rekam Medis kepada atasan; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya 153 serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 16. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 5. Wakil Direktur memimpin, merencanakan, Umum dan mengatur, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Keuangan operasional Administrasi Umum dan Keuangan 1. Perencanaan kegiatan Umum dan program, keuangan, dan instalasi; 2. Pengkoordinasian seluruh kebutuhan umum dan program serta keuangan, dan instalasi; 3. Pemantauan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan fasilitas kegiatan umum program, keuangan, dan instalasi; 1. Merumuskan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas; 4. Menghimpun, menganalisa, mengkoordinasikan dan 154 4. Peningkatan mutu pelayanan umum, keuangan, dan instalasi; mengevaluasi laporan-laporan dan penyelenggaraan Bagian Umum dan Program ; Keuangan dan Akuntansi serta instalasi 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 5. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Program, Keuangan dan Akuntansi serta instalasi 6. Mengkoordinasikan semua Bidang dalam rangka menghimpun perencanaan kegiatan, evaluasi dan menganalisa data serta laporan hasil kegiatan; 7. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Bagian Umum dan Program ; Keuangan dan Akuntansi serta instalasi 8. Melakukan pembinaan dan pelatihan Bagian Umum dan Program ; Keuangan dan Akuntansi serta instalasi; 9. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis Bagian Umum dan Program ; Keuangan dan Akuntansi serta instalasi kepada atasan; 11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan 155 kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 14. menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan. 16. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; 6. kegiatan, 1. Penyusunan rencana kegiatan Kepala Bagian merencanakan membagi perbendaharaan, mobilisasi Keuangan dan melaksanakan, tugas, dan mengontrol urusan dana, penyusunan, evaluasi Akuntansi Keuangan dan Akuntansi anggaran serta akuntansi dan verifikasi; 1. Menyusun rencana strategis, rencana kerja, RPJPD dan RPJMD urusan umum dan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Pelaksanaan Koordinasi kegiatan perbendaharaan, mobilisasi dana, penyusunan, evaluasi anggaran, serta kegiatan akutansi dan verifikasi; 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkup RS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi anggaran, serta kegiatan akutansi dan 5. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 4. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja sesuai bidangnya 156 verifikasi; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya; 6. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; 7. Melakukan verifikasi SPP; 8. Menyusun laporan realisasi anggaran, Neraca, laporan Catatan atas laporan Keuangan, laporan Aktivitas dan laporan Arus Kas pada RSUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan Pegawai Negeri Sipil di lingkup RSUD; tunjangan 10. Melaksanakan pengelolaan Remunerasi Pegawai di lingkup RSU; 11. Melaksanakan kontrol kegiatan ke Bendaharawan Keuangan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 157 15. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Memberi petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 17. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan mengembangkan karier; 18. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Bagian Anggaran Sub melaksanakan, sebagian tugas 1. Pelaksanaan dan penyiapan Bagian Keuangan dan bahan penyusunan rencana Akuntansi di urusan anggaran pendapatan dan administrasi anggaran belanja RSUD pendapatan dan belanja 2. Pelaksanaan Administrasi RSUD Persiapan pelaksanaan anggaran (RKA dan DPA) pendapatan dan belanja RSUD 3. Pelaksanaan administrasi pengusulan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) RSUD 4. Pelaksanaan evaluasi dan 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan; 4. Memantau, mengendalikan kegiatan bawahan; dan mengevaluasi 5. Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan penyusunan 158 pelaporan kegiatan administrasi persiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja RSUD 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; anggaran RSU Cibabat; 6. Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengolah rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) pada RSU Cibabat; 7. Melaksanakan pengusulan SPD anggaran belanja RSU Cibabat; 8. Menyiapkan, menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja berdasarkan pengajuan dan atau penyediaan dana dalam kegiatan tim penyusun anggaran; 9. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub. Bag. Anggaran; 10. Mengatur dan menyelenggarakan layanan administrasi yang berkaitan dengan sub. Bag. Anggaran ; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan 159 yang berlaku; 15. Memberi petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 16. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan mengembangkan karier; 17. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan Kepala Sub. melaksanakan, sebagian tugas 1. Pelaksanaan Bagian Keuangan dan akuntansi Keuangan RSUD; Bag Akuntansi Akuntansi di urusan 2. Pelaksanaan kegiatan Akuntansi. akuntansi Manajemen RSUD; 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Menyiapkan bahan kebijaksanaan Kebijakan Akuntansi; Sistem dan 4. Menyusun rancangan awal laporan keuangan rumah sakit; 5. Menyusun rancangan awal analisis biaya rumah sakit; 6. Menyusun analisis ratio keuangan; 7. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan; 160 8. Menyelenggarakan akuntansi keuangan, meliputi akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaraan kas, akuntansi aset tetap dan akuntansi selain kas; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 12. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 13. Memberi petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 14. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan mengembangkan karier; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; 161 kegiatan Kepala Sub melaksanakan, sebagian tugas 1. Pelaksanaan Keuangan dan perbendaharaan rumah sakit; Bagian Mobilisasi Bagian Akuntansi di urusan 2. Pelaksaaan kegiatan mobilisasi Dana administrasi mobilisasi dana dana rumah sakit; RSUD; 3. Perencanaan dan Pelaksanaan Mobilisasi Dana RSUD; 4. Pembuatan administrasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pengesahan Pencairan Dana (SP2D); 5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Mobilisasi Dana RSUD; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Menyiapkan bahan kebijaksanaan Mobilisasi Dana; 4. Melaksanakan administrasi pendapatan dan belanja; realisasi anggaran 5. Membuat SPP, SPM dan SP2D; 6. Menginventarisir permasalahan yang berakaitan dengan pelaksanaan realisasi anggaran RSUD; 7. Pengelolaan pasien bermasalah dengan pembayaran; 8. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub. Bag. Anggaran; 9. Mengkaji sistem pembayaran pasien dan pengeluaran RS yang sesuai dengan kebutuhan dan perundangan yang berlaku; 10. Menyiapkan, menyusun rancangan tarip perubahan tarip berdasarkan pengajuan dari penyusun tarip RSUD; dan tim 11. Mengatur dan menyelenggarakan layanan administrasi pengelolaan kas, piutang pasien dan pihak ke -3; 162 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 15. Membagi tugas kepada bawahan agar melaksanakan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Memberi petunjuk kepada bawahan agar melaksanakan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 17. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan mengembangkan karier; 18. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; 7. Kepala Bagian memimpin, merencanakan, 1. Penyiapan bahan laporan bulanan direktur; Umum dan Program mengatur, mengkoordinasikan dan 2. Pengendalian administrasi mengendalikan kegiatan umum dan perlengkapan, 1. Menyusun dan menganalisa rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan 163 operasional administrasi bagian kepegawaian dan umum & perlengkapan, bagian program dan pelaporan; kepegawaian, serta program 3. Pelaksanaan tugas dalam dan pelaporan mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas ketatausahaan Rumah Sakit; 4. Pelaksanaan terciptanya tertib administrasi, tertib organisasi dan tertib hukum dalam lingkup rumah sakit; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; 6. Pelaksanaan evaluasi dan melaporkan semua kegiatan intern rumah sakit; rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun dan menganalisa LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas; 4. Menyusun program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian serta program dan pelaporan. 5. Menghimpun, menganalisa, mengoordinasikan dan mengevaluasi laporan-laporan dan penyelenggaraan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan; 6. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan. 7. Promosi dan Pemasaran pelayanan sesuai bidang tugasnya 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, program dan pelaporan; 9. Melakukan pembinaan administrasi kepegawaian, program dan pelaporan; umum, 164 10. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan kepada atasan; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 13. Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar; 15. Menilai hasil kerja bawahan secara berjenjang dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; 16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan kegiatan urusan Kepala Sub merencanakan membagi kesekretariatan, tata warkat, Bagian Umum melaksanakan, mengontrol kehumasan dan dokumentasi, dan Perlengkapan tugas, dan urusan kesekretariatan, tata keamanan, perlengkapan, 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan 165 warkat, kehumasan dan perbekalan dan keperluan tulis, dokumentasi, keamanan, ruang perkantoran/pelayanan perlengkapan, perbekalan dan RSU Cibabat; keperluan tulis, ruang 2. Pelaksanaan urusan perkantoran/pelayanan RSU kesekretariatan, tata warkat, Cibabat. kehumasan dan dokumentasi, keamanan, perlengkapan, perbekalan dan keperluan tulis, ruang perkantoran/pelayanan RSU Cibabat; 3. Pelaksanaan pembagian tugas dan mengontrol urusan kesekretariatan, tata warkat, kehumasan dan dokumentasi, keamanan, perlengkapan, perbekalan dan keperluan tulis, ruang perkantoran/pelayanan RSU Cibabat; 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Melaksanakan ketata warkatan dinas meliputi pengaturan pengelolaan surat masuk, surat keluar, pengaturan pencatatan jadwal kegiatan RSU Cibabat dalam rangka kelancaran tugas; 4. Memfasilitasi kegiatan kehumasan dan protokoler RSUD Cibabat; 5. Mengelola Tata Niaga, keamanan dan Perparkiran di RSUD Cibabat; 6. Menganalisis rencana kebutuhan perlengkapan (RKBU dan RTBU) ruang kantor dan Pelayanan RSU Cibabat; 7. Mengusulkan pengadaan perlengkapan, perbekalan non medis, penataan gedung kantor, dan keperluan alat tulis kantor (ATK) RSU Cibabat; 8. Menganalisa dan menyusun usulan penghapusan aset daerah dilingkungan RSUD Cibabat untuk diajukan kepada Bagian Pengelolaan Aset Pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi; 9. Melaksanakan pencatatan, invetarisasi dan pendistribusian barang milik daerah yang berada di lingkungan RSUDD Cibabat; 10. Menyiapkan segala kelengkapan adminstrasi menyangkut setiap hal yang berkaitan dengan 166 pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan RSUD Cibabat; 11. Menyiapkan bahan usulan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan; 12. Melaksanakan kontrol kegiatan ke bendahara barang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 14. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 16. Membagi tugas kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 17. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 18. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan 167 mengembangkan karier; 19. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, Kepala Sub merencanakan melaksanakan, membagi Bagian tugas, dan mengontrol Kepegawaian kepegawaian pada RSUD Cibabat. 1. Pelaksanaan analisa kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, mutasi pegawai dan tata usaha kepegawaian; 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Penyusunan program pendayagunaan dan pengembangan pegawai; 2. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 3. Pelaksanaan penyusunan gaji, tunjangan dan insentif pegawai; 4. Pengelolaan kesejahteraan dan sistem informasi pegawai; 5. Pelaksanaan pembagian tugas urusan kepegawaian; 6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Menganalisa, merumuskan dan mengkaji bahan pembinaan dan pengembangan kepegawaian 4. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian lingkup RSU Cibabat meliputi layanan admistrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), daftar urut kepangkatan (DUK), data pegawai, kartu pegawai (Karpeg), Karis/ Karsu, tunjangan anak/ keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan izin diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan pemberian penghargaan, memberikan layanan penilaian angka kredit (PAK) jabatan fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin 168 nikah dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan atau mengusulkan perpindahan/ mutasi pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3); 5. Melaksanakan penyusunan formasi pegawai; 6. Menganalisis kebutuhan Diklat pegawai; baik Diklat struktural, fungsional maupun teknis substantif 7. Melaksanakan koordinasi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi dalam rangka pengembangan pegawai; 8. Menginventarisir dan menyiapkan daftar pegawai yang akan diusulkan naik pangkat dan kenaikan gaji berkala; 9. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengelolaan Taspen, Askes, Pensiun, Cuti dan Pemberian penghargaan serta pemberhentian pegawai 10. Mengatur pencatatan absensi dan upacara resmi dan apel pagi kegiatan RSU Cibabat; 11. Mengkoordinasikan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 169 13. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 15. Membagi tugas kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 17. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan mengembangkan karier; 18. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, Kepala Sub merencanakan melaksanakan, membagi Bagian Program tugas, dan konsultasi urusan dan Pelaporan program dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, mengevaluasi dan laporan dari masing-masing bidang 1. Perencanaan operasional urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan. 2. Pengelolaan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan. 1. Menyusun rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kinerja (RENJA), rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sesuai bidang tugasnya; 2. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya; 170 pada RSUD Cibabat. 3. Pengkoordinasian urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan 4. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, serta program dan pelaporan. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya 3. Menghimpun, mengolah dan evaluasi program dan kegiatan RSU Cibabat; 4. Menyusun laporan kegiatan bidang-bidang dalam lingkup RSU Cibabat dalam Menyusun Laporan Kegiatan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan/atau Provinsi setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Walikota melalui Sekretaris daerah untuk disampaikan kepada pemberi dana tugas pembantuan; 5. Menghimpun dan mengolah Profil RSU Cibabat; 6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 7. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 9. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 10. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; 11. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor 171 dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier; 12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 172 KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU NO 1 NAMA JABATAN Kepala Kantor TUGAS POKOK FUNGSI Merumuskan, 1. Perumusan kebijakan teknis menyelenggarakan, Pelayanan Perizinan Terpadu; membina, dan mengevaluasi 2. Pemberian dukungan atas penyusunan dan pelaksanaan penyelenggaraan urusan kebijakan daerah dalam Bidang Pelayanan Perizinan bidang pelayanan perizinan Terpadu; terpadu. 3. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi urusan Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu; 4. Pembinaan, pelaksanaan dan evaluasi administrasi kesekretariatan; 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. URAIAN TUGAS 1. Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; 2. Merumuskan bahan perizinan terpadu; kebijakan teknis pelayanan 3. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) kantor; 4. Merumuskan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 5. Mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Membina dan mengendalikan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan dan Pelaporan serta Seksi Informasi dan Pengaduan; 7. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan dan Pelaporan serta Seksi Informasi dan Pengaduan; 8. Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah atau pemerintah provinsi sesuai dengan bidang tugasnya; 9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 173 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 10. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 11. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Walikota; 12. Melaksanakan koordinasi dengan sekretaris daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya; 13. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 14. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; 15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, Kepala Sub. Merencanakan melaksanakan, membagi Bagian T.U tugas dan mengontrol urusan program dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian dan pengelolaan aset. 1. Perencanaan program 1. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategi kegiatan urusan program dan (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kantor; pelaporan, keuangan, umum, 2. Menghimpun bahan dan menyusun LPPD, LKPJ, ketatausahaan, kepegawaian LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya lingkup dan pengelolaan aset Kantor kantor; Pelayanan Perizinan 3. Menghimpun, memaduserasikan dan menyusun bahan Terpadu; program, kegiatan serta anggaran dari masing-masing 2. Pelaksanaan urusan program seksi; dan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, 4. Menghimpun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) 174 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI kepegawaian pengelolaan Pelayanan Terpadu; aset URAIAN TUGAS dan Kantor Perizinan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap seksi serta menyusun RKA dan DPA lingkup kantor; 5. Mengoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan 3. Pembagian pelaksanaan tugas kepegawaian lingkup kantor; urusan program dan 6. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di pelaporan, keuangan, umum, lingkup kantor yang meliputi layanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), dan pengelolaan aset Kantor Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pelayanan Perizinan Pegawai (Karpeg), Karis/Karsu, tunjangan Terpadu; anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, 4. Pembuatan laporan dan membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat, kesejahteraan evaluasi program kegiatan urusan program dan pegawai, penyesuaian ijazah, usulan memberi penghargaan dan tanda kehormatan, memberikan pelaporan, keuangan, umum, ketatausahaan, kepegawaian layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional, pembinaan/teguran disiplin pegawai, dan pengelolaan aset Kantor Pelayanan Perizinan membuat konsep usulan cuti pegawai sesuai aturan yang berlaku, membuat konsep memberi izin nikah Terpadu; dan cerai, membuat usulan pemberhentian dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang pengangkatan dari dan dalam jabatan, membuat dan diberikan oleh atasan sesuai atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai sesuai dengan tugas dan fungsinya. dengan peraturan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3); 7. Melaksanakan administrasi aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 175 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 8. Menyusun segala bentuk pelaporan keuangan lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Melaksanakan pengelolaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap di lingkup kantor; 10. Melaksanakan kegiatan administrasi dan akuntansi keuangan di lingkup kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan hasil dan/atau kegiatan kepada atasan; pelaksanaan tugas 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Kepala Seksi Merencanakan kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan 176 NO NAMA JABATAN Pelayanan TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS melaksanakan, membagi urusan pelayanan perizinan; Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; tugas dan mengontrol 2. Pelaksanaan urusan pelayanan 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala urusan di bidang pelayanan perizinan; bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; perizinan. 3. Pembagian pelaksanaan tugas 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program urusan pelayanan perizinan; dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Pembuatan laporan dan 4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan evaluasi program kegiatan peraturan perundang-undangan yang berlaku; urusan pelayanan perizinan; 5. Melaksanakan administrasi pelayanan perizinan; 5. Pelaksanaan tugas lain yang 6. Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait (Tim diberikan oleh atasan sesuai Teknis); dengan tugas dan fungsinya. 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 11. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan 177 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan Kepala Seksi Merencanakan melaksanakan, membagi urusan pengolahan dan Pengolahan dan tugas dan mengontrol pelaporan perizinan; Pelaporan urusan di bidang 2. Pelaksanaan urusan pengolahan pengolahan dan pelaporan dan pelaporan perizinan; perizinan. 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan pengolahan dan pelaporan perizinan; 1. Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 2. Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; 3. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; 4. Mengolah dan memilah izin yang dilimpahkan kepada instansi terkait; selanjutnya 4. Pembuatan laporan dan 5. Menerima rekomendasi dari instansi terkait perihal evaluasi program kegiatan perizinan yang diajukan; urusan pengolahan dan 6. Melaksanakan Koordinasi dengan SKPD terkait (Tim pelaporan perizinan; Teknis); 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari dengan tugas dan fungsinya. alternatif pemecahannya; 8. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 10. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 178 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS 11. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. kegiatan, 1. Perencanaan program kegiatan 1. Kepala Seksi Merencanakan membagi urusan informasi dan Informasi dan melaksanakan, tugas dan mengontrol pengaduan perizinan; Pengaduan 2. urusan di bidang informasi 2. Pelaksanaan urusan informasi dan pengaduan perizinan. dan pengaduan perizinan; 3. 3. Pembagian pelaksanaan tugas urusan informasi dan 4. pengaduan perizinan; Menyusun bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) sesuai lingkup tugasnya; 4. Pembuatan laporan dan 5. evaluasi program kegiatan urusan informasi dan pengaduan perizinan; 6. 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai 7. dengan tugas dan fungsinya. Menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat dengan mengoordinasikan kepada pihak terkait; 8. Menyusun profil, leaflet, buku saku perizinan secara informatif untuk didistribusikan kepada pihakterkait maupun sebagai vahan promosi perizinan; 9. Mengumpulkan dan mengolah data Indeks Kepuasan Menyusun bahan LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya; Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; Menyampaikan informasi kepada pemohon dan pihak terkait serta penjelasan berbagai pelayanan perizinan; Menyampaikan data terbaru pelayanan perizinan berbasis IT, baik sistem informasi maupun web site; Mengadakan dan memelihara sarana prasarana informasi berbasis IT maupun papan informasi perizinan; 179 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI URAIAN TUGAS Masyarakat (IKM) sebagai bahan penilaian unit pelayanan berprestasi; 10. Melaksanakan Koordinasi dengan SKPD terkait (Tim Teknis); 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya; 12. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 14. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja agar dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 15. Menyampaikan laporan melaksanakan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; 16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. Tim Teknis Merencanakan kegiatan 1 pengawasan dan pengendalian terkait dengan aspek Teknis perizinan (Tata 2 Ruang, Tata Bangunan, Perhubungan, Perdagangan, Perencanaan kegiatan urusan 1. Melaksanakan pemeriksaan di lapangan dan membuat di bidang aspek Teknis Berita Acara pemeriksaaan serta membuat analisis/ perizinan.; kajian sesuai bidangnya; Pelaksanaan urusan di bidang 2. Memberikan rekomendasi teknis; aspek Teknis perizinan; 3. Mengadakan monitoring dan evaluasi tentang perijinan 180 NO NAMA JABATAN TUGAS POKOK Kesehatan, Lingkungan 3 Hidup, Pendidikan) FUNGSI Pembagian pelaksanaan tugas urusan di bidang aspek Teknis perizinan. URAIAN TUGAS yang diberikan sesuai bidang tugas pokok dan fungsi SKPD terkait. WALIKOTA CIMAHI Ttd H. M. ITOC TOCHIJA 181