Academia.eduAcademia.edu

1. Permen PUPR 28-2016 PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM.pdf

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2016 TENTANG PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, perlu menyusun Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan; b. bahwa Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan tentang Pedoman Umum Nomor 11/PRT/M/2013 Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, perlu disempurnakan; c. bahwa dimaksud berdasarkan dalam pertimbangan huruf a dan sebagaimana huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum; JDIH Kementerian PUPR -2- Mengingat: : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245); 2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PERUMAHAN MENTERI RAKYAT PEKERJAAN TENTANG UMUM PEDOMAN DAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM. JDIH Kementerian PUPR -3- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. 2. Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai), Bina Marga (jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar), dan perumahan, Cipta Karya infrastruktur (bangunan kawasan gedung, permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA), sistem perpipaan air minum dan lain-lain). 3. Harga Perkiraan Perencana yang selanjutnya disingkat HPP adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu. 4. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan harga satuan ditambah dengan seluruh pajak dan keuntungan. Pasal 2 (1) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPP atau engineering's estimate (EE) JDIH Kementerian PUPR -4- untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. (2) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum. BAB II ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM Pasal 3 (1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2 : Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3 : Pedoman Analisis Pekerjaan (AHSP) Harga Satuan Bidang Bina Marga. d. Bagian 4 : Pedoman Analisis Pekerjaan (AHSP) Harga Satuan Bidang Cipta Karya. (2) Bagian 1 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan AHSP Bidang Umum yang meliputi semua pekerjaan untuk kegiatan bidang Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya, dengan lingkup: a. Pekerjaan Tanah; b. Pekerjaan Pasangan; c. Pekerjaan Beton Bertulang; d. Pekerjaan Baja; e. Pekerjaan Pemancangan; f. Pekerjaan Pengeringan Air (dewatering); dan JDIH Kementerian PUPR -5- g. (3) Penggunaan Peralatan Kerja. Bagian 2 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan AHSP Bidang Sumber Daya Air dengan lingkup: (4) a. Pekerjaan Pintu Air dan Peralatan Hidromekanik; b. Bendung; c. Jaringan Irigasi; d. Pengaman Sungai; e. Bendungan dan Embung; f. Pengaman Pantai; g. Pengendali Muara Sungai; h. Infrastruktur Rawa; dan i. Infrastruktur Air Tanah dan Air Baku. Bagian 3 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan AHSP Bidang Bina Marga dengan lingkup: 1. Spesifikasi Umum a. Divisi 1 – Umum; b. Divisi 2 – Drainase; c. Divisi 3 - Pekerjaan Tanah; d. Divisi 4 - Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan; e. Divisi 5 - Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen; f. Divisi 6 - Perkerasan Aspal; g. Divisi 7 – Struktur; h. Divisi 8 - Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor; 2. i. Divisi 9 - Pekerjaan Harian; dan j. Divisi 10 - Pekerjaan Pemeliharaan Rutin. Dalam hal diperlukan, dapat menggunakan Spesifikasi Khusus. (5) Bagian 4 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan AHSP Bidang Cipta Karya dengan lingkup: a. Divisi 1 Design development; b. Divisi 2 Sitework; JDIH Kementerian PUPR -6- (6) c. Divisi 3 Pekerjaan struktural; d. Divisi 4 Pekerjaan arsitektur; e. Divisi 5 Pekerjaan mekanikal; f. Divisi 6 Pekerjaan elektrikal; g. Divisi 7 Fasilitas eksterior bangunan; dan h. Divisi 8 Miscellaneous work. Bagian-bagian dari Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri 11/PRT/M/2013 Peraturan Menteri Pekerjaan dicabut dan ini Umum maka Nomor dinyatakan tidak berlaku. (2) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah digunakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. JDIH Kementerian PUPR -7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Agustus 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1166 JDIH Kementerian PUPR