Academia.eduAcademia.edu

PP 46 TAHUN 2011 ttg SKP

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN aOLL TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR :1TAHUN2013 TANGGAL: SJANUARI 2013 BADAIV KEPEGAWAHN NEGARA PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OIT TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Menimbang Mengingat : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304 1), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263l., sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 201 1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL 1 Nomor I2l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); -25. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOI tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah enam kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; 6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O05; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN KBPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETBNTUAN PELAKSANAAN PBRATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OI1 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OIl tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Pasal 2 Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dilampirkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Pasal 3 Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 ISE/ 19BO tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinvatakan tidak berlaku. Pasal 4 Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan penyusLlnan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil. 3Pasal 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal diundangkan, yang mulai ini mulai berlaku dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2OL4. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2OI3 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 20 13 MBNTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI3 NOMOR 33 Salinan sesuai dengan aslinya N KEPEGAWAIAN NEGARA ran Perundang-undanean, {w) fco\-? \uBt lr rND Nainggolan LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAHNoMoR46TAHUN20IITENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KETBNTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMBRINTAH NOMOR 46 TAHUN 20 1 1 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL I. PENDAHULUAN A. UMUM Nomor 43 Tahun 1999 1. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 8 Tahun t974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditentukan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan jawab, jujur' dan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung prestasi adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berd,asarkan sistem kerja d.an sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja' selanjutnya dalam pasal 20 ditentukan bahwa untuk lebih menjamin jabatan objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. pasal 12 ayat (21 dan Pasal 20 2. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, penilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri sipil, YanE dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembin aa1, karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan: a. Bidang Pekerjaan penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kuaritas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi' b. Bidang Pengangkatan dan Penempatan penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi' dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya' c. Bidang Pengembangan penilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dalam d.engan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan organisasi. -2- d. Bidang Penghargaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain' e. Bidang DisiPlin penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS' 3. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai. 4. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap Pegawai Negeri sipil yang dinilai. S. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 6. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. T. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. B. TUJUAN peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, digunakan sebagai pedoman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Penilai, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. C. PENGERTIAN Dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- 1. pegawai Negeri undangan. 2. penilaian prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. -33. prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku keda. 4. Sasaran Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS' 5. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 6. Kegiatan Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan' 7. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. g. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP Yang ditetaPkan. 9. Kreativitas adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja' organisasi, atau negara. 10. perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RKT adalah rencana 1 1. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi Pemerintah. 12. pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. 13. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain Yang ditentukan. 14. pejabat pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah ppK pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. II. PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: 1. SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan 2. Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)' -4III. SASARAN KER.IA PEGAWAI A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP 1. UMUM a. setiap PNS wajib menjrusun sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam men5rusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Jelas Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas' 2) Dapat diukur Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain. 3) Relevan Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing. 4) Dapat dicapai Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS. 5) Memiliki target waktu Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya' b.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur' Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stmktur organisasi dan tata kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. c. sKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. d. Dalam hal sKP yang disusun oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. e. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. f. Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. g. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. -52. UNSUR-UNSUR SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut: 1) Eselon I Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewen.flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I. 2l Eselon II Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II. 3) Eselon III Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam sKP pejabat struktural eselon III. 4l Eselon IV Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewen?flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV. s) 6) Eselon V Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewen?flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP pejabat struktural eselon V. Jabatan Fungsional Umum Penyusunan SKP pejabat fungsional uml-Lm, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas, wewen&ng, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum. 7) Jabatan Fungsional Tertentu Pen5rusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. -6- Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan f ata:u akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam b. Angka 1 (satu) tahun. Misalnya: Seorang pNS yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan jenjang Pertama TMT 1 Oktober 2OI4 dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c pada 1 Oktober 2018 maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya paling kurang sebanyak 50 (lima puluh) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Dengan demikian, setiap tahunnya yang bersangkutan harus memiliki target I2,5 (dua belas koma lima) angka kredit atau lebih. Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi penata golongan ruang III/c kurang dari 4 (empat) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan harus menargetkan angka kreditnya sebanyak 50 (lima puluh) dibagi jangka waktu yang direncanakan. c. Target 1) Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran prestasi kerja. Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut: a) Kuantitas (Target OutPut) Dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. b) Kualitas (Target Kualitas) Dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai c) d) paling tinggi 100 (seratus). Waktu (Target Waktu) Dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. Biaya (Target Biaya) Dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. -7 - Zl penyusunan target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Apabila kegiatan tugas jabatan tersebut dibiayai/ dianggarkan, maka dapat disertai aspek biaya dalam penyusunan SKP. 3. PENYUSUNAN SKP a. Penyusunan SKP untuk Jabatan Struktural penyusunan SKP ini dibuat dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki dan harus dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewen?ng, tanggung jawab dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dengan memperhatikan RKT. Contoh: 1) Penyusunan SKP Eselon I Kedeputian Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan. a) Penyusunan SKP Eselon I Seorang PNS bernama Drs. Bayu Mahendra, M.Si., jabatan Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan (eselon Ia). Tugas jabatan sesuai dengan Penetapan Kinerja/RKT Tahun 2Ol4 Kedeputian Bidang Bina Kindang antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut: (1) menetapkan Penetapan Kinerja/RKT Kedeputian Bina Kinerja dan Perundang-undangan dengan target 1 (satu) dokumen; (21 menetapkan rumusan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dengan target 6 (enam) naskah; (3) menetapkan rumusan pedoman di bidang Karier PNS dengan target 1 (satr-r) naskah; (4) menetapkan ru.musan pedoman gaji dan kesejahteraan PNS dengan target 3 (tiga) naskah; (5) menetapkan kegiatan asistensi evaluasi jabatan dengan target 1 (satu) laporan; (6) menetapkan rumusan pedoman di bidang pembinaan jabatan fungsional analis kepegawaian dengan target 1 (satu) naskah; (71 menetapkan kegiatan asistensi pemberdayaan jabatan fungsional analis kepegawaian dengan target 1 (satu) laporan; dan (8) menetapkan rumusan pedoman di bidang rekrutmen dan kinerja pegawai dengan target 2 (dua) naskah. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat struktural eselon II (Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai) dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP pejabat struktural eselon I sebagaimana dimaksud pada angka (8). -8- b) Penyusunan SKP Eselon II Seorang PNS bernama Drs. Dika Pradan&, M.M., jabatan Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (eselon IIa) membawahi 3 (tiga) eselon III yaitu Kepala Sub Direktorat Rekrutmen dan Seleksi, Kepala Sub Direktorat Penempatan dan Penelusuran Bakat dan Kepala Sub Direktorat Kinerja Pegawai. Tugas jabatan sesuai dengan Penetapan Kinerja/RKT Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Tahun 2OI4 antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut: rapat koordinasi pengayaan soal dengan target kuantitas/output 1 (satu) laporan, kualitas 100, waktu (1) menyelenggarakan 12 bulan, dan biaya Rp. 170.395.000,00; validasi soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan target kuantitas/ output 1 (satu) laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp-2O2. 165.000,00; (3) menyelenggarakan workshop pengembangan soal dengan target kuantitas/output 1 (satu) laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp.79.000.000,O0; (4) memfasilitasi rekrutmen dengan Compufer Assisted Test (CAT) (2) menetapkan pelaksanaan system instansi pusat dan daerah dengan target kuantitas/output 1(satu) laporan, kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp. 1 84.7 30.000,00; (5) menyelenggarakan sosialisasi pedoman penelusuran bakat sebagai dasar penempatan dengan target kuantitas/output 1 (satu) laporan, kualitas 1OO, waktu 12 bulan, dan biaya Rp. 128.250.000,00; (6) menyusun pengayaan instrumen penelusuran bakat sebagai dasar penarikan dengan target kuantitas/ output 1 (satu) laporan, kualitas 1OO, waktu 12 bulan, dan biaya Rp.66.330.000,00; (7) menyelenggarakan workshop penyusunan dan penilaian SKP PNS di instansi pusat dan daerah dengan target kuantitas/output 5 (lima) prototipe, kualitas 100, waktu L2 bulan, dan biaya RP.440.330.000,00; (B) menyusun rumusan kebijakan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dengan target kuantitas/output 1 (satu) draft, kualitas 100, dan waktu 12 bulan; (9) menyiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kedeputian Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan tahun 2013 dengan target kuantitas/output 1 (satu) naskah, kualitas 100, dan waktu 12 bulan; dan ( 1O) menetapkan Penetapan Kinerja/RKT Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai tahun 2Ol5 dengan target kuantitas/output 1 (satu) naskah, kualitas 100, dan waktu 12 bulan. -9Contoh: Pen5rusunan SKP danlatau biaya: dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, SASARAN KERJA PEGAWAI I. PE-JABAT PENILAI NO. II. PNS YANG DINILA,I NO. I Nama Drs. Dika Pradana, M.M. 2. NIP 19600604 198210 Pembina Utama - IV/e 3. Pangkat/Gol.Ruang Pembina Utama Muda - IY /c Jabatan Deputi Bina Kindang 4. Jabatan Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Unit Kerja Deputi Bina Kindang 5. Unit Kerja Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai 1 Nama Drs. Bavu Mahendra. M.Si. 2. NIP 19560801 198111 3. Pangkat/Gol,Ruang 4. 5. I 099 I 099 TARGET NO. III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) I Menyelenggarakan Rakor dalam rangka pengayaan soal I laporan 100 12 bln 170.395.000 2. menetapkan pelaksanaan validasi soal TKD I laporan r00 12 bln 202.165.000 3. Menyelenggarakan Workshop dalam rangka pengembangan soal I laporan 100 12 bln 79.000.000 4. Memfasilitasi rekrutmen dengan CAT Sgstem instansi pusat dan daerah 1 laporan 100 t2 bln 184.730.000 5. Menyelenggarakan sosialisasi pedoman penelusuran bakat sebagai dasar penempatan I laporan 100 12 bln 128.250.000 6. Menyusun pengayaan instrumen penelusuran bakat sebagai dasar penarikan I laporan 100 12 bln 66.330.000 7. Menyelenggarakan workshop penyusunan dan penilaian SKP PNS di instansi pusat dan daerah 5 prototipe 100 12 bln 440.330.000 1 draft 100 t2 bln 8. Men5rusun rumusan kebijakan tentang penilaian prestasi kerja PNS L Menyiapkan pen5rusunan LAKIP tahun 2013 I naskah 100 12 bln 10. Menyiapkan Penetapan Kine{a/RKT tahun 2015 I naskah 100 i2 bln Pejabat Penilai, Jakarta, 2 Januari 2Ol4 PNS Yang Dinilai, Drs. Bayu Mahendra. M.Si, NIP. 19560801 198111 I 099 Drs. Dika Pradana. M.M. NIP. 19600604 198210 1 099 Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat struktural eselon III (Kepala Subdirektorat Rekrutmen dan Seleksi), dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP eselon II sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), angka (3), angka (a), dan angka (10). 10c) Penyusunan SKP Bselon III Seorang PNS bernama Desi Permata Sari, S.H., jabatan Kepala Subdirektorat Rekrutmen dan Seleksi (eselon IIIa), dalam men1rusun SKP tahunan menjabarkan SKP pejabat struktural eselon II, yaitu: (1) menyusun rencana kerja Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai tahun anggaran 2O15, dengan target 1 (satu) naskah; (2) menyiapkan rapat koordinasi validasi soal Tes Kompetensi Dasar (TKD), dengan target 1 (satu) laporan; melaksanakan validasi soal Tes Kompetensi Dasar (TKD), dengan target 1 (satu) laporan; (4) menyiapkan workshop soal Tes Kompetensi Kepegawaian (TKK), dengan target 1 (satu) laporan; (5) menyiapkan pelaksanaan fasilitasi rekrutmen instansi pusat dan daerah dengan Computer Assisfed Test (CAT) system dengan target 1 (satu) laporan; (6) menyiapkan konsep standar dan prosedur rekrutmen pegawai, dengan target 1 (satu) laporan; dan (7) menyusu.n laporan kegiatan Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai tahun 2OI4, dengan target 1 (satu) laporan. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat struktural eselon IV (Kepala Seksi Standarisasi Rekrutmen dan Seleksi), dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP pejabat struktural eselon III sebagaimana dimaksud pada angka (3) (2), angka (3), angka (4), angka (5), dan angka (6). d) Penyusunan SKP Eselon IV Seorang PNS bernama Drs. Posman Sidabutar, jabatan Kepala Seksi Standarisasi Rekrutmen dan Seleksi (eselon IVa), dalam men5rusun SKP tahunan menjabarkan SKP pejabat struktural eselon III yaitu: (1) menginventarisir kebijakan di bidang rekrutmen baik kebijakan pengangkatan sebagai CPNS/PNS maupun kebijakan pengangkatan dalam jabatan sebagai bahan penyusunan konsep rumusan standar rekrutmen dengan target 1 (satu) konsep; (2) menyiapkan bahan rumusan validasi pengembangan bank soal TKD dengan target 1 (satu) konsep; (3) menganalisis dan mengevaluasi pembuatan bank soal TKD dan TKB Kepegawaian dengan target 1 (satu) konsep; (4) menganalisis dan mengkaji standar rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penyusllnan rekrutmen dengan target I (satu) konsep; dan (5) menyiapkan bahan fasilitasi rekrutmen instansi pusat dan daerah dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan target 1 (satu) laporan. -11- 2) Penyusunan SKP Eselon I Kedeputian Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun a) Pen5rusunan SKP Eselon I Seorang PNS bernama Drs. Satrio Wibowo, M.M., jabatan Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (eselon Ia). Tugas jabatan sesuai dengan Penetapan Kinerja/ RKT 2OI4 Kedeputian Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut: (1) menetapkan Penetapan Kinerja/RKT Kedeputian Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun dengan target 1 (satu) dokumen; (2) menetapkan Nomor Identitas Pengangkatan CPNS dan PNS dengan target I2O.000 (seratus dua puluh ribu) Nota Persetuj uan f Pertimbangan; (3) menetapkan Usul/Nota Persetuj:uanfPertimbangan Teknis kenaikan Pangkat PNS dengan target 18.000 (delapan belas ribu) berkas; (4) menetapkan pemberian Pensiun PNS dengan target 15.000 (lima belas ribu) Surat Keputusan; dan (5) menetapkan Surat Keputusan Status dan Kedudukan Kepegawaian PNS dengan target 100 (seratus) Surat Keputusan. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat struktural eselon II (Direktur Kepangkatan dan Mutasi) dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP pejabat struktural eselon I sebagaimana dimaksud pada angka (3). b) Penyusunan SKP Eselon II Seorang PNS bernama Drs. Anthonius, M.Si., jabatan Direktur Kepangkatan dan Mutasi (eselon IIa), membawahi 4 (empat) eselon III yaitu Kepala Subdirektorat Administrasi Kepangkatan dan Mutasi, Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi I, Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi II, dan Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi III. Tugas jabatan Direktur Kepangkatan dan Mutasi sesuai dengan Penetapan Kinerja 2014 Direktorat antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut: (1) menetapkan RKT Direktorat Kepangkatan dan Mutasi dengan target 1 (satu) dokumen; (2) menetapkan Persetuj uan f Pertimbangan Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2Ol4 dengan target 16.000 (enam belas ribu) Nota Persetujuan; (3) menetapkan Usul/ Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi dengan target 54 (lima puluh empat) berkas; dan (4) menetapkan Usul/Nota Peninjallan Masa Kerja dengan target 100 (seratus) berkas. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat struktural eselon III, dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3), dan angka (4). 12c) Penyusunan SKP Eselon III Contoh 1: Seorang PNS bernama Dra. Andra Kesumawati, M.Si., jabatan Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi I (eselon IIIa), dalam men5rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon II yaitu: (1) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2OL4 golongan ruang IY la dengan target 5.500 (lima ribu lima ratus) Nota Persetujltan; (2) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi dengan target 18 (delapan belas) berkas; dan (3) menetapkan Usul/Nota Peninjauan Masa Kerja dengan target 44 (empat puluh empat) berkas. Contoh 2: Seorang PNS bernama Drs. Indra Hidayat, M.Si., jabatan Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi II (eselon IIIa), dalam men5rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon II yaitu: (1) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2OI4 Golongan ruang IY la dengan target 5.500 (lima ribu lima ratus) Nota Persetujuan; (2) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi dengan target 18 (delapan belas) berkas; dan (3) menetapkan Usul/ Nota Persetujuan Peninjauan Masa Kerja golongan ruang IV la dengan target 44 (empat puluh empat) berkas. Contoh 3: Seorang PNS bernama Drs. Herdiansyah, M.Si., jabatan Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi III (eselon IIIa), dalam men)ruslrn SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon II antara lain membubuhkan paraf Nota Pertimbangan Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2OI4 golongan ruang IV lc ke atas dengan target 2.000 (dua ribu) Nota Pertimbangan; Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat eselon IV, dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP eselon III sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (21, dan angka (3). d) Penyusunan SKP Eselon IV Contoh 1: Seorang PNS bernama Bintarti, S.Sos., jabatan Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi I-A (eselon IVa), dalam menyusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon III yaitu: - 13- Usul/Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2O14 golongan ruang III/d ke bawah dengan target 2.000 (dua ribu) Nota Persetujuan; (2) memeriksa Usul/Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi dengan target 1 1 (sebelas) berkas; dan (3) memeriksa Usul/Nota Persetujuan Peninjauan Masa Kerja dengan target 9 (sembilan) berkas. (1) menetapkan Contoh 2: Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos., jabatan Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi II-A (eselon IVa), dalam men5rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon III, antara lain yaitu menetapkan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2014 golongan ruang lIIld ke bawah dengan target 2.000 (dua ribu) Nota Pertimbangan dan membuat laporan bulanan dengan target 12 laporan. Contoh 3: Seorang PNS bernama Drs. La Ode Suratman, M.M., jabatan Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi III-A (eselon IVa), dalam men)rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon III, antara lain yaitu memeriksa Nota Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2OI4 golongan ruang IV lc ke atas dengan target 500 (lima ratus) Nota Pertimbangan. b. Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Tertentu 1) Seorang PNS bernama Nurhayati jabatan Analis Kepegawaian tingkat Pelaksana Lanjutan dengan golongan rLlang III / b pada Direktorat Kenaikan Pangkat dan Mutasi. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2Ol4 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut: a) Unsur Utama (1) Memeriksa berkas usulan Kenaikan Pangkat PNS (0,006/ berkas). (21 Mengendalikan listing persetujuan PNS (0,002 / berkas) . teknis Kenaikan Pangkat (3) Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional (0,O2O/berkas). (4) Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas). (5) Mengelola data mutasi keluarga (0,006ldata). b) Unsur Penunjang Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat provinsi (0, 25O I tahun). -r4- SASARAN KERJA PEGAWAI I. PE.JABAT PENII-AI NO. II. NO. PNS YANG DINII.,AI 1 Nama Dra. Andra Kesumawati, M.Si I Nama Nurhayati 2. NIP 19601112 198401 2 099 2. NIP 19661208 198509 2099 3. Pangkat/Gol.Ruang Pembina - IY /a 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Muda Tk.I - 4. Jabatan 4. Jabatan Analis Kepegawaian 5. Unit Ke{a 5. Unit Kerja Kepala Subdirektorat. Mutasi I Direlctorat Kep an gkatan dan Mutasi III/b Direlrtorat Kepangkatan dan Mutasi TARGET NO. III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU 6*) 1000 berkas 100 12 bln BIAYA WAKTU (Rp) Unsur Utama 1 Memeriksa berkas usulan Kenaikan Pangkat PNS (0,006/berkas) 2. Mengendalikan listing persetujuan teknis Kenaikan Pangkat PNS (0,OO2/berkas) 2 1000 berkas 100 12 bln 3. Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit j ab atan fungsional (0, 0 20 / berkas) 2 100 berkas 100 12 bln 4. Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas) 1,8 300 berkas 100 12 bln 5. Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data) 1,8 300 data 100 12 bln 6. Unsur Penunjane Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat provinsi 0,250 I kafi r00 12 bln Jumlah Angka Kredit Pejabat Penilai, Dra. Andra Kesumawati. M.Si. NIP. 1e601 rr2 re8401 2 099 13,85 Jakarta, 2 Januari 2Ol4 PNS Yang Dinilai, Nurhayati NIP. 19661208 198509 2 099 Keterangan: *) angka kredit (AK) ini diperoleh dengan mengalikan satuan AK dengan - 0,006 X 1000 : 6 2) Seorang PNS bernama Drs. Arwin Adiputro, M.Si., jabatan target kuantitas/output Widyaiswara Muda dengan golongan ruang III/d. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada bulan Januari 2Ol4 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah berikut: sebagai - 15- SASARAN KERJA PEGAWAI I. P&JABAT PENILAI NO. II. NO. PNS YANG DINIIAI I Nama Drs. Arwin Adiputro, M.Si. 2. NIP t9670722 199912 I 099 Pembina Utama Madva - lV /d 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I - Jabatan Kepala Kantor Regional 4. Jabatan Widyaiswara Muda Unit Kerja Kantor Regional 5. Unit Keq'a Kantor Regional 1 Nama Drs. Sampurno Hadi 2. NIP 19550421 198203 3. Pangkat/Gol.Ruang 4. 5. I 099 IIIld TARGET III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO. AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU I laporan 100 12 bln I Laporan 100 12 bln 2 20 naskah 100 T2 bln o,2 2 GBPP/SAP 100 12 bln 2 20 bahan tayang 100 I2 bln Men5rusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,60/modul). 1,2 2 modul 100 12 bln Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,025/jam pelajaran). 0,5 r00 12 bln WAKTU Unsur Utama I 2. Melaksanakan analisi s kebutuhan Diklat (seb agai anggota) (1/laporan). Menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis (0,20 /laporan) (Sebagai anggota) 3. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0, 10/naskah). 4. Menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0, 1 0/GBPP/SAP). 5. 6. L 8. Men5rusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,1O/bahan tayang) Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/ atau pengembangan spesialisasinya dalam bentuk buku dengan ISBN (sebagai penulis; I 0,20 20 jarn pelajaran 20 I buku 100 12 bln 20lbuku) 9. Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/ atau pengembangan spesialisasinya dalam bentuk majalah ilmiah terakreditasi (3 / artikel) 9 3 artikel 100 12 bln 10. Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya dalam bentuk naskah didokumentasrkan diperpu stakaan instansi/ lembaga (2 / naskah). r0 5 naskah 100 12 4 4 kegiatan 100 t2 bln bln Unsur Penunianq t1 Peran serta sebagai peserta dalam seminar/ lokakarya dalam rangka pengembangan wawasan kompetensi widyaiswara ( 1 / kegiatan). Jumlah Angka Iftedit Yograkarta, 2 Januari 2OI4 PNS Yang Dinilai, Pejabat Penilai, Drs. Sampurno Hadi NrP. 195sO421 198203 50,1 I 099 Drs. Arwin Adiputro. M.Si. NrP. 19670122 199912 | O99 BIAYA (Rp) - 16- 3) Seorang PNS bernama Fatmawati, S.Pd, jabatan Guru dengan golongan ruang III/c. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI I. PE.]ABAT PENILAI NO. II. PNS YANG DINILAI NO. 1 Nama Fatmawati, S.Pd. 2. NIP 1970306 199204 2 005 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata - III /c Kepala Sekolah 4. Jabatan Guru Dewasa SMPN Jakarta 5. Unit Ke{a SMPN Jakarta I Nama Drs. Abdurrahman 2. NIP r9610201 198812 3. Pangkat/Gol.Ruang Pembina 4. Jabatan 5. Unit Kerja - IY I 001 /a TARGET III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO. AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU 4,995 3laporan 100 12 bln 15 3laporan 100 12 bln 4,995 3laporan 100 12 bln WAKTU Unsur Utama I 2. 3. Melaksanakan penyusunan program pengajaran (setiap catur wulan AK 1,665) Melaksanakan penyaj ian program pengaj aran (setiap catur wulan AK 5) Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 1.665) 4. Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 0,925) 2,775 3laporan 100 12 bln 5. Men5rusun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan AK 0,925) 2,775 3laporan 100 12 bln 6. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (setiap catur wulan AK 0,76) 2,28 3laporan 100 12 bln o,25 1 laporan 100 7. Unsur Penuniang Panitia hari besar agama sebagi pengums (setiap kali/bulan AK I bln 0,25) Jumlah Angka l{redit Jakarta, 2 Januari 2Ol4 PNS Yang Dinilai, Pejabat Penilai, Drs. Abdurrahman NrP 19610201 198812 33,07 I Fatmawati, S.Pd OOr NrP 1970306 199204 2 005 BIAYA (Rp) - 17 - 4l Seorang PNS bernama Susilowati, S.Pd., jabatan Kepala SD dengan golongan ruang IV la. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI I. PRJABAT PENILAI NO. II. NO. PNS YANG DINILAI I Nama Dra. Sri Rejeki 1 Nama Susilowati, S.Pd. 2. NIP 19630210 198802 2 00r 2. NIP 19650504 199203 2002 3. Pangkat/Gol.Ruang PembinaTk. I- IV/b 3. Pangkat/Gol.Ruang Pembina - 4. Jabatan Kepala UPTD Pembinaan SD Kec. Jakasampurna, Kota 4. Jabatan Kepala Sekolah 5. Unit Kerja SDN Jakasampurna Bekasi IY /a Bekasi 5. Unit Kerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi TARGET III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO. AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU 4,995 3laporan 100 12 bln t5 3laporan 100 12 bln 4,995 3laporan 100 12 bln 2,775 3 laporan 100 12 bln 2,775 3laporan 100 12 bln 2,28 3laporan 100 12 bln 25,5 3O guru 100 12 bln laporan 100 12 bln I laporan 100 WAKTU Unsur Utama I 2. 3. 4. 5. 6. Melaksanakan penJru sunan pro gram pengaj aran (setiap catur wulan AK t,665) Melaksanakan penyaj ian program pengajaran (setiap catur wulan AK 5) Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 1.665) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 0.925) Men5rusun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan AK 0,925) Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (setiap catur wulan AK 0,76) 7. Membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktek atau bimbingan dan konseling (setiap catur wulan per orang guru AK 0,85) 8. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah sebagai kepala sekolah (setiap tahun AK 4) I Unsur Penunjang Panitia hari besar agama sebagai pengurus (setiap 4 0,25 1 l bln kali/bulan AK 0,25) Jumlah Angka Iftedit Pejabat Penilai, Dra. Sri Reieki to 198802 2 ool NIP. rqogo2 62,57 Jakarta,2 JanuarL2OI4 PNS Yang Dinilai, Susilowati. S.Pd NIP. rgososo4 199203 2oo2 BIAYA (np) - 18- 5) Seorang PNS bernama Dr. Dyah Herawatie, jabatan Lektor Kepala dengan golongan ruang IV/b. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI I. PEJABAT PENILAI NO. I Nama Prof. Dr. Priyadi 2. NIP 19591005 198503 3. Pangkat/Gol.Ruang 4. 5. II. PNS YANG DINIIjJ NO. 1 Nama Dr. Dyah Herawatie 2. NIP 19651011 199010 2 004 Pembina Utama Muda - IY lc 3. Pangkat/Gol.Ruang PembinaTk. Jabatan Kepala Jurusan 4. Jabatan l.ektor Kepala Unit Ke{a Universitas Negeri Jakarta 5. Unit Keq'a Universitas Negeri Jakarta I 006 I-IV/b TARGET III. KEGIATAN TUGAS JAE}ATAN NO. AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU 2 20 SKS 100 12 bln 2 2 semester 100 12 bln 2 2 semester 100 l2 bln T2 4 bimbingan 100 12 bln WAKTU Unsur Utama I 2. 3. Melaksanakan perkuliahan (setiap 10 SKS pertama AK l) Membimbing seminar mahasiswa ( setiap semester AK 1) Membimbing kuliah keq'a nyata (setiap semester AK 1) 4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan thesis (setiap bimbingan AK 3) 5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota (setiap kegiatan AK 0,5) 1 2 kegiatan 100 12 bln 6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan (setiap semester AK 2) 4 2 semester 100 12 bln 7. Melaksanakan datasering (setiap semester AK 5) l0 2 semester 100 12 8. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (setiap semester AK 3) 6 2 semester 100 t2 bln 100 12 bln bln Unsur Penunjang 9. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan perguruan tinggi (sebagai wakil ketua AK 2) Jumlah Angka I{redit Prof. Dr. Privadi 1 laporan 4l Jakarta, 2 Januari 2OI4 PNS Yang Dinilai, Pejabat Penilai, NrP 19591005 198503 2 I Dr. Dyah Herawatie 006 NrP 19651011 199010 2 004 BIAYA (np) -19Untuk Jabatan Fungsional Umum 1) Seorang PNS bernama Halimah, S.Psi., jabatan Pengelola Bank Soal pada Seksi Standarisasi Rekrutmen dan Seleksi, dalam menyusun SKP tahunan menjabarkan SKP pejabat struktural eselon IV yaitu: a) menginventarisir buku referensi sebagai bahan penyusunan bank soal, mengklasifikasikan materi soal menurut disiplin ilmu dan bobot tingkat kesulitan dengan target 9 (sembilan) buku; b) membuat soal TKD dengan materi soal kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif dengan target 400 (empat ratus) soal; c) membuat skema soal sesuai dengan tingkat kesulitan dengan target 1 (satu) laporan; d) mengevaluasi dan melakukan validasi internal soal Tes Calon Pegawai Negeri Sipil dengan target 4OO (empat ratus) soal; dan e) membuat laporan hasil validasi materi soal Tes CPNS dengan target 1 (satu) laporan. 2) Seorang PNS bernama Lukito jabatan Pemroses Mutasi Kepegawaian pada Direktorat Kepangkatan dan Mutasi, dalam men)rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon IV Saudari Bintarti, S.Sos, jabatan Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi IA, maka kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: a) menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat dengan target 500 (lima ratus) Nota Persetujuan; b) mengumpulkan dan menyusun data pegawai per unit kerja dengan target I (satu) konsep; dan c) menyiapkan surat pengantar pengembalian usul yang bahan tidak lengkap (BTL) dan tidak memenuhi syarat (TMS) periode April dan Oktober 2014 dengan target 2 (dua) surat. c. Pen5rusunan SKP SASARAN KERJA PEGAWAI I. PBJABAT PBNILAI NO. II. PNS YANG DINILAI NO. I Nama Bintarti, S.Sos. I Nama Lukito 2. NIP 19631012 198509 2099 2. NIP 19760222 199610 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I - 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Muda - 4. Jabatan Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I-A 4. Jabatan Pemroses Mutasi Kepegawaian 5. Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 5. Unit Kerja AK KUANTITAS/ III/d I 099 lllla Direktorat Kepangkatan darr Mutasi TARGET III. KBGIATAN TUGAS JABATAN NO. I 2. 3. Menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat Mengumpulkan dan menJrusun data pegawai per unit kerja Menyiapkan surat pengantar pengembalian usul yang BTL dan TMS periode April dan Oktober 2014 Pejabat Penilai, OUTPUT KUALITAS/ MUTU 5OO NP 100 12 bhl 100 12 bln 100 12 bln I Konsep 2 Surat WAKTU Jakarta, 2 Januari2OI4 PNS Yang Dinilai, Bintarti, S.Sos. Lukito NIP. 1963tOI2 198509 2 099 NrP. 19760222 t99610 1 099 BIAYA (Rp) -20B. PENANDATANGANAN SKP Formulir pen5rusunan SKP yang telah diisi dan disepakati bersama antara Pegawai dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja. Dalam hal SKP yang telah disusun oleh PNS dan tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. C. TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai berikut: a. 91 - ke atas Sangat baik b.76-90 c.6I-75 d.51-60 e. 50 - ke bawah Baik Cukup Kurang Buruk 2. Penilaian Kegiatan Tugas Jabatan Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sebagai berikut: a. Aspek kuantitas : penghitungannya menggunakan rumus: Penilaian capaian (AspeK Realisasi output (Ro) sKP Kuanutas) = Target Output (TO) b. Aspek kualitas : penghitungannya menggunakan rumus: sKP (AsPekKualitas) = Penilaian capaian Realisasi Kualitas (RK) x100 Target Kualitas (TK) Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: Kriteria Nilai 91 - 100 76-90 6r -75 51 - 60 50 ke bawah Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain. Hasil kerja mempunyai I (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain. -2rc. Aspek waktu 1) Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu O (nol), penghitungannya menggunakan rumus: 1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Nilai Capaian SKP Aspek Waktu Waktu (RW) x0xl0O = untuk kegiatan Target Waktu (TW) yang tidak dilakukan 2l Untuk aspek waktu tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. Dalam hal tingkat efisiensi waktu s 24o/o (kurang dari atau sama dengan 24 persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rLlmus : I,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu Nilai Capaian (RW) x SKP Aspek Waktu (tingkat efisiensi s 100 Target Waktu (TW) 24o/o) 3) Untuk aspek waktu tingkat efisiensi > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. Dalam hal tingkat efisiensi waktu > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus: Nilai Capaian SKP Aspek Waktu (tingkat efisiensi > 4) 24o/ol = 76 - I 1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu Target Waktu (TW) (RW) .,ol Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2l dan angka 3), penghitungannya menggunakan rumus: Persentase = 100% efisiensi waktu Realisasi Waktu (RW) | t Contoh Target Waktu (TW) ) x 100% | ) 1: Persentase efisiensi waktu < 24o/o (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) Seorang PNS bernama Dra. Zulhusni, M.M., jabatan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan kerja sama antar lembaga (eselon IIa) Pada awal tahun yang bersangkutan menyusu.n SKP dengan atasan langsungnya sesuai dengan penetapan kinerja/ RKT tahun 2OI4 antara lain melakukan kegiatan menyusun rencana penetapan kinerja unit eselon II tahun 2OI5 dengan target waktu 6 (enam) bulan dengan realisasi waktu 5 (lima) bulan. Dalam hal demikian, penghitungan persentase efisiensi waktu dengan menggunakan rumus sebagai berikut: '.+ -22Persentase waktu efisiensi = IOO o/o- = rco% -] neafisasi waktu (B!n x r00 % - -) Target Waktu (TW) [ t [Ox1oo%-l [6 ) = 1OO%- (83,33o/o) : 16,670/0 Dari contoh perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa tingkat dari 24o/o. Sehingga untuk menghitung nilai capaian SKP untuk aspek waktu efisiensi waktu adalah 16,670/0 atau kurang menggunakan rumus sebagai berikut: = Nilai Capaian SKP Aspek Waktu 1.76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu (RW) v I Oo Target Waktu (TW) : 1.76x6-5x100 6 = ryx100 b : 92,67 Contoh 2: Persentase efisiensi waktu > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) Seorang PNS bernama Akmal, S.Sos., jabatan sebagai Kepala Bagian Kepegawaian (eselon IIIa), pada awal tahun yang bersangkutan menyusun SKP dengan atasan langsungnya dengan kegiatan antara lain menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi bidang kepegawaian dengan target waktu 4 bulan dan realisasi waktu 2 bulan. Dalam hal demikian, penghitungan persentase efisiensi waktu dengan menggunakan rumus sebagai berikut: persentase waktu efisiensi = 100 % -[Realisasi Waktu (RW) x 100 %J ) t Target Waktu (TW) = roo% l+ L4 xroozl) :100%-(50%) : 50% Karena persentase efisiensi waktu 50% merupakan bagian dari tingkat efisiensi waktu > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) dari target, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek waktu sebagai berikut: Nilai Capaian SKP Aspek Waktu = = 76 lft,t. " t"'-., Lt ,u {f'rc *- o -"-, Target waktu (rw) -zx rool- 1oo Lt4)) = ,u {|ry * rool- roo } ) ) Lt4 = 76 - {(1261 - = 76 - 126l =50 100 } } * roJ- lool ) ) -23Penghitungan aspek waktu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) batas toleransi efesiensi waktu paling tinggi 24o/o (dua puluh empat persen) dengan nilai 76 (baik) sampai dengan nilai 100 (sangat baik). b) apabila efisiensi lebih dari 24o/o (dua puluh empat persen), maka nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup sampai dengan buruk). d. Aspek biaya 1) Dalam hal kegiatan tidak ditakukan maka realisasi biaya 0 (nol), penghitungannya menggunakan rumus Nilai Capaian SKP Aspek Biaya untuk kegiatan yang tidak : 1,76 xTarget Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB) = x0x100 Target Biaya (TB) dilakukan 2l Untuk aspek biaya tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. Dalam hal tingkat efisiensi biaya dengan 24 persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus: I,76 xTarget Biaya (TB) - Realisasi Biaya Nilai Capaian SKP Aspek Biaya x 100 Target Biaya (TB) (tingkat efisiensi s (RB) = 24o/ol 3) Untuk aspek biaya tingkat efisiensi > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. Dalam hal tingkat efisiensi biaYa empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus: Nilai Capaian SKP Aspek Biaya (tingkat efisiensi > 1,76 xTarget Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB) = 76 - -,oo] tt+ Target Biaya (TB) 240/"1 4) Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi biaYa dari target biaya sebagaimana dimaksud pada angka 2l dan angka 3), penghitungannya menggunakan rumus: persentase : efisiensi biaya 100% - ft Realisasi Biaya Target Biaya (RB) (TB) * 100; ) Batas toleransi efesiensi biaya paling tinggi 24o/o (dua puluh empat persen) dengan nilai 76 (balk) sampai dengan nilai 1OO (sangat baik). Apabila efisiensi lebih dari 24% (dua puluh empat persen), maka nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup sampai dengan buruk). Contoh 1: penilaian SKP yang kegiatan tugas jabatan sudah ditargetkan menjadi kontrak kerja diawal tahun, namLln yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sampai dengan akhir tahun. Seorang PNS bernama Burhanud.in, S.H., M.Si., jabatan fungsional umum Pengelola Tata Naskah. Pada awal tahun yang bersangkutan menyusun SKP dengan atasan langsungnya sebanyak 3 (tiga) kegiatan vaitu: -24a. melakukan penerimaan dan perekaman dokumen kepegawaian dengan target kuantitas/ output = 10OO data, kualitas : 100, waktu =12 bulan; b. mencatat dokumen kepegawaian ke dalam kartu induk dan daftar isi serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata naskah dengan target kuantitas/ output : 1000 data, kualitas : 100, waktu =I2 bulan; dan c. membuat laporan kerja tahunan, dengan target kuantitas/output =1 laporan, kualitas :100, waktu :1 bulan Dari ketiga kegiatan tersebut diatas sampai dengan akhir tahun, kegiatan a dan b dilakukan oleh saudara Burhanudin, S.H., M.Si., sedangkan kegiatan c tidak dilakukan sehingga realisasi kegiatan c tersebut 0 (nol). Maka nilai capaian SKP kegiatan c adalah aspek kuantitas/output: O, aspek kualitas:0 dan aspek waktu - 0 Penghitungan nilai capaian SKP kegiatan c sebagai berikut: 1) Penilaian capaian SKP (aspek kuantitas) : Realisasi Output (RO) Target Output (TO) :a x x 100 100 1 :0 2) Penilaian capaian SKP (aspek kua6las) - Realisasi Kualitas (RK) Target Kualitas (TK) x 100 :q100 x 100 :0 3) Penilaian capaian SKP = (aspek waktu) 1.76 x Target Waktu ITW) - Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x0x _ 1,76 x1-0xgx100 I =o Dengan demikian nilai capaian SKP pada akhir tahun kegiatan c membuat laporan kerja aspek kuantitas (output) nilai : 0, aspek kualitas nilai 0, aspek waktu nilai = 0. Contoh 2: Penilaian SKP kegiatan tugas jabatan aspek waktu dan biaya, tingkat efisiensi s 24o/o (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan. Seorang PNS bernama Dra. Zulhusni, M.M., jabatan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Antar Lembaga (eselon IIa). Pada awal tahun yang bersangkutan men)rusun SKP dengan atasan langsungnya sesuai dengan penetapan kinerja/ RKT tahun 2014 antara lain melakukan kegiatan menyusun rencana penetapan kinerja unit eselon II tahun 2OI5 dengan target sebagai berikut: 100 -25- a. b. c. d. = 1 dokumen : 100 : 6 bulan : Rp. 75.000.000,- Aspek kuantitas/output Aspek kualitas Aspek waktu Aspek biaya Kemudian pada akhir tahun realisasinya sebagai berikut: e. Aspek kuantitas/output _ 1 dokumen f. Aspek kualitas -- 90 : 5 bulan g. Aspek waktu : Rp. 74.000.000,h. Aspek biaya Sehingga penilaian capaian SKP sebagai berikut: : (aspek kuantitas) 1) penilaian SKp = Realisasi Output (RO) Target output (To) 1 x x 100 x l OO 100 1 100 2l Realisasi Kualitas (RK) Target Kualitas (TK) SKp : (aspek kualitas) penilaian : 90 xlOo 100 90 3) Untuk mengetahui persentase efisiensi waktu dengan menggunakan rumus sebagai berikut: persentase waktu efisiensi : l oo (RW) x % - [ Rsalisasi waktu(TW) t Target Waktu 100 %J ) :100% [rx1oo"d [6 ) : 100% = 16,67 83 ,33o/o o Jadi tingkat efisiensi waktu : 16,67 0/o merupakan bagian dari tingkat efisiensi biaya empat persen), dalam hal demikian menghitung nilai capaian SKP aspek waktu menggunakan rumus sebagai berikut: Nilai capaian Aspek sKp Waktu : 1,76 x Target (TW) - Realisasi Target Waktu (TW) _ I.76x6-5 6/l = : waktu 5.56 6 x loo 92,67 x. lOO waktu (RW) x l0o -26- 4) Untuk mengetahui persentase efisiensi biaya dengan menggunakan rumus sebagai berikut: persentase biaya efisiensi : 100 % : 100% IOO o/o = t Realisasi Biaya (RB) x loo Target Biaya (TB) 74.OOO.000 -- t 75.000.000 - , il] ) oo4 (98,670/0l 1,33o/o Karena persentase efisiensi biaya 1,33o/o merupakan bagian dari tingkat efisiensi biaya puluh empat persen) dari target yang ditentukan, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek biaya sebagai berikut: Nilai Capaian SKP : 1.76 Aspek Biaya x Tareet Biava (TB) - Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) -74.000.000 =1 76 x 75.000.000 75.000.000 58.000.000 75.000.000 = * I rro x 100 x 100 77,33 Dengan demikian penilaian capaian SKP pada akhir tahun kegiatan menyusun rencana penetapan kinerja BKN tahun 2015 aspek kuantitas (output) nilainya: 100, aspek kualitas nilainya = 90, aspek waktu nilainya - 92,67, dan aspek biaya nilainya - 77,33. Jadi, total penghitungan capaian SKP = 1OO + 90 + 92,67 + 77,33 : 360: 4 : 90 (Baik). Contoh 3: Penilaian SKP kegiatan tugas jabatan aspek waktu dan biaya, tingkat efisiensi > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen). Seorang PNS bernama Akmal, S.Sos., jabatan sebagai Kepala Bagian Kepegawaian (eselon IIIa). Pada awal tahun yang bersangkutan menyusun SKP dengan atasan langsungnya dengan kegiatan antara lain menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi bidang kepegawaian dengan target: a. Aspek kuantitas/output = 1 laporan b. Aspek kualitas = 100 c. Aspek waktu - 3 bulan : Rp. 100.000.000,00 d. Aspek biaya Dengan demikian pada akhir tahun realisasinya sebagai berikut: a. Aspek kuantitas/output : 1 laporan :60 b. Aspek kualitas c. Aspek waktu - 2 bulan : Rp. 70.000.000,00 d. Aspek biaya -27 - Sehingga penilaian capaian SKP sebagai berikut: 1) OutputJBQ) x l OO SKp : Realisasi (To) Target output (aspek kuantitas) : I x 100 penilaian 1 100 2l Kualitas (RK) x l OO SKp : Realisasi Target Kualitas (TK) (aspek kualitas) :60x1Oo penilaian 100 60 3) Untuk mengetahui persentase elisiensi waktu dengan menggunakan rumus sebagai berikut: persentase waktu efisiensi = roo o/o - fRealisasi waktrajR]v) x r oo t Target Waktu (TW) {) 1oo %J I Zx --= roo o/o [3-') : 100% - (66,670/o) : 33,33% Karena persentase efisiensi waktu 33,33%0 merupakan bagian dari tingkat efisiensi waktu dari target, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek waktu menggunakan rLlmus sebagai berikut: = T6 {ft'ta . t"t-., -"-, Target Waktu (TW) Aspek waktu Lt N'ai capaian sKp :76 76 X 3 3-2 x 1oo] 1oo] : 76-{t+*1oo] = 76 - {(109,33) : 76-{9,33} = 66,67 - 100} loo} x rool -) 100} ) -28- 4l Untuk mengetahui persentase efisiensi biaya dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Biaya (RB) x 1OO Persentase efisiensi : tOO oh - fRealisasi "i) t Target Biaya (TB) biaya 7:q0:0:qo9:o: xIOO%J 100% r 100.000.000 ) L 100 : % - (7O%l 3Oo/o Karena persentase efisiensi biaya 3ooh merupakan bagian dari tingkat efisiensi biaya > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek biaya sebagai berikut: g : T6 {[t.ta " t"r-., "t*" Target BiaYa (TB) Biaya Lt * 100'1 100] Nirai capaian SKp Aspek (r ) : T6 - : - 70.000.000 x 100 l- toOI ll 1.76 x 100.000.000 100.000.000 ) ) Lt (r 76 - lt lgq 999 999 x 1oo l- loof : 76 - {(106) rnn -- A^^^^nn nnn nnn I [u00.000.000 ) - a r I l l ) 100} = 76-6 :70 Dengan demikian penilaian capaian SKP pada akhir tahun kegiatan menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi bidang kepegawaian aspek kuantitas (output) nilainya: 100, aspek kualitas nilainya - 60, aspek waktu nilainya: 66,67 dan aspek biaya nilainya = 70. Jadi, total penghitungan capaian SKP = 100 + 60 + 66,67 + 70 = 296,67 :4 = 74,17 (cukup). D. PENILAIAN SKP 1. Penilaian SKP untuk Jabatan Struktural SKP yang telah disusun oleh Sdr. Drs. Dika Pradan&, M.M., sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 huruf a angka 1) huruf b) dilakukan penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2OI4 sebagai berikut: ) -29PENILAIAN SASARAN KERJA PBGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4 NO. I. 2 1 I REALISASI TARGBT KEGIATAN TUGAS JABATAN Menyelenggarakan Rakor dalam rangka pengayaan AK Kuant/ Kual/ Output Mutu waktu 4 3 I laporan Biaya (Rp) 7 6 100 r2 bln 100 t2 bln 100 l2 r00 t2 bln 100 l2 100 t'2 bln r00 l2 AK I Kuant/ Kual/ Output Mutu 9 Biaya PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Waktu (Rp) 10 11 I2 90 12 bln 170.395. 000 202.165. o00 342 85,50 14 13 95,50 **) 170.395. I 000 Iaporan 202.165. 000 I laporan 90 t2 bln 79.000. 000 I laporan 90 I2 bln 79.000. 000 3+2 85,50 90 l2 bln 184.730. 000 342 85,50 90 I2 bln 128.250. 000 3+2 85,50 90 l2 bln 66.330. 000 342 85,50 90 I2 bln 400.330. 000 3+2 85,50 90 12 bln 266 88,67 90 12 bln 266 88.67 342 *l soal 2. Menetapkan pelaksanaan validasi soal TKD I laporan Menyelenggarakan 3. Workshop dalam rangka pengembangan soal 1 I laporan bln Memfasilitasi rekrutmen dengart 4 1 CAT System instansi pusat dan laporan r84.730. I o00 Iaporan 128.250. 000 laporeur 66.330. 000 laporan daeralr 5. Menyelenggarakan sosialisasi pedoman penelusuran bakat sebagai dasar I laporan bln I penempatan Men)rusun pengayaan 6. instrumen penelusuran bakat sebagai dasar penarikan Menyelenggarakar workshop penjrusunan dan penilaian SKP PNS I Iaporan 5 prototi bln pe 400.330. 000 I 5 prototi pe di instansi pusat dan daerah 8. Menyusun rumusan kebijakan tentang penilaian prestasi ke{a PNS I draft 100 I2 100 12 bln blx 1 draft Menyiapkan penJrusunan LAKIP 9. tahun 2013 dan Penetapan 2 naskah ,2 naskah Kinerja/RKT tahun 20 r5 I. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS t6 ,20 NILAI CAPAIAN SKP tt* (Baik) Jakarta, 3l Desember 2014 Pejabat Penilai, Drs. Balru Mahendra. M.Si. I 099 NrP. 19560801 198111 * -34- PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4 NO. I. REALISASI TARGET KEGIATAN TUGAS JABATAN AK 3 AK Kuant/ Kual/ Output Mutu 4 J Waktu Biaya (np) t) 7 8 Kuant/ Kual/ Wak Biaya Output Mutu tu (Rp) 9 10 11 12 PENGHITUNGAN I3 NILAI CAPAIAN SKP 14 Unsur Utama I Melaksanakan pen)'usunan program pengajaran (setiap catur wulan AK 1,665) 2. Melaksanakan penyajian program pengajaran (setiap catur wulan AK 5) 3. Melaksanakan evaluasr belajar (setiap catur wulan AK 1.665) 4. 4,995 15 4,995 Melaksanakan analisrs hasil evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 2,775 3 100 Iaporan 3 laporan 3 laporan 3 laporan 100 100 100 T2 4,995 bln T2 15 bln 12 4,995 bln T2 2,775 bln 3 Iaporan 3 laporan 3 laporan 3 laporan t2 98 bln l2 99 bln I2 99 bln t2 95 bln 274,O0*l 91,33**) 275,00 91,67 275,00 9r,67 27l,OO 90,33 27r,OO 90,33 27t,OO 90,33 27t,OO 90,33 0,92s) 5. 6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan AK 0,925) 2,775 Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra 2,28 kurikuler (setiap catur wulan AK 0,76) Unsur Penunianq Panitia hari besar 7. agama sebagi pengurus (setiap 0,2s) kali/bulan AK 3 laporan I Iaporan 100 r00 100 t2 2,775 bln t2 2,28 bln I 0,25 bln 3 laporan 3 laporan I laporan t2 95 bln t2 95 bln I 95 bln 33,07 33,07 Jumlah IL 0,25 3 laporan Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan I Mengelola Dana BOS b. Kreativitas 91,86 (Sangat Baik) NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2Ol4 Pejabat Penilai, Drs. Abdurrahman NrP. 19610201 198812 1 001 Keterangan: *) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = Aspek kualitas : RO x 100 = 3 x 100 = 100 TO RK x 100 - 98 x lOO - 98 TK lOO -35Aspek waktu -- 1.76 x TW - RW TW x 100 : l,76x12-L2 x100 t2 76 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan **) ' - 100 + 98 + 76 = 274 Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dib;gi 3 (tigaiaspekyang ada = (100 + 98 + 761 :3:274: 3:91,33 **'() Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 7 (tujuh) kegiatan yang ada : (91,33 + 91 ,67 + 91,67 + 90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33) : 7 = 635,99 : 7 -- 90,86 + 1 (nilai tugas tambahan):91,86 d) SKp yang telah disusun oleh Sdri. Susilowati, S.Pd sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 huruf b angka 4l dilakukan penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2O14 sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2ol4 NO, I. REALISASI TARGET KEGIATAN TUGAS JABATAN I 2 AK J Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu 4 5 6 Biaya AK (Rpl B Kuant/ Kual/ Output Mutu 9 10 Waktu fT Biaya PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP (Rp) 12 1Q 14 276,OO*I e2,001) 276,OO 92,00 276,O0 92,00 276,0O 92,OO 27l,OO 90,33 27t,OO 90,33 27r,OO 90,33 Unsur Utama I Melaksanakan pen)'usunan program pengajaran (setiap catur wulan AK 4,995 3 Iaporan 100 12 bln 4,995 3 Iaporan 100 t2 bln 1,66s) 2. 3. Melaksanakan penyajian program pengajaran (setiaP catur wulan AK 5) Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan 15 4,995 3 laporan 3 Iaporan 100 i00 t2 bln t2 bln l5 4,995 3 laporan 3 laporan 100 100 t2 bln t2 bln AK 1.665t 4. 5. Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 0,925) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan 2,775 2,775 3 laporan 3 laporan 100 100 T2 bln t2 bln 2,775 2,775 3 laporan 3 laporan 100 95 t2 bln I2 bln AK 0,92s) 6. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (setiap 2,28 3 laporan 100 t2 bln 2,28 3 laporan 95 12 bln catur wulan AK 0,76) 7. Membimbing guru dalam proses belajar mengajar atau praktek atau bimbingan dan konseling (setiap catur wulan per orang guru AK 0,85) 25,5 30 guru 100 r2 bln 25,5 30 guru 95 t2 bln -36Melaksanakan tugas tertentu di sekolah 8. sebagai kepala sekolah (setiap tahun AK 4) 4 I Iaporan 100 t2 4 bln I t2 95 laporan bln 27t,OO 90,33 27t,OO 90,33 Unsur Penunjang Panitia hari besar 9 agama sebagai pengurus (setiap 0,25) I laporan 100 I bln 0,25 i 1 bln 95 laporan kali/bulan Jumlah II. o,25 62,57 62,57 Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan I Mengelola Dana BOS b. Kreativitas 92,O7**"1 (Sangat NILAI CAPAIAN SKP Baikl Jakarta, 31 Desember 2OI4 Pejabat Penilai, *rr. 1e6%ffi*i802 2 oo1 Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: *) Aspek kuantitas = RO x 100 = 3 x roe 100 : 100 kualitas = RK x 100 = llq x 100 : 1OO TK Aspek waktu = 1.76 x TW - RW x 100 Aspek 100 TW : l.76x12-12 x100:76 T2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan **) Angka ini - 100 + 100 + 76:276 diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut ada: (100 + lOO + 76ll : 3 : 276:3:92 dibagi 3 (tiga) aspekyang ***) ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 9 (sembilan) kegiatan yang ada : (92 + 92 + 92 + 92 + 90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33): 9 = 819,65 : 9 = 9I,OT + 1 (nilai tugas tambahan) : 92,OT . Angka -37 e) SKP yang telah disusun oleh Sdri. Dr. Dyah Herawatie, sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 huruf b angka 5) dilakukan penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2014 sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4 NO. I. KEGIATAN TUGAS JAE}ATAN TARGE"f AK 2 Kuant/ Kual/ Output Mutu 4 5 20 SKS 100 REALISASI AK Waktu 6 Biaya Kuant/ Kual/ (Rp) Output Mutu 8 9 10 2 20 SKS 98 7 Waktu t1 Biaya PENCHI. TUNCAN NILAI CAPAIAN SKP (Rp) 12 13 14 Unsur Utama I Melaksanakan perkuliahan (setiap 10 SKS pertama AK 1) 2. Membimbing seminar mahasiswa (setiap semester AK 1) 2 3. Membimbing kuliah kerja nyata (setiap semester AK l) 2 4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan thesis (setiap bimbingan AK 2 2 semester 2 semester 100 100 + T2 bim- 100 bingan t2 bln t2 bln t2 bln t2 bln 2 2 2 semester 2 semester 99 99 t2 bln t2 bln t2 bln 274,OO'I 91 ,33**) 275,O0 9r,67 275,OO 9r,67 27t,OO 90,33 266,00 88,67 274,O0 9l,33 272,OO 90,67 273,OO 91,00 275.O0 91,67 4 I2 bim- 95 bingan T2 bln 3) 5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir sebagai anggota I 2 kegiatan r00 t2 bln I 2 kegiatan 90 t2 bln (setiap kegiatan AK 0,5) 6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan (setiap 4 2 semester 100 t2 A bln 2 semester 98 t2 bln semester AK 2) 7. Melaksanakan datasering (setiap 10 semester AK 5) 2 semester t00 t2 bln l0 2 semester 96 72 bIn Melaksanakan pengembangan hasil 8. pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (setiap 6 2 semester 100 t2 bln 6 2 semester 97 I2 bln semester AK 3) Unsur Penunianq 9. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan perguruan tinggi (sebagai wakil ketua 2 I laporan 100 t2 bln 2 1 laporan 99 t2 bln AK 2) Jumlah II. 4l 4l Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas 90,93r") (Baikf NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2OI4 Pejabat Penilai, Prof. Dr. Priyadi NrP. 19s91005 198503 1 006 -38- Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: *) Aspek kuantitas Aspek kualitas Aspek waktu = = RO x 100 :20 x 100 : TO 1O0 20 RKx100=98 x100:98 TK lOO : l 76xTW - RW x 1OO TW 1 I 76x12-L2x100=76 T2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan - 100 + 98 + 76 = 274 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspekyang ada: (100 + 98 + 76):3 = 274: 3 :91,33 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 9 (sembilan) kegiatan yang ada = (91,33 + 9I,67 + 9I,67 + 90,33 + 88,67 + 91,33 + 90,67 + 91,00 + 9r,671: 9 = 818,34 : 9 : 90,93 Penghitungan penilaian SKP Jabatan Fungsional Tertentu, pada prinsipnya sama dengan penghitungan penilaian SKP untuk Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional Umum yang menggunakan formula penghitungan berdasarkan aspek kuantitas, aspek kualitas, aspek waktu, dan aspek biaya. Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun. untuk Jabatan Fungsional Umum SKP yang telah disusun oleh Sdr. Lukito, sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 huruf c angka 2\ dilakukan penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2014 sebagai berikut: 3. Penilaian SKP -39PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2Ol4 NO. KECIATAN TUGAS JABATAN z I I 2. REALISASI TARGET I, AK 3 Menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat Mengumpulkan dan menyusun data pegawai per unit AK Kuant/ Kual/ Output Mutu 9 10 5OO NP B5 Kuant/ Output Kudl 4 5 5OO NP 100 bln 100 T2 I bln konsep 1 konsep Waktu Mutu Biaya (np) 8 6 L2 100 NILAI CAPAIAN PENGHI. Waktu Biaya TUNCAN SKP (Rp) tz 11 11 269,33 "l bln 14 T3 T2 bln 99,78 276 92 276 92 *) ke{a 3. Menyiapkan surat pengantar pengembalian usul yang BTL dan TMS periode April dan Oktober 2OI4 . 2 surat 100 t2 2 bln surat 100 t2 bln II. T\rgas Tambahan dan Ifteativitas a. Tugas Tambalwr b, Kreativitas 91,26 *n) (Sangat NILAI CAPAIAN SKP Baik) Jakarta, 31 Desember 2Ol4 Pejabat Penilai, Bintarti. S.Sos NrP. 19631012 198509 2 099 Keterangan: *) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas : RO x 100 : 500 x 100 : 1OO TO 500 kualitas = RK x 100 : 85 x 100 = 85 lOO TK Aspekwaktu : 1.76xTW-RW x100 Aspek TW = 1,76 x 12 - 11 x 100 = 84,33 T2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan - 1O0 + 85 + 84,33: 269,33 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada: (100 + 85 + 84,33) : 3:269,33 : 3 = 89,78 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) kegiatan yang ada = (89,78 + 92 + 92\ : 3 9r,26 : 273,78 : 3 = - 40 - 4. Lain-lain a. Penyusunan dan Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, jabatan fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). 1) Perpindahan antar jabatan struktural, antar jabatan fungsional umum atau dari jabatan fungsional umum ke jabatan struktural. Contoh: Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos., karena kepentingan kedinasan yang bersangkutan dimutasikan ke unit kerja lain. Apabila kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan hanya sebagian saja, maka penilaian SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., adalah sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG LAMA) I. PEJABAT PENILAI NO. I Nama Drs. Indra Hidavat II. PNS YANG DINIL"AI NO. I 099 1 Nama Ali Muktar Raja S.Sos. 2. NIP 197507 13 200001 Penata - 2. NIP 19610412 198301 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I - [I/d 3. Pangkat/Gol.Ruang 4. Jabatan Kepala Subdirektorat. Mutasi II 4. Jabatan Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 5. 5. Unit Kerja I 099 lll/c Kepala Seksi Mutasi IIA Direktorat Kepangkatan dan Mutasi TARGET NO. t 2. 3. 4. III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Luar Negeri Golru III/d ke bawah 5OO NP 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kejaksaan Agung Golru III/d ke bawah 1500 NP 100 12 bln Kesehatan Golru III/d ke bawah r500 NP 100 12 bln Membuat laporan tahunan I 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian laporan BIAYA (Rp) Jakarta, 5 Januari2OI4 PNS Yang Dinilai, Pejabat Penilai, Drs. Indra Hidavat Ali Muktar Raia S.Sos. NrP. 196tO4L2 198301 1 099 NrP. 19750713 200001 I 099 Karena kepentingan kedinasan Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., dimutasikan ke unit kerja lain pada bulan Juli 2OI4, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 6 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut: Untuk target kuantitas : o x 500 = 250 T2 Jadi, awal target kuantitas 500 NP menjadi 250 NP. Untuk target kualitas setiap output tetap 100 Untuk target waktu : 6 x 12 = 6 I2 Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 6 bulan. -4I- PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 5 Januari s.d. 30 Juni 2Ol4 NO. 1 2. 3. A - TARGET I. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK 2 ? Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Luar Negeri Golru IIIld ke bawah Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kejaksaan Agung Golm IIIld ke bawah Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Kesehatan Golru III/d ke bawah M€ffibr+a++€por€n Kuant/ Output Kual/ 4 J Waktu 6 ru 250 Kuant/ Output Kual/ Mutu 9 10 tt 250 NP +2 100 700 6 NP bln +# 600 6 Waktu 11 100 100 +2 100 100 bln NP l€peran 7 bln NP 750 (Rp) 6 +s 750 Biaya +2 100 NP + tagunan-:ttt) Mutu REALISASI AK 6 bln 6 bln 6 bln Biaya PENGHITUNGAN (Rp) 1Z NTLAI CAPAIAN SKP 1A 14 276 *l 92 269,33 89,78 256 85,33 **) +4 +€o bln II.Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tlrgas Tambahan b. Ifteativitas 89,04...1 (Baik) NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 30 Juni 2Ol4 Pejabat Penilai, Drs. Indra Hidavat NIP. 19610412 198301 1 099 *) Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = RO x 100 = 25Ox TO lOO : 1OO 250 kualitas _ RK x 100 : 100 x 100 : TK TOO : 1.76 x TW - RW x 100 Aspek waktu Aspek 100 TW = I,76x6-6 x 1OO =76 6 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan: 100 + 100 + 76 = 276 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 100 + 76): 3 : 276:3:92 **'?k) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai capaian kemudian dibagi 3 (tiga) kegiatan = (92 + 89,78 + 85,33) : 3 = 267,1I : 3 : 89,04 -42****) Untuk kegiatan nomor 4 dikarenakan tidak dapat dilaksanakan pada masa penugasan sebelum mutasi dan bukan kesalahan yang bersangkutan, maka tidak diperhitungkan. Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., men5rusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG BARU) I. PEJABAT PENILAI NO, II. PNS YANG DINILAI NO. I Nama Dra. Indira I Nama Ali Muktar Raja S.Sos. 2. NIP 19600211 198401 2099 2. NIP r9750713 200001 Pangkat/Gol.Ruang Penata - Kasubbag Tatalaksana Keuangan a Pembina - lV Pangkat/ Gol.Ruang la 3. 4. Jabatan Kabag Perbendaharaan T. A Jabatan 5. Unit Kerja Biro Keuangan 5. Unit Keda I 099 III/c Biro Keuangan TARGET III. KEGIATAN TUGAS JABATAN NO. AK KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU I Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP 5OOO SPP 100 6 bln 2. Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5OOO SPM r00 6 bln 3. Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 100 6 bln I laporan Jakarta, 1 BIAYA (Rp) Juli 2Ol4 Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, Dra. Indira NrP. 19600211 19840r 2 099 Ali Muktar Raja S.Sos. NIP. 19750713 200001 1 099 Penilaian SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., pada unit kerja yang baru sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PtrGAWAI JangkaWaktu Penilaian NO. I. I Juli s.d. 31 Desember2Ol4 KEGIATAN TUGAS JABATAN Kuut/ Output t I Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP Memeriksa dan 2. menganalisa kelengkapan SPM 3. Membuat laporan Tatalaksana Keuangan II. REALISASI TARGET AK Kual/ Mutu SPP s000 SPM I l.p' Waktu Biaya Kumt/ Kual/ (RP} Output N'lutu 6 4 5000 AK 100 6 bln 100 6 bln 100 6 bln 8 o 2000 SPP 2500 SPM I lap' Waklu Biaya PENGHITUNGAN (RP) NILAI CAPAIAN SKP 10 71 1J 14 90 6 bln 206 68,67 85 6 bln 2tl 70,33 100 6 bln 276 92 12 Tugas Tambahan dan Kreativitas a. TugasTambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 77 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2OL4 Pejabat Penilai, Dra. Indira NrP. 1960021 1 198401 2 099 -43Maka pada akhir tahun 2OI4 yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut : Penilaian SKP unit kerja lama ditambah penilaian SKP unit keda baru hasilnya dibagi 2 (dua) Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,O4 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 : 166,04 : 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. adalah 83,02 2l Ali Muktar Raja, S.Sos., tahun 2or4 Perpindahan dari jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu. Contoh: Seorang PNS bernama Agus Sutoro, S.Sos., jabatan fungsional umum sebagai Pengelola Tata Naskah karena kepentingan kedinasan yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional tertentu sebagai Widyaiswara. Maka penilaian SKP Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., adalah sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA LAMA) I. PDJABAT PENILAI NO. II. PNS YANG DINII-AI NO. I Nama Robert Sihaloho, S.Sos. I Nama Agus Sutoro, S.Sos. 2. NIP 19691012 t99402 1 099 2. NIP r974n 3. Pangkat/Gol.Ruang PenataTk. I - III/d 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata - 4. Jabatan Kepala Seksi Perekaman dan Penyimpanan Dokumen I/A/l 4. Jabatan JFU Pengelola Takah 5. Unit Kerja PD dan AK I 5. Unit Keia PD dan AK I NO. III. 10 200001 III/c TARGET KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU I Menerima data mutasi kepegawaian 3600 data 100 12 bln 2. Menyortir data mutasi kepegawaian dengan cara mengurutkan NIP 3600 data 100 12 bln 3. Mencatat data mutasi kepegawaian ke dalam buku induk, kartu induk, dan daftar isi 3600 data 100 12 bln Memasukkan data mutasi kepegawaian ke dalam tata naskah untuk disimpan dalam almari takah 3600 data 100 12 bln 12 laporan 100 12 bln 4. sebagai arsip 5. I 099 Membuat laporan Jakarta, Pejabat Penilai, Robert Sihaloho. S.Sos. NrP. 19691012 199402 r O99 3 Januari BIAYA (Rp) 2074 PNS Yang Dinilai, Aeus Sutoro S.Sos. 4t 1 10 20000 1 1 099 NrP. 197 -44Karena kepentingan kedinasan Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., dimutasikan dari jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional tertentu pada bulan Mei 2OI4, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 4 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut: Untuk target kuantitas : 4 x 3600 = 1200 I2 Jadi, awal target kuantitas 3600 Data menjadi 1200 Data. Untuk target kualitas setiap output tetap 100 Untuk target waktu : 4 x 12 : 4 I2 Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 4 bulan. PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 30 April 2OI4 NO. I. o 1 AK Menerima data mutasi kepegawaian. Kuant/ Kual/ Output Mutu 4 5 r200 100 data*) 2. 3. Menyortir data mutasi 36ee kepegawaian dengan cara mengurutkan NIP 1200 data Mencatat data mutasi 3Se kepegawaian ke dalam buku induk, kartu induk, dan daftar isi Memasukkan data mutasi kepegawaian ke dalam tata naskah untuk disimpan dalam almari takah sebagai arsrp. 1200 data 100 100 3Se 1200 r00 data +2 5. Membuat laporan PENGHITUNGAN AK 36€e I REALISASI TARGET KEGIATAN TUGAS JABATAN + laporan 100 Waktu Biaya Kuant/ Kual/ (Rp) Output Mutu 9 10 6 7 8 +2 1000 4 bln*) data +2 1000 4 bln data t4 4 bln r000 data +2 1000 4 bln data +2 4 4 bln laporan Waktu Biaya NILAI CAPAIAN SKP (Rp) 12 13 14 88 4 bln 247,33**l 82,44***l 85 4 bln 2+4,33 8r,44 87 4 bln 246,33 82,1 1 90 4 bln 249,33 83,1 1 88 4 bln 264,OO 88,00 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NIIAI CAPAIAN 83,42 **t'* SKP (Baik) Jakarta, 30 April 2Ol4 Pejabat Penilai, Robert Sihaloho. S.Sos. NIP. 1969 10 I 2 199402 1 099 -45_ Keterangan: *) Penulisan angka yang dicoret menunjukan target awal kuantitas dan waktu sebelum disesuaikan dengan target baru kuantitas dan waktu setelah pemindahan pNS yang bersangkutan. **) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas : : RO TO x 10OO 100 x 100 = 83,33 1200 Aspek kualitas = RK TK x 100 :88x100=88 100 Aspek waktu = 1,76 x TW - RW TW x 1OO -L,76x4-4 x100:76 4 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan : 83,38 + 88 + T6 : 247,33 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada, sebagai berikut: = 83.33 + 88 + 76 3 : 247,33 3 = 82,44 ****) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai capaian kemudian dibagi 5 (lima) kegiatan, sebagai berikut: = 82.44 + 81.44 + 82.11 + 83.11 * tt.OO 5 : 4I7 ^I 5 _ 83142 -46jabatan fungsional tertentu, Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., men5rusun SKP yang baru untuk periode Mei sampai dengan Desember 2OI4, Pada sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA BARU) I. PEJABAT PENILAI NO. II. PNS YANG DINILAI NO. I Nama Drs. Agung, M.Si. I Nama Agus Sutoro, S.Sos. 2. NIP 19581012 198502 1 099 2. NIP r974r1r0 200001 I 099 3. Pangkat/Gol,Ruang Pembina Utama Muda - IY 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata - 4. Jabatan Kepala Pusdiklat 4. Jabatan Widyaiswara Muda 5. Unit Kerja Pusdiklat 5. Unit Kerja Pusdiklat lc III/c TARGET NO. III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU I I laporan 100 8 bln o,20 I laporan 100 8 bln I 10 naskah 100 8 bln o,2 2 GBPP/SAP 100 8 bln I 10 bahan tayang 100 8 bln 0,60 l modul 100 8 bln 100 8 bln WAKTU BIAYA UNSUR UTAMA I Melaksanakan analisi s kebutuhan Diklat (sebagai anggota) (I/laporan). 2. Men5rusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis (O,20 I Laporan) (Sebagai anggota) 3. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0, lO/naskah). 4. Menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,l0/GBPP/SAP). 5. Men5rusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,IO/bahan tayang) 6. Men5rusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,60/modul). 7. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (O,O25/jam pelajaran). 8. Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/ atau pengembangan spesialisasinya dalam bentuk naskah didokumentasikan diperpustakaan instansi/ lembaga (2 / naskah). 0,5 20 jam pelajaran 6 3 naskah 100 8 bln 6 6 kegiatarr 100 8 bln UNSUR PENUNJANG 9. Peran serta sebagai peserta dalam seminar/lokakarya dalam rangka pengembangan wawasan kompetensi widyaiswara ( I / kegratan). Jumlah Angka lkedit Pejabat Penilai, Drs. Asune. M.Si. NIP. 19581012 198502 1 099 16,5 Jakarta, 1 Mei 2Ol4 PNS Yang Dinilai, Aqus Sutoro. S.Sos. NIP. 1974 1 1 10 200001 I 099 (Rp) -47Penilaian SKP Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., pada jabatan fungsional tertentu sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 1 Mei s.d. 31 Desember 2014 I. NO. KEGIATAN TUGAS JABATAN 2 1 REALISASI TARCET AK 2 AK Kuant/ Output Kual/ I 9 10 Kuant/ KuaJ/ Output Mutu 4 5 6 100 8 bln I 100 8 bln 0,20 100 8 bln 0,8 100 8 bln Waktu Biaya (Rp) 7 Mutu Waktu PENGHITUNGAN Biaya (Rp) 12 NILAI CAPAIAN SKP I3 14 UNSUR UTAMA Melaksanakan analisis I kebutuhan Diklat I (sebagai anggota) 2. (1/laporan). Menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis (0,20llaporan) o,20 I laporan t laporan I laporan I laporan 86 8 bln 262,00 *l 87,33 **) 84 8 bln 260,00 86,67 80 6 bln 235,00 78,33 80 6 bln 255,00 8s,00 78 6 bln 243,00 81,00 84 6 bln 259,00 86,33 100 6 bln 275,OO 91,67 90 6 bln 23t,67 77,22 87 6 bln 262,OO 87,33 (Sebagai anggota) Menyusun bahan ajar 3. sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis I 10 naskah 8 naskah (0,l0/naskah). Menyusun 4. GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai spesialisasinya pada o,2 5. 6. 7. Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,025/jam o,2 SAP Diklat Teknis (0,10/GBPP/SAP). Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,10/bahan tayang) Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,60/modul). Melaksanakan tatap muka di depan kelas 2 GBPP/ SAP 9 10 I bahan 100 8 bln 0,9 tayang 0,60 0,5 I modul 20 jam pelajaran 2 GBPP/ bahan rayang 100 8 bln 0,60 100 8 bln 0,5 I modul 20 jam pelajaran pelajaran). Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan 8. spesialisasinya dalam bentuk naskah didokumentasikan diperpustakaan instansi/ Iembaga (2/naskah). 6 3 naskah 100 8 bln 4 2 naskah UNSUR PENUNJANC Peran serta sebagai peserta dalam 9. seminar/ lokakarya dalam rangka 6 6 kegiatan 100 8 bln 6 6 kegiatan pengembangan wawasan kompetensi widyaiswara (1/kegiatan). Jumlah II. t4,2 16,5 Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas 84,54 ***) NIL-AI CAPAIAN SKP (Baik) Jakarta, 31 Desember 2OI4 Pejabat Penilai, Drs. Asune. M.Si. NrP. 19581012 198502 | O99 -48Keterangan: Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: *) : ROx100:1x100:100 TOl Aspek kualitas : RKxl0O:86x100:86 TK 1OO : ] 76xTW-RW x 100 Aspek waktu Aspek kuantitas TW I.76x8-8x100 8 76 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan - 100 + 86+76=262 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100 + 36+761:3= 262:3:87,33 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai capaian kemudian dibagi 9 (sembilan) kegiatan : (87,33 + 86,67 + 78,33 + 85 +81 + 86,33 +91,67 +77,22+87,33) :9 : 760,88:9:84,54 Maka pada akhir tahun 2OI4 yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: Penilaian SKP jabatan fungsional umum ditambah penilaian SKP jabatan fungsional tertentu hasilnya dibagi 2 (dua) Nilai SKP pada jabatan fungsional umum : 83,42 Nilai SKP pada jabatan fungsional tertentu : 84,54 83,42 + 84,54 = 167.96: 83,98 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., tahun 2OI4 adalah 83,98 3) Perpindahan dari jabatan fungsional tertentu ke jabatan struktural. Contoh: Seorang PNS bernama Roni Sukirman, S.Sos., jabatan fungsional tertentu sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda karena kepentingan kedinasan yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural eselon IVa sebagai Kepala Seksi Mutasi I. Maka penilaian SKP Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., adalah sebagai berikut: -49SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA LAMA) I. PLIABAT PENILAI NO. II. PNS YANG DINILA.I NO. I Nama Drs. Windianto 2. NIP 19591012 198602 3. Pangkat/GoI.Ruang Pembina Utama Muda - IV/c I 099 I Nama Roni Sukirman, S.Sos. 2. NIP 197s1110 200401 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata - 4. Jabatan Direktur Kepangkatan dan Mutasi 4. Jabatan 5. Unit Kerja Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 5. Unit Kerja I 099 III/c Analis Kepegawaian Ahli Muda Direktorat Kepangkatan dan Mutasi TARGET NO. III. AK KEGIATAN TUGAS JABATAN 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Menyiapkan konsep pertimbangan teknis Kenaikan pangkat PNS (0.002 / berkas) Menyiapkan surat j awaban pernasalahan kenarkan KP PNS (0.005/surat) Menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan (0.005 /jabatan) Menyusun lapoan hasil sidang Baperjakat MUTU 6 3000 berkas 100 12 bln o,25 50 surat 100 T2 bb:t 100 12 bln 0,5 (O.003/laporan) Menyiapkan naskah keputu san pengangkatan /pembebasan sementara/ pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan dalam jabatan (0. 005 / naskah) Menyiapkan n askah Surat Keputu san perpindah an pegawai (0.006 / Surat Keputusan) Memeriksa usul penetapan status hukum PNS (0.050/usul) Menyiapkan risalah pertimbangan KP Luar Biasa (0.075/naskah) 100 jabatan BIAYA WAKTU OUTPUT UNSUR UTAMA 1 KUANTITAS/ KUALITAS/ 0,03 l0laporan r00 12 bln 5 1000 naskah r00 L2 bln 6 1000 sK 100 12 bln 5 100 usul r00 T2 bln 0,75 10 naskah 100 12 bln 6 6laporan 100 12 bln (Rp) UNSUR PENUNJANG 9. Mengikuti semina.r, lokakarya dibidang manaj emen PNS sebagai peserta (1 /laporan) Jumlah Angka lftedit 29,53 Jakarta, 2 Januan 2OI4 PNS Yang Dinilai, Pejabat Penilai, Drs. Windianto NrP. 19591012 198602 | Roni Sukirman S.Sos. NIP. 19751110 200401 1 099 O99 Karena kepentingan kedinasan Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., dimutasikan dari jabatan fungsional tertentu ke jabatan struktural pada bulan Juli 2OI4, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 6 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut : Untuk target angka kredit : 0,002 x 1500 = 3 Jadi, awal target angka kredit 6 menjadi 3 Untuk target kuantitas : 6 x 3000 : 1500 tz Jadi ,awal target kuantitas 3000 berkas menjadi 1500 berkas. Untuk target kualitas setiap output tetap 100 Untuk target waktu : 6 x 12 : 6 t2 Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 6 bulan. -50PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 30 Juni 2OI4 NO. I. TARGET KEGIATAN TUGAS JABATAN t AK 2 Kuant/ Output Kual/ Mutu REALISASI Waktu 4 Biaya AK (Rp) 6 8 Kuant/ Output Kual/ Mutu Waktu 9 10 ft Biaya PENGHITUNGAN (Rp) 12 NILAI CAPAIAN SKP 13 14 UNSUR UTAMA I Menyiapkan konsep pertimbangan teknis Kenaikan pangkat PNS (0,002/berkas) 2. Menyiapkan surat jawaban permasalahan kenaikan KP PNS (0,005/ surat) 3. 4. Menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan (0,005/jabatan) Menyusun lapoan hasil sidang Baperjakat (0,003/laporan) Menyiapkan naskah keputusan pengangkatan/pembe basan sementara/ 5. pengangkatan kembali/pemberhenti an dari dan dalam jabatan (0,005/naskah) 6. 6 3 e+s o,125 jabatan op3 +€ 0,015 5 2,5 (0,006/Surat 3 PNS (0,050/usul) 8. Menyiapkan risalah pertimbangan KP Luar Biasa (0,075/naskah) 6 2,5 50 r00 +o o,375 5 jabatan 6 0,012 bln 6 + laporan 6 bln 2t7,67 "l 72,56 **l 80 6 bln 196,00 65,33 85 6 bln 231,00 77,OO 90 6 bln 246,0O 82,00 2 400 naskah 87 6 bln 243,0O 8l,00 3 5OO SK 88 6 bln 264,00 88,00 2,5 50 usul 85 6 bln 26r,OO 87,00 84 6 bln 260,00 86,67 90 6 bln 266,00 88,67 bln l+ 6 bln 35 75 ++ 100 usul H5 0,175 +2 100 SK +€g bln +2 100 +ooo 5 l0 surat +2 100 +see 500 0,05 6 bln laporan s00 naskah berkas +2 100 surat 50 6 hukum 25 1000 2 6 bln s o,25 5 +2 100 berkas +€e Menyiapkan naskah Surat Keputusan perpindahan pegawai Memeriksa usul penetapan status l 500 e5 Keputusan) 7. Seeo 6 bln +2 100 naskah 6 bln 0,37s 5 naskah UNSUR PENUNJANG 9. Mengikuti seminar, lokakarya dibidang manajemen PNS 6 3 sebagai peserta (l / laporan) JUMLAH 6 3 r00 6 bln laporan laporan 29,53 r3, l t4,765 II. 3 3 l2 Tugas Tambahan dan Ifteativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas 80,91 ***) (Baik) NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 30 Juni 2Ol4 Pejabat Penilai, Drs. Windianto NrP. 1959 10 12 198602 | O99 - 51- Keterangan: *) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas = RO x TO 100 = 1000 1500 x IOO = 66,67 kualitas = RK x 100 = 75 x 1O0 = 75 TK 1OO Aspek waktu = 1.76 x TW - RW x 100 Aspek TW = 1.76x6-6 x100=76 6 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan = 66,67 + TS + Z6 2r7,67 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga = aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (66,67 + 75 + 761 | 3 = 217,67:3=72,56 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai capaian kemudian dibagi 9 (sembilan) kegiatan = (72,56 + 65,33 + 77,OO + 82,00 + 81,00 + 88,00 + 87,00 + 86,62 + 88,67) : 9 = 728,23 : 9 = 80,91 Pada jabatan struktural, Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., menyusun SKp yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA BARU) NO. I. PE.JABAT PENILAI II. PNS YANG DINILAI NO. 1 Nama Dra. Susan Bachir, M.Si. I Nama Roni Sukirman, S.Sos. 2. NIP 195910t2 t98502 2 099 2. NIP r9751110 200401 1 099 3. Pangkat/Gol.Ruang PembinaTingkatl-lv/b 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata - lIl 4. Jabatan Kepala Bidang Mutasi 4. Jabatan Kepala Seksi Mutasi I 5. Unit Kerja Kantor Regional 5. Unit Keda Kantor Regional /c TARGET NO. 1 III. KEGIATAN TUGAS JAE}ATAN Menyelesaikan Nota Persetujuan Kenaikan pangkat Golongan Ruang III/c kebawah Provinsi Lampung 2. Memeriksa konsep Peninjauan Masa Kerja 3. Memeriksa konsep usul Surat Keputusan pindah Instansi 4. Membuat surat jawaban tentang mutasi kepegawaian wilayah Provinsi Lampung Pejabat Penilai, Dra. Susan Bachir. M.Si. NrP. 19591012 t98502 2 099 AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU 5000 Nota Persetujuan 100 6 bln 100 6 bln 100 6 bln 100 6bln 20 Nota Persetujuan l5 Nota Persetujuan 20 surat Jakarta, WAKTU 1 BIAYA (Rp) Juli 2Ol4 PNS Yang Dinilai, Roni Sukirman. S.Sos. NrP. 19751110 200401 I 099 -52Penilaian SKP Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., pada jabatan struktural sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian I Juli s.d. 3l Desember 2Ol4 TARGET NO. I. AK KECIATAN TUGAS JABATAN 2 f REALISASI AK Kua.l/ Output Mutu 4 5 6 NF 100 6 bln NP 100 6 bln I8 15 NP 100 6 bln 1I 100 6 bln 3 Biaya Waktu (Rp) 7 Kenaikan Pangkat Golongan Ruang t000 3. Memeriksa konsep Peninjauan Masa Kerja Memeriksa konsep usul Surat Keputusan Pindah Instansi 20 Kual/ Output Mutu 9 10 11 100 NP NP 4500 NP III/c kebawah Provinsi lampung 2. Kuant/ 8 Menyelesaikan Nota Persetujuan I PENG. Kuant/ Waktu Biaya HITUNCAN NILAI CAPAIAN SKP (Rp) 13 14 6 bln 266 *l 88,67 **) 100 6 bln 266 88,67 100 6 bln 249,33 100 6bln 266 12 83,1 1 Membuat surat jawaban tentang 4. muatasi kepegawaian wilayah Z0 sural 18 surat Provinsi l,ampung II. 88,67 Tugas tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas 87,28 ***l NILAI CAPAIAN SKP (Baik) Jakarta, 31 Desember 2OI4 Pejabat Penilai, Dra. Susan Bachir. M.Si. NrP. 19591012 198502 2 099 Keterangan: *) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas Aspek kualitas Aspek waktu : RO x 1OO: 45OO x lOO:90 TO : RK 5000 x 100 = TK : 100 x 100 = 100 1OO 1.76 x TW - RW TW x 1OO : I.76x6-6 x 100:76 6 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan:90 + 100 + 76 = 266 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada: (90 + 100 + 76ll : 3 : 266: 3 = 88,67 ***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai capaian kemudian dibagi 4 (empat) kegiats.rl : (88,67 + 88,67 + 83,11 + 88,67):4:349,12:4 = 87,28 -53Maka pada akhir tahun 2OI4 yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: Penilaian SKP jabatan fungsional tertentu ditambah penilaian SKP jabatan struktural hasilnya dibagi 2 (dua) Nilai SKP pada jabatan fungsional tertentu = 80,91 Nilai SKP pada jabatan struktural : 87 ,28 80,9 I + 87,28: 168,19 : 84,10 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., tahun 2Ol4 adalah 94,10 b. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Contoh 1: Seorang PNS bernama Cut Chasanah, S.l.P, pada tahun 2OL4 yang bersangkutan merencanakan untuk mengambil cuti bersalin atau yang bersangkutan akan melaksanakan cuti besar. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP-nya, atasan langsung agar mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh yang bersangkutan sesuai dengan kondisinya. Contoh 2: Seorang PNS bernama Emilia Sumampow, S.E., pada tahun 2OI4 yang bersangkutan diawal tahun sudah menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan target L2 (dua belas) laporan, ternyata pada bulan Maret 2OL4 menurut keterangan dokter yang bersangkutan dinyatakan hamil sehingga pada bulan Oktober 2OL4 yang bersangkutan menjalankan cuti bersalin. Dalam hal demikian maka penilaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun, targetnya disesuaikan dengan kondisinya. c. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Contoh 1: Seorang PNS bernama Awang Makruf pada awal tahun mengalami sakit lebih dari 1 (satu) bulan dan mendapatkan cuti sakit dari pejabat yang berwenoflB, maka penyusLrnan SKP yang bersangkutan dimulai dari tanggal PNS yang bersangkutan mulai masuk kerja, yang kegiatan dan targetnya disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Contoh 2: Seorang PNS bernama Kadek Wardana, pada tahun 2Ol4 karena sesuatu hal mengalami sakit selama 1 (satu) bulan atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter/ rumah sakit dan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan. Dalam hal demikian maka penilaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun, targetnya disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. -54d. Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana T\-rgas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan. Contoh: Seorang PNS bernama Stefanus Wanggai, S.Sos., secara definitif yang bersangkutan menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebagai Kepala Bagian Pembayaran pada Biro Keuangan. Karena kepentingan kedinasan, yang bersangkutan ditunjuk oleh pimpinan sebagai Plt. Kepala Bagian Perbendaharaan. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan tetap men5rusun SKP pada Bagian Pembayaran, sedangkan sebagai Plt. Kepala Bagian Perbendaharaan hanya dijadikan sebagai tugas tambahan PNS yang bersangkutan. Tugas sebagai Plt. adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada unit kerja Bagian Perbendaharaan sehingga pada akhir tahun dinilai sebagai tugas tambahan bagi yang bersangkutan. e. Penyusunan SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannyo, maka dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan; dan 2) jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannyo, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Contoh: Seorang PNS bernama Drs. Abdurahman, M.AP., sebagai Kepala Bidang Perencanaan Diklat membentuk tim untuk membuat modul diklat. Keanggotaan tim terdiri dari intern unit kerja dan unit kerja lain. Dalam hal demikian maka kegiatan tersebut menjadi tugas jabatannya sehingga penyusunan modul diklat dituangkan dalam SKP yang bersangkutan. Sedangkan bagi PNS lain baik dari internal maupun eksternal unit kerja yang ditunjuk sebagai bagian dari tim kerja sebagai pendukung kegiatan penyusunan modul dan bukan tugas jabatanny&, maka kinerja PNS yang bersangkutan dalam tim kerja tersebut dapat dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerj akanldiperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yang bersangkutan d ipe ke rj akan I d ip erbantukan . Contoh: Seorang PNS bernama Drs. Edward Lebe, jabatan sebagai Kepala Seksi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Pada bulan Januari 2OI4 yang bersangkutan dipekerjakan pada instansi pemerintah lain sebagai Kepala Seksi Kepegawaian. Dalam hal demikian maka yang bersangkutan menyusun SKP sesuai dengan tempat dimana yang bersangkutan dipekerjakan dan penilaian SKP-nya tetap dinilai oleh atasan langsungnya dimana yang bersangkutan dipekerjakan. -55g. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan. Contoh 1: Seorang PNS bernama Ujang Saepudin, S.Kom., jabatan Kepala Seksi I. Pada awal Januari 2OI4 menyusun SKP antara lain menyusun kegiatan mengelola data kepegawaian dengan target 100 data. Sampai dengan Maret 2OI4 yang bersangkutan telah menyelesaikan 40 data, namun pada bulan April 2OI4 terjadi bencana alam berupa gempa bumi, yang mengakibatkan aktivitas organisasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sampai akhir tahun 2014. Dalam hal demikian, maka penilaian capaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun tanpa dilakukan penghitungan menggunakan rumus SKp, namlln langsung diberikan penilaian berdasarkan pertimbangan obyektif yaitu antara nilai 76 sampai dengan l OO yang dituangkan di bawah formulir penilaian dengan mempertimbangkan kondisi penyebabnya. Contoh 2: Seorang PNS bernama Andreas Riwu, S.H., jabatan Kepala Bagian Penyelenggara Diklat. Pada awal Januari 2014 menyusun SKP antara lain menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan target 10 (sepuluh) kegiatan, namun dalam pelaksanaannya terjadi bencana alam sehingga tercipta kondisi kinerja yang bersangkutan sebagai berikut: a) mulai Januari sampai dengan Maret 2OI4 yang bersangkutan sudah melakukan penyelenggaraan Diklat sebanyak 4 (empat) kegiatan. Pada April 2OI4 terjadi bencana alam berupa gempa bumi, yang mengakibatkan aktivitas organisasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya; dan b) pada Juni 2OI4 aktivitas organisasi dapat berjalan kembali, sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan penyelenggaraan Diklat sampai akhir Desember 2014 sebanyak 3 (tiga) kegiatan. Dalam hal demikian penghitungan nilai capaian SKP yang bersangkutan pada akhir Desember 2OI4, targetnya disesuaikan dengan realisasi yaitu 7 (tujuh) kegiatan atau dianggap 100% (seratus persen). Contoh 3: seorang PNS bernama veronica, s.H., jabatan Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pada awal tahun menJrusun SKP yang salah satu atau lebih kegiatannya tergantung pada pihak/unit kerjalinstansi lain. -56SASARAN KERJA PEGAWAI I. PF^JABAT PENILq,I NO. II. NO. I Nama Drs. Indra Kurniawan 2. NIP 19700310 199401 3, Pangkat/Gol.Ruang 4. 5. PNS YANG DINILq.I I Nama Veronica, S.H. 2. NIP t97805t7 20020t 2 099 Pembina - IV/a 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata - III/c Jabatan Kepala Kantor 4. Jabatan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimi grasian Unit Kerja Kantor Imigrasi 5. Unit Keda Kantor Imigrasi I 099 TARGET NO. III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU WAKTU 1 Men5rusun, memelihara, dan mengamankan daftar pencegahan dan penangkalan 2500 dokumen 100 12 bln e Meneliti identitas surat permohonan perjalanan RI dan dokumentasi Imigrasi lainnya 2500 dokumen 100 t2 bln 3. Memberikan dan meneliti surat-surat identitas diri pemohon Surat perjalanan atau dokumen Imigrasi lainnya 2500 dokumen 100 12 bln 4. Melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik secara administratif maupun di lapangan 40 kali 100 12 bln 5. Melaksanakan tindakan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pengkarantinaan orang asing 10 orang 100 12 bln 30 kali 100 12 bln 6. Melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap adanya pelanggaran RI BIAYA (Rp) keimigrasian Jakarta, 2 Januari 2Ol4 Pejabat Penilai, PNS Yang Dinilai, Drs. Indra Kurniawan NrP. 19700310 199401 1 099 Veronica, S.H. NrP. 19780517 200201 2 099 Dalam kenyataannya terjadi hal-hal sebagai berikut: 1. Melaksanakan tindakan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pengkarantinaan orang asing yang semula ditargetkan 10 orang, ternyata sampai dengan akhir tahun tidak ada Warga Negara Asing yang dikarantinakan; 2. Melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap adanya pelanggaran keimigrasian yang semula ditargetkan 30 kali, ternyata sampai dengan akhir tahun hanya terdapat 10 kali pelanggaran; Dalam hal demikian, maka dilakukan penyesuaian target berdasarkan input/bahan kerjanya dari pihak/unit kerjalinstansi lain, sehingga penilaian sasaran kerja menjadi sebagai berikut: -57PENILAIAN SASARAN KERJA PBGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4 TARGET NO. I. KEGIATAN TUGAS JABATAN 2. Kuant/ Kual/ Output Mutu Menyusun, memelihara, dan mengamankan daftar pencegahan dan penangkalan Menehti identitas surat permohonan perjalanan RI dan dokumentasi Imigrasi lainnya REALISASI Waktu 6 4 1 I AK 2500 doku 100 men 2500 doku 100 men Biaya AK (Rp) 7 T2 bln l2 bln 8 Kuant/ Kual/ Output Mutu 9 10 2400 doku 90 men 2400 doku 85 men Waktu 11 Biaya PENGHITUNCAN NILAI CAPAIAN SKP 13 14 262 87,33 257 85,67 257 85,67 276 92 256 85,33 (Rp) 12 12 bln t2 bln Memberikan dan meneliti 3. surat-surat identitas diri 2500 pemohon Surat perjalanan RI atau dokumen Imigrasi doku 100 men t2 bln 2400 doku 85 men t2 bln lainnya + + 6 J. Melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik administratif maupun di lapangan seca-ra M @ kermrgrasra+-ea+ pengk€#antina€n-€rang asing Melalarkan pemantauan dan tindakan preventif terhadap adanya pelanggaran keimigrasian 40 kali +e*) orang 100 +€e 3g**) l0 kali 100 t2 40 bln kali 100 t2 bln +2 bln t2 l0 bln kali 80 t2 bln II. Tugas Tambahan dan Ifteativitas a. Tugas Tambahan b. Kreativitas 97,20 NILAI CAPAIAN SKP (Baik) Jakarta, 31 Desember 2Ol4 Pejabat Penilai, Drs. Indra Kurniawan NrP. 19700310 199401 1 099 Keterangan: *) Target awal dalam melaksanakan tindakan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pengkarantinaan orang asing adalah 10 (sepuluh) orang, dalam kenyataannya sampai dengan akhir tahun tidak ada orang asing yang dikarantina. Dengan demikian maka kegiatan tersebut tidak dimasukkan dalam penghitungan dalam penilaian SKP. **) Target awal dalam melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap adanya pelanggaran keimigrasian adalah 30 (tiga puluh) kali, dalam kenyataannya sampai dengan akhir tahun hanya terjadi 10 (sepuluh) kali pelanggaran. Dengan demikian maka dalam penghitungan penilaian SKP-nya target disesuaikan dengan realisasi. -58h. Penyusunan SKP bagi CPNS dilakukan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tt-rgas. Contoh: Seorang CPNS bernama Charles Hutapea, S.H., M.M., terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OI4 yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS. Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2014 yang bersangkutan ditempatkan pada Sub Bagian Kepegawaian sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas. Dalam hal demikian, maka Sdr. Charles Hutapea, S.H., M.M., wajib men5rusun SKP terhitung mulai tanggal 1 Februari 2014. i. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang sampai dengan akhir tahun tidak melakukan seluruh kegiatan yang seharusnya dilakukan. Contoh: Seorang PNS bernama Fery Gunawan, S.H., jabatan fungsional umum pengelola tata naskah. Pada awal tahun menyusun SKP yang telah ditetapkan oleh atasan langsungnya sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI I. PBJABAT PENILAI NO. II. PNS YANG DINII.A,I NO. I Nama Andrianto. S.Sos. I Nama Fery Gunawan, S.H. 2. NIP r972rjt2 t99702 1 099 2. NIP 19841110 200801 3. Pangkat/Gol.Ruang PenataTk. 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Muda Tk. I rrr/b 4. Jabatan dan Penyimpanan Dokumen 4. Jabatan JFU Pengelola Takah PD dan AK I 5. Unit Kerja PD dan AK I I-III/d I 099 Kepala Seksi Perekaman r/Alr 5. Unit Kerja TARGET NO. III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK KUANTITAS/ OUTPUT KUALITAS/ MUTU WAKTU I Melakukan penerimaan dan perekaman dokumen kepegawaian 1000 data 100 12 bln 2. Mencatat dokumen kepegawaian ke dalam kartu induk dan daftar isi serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata naskah l00O data 100 12 bln 12 laporan 100 12 bln 3. Membuat laporan bulanan Pejabat Penilai, Andrianto. S. Sos. NrP. 1972ror2 199702 7 099 BIAYA (Rp) Jakarta, 2 Januari 2Ol4 PNS Yang Dinilai, Ferv Gunawan. S.H. NIP. 19841110 200801 1 099 Dalam kenyataannya sampai dengan akhir tahun realisasinya sebagai berikut: a) melakukan penerimaan dan perekaman dokumen kepegawaian yang semula ditargetkan 1000 data, terealisasi 1000 data; -59kartu induk dan daftar isi serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata b) mencatat dokumen kepegawaian ke dalam naskah yang semula ditargetkan l OOO data, terealisasi 800 data; dan "'ffi Ti;::iil:ffi 'T,-J'i:a*f *;:::""?3ffi?TJ::*::i,i::l realisasi O laporan. Dalam hal demikian, maka penilaian sasaran kerja menjadi sebagai berikut: PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. NO. I. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3l Desember 2Ol4 TARGET AK Kuant/ Output Kual/ REALISASI Waktu Mutu 4 I Melakukan penerimaan dan perekaman dokumen kepegawaian 1000 data Biaya (Rp) 6 100 12 bln 100 12 bln t00 12 bln AK 8 Kuant/ Output Kual/ 9 10 1000 data Mutu Waktu t1 t2 100 bln Biaya NILAI CAPAIAN PENGHITUNGAN SKP (Rp) 13 1Z 276 14 92 **l *) Mencatat dokumen kepegawaian ke dalam kartu induk dan daftar 2. isi serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata naskah 3. Membuat laporan 1000 data t2 laporan II. Tugas Tambahan dan Kreativitas a. Tugas Tambahan 800 data 0 t2 100 bln 0 256 8s,33 0 0 ***) 0 b. Kreativitas 59,1 1 ****) NILAI CAPAIAN SKP (Kurang) Jakarta. 31 Desember 2OI4 Pejabat Penilai, Andrianto. S. Sos. NrP. 1972tot2 L99702 | O99 Keterangan: *) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas : ROx100:1000x100:100 TO 1 000 Aspek kualitas : RKx 100= 100x100:100 TK Aspek waktu : 100 I,76 xTW-RW x100 TW 1 I 76x12-12 x100-76 I2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan : 100+ 100 +76:276 **) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada : (100 + 100 + 76): 3 : 276 :3:92 -60- ***) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus: Aspek kuantitas : ROx100= 0 x100=0 n TO Aspek kualitas : RKx1O0: RK waktu = 1.76 x TW TW 1 I x lOO : O roo TK Aspek O -RW xOx100 76x12-12x0x1O0:0 I2 Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan : O+ 0+O: O ****) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga nilai capaian kemudian dibagi3 (tiga) kegiatan: (92 + 85,33 + 0) :3: 177,33: 3 : 59,1 1 Karena kegiatan tugas jabatan nomor 3 tidak dilakukan, maka nilai capaian SKP tetap dibagi sesuai dengan jumlah kegiatan tugas jabatan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini dibagi dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu (92 + 85,33 + 0) : 3 : 59,11 (Kurang). j. Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pen5rusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural. Contoh: Seorang PNS bernama Ahmad Zakir, M.Si., jabatan fungsional Peneliti dan merangkap sebagai Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan eselon III. Dalam hal demikian, maka pen5rusunan SKP pada awal tahun harus sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan. E. PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: i.,,No,, 1. TugaS Tlrybahan Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 2. I (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih. Nilai 1 2 3 -61Contoh: Seorang PNS bernama Kosasih, S.E., jabatan Fungsional Umum pada Sub Bagian Pembayaran I di Biro Keuangan, yang bersangkutan diberikan tugas tambahan oleh atasan langsungnya untuk menjadi Pemegang Uang Muka (PUM). Dalam hal demikian maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan sebesar 1 (satu) sebagai bagian dari capaian nilai SKP. F. PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut: 1. Unit kerja setingkat eselon II; 2. Pejabat Pembina Kepegawaian; atau 3. Presiden, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 3 (tiga) dan paling tinggi 12 (dua belas) dengan mengunakan pedoman sebagai berikut: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. t2 2. 3. Keterangan: Penilaian kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi. Contoh: Seorang PNS bernama Mardudin, S.E., jabatan Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan, pada pertengahan tahun yang bersangkutan membuat aplikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan berbasis teknologi informasi dan dapat bermanfaat bagi unit kerjanya serta dapat diaplikasikan untuk mempercepat pelaksanaan tugas jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala unit kerja setingkat pejabat struktural eselon II. Dalam hal demikian maka PNS yang bersangkutan pada akhir tahun dapat diberikan nilai kreativitas sebagai bagian dari nilai capaian SKP. 3 (tiga) -62G. PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN CAPAIAN SKP 1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. 2. 3. Dalam hal realisasi kerja melebihi target, maka penilaian capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus), Penandatanganan hasil penilaian capaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai pada formulir Penilaian SKP, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. IV. PENILAIAN PERILAKU KERJA 1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut: a. 91 - 100 Sangat Baik b.76-90 c.6I-75 d.51-60 Baik Cukup Kurang e. 50 ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. integritas; c. komitmen; d. disiplin; e. kerjasama; dan f. kepemimpinan. 3. Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 1OO (seratus). V. PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI 1. Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. 2. Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. 3. Pejabat pembina kepegawaian sebagai Pejabat Penilai danlatau atasan Pejabat Penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing. 4. Pejabat Penilai Yang Akan Mengakhiri Masa Jabatan/Pindah Unit Kerja. -63Pejabat Penilai yang akan mengakhiri masa jabatan/pindah unit kerja wajib terlebih dahulu membuat catatan penilaian perilaku kerja bawahannya, paling lama I (satu) bulan sebelum pejabat penilai yang bersangkutan mengakhiri masa jabatannyalpindah unit kerja dan diserahkan kepada pejabat penggantinya atau atasan langsungnya sebagai bahan pertimbangan penilaian. Contoh: Seorang PNS bernama Sumarno, S.H., jabatan Kepala Bagian Rumah Tangga yang akan mengakhiri masa jabatan/pindah unit kerja pada September 2OI4. Sebelum mengakhiri masa jabatan/pindah unit kerja, pada Agustus 2OI4 yang bersangkutan wajib membuat catatan capaian SKP dan perilaku kerja bawahannya untuk diserahkan kepada pejabat penggantinya atau atasan langsungnya. VI. PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KBRJA PNS 1. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut : a. 91 - ke atas Sangat Baik b.76-90 Baik c.6l-75 Cukup d.51-60 Kurang e. 50 ke bawah Buruk 2. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. 3. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya 4. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan antara unsur SKP dan unsur perilaku kerja dengan menggunakan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Contoh: Seorang PNS bernama Sdr. Lukito, jabatan Fungsional Umum Pemroses Mutasi Kepegawaian pada Direktorat Kepangkatan dan Mutasi yang nilai capaian SKP-nya adalah 91 ,26 dan nilai rata-rata perilaku kedanya adalah 85. Dalam hal demikian, maka hasil penilaian prestasi kerja bersangkutan adalah sebagai berikut: yang -64PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN 1. 2. 3. NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 Januari s.d. 31 Desember 2OL4 YANG DINILAI a. Nama Lukito b. NIP 19760222 199610 1 099 c. Pangkat/Golongan ruang Penata Muda - III I a d. Jabatan/ Pekerjaan Pemroses Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi PE.IABAT PENILAI a. Nama Bintarti, S.Sos b. NIP 1963 c. Pangkat/Golongan ruang Penata Tingkat d. Jabatan/Pekerjaan Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi Ia e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi r}r2 198509 2 099 I - III/d ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama Dra. Andra Kesumawati, M.Si b. NIP 1960r1r2 19840r 2 099 c. Pangkat/Golongan ruang PembinallY d. Jabatan/Pekerjaan Kepala Subdirektorat. Mutasi I e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi la -65- 4. UNSUR YANG DINILAI a. Sasaran Kerja Pegawai b. Perilaku Jumlah (SKP) 91,26 x 60 % 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 Baik 3. Komitmen B5 Baik 4. Disiplin B6 Baik 5. Kerjasama 87 Baik Kerja 54,76 6. Kepemimpinan Jumlah 425 Nilai rata - rata 85 Nilai Perilaku Kerja 85 x 40 o/o 34 88,76 (Baik) NILAI PRESTASI KERJA 5. Baik KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, -666. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, -67 - 8. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2OI4 PEJABAT PENILAI, Bintarti. S.Sos. NrP. 19631012 198509 2 099 10. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Lukito NrP. 19760222 199610 1 099 I 1. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Dra. Andra Kesumawati. M.Si. NIP. 19601112 198401 2 099 -685. Rekomendasi Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja maka pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan karier terhadap PNS yang dinilai, misalnya: a. untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dan sebagainya; b. untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan perlu penyegaran ke unit kerja lain (rotasi), dan sebagainya; dan c. untuk kebutuhan pengembangan perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi), dan sebagainya. 6. Dalam hal PNS yang dinilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja, maka hasil penilaian prestasi keda ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai. hal Pejabat Penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja, maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan 7. Dalam Pejabat Penilai. Dalam hal PNS yang dinilai dan Pejabat Penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja, maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai. 9. Pejabat Penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada Atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja. 10. Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai. 8. VII. KEBERATAN HASIL PBNILAIAN 1. PNS yang dinilai yang merasa keberatan atas nilai sebagaimana tertuang dalam formulir penilaian prestasi kerja, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Atasan Pejabat Penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterima hasil penilaian prestasi keqa tersebut. 2. Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka PNS yang dinilai harus membubuhkan tandatangan pada tempat yang telah disediakan dan sesudah itu mengembalikan formulir penilaian prestasi kerja tersebut kepada Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai PNS yang dinilai menerima formulir penilaian prestasi kerja. 3. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak dapat dipertimbangkan lagi. -69dari PNS yang dinilai, wajib membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan PNS yang dinilai. Tanggapan tersebut dituliskan dalam formulir penilaian prestasi kerja 4. Pejabat Penilai setelah menerima keberatan pada kolom yang telah disediakan. Pejabat Penilai setelah memberikan tanggapan wajib menyampaikan kepada Atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai Pejabat Penilai menerima keberatan. 6. Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan Pejabat Penilai wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. 7. Terhadap keberatan yang diajukan oleh PNS yang dinilai, Atasan Pejabat Penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai. 8. Berdasarkan penjelasan dari PNS dan Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final. 9. Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS. 5. VIII. PNS YANG DIKECUALIKAN DARI PBNILAIAN PRESTASI KERJA Ketentuan mengenai Penilaian Prestasi Kerja dikecualikan bagi: 1. PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak PNS yang melaksanakan tugas belajar Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. Contoh: Ahmad Anis, S.H., pangkat Penata Muda golongan ruang IlIla, pada Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN, melaksanakan tugas belajar di Groningen University, Belanda dengan nilai akademik 85 (Baik). Dalam hal demikian, maka penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, sebagai berikut: PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 1. JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2OI4 YANG DINILAI a. Nama b. NIP Ahmad Anis, S.H. c. Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan e. Unit Organisasi Penata Muda, 19820308 200912 1 001 lllla Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Peraturan Perundang-undangan -70- 2. PEJABAT PENILAI a. Nama Haryono Dwianto, S.H., M.H. b. NIP 19650405 198804 c. Pembina Tk. I, IVlb Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Kasubdit. Perancangan Peraturan Perundang- Pekerjaan undangan I e. Unit Organisasi 3. 4. I O99 Direktorat Peraturan Perundang-undangan ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama Syaiful Bagus, S.H., M.H. b. NIP 19600212 198502 1 009 c. Pembina Utama Muda, IV lc Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekedaan Direktur Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan JUMLAH UNSUR YANG DINILAI 85 x a. Nilai Prestasi Akademik b. Perilaku Kerja 51 60% 1. Orientasi Pelayanan B6 Baik 2. Integritas BB Baik 3. Komitmen 87 Baik 4. Disiplin 85 Baik 5. Kerjasama 86 Baik 6. Kepemimpinan Jumlah Nilai rata 432 - rata Nilai Perilaku Kerja 86,40 86,40 x 40 o/o Baik 34,56 85,56 (Baik) Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Taneeal. -7 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI r- ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 8. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2Ol4 PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto. S.H., M.H. NrP. 19650405 198804 I 099 9. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis. S.H. 200912 1001 NrP. 19820308 lO. DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI, Syaiful Basus, S.H.. M.H. 19600212 198502 1 009 NrP. 2. PNS yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Negara Sahabat, Lembaga Internasional, Organisasi Profesi, dan Badan-Badan Swasta yang Ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badanbadan swasta yang ditentukan oleh pemerintah baik di dalam mau.pun di luar negeri dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja. -72PNS yang dipekerj akanldiperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya dinilai dari unsur perilaku kerja, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-h yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini . a. Penilaian prestasi kerja PNS yang dipekerj akanldiperbantukan pada badan swasta dan diberhentikan dari jabatan organiknya. Contoh: Seorang PNS bernama Agung Hertanto, pangkat Penata Muda golongan ruang III I a, bekerja pada Kementerian Kesehatan. Pada tanggal 1 Juli 2OI4 yang bersangkutan dipekerj akanf diperbantukan pada Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam hal demikian, penilaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya dinilai dari unsur perilaku kerja, sebagai berikut: PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL INSTANSI INDUK : KEMENTERIAN KESEHATAN DIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN : PALANG MERAH INDONESIA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JULI 2Ol4 s.d. 31 DESEMBER 2OI+ PM 1. YANG DINILAI a. Nama Agung Hertanto b. NIP r9750326 200001 I c. Penata Muda, III la Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan e. Unit Organisasi 2. Ool Pengelola Laboratorium RS Fatmawati PEJABAT PENILAI a. Nama dr. Syafrudddin b. NIP 19680215 198801 1 002 c. Pembina,lY f a Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan e. Unit Organisasi Kepala Laboratorium RS Fatmawati -733. ATASAN PEJABAT PENILAI a. Nama dr. Supriyono, MARS. b. NIP 19650203 198512 1 001 c. Pembina Utama Muda, lY /c Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Direktur Pekerjaan e. Unit Organisasi 4. RS Fatmawati NILAI PtrRILAKU KERJA NILAI YANG DIBtrRIKAN PENILAIAN PERILAKU ANGKA SEBUTAN a. Orientasi Pelavanan 88 Baik b. Integritas 89 Baik c. Komitmen B8 Baik d. Disiplin 86 Baik e. Kerjasama 88 Baik f. Kepemimpinan Jumlah Nilai rata 439 - rata 87, B0 5. KEBERATAN DARI PBGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, Baik -74- 8. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2Ol4 PEJABAT PENILAI. dr. Svafrudddin NrP. 19680215 198801 9. I 002 DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2O15 PEGAWAT NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Azunq Hertanto NrP. 19750326 200001 I 001 10. DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015 ATASAN PE.]ABAT YANG MENILAI, dr. Supriyono, MARS. NrP. 19650203 198512 1 001 b. Guru/Dosen yang dipekerj akanldiperbantukan pada Badan-Badan Swasta yang ditentukan oleh Pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib men)rusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun adalah sebagaimana penilaian prestasi kerja PNS pada umumnya. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai adalah pejabat pada instansi induk. Contoh: Seorang bernama Fatmawati, S.Pd, pangkat Penata golongan ruang IIIIc jabatan Guru Dewasa dipekerjakanldiperbantukan pada SMP Swasta YAPENDA Jakarta Utara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada awal tahun, sebagai berikut: 75SASARAN KERJA PEGAWAI I. PLIABAT PENIT-AI NO. I Nama Drs. Abdurrahman 2. NIP 19681101 198712 3. Pangkat/Gol.Ruang Pembina 4. Jabatan 5. Unit Ke{a II. PNS YANG DINIIAI NO. I Nama Fatmawati, S.Pd. 2. NIP 19790203 199612 2 003 3. Pangkat/Gol.Ruang Penata Pengawas Sekolah 4. Jabatan Guru Dewasa Dinas Pendidikan 5. Unit Kerja - I O01 IY/a - llI/c SMP YAPENDA Jakarta Utara TARGET III. KBGIATAN TUGAS JABATAN NO. AK KUANTITAS/ KUALITAS/ OUTPUT MUTU 4,995 3laporan 100 12 bln 15 3laporan 100 12 bln 4,995 3laporan 100 12 bln catur wulan AK 0,925) 2,775 3laporan 100 12 bln 5. Menyrsun dan melaksanakan program perbaikan (setiap catur wulan AK 0,925) 2,775 3 laporan 100 12 bln 6. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (setiap catur wulan AK 0,76) 2,28 3laporan 100 12 bln 0,25 I 100 I bln WAKTU BIAYA (np) Unsur Utama I 2. 3. 4. 7. Melaksanakan pen5ru sunan program pengaj aran (setiap catur wulan AK 1,665) Melaksanakan penyajian program pengajaran (setiap catur wulan AK 5) Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan AK 1.66s) Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap Unsur Penunjang Panitia hari besar agama sebagi pengurus (setiap Jumlah Angka l{redit Drs. Abdurrahman NIP. 19681101 198712 33,O7 Jakarta, 2 Januari 2OI4 PNS Yang Dinilai, Pejabat Penilai, IX. laporan kali/butan AK 0,25) I 001 Fatmawati. S.Pd NrP.19790203 199612 2 003 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS 1. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai, Pejabat Penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 2. Dalam hal seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yang satu kepada instansi yang lain, maka buku catatan penilaian perilaku keda dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. _76_ Contoh : Seorang PNS bernama Sayad bekerja pada Badan Kepegawaian Negara. Selanjutnya yang bersangkutan pindah instansi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal demikian, maka buku catatan penilaian perilaku kerja Sdr. Sayad, dikirimkan oleh pimpinan Badan Kepegawaian Negara kepada pimpinan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 3. Dalam hal seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yang sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yang dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yang lama kepada pimpinan unit organisasi yang baru. Contoh: BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, NIP : No. S.Sos. 197507 13 200001 I 099 Tanggal Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai Uraian 2 I 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 4 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2Ol4 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan Orientasi Jumlah Nilai Rata-Rata X. = 85 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II = 80 (Baik) = 84 (Baik) = 85 (Baik) = 87 (Baik) = 88 (Baik) Drs. Indra Hidayat NrP.19610412 198301 1 099 = 509 = 84,83 (Baik) PENYAMPAIAN FORMULIR PBNILAIAN PRESTASI KBRJA PNS 1. Formulir Penilaian prestasi kerja yang dibuat dan telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh Pejabat Penilai. 2. Apabila tempat bekerja antara Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka formulir penilaian prestasi keda tersebut dikirimkan pada PNS yang dinilai. 3. PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir penilaian prestasi kerja yang diberikanldikirimkan kepadanya pada ruangan yang telah disediakan. -79XIII. PENUTUP 1' Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dijumpai kesulitan, agar ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk. 2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. EKO SUTRISNO Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Dire Perundang-undangan, furi f(N t\ \ 4%\ ainggolan