Academia.eduAcademia.edu

PPH PASAL 22, 23, DAN FINAL ATAU PASAL 4 AYAT 2

PPH PASAL 22, 23, DAN FINAL ATAU PASAL 4 AYAT 2 O L E H KELOMPOK 6 : Suryanto Sitorus (14510213) Jois Meta Ruth Manurung (14510208) Immanuel Fernandus L.Tobing (14510196) Eka Alvionita Sijabat (14510174) Jenny Elisabeth Simangunsong (14510203) Henri Sianturi (14510192) Leo Andreas Hutabarat (13510152) Ricardo Rion Rajagukguk (13510057) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN 2015 PPH PASAL 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.  Pemungut PPh Pasal 22 Bendahara dan badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian adalah : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang; Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.  Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah: Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;  Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.  90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.    objek PPh Pasal 22 Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016, lihat lampiran berikut ini mengenai objek PPh Pasal 22 berupa impor barang-barang mewah tertentu.  TARIF PPH PASAL 22 Atas impor : yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.) Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final) Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final) Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final) Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN) Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor. Atas penjualan Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22. Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 Berikut ini adalah daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22: Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk: yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973; berupa kiriman hadiah; untuk tujuan keilmuan. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah). Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon. Pembayaran pph pasal 22  PPh Pasal 22 adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Maksudnya, pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.  PPh Pasal 22 yang berbentuk SSE, artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung adalah transaksi yang berkaitan dengan impor dan bendahara.  kewajiban membuat bukti pungut  Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22. Sedangkan pihak yang dipungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.  Penjualan bahan bakar minyak dan gas ke agen atau penyalur dikenakan atas PPh bersifat final. Artinya, wajib pajak yang hanya memiliki usaha tersebut, maka hanya wajib lapor SPT Tahunan yang dilampiri bukti potong.  efiling pph pasal 22 PPh Pasal 22 dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Caranya mudah dan cepat, serta tak perlu antre di KPP lagi. Cukup impor file CSV SPT Masa PPh Pasal 22 dari software e-SPT ke OnlinePajak. Lalu lapor dan dapatkan bukti lapornya dalam 1 klik saja!   PPH PASAL 23 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efiling pajak PPh 23 di OnlinePajak.  Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih  cepat. Baik Anda membuat laporan PPh 23 di OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu mengimpornya untuk efiling pajak gratis di OnlinePajak. Sangat memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu. Tarif PPh 23 dan Objek PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 : 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas : Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:  Penilai (appraisal); Aktuaris; Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Hukum; Arsitektur; Perencanaan kota dan arsitektur landscape;  Perancang (design); Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT); Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Penebangan hutan; Pengolahan limbah; Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); Perantara dan/atau keagenan; Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;  Mixing film; Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;  Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Maklon; Penyelidikan dan keamanan; Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Pembasmian hama; Kebersihan atau cleaning service; Sedot septic tank; Pemeliharaan kolam; Katering atau tata boga;  Freight forwarding; Logistik; Pengurusan dokumen; Pengepakan; Loading dan unloading; Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Pengelolaan parkir; Penyondiran tanah; Penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Pembibitan dan/atau penanaman bibit; Pemeliharaan tanaman; Permanenan; Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan; Penerjemahan; Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pelayanan pelabuhan; Pengangkutan melalui jalur pipa; Pengelolaan penitipan anak; Pelatihan dan/atau kursus; Pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Sertifikasi; Survey; Tester; Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 5. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian); Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis); Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga). Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas: Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.  Pihak Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23 Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini: 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23: Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap (BUT); Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.   2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:  Wajib pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap (BUT) Setelah menghitung PPh Pasal 23 dan membayar pajak, biasanya Anda akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN tersebut ke aplikasi OnlinePajak, maka Anda akan mendapatkan bukti potong secara otomatis. Setelah itu, Anda pun bisa langsung melaporkan SPT PPh Pasal 23 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan fitur e-Filing dari aplikasi OnlinePajak.  Pengecualian PPh 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:  Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. PPH FINAL ATAU PPH PASAL 4 AYAT 2 Pemotongan pajak final dikenakan kepada wajib pajak, atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, seperti kepentingan deposito, hadiah berupa lotere / undian, transaksi saham, dan lain-lain. Tarif berbeda untuk satu jenis penghasilan yang lain, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang akan dibahas lebih lanjut di sini. Pengertian Pemotongan Pajak Final (Pasal 4 ayat PPh 2) Istilah 'final' di sini berarti bahwa, jenis pajak ini harus diselesaikan / lunas dalam masa pajak yang sama seperti mereka diterima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak.   Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa: bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing; hadiah berupa lotere / undian; transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha; transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.   Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak bukan penerima.