PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PRT/M/2016
TENTANG
PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
BIDANG PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi
sesuai
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi, perlu menyusun Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan;
b. bahwa
Analisis
Harga
Satuan
Pekerjaan
Bidang
Pekerjaan Umum yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri
Pekerjaan
tentang Pedoman
Umum
Nomor
11/PRT/M/2013
Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum, perlu disempurnakan;
c.
bahwa
dimaksud
berdasarkan
dalam
pertimbangan
huruf
a
dan
sebagaimana
huruf
b,
perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
JDIH Kementerian PUPR
-2-
Mengingat:
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000
Tentang
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 245);
2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi;
4. Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan
Tata
Kerja
Kementerian
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
PERUMAHAN
MENTERI
RAKYAT
PEKERJAAN
TENTANG
UMUM
PEDOMAN
DAN
ANALISIS
HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM.
JDIH Kementerian PUPR
-3-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya
tenaga
kerja,
bahan
dan
peralatan
untuk
mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan
tertentu.
2.
Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan
yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air
(bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan
air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas
pantai), Bina Marga (jalan, jembatan, jalan layang,
terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan,
trotoar),
dan
perumahan,
Cipta
Karya
infrastruktur
(bangunan
kawasan
gedung,
permukiman
seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA), sistem
perpipaan air minum dan lain-lain).
3.
Harga Perkiraan Perencana yang selanjutnya disingkat
HPP adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan
yang dihitung secara profesional oleh perencana yang
digunakan
sebagai
salah
satu
acuan
dalam
melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu.
4.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS
adalah
hasil
perhitungan
seluruh
volume
pekerjaan dikalikan dengan harga satuan ditambah
dengan seluruh pajak dan keuntungan.
Pasal 2
(1)
Pedoman
AHSP
Bidang
Pekerjaan
Umum
dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya
pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses
pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu
dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner's
estimate (OE) dan HPP atau engineering's estimate (EE)
JDIH Kementerian PUPR
-4-
untuk
penanganan
pekerjaan
bidang
pekerjaan
umum.
(2)
Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan
untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan
konstruksi bidang pekerjaan umum.
BAB II
ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN
BIDANG PEKERJAAN UMUM
Pasal 3
(1)
Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian,
yang terdiri atas:
a.
Bagian 1 :
Pedoman
Analisis
Harga
Satuan
Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum.
b.
Bagian 2 :
Pedoman
Analisis
Harga
Satuan
Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber
Daya Air.
c.
Bagian 3 :
Pedoman
Analisis
Pekerjaan
(AHSP)
Harga
Satuan
Bidang
Bina
Marga.
d.
Bagian 4 :
Pedoman
Analisis
Pekerjaan
(AHSP)
Harga
Satuan
Bidang
Cipta
Karya.
(2)
Bagian 1 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan AHSP Bidang Umum yang
meliputi semua pekerjaan untuk kegiatan bidang
Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya,
dengan lingkup:
a.
Pekerjaan Tanah;
b.
Pekerjaan Pasangan;
c.
Pekerjaan Beton Bertulang;
d.
Pekerjaan Baja;
e.
Pekerjaan Pemancangan;
f.
Pekerjaan Pengeringan Air (dewatering); dan
JDIH Kementerian PUPR
-5-
g.
(3)
Penggunaan Peralatan Kerja.
Bagian 2 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan AHSP Bidang Sumber
Daya Air dengan lingkup:
(4)
a.
Pekerjaan Pintu Air dan Peralatan Hidromekanik;
b.
Bendung;
c.
Jaringan Irigasi;
d.
Pengaman Sungai;
e.
Bendungan dan Embung;
f.
Pengaman Pantai;
g.
Pengendali Muara Sungai;
h.
Infrastruktur Rawa; dan
i.
Infrastruktur Air Tanah dan Air Baku.
Bagian 3 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan AHSP Bidang Bina Marga
dengan lingkup:
1.
Spesifikasi Umum
a. Divisi 1 – Umum;
b. Divisi 2 – Drainase;
c.
Divisi 3 - Pekerjaan Tanah;
d. Divisi 4 - Pelebaran Perkerasan dan Bahu
Jalan;
e.
Divisi 5 - Perkerasan Berbutir dan Perkerasan
Beton Semen;
f.
Divisi 6 - Perkerasan Aspal;
g.
Divisi 7 – Struktur;
h. Divisi
8
-
Pengembalian
Kondisi
dan
Pekerjaan Minor;
2.
i.
Divisi 9 - Pekerjaan Harian; dan
j.
Divisi 10 - Pekerjaan Pemeliharaan Rutin.
Dalam
hal
diperlukan,
dapat
menggunakan
Spesifikasi Khusus.
(5)
Bagian 4 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan AHSP Bidang Cipta Karya
dengan lingkup:
a.
Divisi 1 Design development;
b.
Divisi 2 Sitework;
JDIH Kementerian PUPR
-6-
(6)
c.
Divisi 3 Pekerjaan struktural;
d.
Divisi 4 Pekerjaan arsitektur;
e.
Divisi 5 Pekerjaan mekanikal;
f.
Divisi 6 Pekerjaan elektrikal;
g.
Divisi 7 Fasilitas eksterior bangunan; dan
h.
Divisi 8 Miscellaneous work.
Bagian-bagian dari Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan
Umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga
satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai
lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk
menilai kewajaran.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Dengan
berlakunya
Peraturan
Menteri
11/PRT/M/2013
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
dicabut
dan
ini
Umum
maka
Nomor
dinyatakan
tidak
berlaku.
(2)
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah
digunakan
sebelum
diundangkannya
Peraturan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 6
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
JDIH Kementerian PUPR
-7-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 08 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1166
JDIH Kementerian PUPR