BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN aOLL
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR :1TAHUN2013
TANGGAL: SJANUARI 2013
BADAIV KEPEGAWAHN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OIT
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang
Mengingat
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1, Pasal 14, dan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 304 1), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263l., sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI0 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 201 1 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2OL
1 Nomor I2l, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
-25. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOI tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2O05;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan
:
PERATURAN KBPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG KETBNTUAN PELAKSANAAN
PBRATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2OI1 TENTANG PENILAIAN
PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2OIl tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala
Badan
Kepegawaian Negara ini, dilampirkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ini mulai
dilaksanakan, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 02 ISE/ 19BO tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai
dilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan
penyusLlnan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OI1 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur
prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil.
3Pasal 5
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
pada tanggal diundangkan, yang mulai
ini mulai
berlaku
dilaksanakan pada
tanggal 1 Januari 2OL4.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2OI3
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 20 13
MBNTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI3 NOMOR 33
Salinan sesuai dengan aslinya
N KEPEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undanean,
{w)
fco\-?
\uBt lr
rND
Nainggolan
LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAHNoMoR46TAHUN20IITENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETBNTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMBRINTAH NOMOR 46 TAHUN 20 1 1
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.
PENDAHULUAN
A. UMUM
Nomor 43 Tahun 1999
1. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang
tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 8 Tahun t974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ditentukan bahwa untuk mewujudkan
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan
jawab, jujur' dan
Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung
prestasi
adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berd,asarkan sistem
kerja d.an sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja'
selanjutnya dalam pasal 20 ditentukan bahwa untuk lebih menjamin
jabatan
objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam
dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
pasal 12 ayat (21 dan Pasal 20
2. Dalam rangka melaksanakan amanat
tersebut, penilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dilaksanakan
untuk mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri sipil, YanE dapat memberi
petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi
kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai
Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan
keputusan kebijakan pembin aa1, karier Pegawai Negeri Sipil, yang
berkaitan dengan:
a. Bidang Pekerjaan
penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai
dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan
kuaritas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan
perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi'
b. Bidang Pengangkatan dan Penempatan
penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai
dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi' dan
penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan
kompetensi dan prestasi kerjanya'
c. Bidang Pengembangan
penilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dimanfaatkan sebagai
dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan
kemampuan serta keterampilan Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan
dalam
d.engan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan
organisasi.
-2-
d. Bidang
Penghargaan
penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai
dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis
prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan
prestasi kerja, promosi, atau kompensasi dan lain-lain'
e. Bidang DisiPlin
penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai
dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi
peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS'
3. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara
sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja
pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan
disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
4. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan
sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk
mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas
kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil. Unsur perilaku kerja yang
mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan
berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang
jabatan setiap Pegawai Negeri sipil yang dinilai.
S. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin
objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.
6. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan
prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
T. penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil terdiri atas unsur sasaran
kerja pegawai dan perilaku kerja.
B. TUJUAN
peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, digunakan sebagai
pedoman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Penilai, dan pejabat lain
yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan
pemerintah Nomor 46 Tahun 2OlI tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil.
C. PENGERTIAN
Dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud
dengan:
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
1. pegawai Negeri
undangan.
2. penilaian prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara
sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja
pegawai dan perilaku kerja PNS.
-33. prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada
suatu satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan
perilaku keda.
4. Sasaran Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana
kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS'
5. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang
merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan
kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam
kondisi tertentu.
6. Kegiatan Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan
dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan'
7. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap
pelaksanaan tugas jabatan.
g. Tugas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada
hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada
dalam SKP Yang ditetaPkan.
9. Kreativitas adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu
gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja' organisasi,
atau negara.
10. perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh pNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RKT adalah rencana
1 1. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat
yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai
penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh
instansi Pemerintah.
12. pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan
ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain
yang ditentukan.
13. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau
pejabat lain Yang ditentukan.
14. pejabat pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah
ppK pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS.
II. PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam
1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
1. SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan
2. Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)'
-4III. SASARAN KER.IA PEGAWAI
A. TATA CARA PENYUSUNAN SKP
1. UMUM
a.
setiap PNS wajib menjrusun sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam
men5rusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas'
2) Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas
dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak
ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat
memuaskan. dan lain-lain.
3)
Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan
masing-masing.
4) Dapat dicapai
Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan
PNS.
5) Memiliki target waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya'
b.SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai
dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur'
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan
pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian
tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stmktur
organisasi dan tata kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
c. sKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai sebagai kontrak kerja.
d. Dalam hal sKP yang disusun oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat
Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai
dan bersifat final.
Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam
Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
e. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.
f. Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka
yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai
dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah
menduduki jabatan.
g. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
disiplin PNS.
-52. UNSUR-UNSUR SKP
a. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu
pada penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam
rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan
dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam
melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan
dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat
jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai
berikut:
1)
Eselon I
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada
rencana strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas
dan fungsi, wewen.flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya
sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.
2l
Eselon II
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada
SKp pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugas
dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya
sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.
3)
Eselon III
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada
SKp pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas
dan fungsi, wewenaflg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya
sebagai kegiatan dalam sKP pejabat struktural eselon III.
4l Eselon IV
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada
SKp pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas,
wewen?flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan
dalam SKP pejabat struktural eselon IV.
s)
6)
Eselon V
Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada
SKp pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas,
wewen?flg, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP
pejabat struktural eselon V.
Jabatan Fungsional Umum
Penyusunan SKP pejabat fungsional uml-Lm, kegiatan tugas jabatan
yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural
eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas,
wewen&ng, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan
dalam SKP pejabat fungsional umum.
7)
Jabatan Fungsional Tertentu
Pen5rusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas
jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan
fungsional tertentu.
-6-
Kredit
Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan f ata:u akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam
rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah
angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional
tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam
b. Angka
1 (satu) tahun.
Misalnya:
Seorang pNS yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan
perundang-undangan jenjang Pertama TMT 1 Oktober 2OI4 dengan
pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Apabila yang
bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi Penata
golongan ruang III/c pada 1 Oktober 2018 maka yang bersangkutan
harus menargetkan angka kreditnya paling kurang sebanyak 50 (lima
puluh) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Dengan demikian, setiap
tahunnya yang bersangkutan harus memiliki target I2,5 (dua belas
koma lima) angka kredit atau lebih.
Apabila yang bersangkutan merencanakan kenaikan pangkatnya menjadi
penata golongan ruang III/c kurang dari 4 (empat) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang bersangkutan
harus menargetkan angka kreditnya sebanyak 50 (lima puluh) dibagi
jangka waktu yang direncanakan.
c. Target
1) Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target
yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran prestasi kerja.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut:
a) Kuantitas (Target OutPut)
Dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen,
konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
b) Kualitas (Target Kualitas)
Dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada
mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai
c)
d)
paling tinggi 100 (seratus).
Waktu (Target Waktu)
Dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan
berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan
tahunan.
Biaya (Target Biaya)
Dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan
berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta,
miliaran, dan lain-lain.
-7
-
Zl penyusunan target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas,
kualitas, dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis
kegiatan pada masing-masing unit kerja. Apabila kegiatan tugas
jabatan tersebut dibiayai/ dianggarkan, maka dapat disertai aspek
biaya dalam penyusunan SKP.
3. PENYUSUNAN SKP
a. Penyusunan SKP untuk Jabatan Struktural
penyusunan SKP ini dibuat dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai
dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki dan harus
dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewen?ng, tanggung jawab
dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur
organisasi dan tata kerja (SOTK) dengan memperhatikan RKT.
Contoh:
1) Penyusunan SKP Eselon I Kedeputian Bidang Bina Kinerja
dan
Perundang-undangan.
a) Penyusunan SKP Eselon I
Seorang PNS bernama Drs. Bayu Mahendra, M.Si., jabatan Deputi
Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan (eselon Ia). Tugas
jabatan sesuai dengan Penetapan Kinerja/RKT Tahun 2Ol4
Kedeputian Bidang Bina Kindang antara lain melakukan kegiatan
sebagai berikut:
(1) menetapkan Penetapan Kinerja/RKT Kedeputian Bina Kinerja
dan Perundang-undangan dengan target 1 (satu) dokumen;
(21 menetapkan rumusan peraturan perundang-undangan di
bidang Kepegawaian dengan target 6 (enam) naskah;
(3) menetapkan rumusan pedoman di bidang Karier PNS dengan
target 1 (satr-r) naskah;
(4) menetapkan ru.musan pedoman gaji dan kesejahteraan PNS
dengan target 3 (tiga) naskah;
(5) menetapkan kegiatan asistensi evaluasi jabatan dengan target
1 (satu) laporan;
(6) menetapkan rumusan pedoman di bidang pembinaan jabatan
fungsional analis kepegawaian dengan target 1 (satu) naskah;
(71 menetapkan kegiatan asistensi pemberdayaan jabatan
fungsional analis kepegawaian dengan target 1 (satu) laporan;
dan
(8) menetapkan rumusan pedoman di bidang rekrutmen dan
kinerja pegawai dengan target 2 (dua) naskah.
Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat
struktural eselon II (Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai)
dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP pejabat
struktural eselon I sebagaimana dimaksud pada angka (8).
-8-
b)
Penyusunan SKP Eselon II
Seorang PNS bernama Drs. Dika Pradan&, M.M., jabatan Direktur
Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (eselon IIa) membawahi 3 (tiga)
eselon III yaitu Kepala Sub Direktorat Rekrutmen dan Seleksi,
Kepala Sub Direktorat Penempatan dan Penelusuran Bakat dan
Kepala Sub Direktorat Kinerja Pegawai. Tugas jabatan sesuai
dengan Penetapan Kinerja/RKT Direktorat Rekrutmen dan
Kinerja Pegawai Tahun 2OI4 antara lain melakukan kegiatan
sebagai berikut:
rapat koordinasi pengayaan soal dengan
target kuantitas/output 1 (satu) laporan, kualitas 100, waktu
(1) menyelenggarakan
12 bulan, dan biaya Rp. 170.395.000,00;
validasi soal Tes Kompetensi Dasar
(TKD) dengan target kuantitas/ output 1 (satu) laporan,
kualitas 100, waktu 12 bulan, dan biaya Rp-2O2. 165.000,00;
(3) menyelenggarakan workshop pengembangan soal dengan
target kuantitas/output 1 (satu) laporan, kualitas 100, waktu
12 bulan, dan biaya Rp.79.000.000,O0;
(4) memfasilitasi rekrutmen dengan Compufer Assisted Test (CAT)
(2) menetapkan pelaksanaan
system instansi pusat dan daerah dengan target
kuantitas/output 1(satu) laporan, kualitas 100, waktu
12
bulan, dan biaya Rp. 1 84.7 30.000,00;
(5) menyelenggarakan sosialisasi pedoman penelusuran bakat
sebagai dasar penempatan dengan target kuantitas/output 1
(satu) laporan, kualitas 1OO, waktu 12 bulan, dan biaya
Rp. 128.250.000,00;
(6) menyusun pengayaan instrumen penelusuran bakat sebagai
dasar penarikan dengan target kuantitas/ output 1 (satu)
laporan, kualitas 1OO, waktu 12 bulan, dan biaya
Rp.66.330.000,00;
(7) menyelenggarakan workshop penyusunan dan penilaian SKP
PNS di instansi pusat dan daerah dengan target
kuantitas/output 5 (lima) prototipe, kualitas 100, waktu L2
bulan, dan biaya RP.440.330.000,00;
(B) menyusun rumusan kebijakan tentang Penilaian Prestasi Kerja
PNS, dengan target kuantitas/output 1 (satu) draft, kualitas
100, dan waktu 12 bulan;
(9) menyiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) Kedeputian Bidang Bina Kinerja
dan Perundang-undangan tahun 2013 dengan target
kuantitas/output 1 (satu) naskah, kualitas 100, dan waktu 12
bulan; dan
( 1O) menetapkan Penetapan Kinerja/RKT Direktorat Rekrutmen dan
Kinerja Pegawai tahun 2Ol5 dengan target kuantitas/output 1
(satu) naskah, kualitas 100, dan waktu 12 bulan.
-9Contoh:
Pen5rusunan SKP
danlatau biaya:
dari aspek kuantitas, kualitas, waktu,
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PE-JABAT PENILAI
NO.
II. PNS YANG DINILA,I
NO.
I
Nama
Drs. Dika Pradana, M.M.
2.
NIP
19600604 198210
Pembina Utama - IV/e
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina Utama Muda - IY /c
Jabatan
Deputi Bina Kindang
4.
Jabatan
Direktur Rekrutmen dan
Kinerja Pegawai
Unit Kerja
Deputi Bina Kindang
5.
Unit Kerja
Direktorat Rekrutmen dan
Kinerja Pegawai
1
Nama
Drs. Bavu Mahendra. M.Si.
2.
NIP
19560801 198111
3.
Pangkat/Gol,Ruang
4.
5.
I
099
I
099
TARGET
NO.
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
OUTPUT
KUALITAS/
MUTU
WAKTU
BIAYA
(Rp)
I
Menyelenggarakan Rakor dalam rangka
pengayaan soal
I laporan
100
12 bln
170.395.000
2.
menetapkan pelaksanaan validasi soal TKD
I
laporan
r00
12 bln
202.165.000
3.
Menyelenggarakan Workshop dalam rangka
pengembangan soal
I laporan
100
12 bln
79.000.000
4.
Memfasilitasi rekrutmen dengan CAT Sgstem
instansi pusat dan daerah
1 laporan
100
t2 bln
184.730.000
5.
Menyelenggarakan sosialisasi pedoman
penelusuran bakat sebagai dasar penempatan
I laporan
100
12 bln
128.250.000
6.
Menyusun pengayaan instrumen penelusuran
bakat sebagai dasar penarikan
I laporan
100
12 bln
66.330.000
7.
Menyelenggarakan workshop penyusunan dan
penilaian SKP PNS di instansi pusat dan daerah
5 prototipe
100
12 bln
440.330.000
1 draft
100
t2 bln
8.
Men5rusun rumusan kebijakan tentang penilaian
prestasi kerja PNS
L
Menyiapkan pen5rusunan LAKIP tahun 2013
I naskah
100
12 bln
10.
Menyiapkan Penetapan Kine{a/RKT tahun 2015
I naskah
100
i2 bln
Pejabat Penilai,
Jakarta, 2 Januari 2Ol4
PNS Yang Dinilai,
Drs. Bayu Mahendra. M.Si,
NIP. 19560801 198111 I 099
Drs. Dika Pradana. M.M.
NIP. 19600604 198210 1 099
Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat
struktural eselon III (Kepala Subdirektorat Rekrutmen dan
Seleksi), dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP
eselon II sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), angka
(3), angka (a), dan angka (10).
10c)
Penyusunan SKP Bselon III
Seorang PNS bernama Desi Permata Sari, S.H., jabatan Kepala
Subdirektorat Rekrutmen dan Seleksi (eselon IIIa), dalam
men1rusun SKP tahunan menjabarkan SKP pejabat struktural
eselon II, yaitu:
(1) menyusun rencana kerja Direktorat Rekrutmen dan Kinerja
Pegawai tahun anggaran 2O15, dengan target 1 (satu) naskah;
(2) menyiapkan rapat koordinasi validasi soal Tes Kompetensi
Dasar (TKD), dengan target 1 (satu) laporan;
melaksanakan validasi soal Tes Kompetensi Dasar (TKD),
dengan target 1 (satu) laporan;
(4) menyiapkan workshop soal Tes Kompetensi Kepegawaian
(TKK), dengan target 1 (satu) laporan;
(5) menyiapkan pelaksanaan fasilitasi rekrutmen instansi pusat
dan daerah dengan Computer Assisfed Test (CAT) system
dengan target 1 (satu) laporan;
(6) menyiapkan konsep standar dan prosedur rekrutmen pegawai,
dengan target 1 (satu) laporan; dan
(7) menyusu.n laporan kegiatan Direktorat Rekrutmen dan Kinerja
Pegawai tahun 2OI4, dengan target 1 (satu) laporan.
Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat
struktural eselon IV (Kepala Seksi Standarisasi Rekrutmen dan
Seleksi), dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP
pejabat struktural eselon III sebagaimana dimaksud pada angka
(3)
(2), angka (3), angka (4), angka (5), dan angka (6).
d)
Penyusunan SKP Eselon IV
Seorang PNS bernama Drs. Posman Sidabutar, jabatan Kepala
Seksi Standarisasi Rekrutmen dan Seleksi (eselon IVa), dalam
men5rusun SKP tahunan menjabarkan SKP pejabat struktural
eselon III yaitu:
(1) menginventarisir kebijakan di bidang rekrutmen baik kebijakan
pengangkatan sebagai CPNS/PNS maupun kebijakan
pengangkatan dalam jabatan sebagai bahan penyusunan
konsep rumusan standar rekrutmen dengan target 1 (satu)
konsep;
(2) menyiapkan bahan rumusan validasi pengembangan bank soal
TKD dengan target 1 (satu) konsep;
(3) menganalisis dan mengevaluasi pembuatan bank soal TKD dan
TKB Kepegawaian dengan target 1 (satu) konsep;
(4) menganalisis dan mengkaji standar rekrutmen sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan
penyusllnan rekrutmen dengan target I (satu) konsep; dan
(5) menyiapkan bahan fasilitasi rekrutmen instansi pusat dan
daerah dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan target 1
(satu) laporan.
-11-
2)
Penyusunan SKP Eselon
I
Kedeputian Bidang Bina Pengadaan,
Kepangkatan, dan Pensiun
a) Pen5rusunan SKP Eselon I
Seorang PNS bernama Drs. Satrio Wibowo, M.M., jabatan Deputi
Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (eselon Ia).
Tugas jabatan sesuai dengan Penetapan Kinerja/ RKT 2OI4
Kedeputian Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun
antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut:
(1) menetapkan Penetapan Kinerja/RKT Kedeputian Bidang Bina
Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun dengan target 1 (satu)
dokumen;
(2) menetapkan Nomor Identitas Pengangkatan CPNS dan PNS
dengan target I2O.000 (seratus dua puluh ribu) Nota
Persetuj uan f Pertimbangan;
(3) menetapkan Usul/Nota Persetuj:uanfPertimbangan Teknis
kenaikan Pangkat PNS dengan target 18.000 (delapan belas
ribu) berkas;
(4) menetapkan pemberian Pensiun PNS dengan target 15.000
(lima belas ribu) Surat Keputusan; dan
(5) menetapkan Surat Keputusan Status dan Kedudukan
Kepegawaian PNS dengan target 100 (seratus) Surat
Keputusan.
Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat
struktural eselon II (Direktur Kepangkatan dan Mutasi) dengan
cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP pejabat struktural
eselon I sebagaimana dimaksud pada angka (3).
b) Penyusunan
SKP Eselon II
Seorang PNS bernama Drs. Anthonius, M.Si., jabatan Direktur
Kepangkatan dan Mutasi (eselon IIa), membawahi 4 (empat) eselon
III yaitu Kepala Subdirektorat Administrasi Kepangkatan dan
Mutasi, Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi I, Kepala
Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi II, dan Kepala
Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi III.
Tugas jabatan Direktur Kepangkatan dan Mutasi sesuai dengan
Penetapan Kinerja 2014 Direktorat antara lain melakukan
kegiatan sebagai berikut:
(1) menetapkan RKT Direktorat Kepangkatan dan Mutasi dengan
target 1 (satu) dokumen;
(2) menetapkan Persetuj uan f Pertimbangan Kenaikan Pangkat
Periode April dan Oktober 2Ol4 dengan target 16.000 (enam
belas ribu) Nota Persetujuan;
(3) menetapkan Usul/ Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi
dengan target 54 (lima puluh empat) berkas; dan
(4) menetapkan Usul/Nota Peninjallan Masa Kerja dengan target
100 (seratus) berkas.
Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat
struktural eselon III, dengan cara menjabarkan masing-masing
kegiatan SKP pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud
pada angka (2), angka (3), dan angka (4).
12c)
Penyusunan SKP Eselon III
Contoh 1:
Seorang PNS bernama Dra. Andra Kesumawati, M.Si., jabatan
Kepala Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi I (eselon IIIa),
dalam men5rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan
SKP
pejabat struktural eselon II yaitu:
(1) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Periode
April dan Oktober 2OL4 golongan ruang IY la dengan target
5.500 (lima ribu lima ratus) Nota Persetujltan;
(2) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi
dengan target 18 (delapan belas) berkas; dan
(3) menetapkan Usul/Nota Peninjauan Masa Kerja dengan target
44 (empat puluh empat) berkas.
Contoh 2:
Seorang PNS bernama Drs. Indra Hidayat, M.Si., jabatan Kepala
Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi II (eselon IIIa), dalam
men5rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat
struktural eselon II yaitu:
(1) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Periode
April dan Oktober 2OI4 Golongan ruang IY la dengan target
5.500 (lima ribu lima ratus) Nota Persetujuan;
(2) menetapkan Usul/Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi
dengan target 18 (delapan belas) berkas; dan
(3) menetapkan Usul/ Nota Persetujuan Peninjauan Masa Kerja
golongan ruang IV la dengan target 44 (empat puluh empat)
berkas.
Contoh 3:
Seorang PNS bernama Drs. Herdiansyah, M.Si., jabatan Kepala
Subdirektorat Kepangkatan dan Mutasi III (eselon IIIa), dalam
men)ruslrn SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat
struktural eselon II antara lain membubuhkan paraf Nota
Pertimbangan Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2OI4
golongan ruang IV lc ke atas dengan target 2.000 (dua ribu) Nota
Pertimbangan;
Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP pejabat eselon
IV, dengan cara menjabarkan masing-masing kegiatan SKP eselon
III sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (21, dan angka
(3).
d)
Penyusunan SKP Eselon IV
Contoh 1:
Seorang PNS bernama Bintarti, S.Sos., jabatan Kepala Seksi
Kepangkatan dan Mutasi I-A (eselon IVa), dalam menyusun SKP
tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon III
yaitu:
- 13-
Usul/Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat Periode
April dan Oktober 2O14 golongan ruang III/d ke bawah dengan
target 2.000 (dua ribu) Nota Persetujuan;
(2) memeriksa Usul/Nota Persetujuan Pindah Antar Instansi
dengan target 1 1 (sebelas) berkas; dan
(3) memeriksa Usul/Nota Persetujuan Peninjauan Masa Kerja
dengan target 9 (sembilan) berkas.
(1) menetapkan
Contoh 2:
Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos., jabatan Kepala
Seksi Kepangkatan dan Mutasi II-A (eselon IVa), dalam men5rusun
SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon
III, antara lain yaitu menetapkan Nota Persetujuan Teknis
Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2014 golongan ruang
lIIld ke bawah dengan target 2.000 (dua ribu) Nota Pertimbangan
dan membuat laporan bulanan dengan target 12 laporan.
Contoh 3:
Seorang PNS bernama Drs. La Ode Suratman, M.M., jabatan
Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi III-A (eselon IVa), dalam
men)rusun SKP tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat
struktural eselon III, antara lain yaitu memeriksa Nota
Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober
2OI4 golongan ruang IV lc ke atas dengan target 500 (lima ratus)
Nota Pertimbangan.
b. Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Tertentu
1) Seorang PNS bernama Nurhayati jabatan Analis Kepegawaian tingkat
Pelaksana Lanjutan dengan golongan rLlang III / b pada Direktorat
Kenaikan Pangkat dan Mutasi. Dalam penyusunan SKP yang
bersangkutan pada Januari 2Ol4 kegiatan tugas jabatan yang
dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
a) Unsur Utama
(1) Memeriksa berkas usulan
Kenaikan Pangkat PNS
(0,006/ berkas).
(21 Mengendalikan listing persetujuan
PNS (0,002 / berkas) .
teknis Kenaikan Pangkat
(3) Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit
jabatan fungsional (0,O2O/berkas).
(4) Memeriksa permohonan perpindahan pegawai (0,006/berkas).
(5) Mengelola data mutasi keluarga (0,006ldata).
b) Unsur Penunjang
Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat
provinsi (0, 25O I tahun).
-r4-
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PE.JABAT PENII-AI
NO.
II.
NO.
PNS YANG DINII.,AI
1
Nama
Dra. Andra
Kesumawati, M.Si
I
Nama
Nurhayati
2.
NIP
19601112 198401 2 099
2.
NIP
19661208 198509 2099
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina - IY /a
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Muda Tk.I -
4.
Jabatan
4.
Jabatan
Analis Kepegawaian
5.
Unit Ke{a
5.
Unit Kerja
Kepala Subdirektorat.
Mutasi I
Direlctorat Kep an gkatan
dan Mutasi
III/b
Direlrtorat Kepangkatan dan
Mutasi
TARGET
NO.
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
6*)
1000 berkas
100
12
bln
BIAYA
WAKTU
(Rp)
Unsur Utama
1
Memeriksa berkas usulan Kenaikan Pangkat PNS
(0,006/berkas)
2.
Mengendalikan listing persetujuan teknis
Kenaikan Pangkat PNS (0,OO2/berkas)
2
1000 berkas
100
12
bln
3.
Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan
angka kredit j ab atan fungsional (0, 0 20 / berkas)
2
100 berkas
100
12
bln
4.
Memeriksa permohonan perpindahan pegawai
(0,006/berkas)
1,8
300 berkas
100
12
bln
5.
Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data)
1,8
300 data
100
12
bln
6.
Unsur Penunjane
Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis
kepegawaian tingkat provinsi
0,250
I kafi
r00
12
bln
Jumlah Angka Kredit
Pejabat Penilai,
Dra. Andra Kesumawati. M.Si.
NIP. 1e601 rr2 re8401 2 099
13,85
Jakarta, 2 Januari 2Ol4
PNS Yang Dinilai,
Nurhayati
NIP. 19661208 198509 2 099
Keterangan:
*) angka kredit (AK) ini diperoleh dengan mengalikan satuan AK dengan
- 0,006 X 1000 : 6
2) Seorang PNS bernama Drs. Arwin Adiputro, M.Si., jabatan
target kuantitas/output
Widyaiswara Muda dengan golongan ruang III/d. Dalam penyusunan
SKP yang bersangkutan pada bulan Januari 2Ol4 kegiatan tugas
jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah
berikut:
sebagai
- 15-
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. P&JABAT PENILAI
NO.
II.
NO.
PNS YANG
DINIIAI
I
Nama
Drs. Arwin Adiputro, M.Si.
2.
NIP
t9670722 199912 I 099
Pembina Utama Madva - lV /d
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Tk.I -
Jabatan
Kepala Kantor Regional
4.
Jabatan
Widyaiswara Muda
Unit Kerja
Kantor Regional
5.
Unit Keq'a
Kantor Regional
1
Nama
Drs. Sampurno Hadi
2.
NIP
19550421 198203
3.
Pangkat/Gol.Ruang
4.
5.
I
099
IIIld
TARGET
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO.
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
I laporan
100
12 bln
I
Laporan
100
12
bln
2
20 naskah
100
T2
bln
o,2
2 GBPP/SAP
100
12
bln
2
20 bahan
tayang
100
I2 bln
Men5rusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0,60/modul).
1,2
2 modul
100
12 bln
Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (0,025/jam
pelajaran).
0,5
r00
12 bln
WAKTU
Unsur Utama
I
2.
Melaksanakan analisi s kebutuhan Diklat (seb agai
anggota) (1/laporan).
Menyusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis
(0,20
/laporan) (Sebagai anggota)
3.
Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0, 10/naskah).
4.
Menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis (0, 1 0/GBPP/SAP).
5.
6.
L
8.
Men5rusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0,1O/bahan tayang)
Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan
dan/ atau pengembangan spesialisasinya dalam
bentuk buku dengan ISBN (sebagai penulis;
I
0,20
20 jarn
pelajaran
20
I buku
100
12 bln
20lbuku)
9.
Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan
dan/ atau pengembangan spesialisasinya dalam
bentuk majalah ilmiah terakreditasi (3 / artikel)
9
3 artikel
100
12 bln
10.
Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan
dan/atau pengembangan spesialisasinya dalam
bentuk naskah didokumentasrkan diperpu stakaan
instansi/ lembaga (2 / naskah).
r0
5 naskah
100
12
4
4 kegiatan
100
t2 bln
bln
Unsur Penunianq
t1
Peran serta sebagai peserta dalam
seminar/ lokakarya dalam rangka pengembangan
wawasan kompetensi widyaiswara ( 1 / kegiatan).
Jumlah Angka Iftedit
Yograkarta, 2 Januari 2OI4
PNS Yang Dinilai,
Pejabat Penilai,
Drs. Sampurno Hadi
NrP. 195sO421 198203
50,1
I
099
Drs. Arwin Adiputro. M.Si.
NrP. 19670122 199912 | O99
BIAYA
(Rp)
- 16-
3) Seorang PNS bernama Fatmawati, S.Pd, jabatan Guru dengan
golongan ruang III/c. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan
pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan
dan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PE.]ABAT PENILAI
NO.
II. PNS YANG DINILAI
NO.
1
Nama
Fatmawati, S.Pd.
2.
NIP
1970306 199204 2 005
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata - III /c
Kepala Sekolah
4.
Jabatan
Guru Dewasa
SMPN Jakarta
5.
Unit Ke{a
SMPN Jakarta
I
Nama
Drs. Abdurrahman
2.
NIP
r9610201 198812
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina
4.
Jabatan
5.
Unit Kerja
-
IY
I
001
/a
TARGET
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO.
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
4,995
3laporan
100
12 bln
15
3laporan
100
12
bln
4,995
3laporan
100
12
bln
WAKTU
Unsur Utama
I
2.
3.
Melaksanakan penyusunan program pengajaran
(setiap catur wulan AK 1,665)
Melaksanakan penyaj ian program pengaj aran (setiap
catur wulan AK
5)
Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan
AK 1.665)
4.
Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap
catur wulan AK 0,925)
2,775
3laporan
100
12
bln
5.
Men5rusun dan melaksanakan program perbaikan
(setiap catur wulan AK 0,925)
2,775
3laporan
100
12
bln
6.
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
(setiap catur wulan AK 0,76)
2,28
3laporan
100
12
bln
o,25
1 laporan
100
7.
Unsur Penuniang
Panitia hari besar agama sebagi pengums
(setiap
kali/bulan AK
I bln
0,25)
Jumlah Angka l{redit
Jakarta, 2 Januari 2Ol4
PNS Yang Dinilai,
Pejabat Penilai,
Drs. Abdurrahman
NrP 19610201 198812
33,07
I
Fatmawati, S.Pd
OOr
NrP 1970306 199204 2 005
BIAYA
(Rp)
- 17 -
4l
Seorang PNS bernama Susilowati, S.Pd., jabatan Kepala SD dengan
golongan ruang IV la. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan
pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan
dan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PRJABAT PENILAI
NO.
II.
NO.
PNS YANG DINILAI
I
Nama
Dra. Sri Rejeki
1
Nama
Susilowati, S.Pd.
2.
NIP
19630210 198802 2 00r
2.
NIP
19650504 199203 2002
3.
Pangkat/Gol.Ruang
PembinaTk. I- IV/b
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina -
4.
Jabatan
Kepala UPTD Pembinaan SD
Kec. Jakasampurna, Kota
4.
Jabatan
Kepala Sekolah
5.
Unit Kerja
SDN Jakasampurna Bekasi
IY
/a
Bekasi
5.
Unit Kerja
Dinas Pendidikan Kota Bekasi
TARGET
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO.
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
4,995
3laporan
100
12
bln
t5
3laporan
100
12
bln
4,995
3laporan
100
12
bln
2,775
3 laporan
100
12 bln
2,775
3laporan
100
12 bln
2,28
3laporan
100
12
bln
25,5
3O guru
100
12
bln
laporan
100
12
bln
I laporan
100
WAKTU
Unsur Utama
I
2.
3.
4.
5.
6.
Melaksanakan penJru sunan pro gram pengaj aran
(setiap catur
wulan AK t,665)
Melaksanakan penyaj ian program pengajaran (setiap
catur wulan AK
5)
Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan
AK 1.665)
Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap
catur wulan AK 0.925)
Men5rusun dan melaksanakan program perbaikan
(setiap catur wulan AK 0,925)
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
(setiap catur
wulan
AK 0,76)
7.
Membimbing guru dalam proses belajar mengajar
atau praktek atau bimbingan dan konseling (setiap
catur wulan per orang guru AK 0,85)
8.
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah sebagai
kepala sekolah (setiap tahun AK 4)
I
Unsur Penunjang
Panitia hari besar agama sebagai pengurus
(setiap
4
0,25
1
l bln
kali/bulan AK 0,25)
Jumlah Angka Iftedit
Pejabat Penilai,
Dra. Sri Reieki
to 198802 2 ool
NIP. rqogo2
62,57
Jakarta,2 JanuarL2OI4
PNS Yang Dinilai,
Susilowati. S.Pd
NIP. rgososo4 199203 2oo2
BIAYA
(np)
- 18-
5)
Seorang PNS bernama Dr. Dyah Herawatie, jabatan Lektor Kepala
dengan golongan ruang IV/b. Dalam penyusunan SKP yang
bersangkutan pada bulan Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang
dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PEJABAT PENILAI
NO.
I
Nama
Prof. Dr. Priyadi
2.
NIP
19591005 198503
3.
Pangkat/Gol.Ruang
4.
5.
II. PNS YANG DINIIjJ
NO.
1
Nama
Dr. Dyah Herawatie
2.
NIP
19651011 199010 2 004
Pembina Utama Muda - IY lc
3.
Pangkat/Gol.Ruang
PembinaTk.
Jabatan
Kepala Jurusan
4.
Jabatan
l.ektor Kepala
Unit Ke{a
Universitas Negeri Jakarta
5.
Unit Keq'a
Universitas Negeri Jakarta
I
006
I-IV/b
TARGET
III. KEGIATAN TUGAS JAE}ATAN
NO.
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
2
20 SKS
100
12 bln
2
2 semester
100
12 bln
2
2 semester
100
l2 bln
T2
4 bimbingan
100
12 bln
WAKTU
Unsur Utama
I
2.
3.
Melaksanakan perkuliahan (setiap 10 SKS pertama
AK l)
Membimbing seminar mahasiswa ( setiap semester
AK
1)
Membimbing kuliah keq'a nyata (setiap semester AK
1)
4.
Membimbing dan ikut membimbing dalam
menghasilkan thesis (setiap bimbingan AK 3)
5.
Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir sebagai
anggota (setiap kegiatan AK 0,5)
1
2 kegiatan
100
12 bln
6.
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik
dan kemahasiswaan (setiap semester AK 2)
4
2 semester
100
12 bln
7.
Melaksanakan datasering (setiap semester AK 5)
l0
2 semester
100
12
8.
Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan
penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
(setiap semester AK 3)
6
2 semester
100
t2 bln
100
12 bln
bln
Unsur Penunjang
9.
Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan
perguruan tinggi (sebagai wakil ketua AK 2)
Jumlah Angka I{redit
Prof. Dr. Privadi
1
laporan
4l
Jakarta, 2 Januari 2OI4
PNS Yang Dinilai,
Pejabat Penilai,
NrP 19591005 198503
2
I
Dr. Dyah Herawatie
006
NrP 19651011 199010 2 004
BIAYA
(np)
-19Untuk Jabatan Fungsional Umum
1) Seorang PNS bernama Halimah, S.Psi., jabatan Pengelola Bank Soal
pada Seksi Standarisasi Rekrutmen dan Seleksi, dalam menyusun
SKP tahunan menjabarkan SKP pejabat struktural eselon IV yaitu:
a) menginventarisir buku referensi sebagai bahan penyusunan bank
soal, mengklasifikasikan materi soal menurut disiplin ilmu dan
bobot tingkat kesulitan dengan target 9 (sembilan) buku;
b) membuat soal TKD dengan materi soal kemampuan beradaptasi,
pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif
dengan target 400 (empat ratus) soal;
c) membuat skema soal sesuai dengan tingkat kesulitan dengan
target 1 (satu) laporan;
d) mengevaluasi dan melakukan validasi internal soal Tes Calon
Pegawai Negeri Sipil dengan target 4OO (empat ratus) soal; dan
e) membuat laporan hasil validasi materi soal Tes CPNS dengan
target 1 (satu) laporan.
2) Seorang PNS bernama Lukito jabatan Pemroses Mutasi Kepegawaian
pada Direktorat Kepangkatan dan Mutasi, dalam men)rusun SKP
tahunan menjabarkan kegiatan SKP pejabat struktural eselon IV
Saudari Bintarti, S.Sos, jabatan Kepala Seksi Kepangkatan dan
Mutasi IA, maka kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a) menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan pangkat dengan
target 500 (lima ratus) Nota Persetujuan;
b) mengumpulkan dan menyusun data pegawai per unit kerja
dengan target I (satu) konsep; dan
c) menyiapkan surat pengantar pengembalian usul yang bahan tidak
lengkap (BTL) dan tidak memenuhi syarat (TMS) periode April dan
Oktober 2014 dengan target 2 (dua) surat.
c. Pen5rusunan SKP
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PBJABAT PBNILAI
NO.
II. PNS YANG DINILAI
NO.
I
Nama
Bintarti,
S.Sos.
I
Nama
Lukito
2.
NIP
19631012 198509 2099
2.
NIP
19760222 199610
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Tk.I -
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Muda -
4.
Jabatan
Kepala Seksi Kepangkatan
Mutasi I-A
4.
Jabatan
Pemroses Mutasi Kepegawaian
5.
Unit Kerja
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
5.
Unit Kerja
AK
KUANTITAS/
III/d
I 099
lllla
Direktorat Kepangkatan darr
Mutasi
TARGET
III. KBGIATAN TUGAS JABATAN
NO.
I
2.
3.
Menyiapkan usul persetujuan teknis kenaikan
pangkat
Mengumpulkan dan menJrusun data pegawai per
unit kerja
Menyiapkan surat pengantar pengembalian usul
yang BTL dan TMS periode April dan Oktober 2014
Pejabat Penilai,
OUTPUT
KUALITAS/
MUTU
5OO NP
100
12
bhl
100
12
bln
100
12
bln
I
Konsep
2 Surat
WAKTU
Jakarta, 2 Januari2OI4
PNS Yang Dinilai,
Bintarti, S.Sos.
Lukito
NIP. 1963tOI2 198509 2 099
NrP. 19760222 t99610 1 099
BIAYA
(Rp)
-20B. PENANDATANGANAN SKP
Formulir pen5rusunan SKP yang telah diisi dan disepakati bersama antara
Pegawai dengan atasan langsungnya harus ditandatangani oleh kedua
belah pihak sebagai kontrak kerja.
Dalam hal SKP yang telah disusun oleh PNS dan tidak disetujui oleh
Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat
Penilai dan bersifat final.
C. TATA CARA PENILAIAN SKP
1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai
berikut:
a. 91 - ke atas
Sangat baik
b.76-90
c.6I-75
d.51-60
e. 50 - ke bawah
Baik
Cukup
Kurang
Buruk
2. Penilaian Kegiatan Tugas Jabatan
Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang
telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang
diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu,
dan biaya sebagai berikut:
a. Aspek kuantitas : penghitungannya menggunakan rumus:
Penilaian capaian
(AspeK
Realisasi output (Ro)
sKP
Kuanutas)
=
Target
Output
(TO)
b. Aspek kualitas : penghitungannya menggunakan rumus:
sKP
(AsPekKualitas) =
Penilaian capaian
Realisasi Kualitas (RK)
x100
Target Kualitas (TK)
Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak
dengan
menggunakan pedoman sebagai berikut:
Kriteria
Nilai
91
- 100
76-90
6r -75
51 - 60
50 ke
bawah
Keterangan
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi,
dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil kerja mempunyai I (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil,
tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai
standar yang telah ditentukan dan lain-lain.
Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan
kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan
cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada
kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup
memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain.
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan
ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan
di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.
-2rc.
Aspek waktu
1) Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu O (nol),
penghitungannya menggunakan rumus:
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi
Nilai Capaian
SKP Aspek
Waktu
Waktu
(RW)
x0xl0O
=
untuk kegiatan
Target Waktu (TW)
yang tidak
dilakukan
2l Untuk aspek waktu tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan
diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik.
Dalam hal tingkat efisiensi waktu s 24o/o (kurang dari atau sama
dengan 24 persen) dari target yang ditentukan maka untuk
menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rLlmus :
I,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi Waktu
Nilai Capaian
(RW)
x
SKP Aspek
Waktu (tingkat
efisiensi s
100
Target Waktu (TW)
24o/o)
3) Untuk aspek waktu tingkat efisiensi > 24o/o (lebih dari dua puluh
empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
Dalam hal tingkat efisiensi waktu > 24o/o (lebih dari dua puluh
empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk
menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus:
Nilai Capaian
SKP
Aspek
Waktu (tingkat
efisiensi >
4)
24o/ol
=
76
-
I
1,76 x Target Waktu (TW) - Realisasi
Waktu
Target Waktu (TW)
(RW)
.,ol
Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi waktu dari target
waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2l dan angka 3),
penghitungannya menggunakan rumus:
Persentase = 100%
efisiensi waktu
Realisasi Waktu (RW)
|
t
Contoh
Target Waktu (TW)
)
x 100%
|
)
1:
Persentase efisiensi waktu < 24o/o (kurang dari atau sama dengan
dua puluh empat persen)
Seorang PNS bernama Dra. Zulhusni, M.M., jabatan sebagai Kepala
Biro Perencanaan dan kerja sama antar lembaga (eselon IIa) Pada
awal tahun yang bersangkutan menyusu.n SKP dengan atasan
langsungnya sesuai dengan penetapan kinerja/ RKT tahun 2OI4
antara lain melakukan kegiatan menyusun rencana penetapan
kinerja unit eselon II tahun 2OI5 dengan target waktu 6 (enam)
bulan dengan realisasi waktu 5 (lima) bulan.
Dalam hal demikian, penghitungan persentase efisiensi waktu
dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
'.+
-22Persentase
waktu
efisiensi =
IOO
o/o-
= rco%
-]
neafisasi waktu (B!n x r00 %
- -)
Target Waktu (TW)
[
t
[Ox1oo%-l
[6
)
=
1OO%- (83,33o/o)
:
16,670/0
Dari contoh perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa tingkat
dari 24o/o. Sehingga
untuk menghitung nilai capaian SKP untuk aspek waktu
efisiensi waktu adalah 16,670/0 atau kurang
menggunakan rumus sebagai berikut:
=
Nilai Capaian SKP
Aspek Waktu
1.76
x Target Waktu (TW) -
Realisasi Waktu (RW) v I Oo
Target Waktu (TW)
: 1.76x6-5x100
6
= ryx100
b
:
92,67
Contoh 2:
Persentase efisiensi waktu
>
24o/o
(lebih dari dua puluh empat
persen)
Seorang PNS bernama Akmal, S.Sos., jabatan sebagai Kepala
Bagian Kepegawaian (eselon IIIa), pada awal tahun yang
bersangkutan menyusun SKP dengan atasan langsungnya dengan
kegiatan antara lain menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi
bidang kepegawaian dengan target waktu 4 bulan dan realisasi
waktu 2 bulan.
Dalam hal demikian, penghitungan persentase efisiensi waktu
dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
persentase
waktu
efisiensi =
100 % -[Realisasi Waktu (RW) x 100 %J
)
t Target Waktu (TW)
= roo%
l+
L4 xroozl)
:100%-(50%)
:
50%
Karena persentase efisiensi waktu 50% merupakan bagian dari
tingkat efisiensi waktu > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen)
dari target, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek waktu
sebagai berikut:
Nilai Capaian SKP
Aspek Waktu
=
=
76 lft,t. " t"'-.,
Lt
,u {f'rc
*- o
-"-,
Target waktu (rw)
-zx
rool- 1oo
Lt4))
= ,u {|ry * rool- roo }
) )
Lt4
= 76 - {(1261 -
=
76 - 126l
=50
100
}
}
* roJ- lool
)
)
-23Penghitungan aspek waktu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a) batas toleransi efesiensi waktu paling tinggi 24o/o (dua puluh
empat persen) dengan nilai 76 (baik) sampai dengan nilai 100
(sangat baik).
b) apabila efisiensi lebih dari 24o/o (dua puluh empat persen), maka
nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup sampai dengan buruk).
d. Aspek biaya
1) Dalam hal kegiatan tidak ditakukan maka realisasi biaya 0 (nol),
penghitungannya menggunakan rumus
Nilai Capaian SKP
Aspek Biaya untuk
kegiatan yang tidak
:
1,76 xTarget Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)
=
x0x100
Target Biaya (TB)
dilakukan
2l Untuk aspek biaya tingkat efisiensi yang dapat
ditoleransikan
diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik.
Dalam hal tingkat efisiensi biaya
dengan 24 persen) dari target yang ditentukan maka untuk
menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus:
I,76 xTarget Biaya (TB) - Realisasi Biaya
Nilai Capaian SKP
Aspek
Biaya
x 100
Target Biaya (TB)
(tingkat efisiensi
s
(RB)
=
24o/ol
3) Untuk aspek biaya tingkat efisiensi > 24o/o (lebih dari dua puluh
empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
Dalam hal tingkat efisiensi biaYa
empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk
menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus:
Nilai Capaian SKP
Aspek
Biaya
(tingkat efisiensi
>
1,76 xTarget Biaya (TB) - Realisasi Biaya (RB)
= 76 -
-,oo] tt+
Target Biaya (TB)
240/"1
4) Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi biaYa dari target
biaya sebagaimana dimaksud pada angka 2l dan angka 3),
penghitungannya menggunakan rumus:
persentase :
efisiensi
biaya
100% -
ft
Realisasi Biaya
Target Biaya
(RB)
(TB)
* 100;
)
Batas toleransi efesiensi biaya paling tinggi 24o/o (dua puluh empat
persen) dengan nilai 76 (balk) sampai dengan nilai 1OO (sangat baik).
Apabila efisiensi lebih dari 24% (dua puluh empat persen), maka
nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup sampai dengan buruk).
Contoh 1:
penilaian SKP yang kegiatan tugas jabatan sudah ditargetkan menjadi
kontrak kerja diawal tahun, namLln yang bersangkutan tidak
melakukan kegiatan tersebut tanpa alasan yang
dapat
dipertanggungjawabkan sampai dengan akhir tahun.
Seorang PNS bernama Burhanud.in, S.H., M.Si., jabatan fungsional
umum Pengelola Tata Naskah. Pada awal tahun yang bersangkutan
menyusun SKP dengan atasan langsungnya sebanyak 3 (tiga) kegiatan
vaitu:
-24a.
melakukan penerimaan dan perekaman dokumen kepegawaian
dengan target kuantitas/ output = 10OO data, kualitas : 100, waktu
=12 bulan;
b. mencatat dokumen kepegawaian ke dalam kartu induk dan daftar isi
serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata
naskah dengan target kuantitas/ output : 1000 data, kualitas : 100,
waktu =I2 bulan; dan
c. membuat laporan kerja tahunan, dengan target kuantitas/output =1
laporan, kualitas :100, waktu :1 bulan
Dari ketiga kegiatan tersebut diatas sampai dengan akhir tahun,
kegiatan a dan b dilakukan oleh saudara Burhanudin, S.H., M.Si.,
sedangkan kegiatan c tidak dilakukan sehingga realisasi kegiatan c
tersebut 0 (nol). Maka nilai capaian SKP kegiatan c adalah aspek
kuantitas/output: O, aspek kualitas:0 dan aspek waktu - 0
Penghitungan nilai capaian SKP kegiatan c sebagai berikut:
1)
Penilaian capaian SKP
(aspek kuantitas)
:
Realisasi Output (RO)
Target Output (TO)
:a x
x 100
100
1
:0
2)
Penilaian capaian SKP
(aspek kua6las)
-
Realisasi Kualitas (RK)
Target Kualitas (TK)
x 100
:q100 x 100
:0
3)
Penilaian capaian SKP =
(aspek waktu)
1.76 x Target Waktu ITW) - Realisasi Waktu (RW)
Target Waktu (TW)
x0x
_ 1,76 x1-0xgx100
I
=o
Dengan demikian nilai capaian SKP pada akhir tahun kegiatan c
membuat laporan kerja aspek kuantitas (output) nilai : 0, aspek kualitas
nilai 0, aspek waktu nilai = 0.
Contoh 2:
Penilaian SKP kegiatan tugas jabatan aspek waktu dan biaya, tingkat
efisiensi s 24o/o (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen)
dari target yang ditentukan.
Seorang PNS bernama Dra. Zulhusni, M.M., jabatan sebagai Kepala Biro
Perencanaan dan Kerja Sama Antar Lembaga (eselon IIa). Pada awal
tahun yang bersangkutan men)rusun SKP dengan atasan langsungnya
sesuai dengan penetapan kinerja/ RKT tahun 2014 antara lain
melakukan kegiatan menyusun rencana penetapan kinerja unit eselon II
tahun 2OI5 dengan target sebagai berikut:
100
-25-
a.
b.
c.
d.
= 1 dokumen
: 100
: 6 bulan
: Rp. 75.000.000,-
Aspek kuantitas/output
Aspek kualitas
Aspek waktu
Aspek biaya
Kemudian pada akhir tahun realisasinya sebagai berikut:
e. Aspek kuantitas/output _ 1 dokumen
f. Aspek kualitas
-- 90
: 5 bulan
g. Aspek waktu
: Rp. 74.000.000,h. Aspek biaya
Sehingga penilaian capaian SKP sebagai berikut:
:
(aspek kuantitas)
1) penilaian SKp
=
Realisasi Output (RO)
Target output (To)
1
x
x
100
x
l OO
100
1
100
2l
Realisasi Kualitas (RK)
Target Kualitas (TK)
SKp :
(aspek kualitas)
penilaian
: 90 xlOo
100
90
3) Untuk mengetahui persentase efisiensi waktu dengan menggunakan
rumus sebagai berikut:
persentase
waktu
efisiensi :
l oo
(RW)
x
% - [ Rsalisasi waktu(TW)
t
Target Waktu
100
%J
)
:100% [rx1oo"d
[6
)
: 100% =
16,67
83 ,33o/o
o
Jadi tingkat efisiensi waktu : 16,67 0/o merupakan bagian dari tingkat
efisiensi biaya
empat persen), dalam hal demikian menghitung nilai capaian SKP
aspek waktu menggunakan rumus sebagai berikut:
Nilai capaian
Aspek
sKp
Waktu
:
1,76 x Target
(TW) - Realisasi
Target Waktu (TW)
_ I.76x6-5
6/l
=
:
waktu
5.56
6
x loo
92,67
x. lOO
waktu (RW) x l0o
-26-
4) Untuk mengetahui persentase
efisiensi biaya dengan menggunakan
rumus sebagai berikut:
persentase
biaya
efisiensi
:
100 %
:
100%
IOO o/o
=
t
Realisasi Biaya (RB) x loo
Target Biaya (TB)
74.OOO.000 --
t 75.000.000
-
,
il]
)
oo4
(98,670/0l
1,33o/o
Karena persentase efisiensi biaya 1,33o/o merupakan bagian dari
tingkat efisiensi biaya
puluh empat persen) dari target yang ditentukan, maka penghitungan
nilai capaian SKP aspek biaya sebagai berikut:
Nilai Capaian
SKP :
1.76
Aspek Biaya
x
Tareet Biava (TB) - Realisasi Biaya (RB)
Target Biaya (TB)
-74.000.000
=1 76 x 75.000.000
75.000.000
58.000.000
75.000.000
=
*
I rro
x 100
x 100
77,33
Dengan demikian penilaian capaian SKP pada akhir tahun kegiatan
menyusun rencana penetapan kinerja BKN tahun 2015 aspek
kuantitas (output) nilainya: 100, aspek kualitas nilainya = 90, aspek
waktu nilainya - 92,67, dan aspek biaya nilainya - 77,33.
Jadi, total penghitungan capaian SKP = 1OO + 90 + 92,67 + 77,33
: 360: 4 : 90 (Baik).
Contoh 3:
Penilaian SKP kegiatan tugas jabatan aspek waktu dan biaya, tingkat
efisiensi > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen).
Seorang PNS bernama Akmal, S.Sos., jabatan sebagai Kepala Bagian
Kepegawaian (eselon IIIa). Pada awal tahun yang bersangkutan
menyusun SKP dengan atasan langsungnya dengan kegiatan antara lain
menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi bidang kepegawaian dengan
target:
a. Aspek kuantitas/output = 1 laporan
b. Aspek kualitas
= 100
c. Aspek waktu
- 3 bulan
: Rp. 100.000.000,00
d. Aspek biaya
Dengan demikian pada akhir tahun realisasinya sebagai berikut:
a. Aspek kuantitas/output : 1 laporan
:60
b. Aspek kualitas
c. Aspek waktu
- 2 bulan
: Rp. 70.000.000,00
d. Aspek biaya
-27 -
Sehingga penilaian capaian SKP sebagai berikut:
1)
OutputJBQ) x l OO
SKp : Realisasi
(To)
Target
output
(aspek kuantitas)
: I x 100
penilaian
1
100
2l
Kualitas (RK) x l OO
SKp : Realisasi
Target Kualitas (TK)
(aspek kualitas)
:60x1Oo
penilaian
100
60
3) Untuk mengetahui persentase elisiensi waktu dengan menggunakan
rumus sebagai berikut:
persentase
waktu
efisiensi
=
roo o/o - fRealisasi waktrajR]v) x r oo
t Target Waktu (TW)
{)
1oo %J
I Zx --= roo o/o [3-')
: 100% - (66,670/o)
:
33,33%
Karena persentase efisiensi waktu 33,33%0 merupakan bagian dari
tingkat efisiensi waktu
dari target, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek waktu
menggunakan rLlmus sebagai berikut:
= T6 {ft'ta . t"t-., -"-,
Target Waktu (TW)
Aspek waktu
Lt
N'ai capaian
sKp
:76
76 X
3
3-2 x 1oo] 1oo]
:
76-{t+*1oo]
=
76 - {(109,33)
: 76-{9,33}
=
66,67
- 100}
loo}
x
rool
-)
100}
)
-28-
4l Untuk mengetahui
persentase efisiensi biaya dengan menggunakan
rumus sebagai berikut:
Biaya (RB) x 1OO
Persentase efisiensi :
tOO oh - fRealisasi
"i)
t Target Biaya (TB)
biaya
7:q0:0:qo9:o: xIOO%J
100% r 100.000.000
)
L
100
:
% - (7O%l
3Oo/o
Karena persentase efisiensi biaya 3ooh merupakan bagian dari tingkat
efisiensi biaya > 24o/o (lebih dari dua puluh empat persen) dari target
yang ditentukan, maka penghitungan nilai capaian SKP aspek biaya
sebagai berikut:
g
: T6 {[t.ta " t"r-.,
"t*"
Target BiaYa (TB)
Biaya
Lt
* 100'1 100]
Nirai capaian SKp
Aspek
(r
)
:
T6 -
:
- 70.000.000 x 100 l- toOI
ll 1.76 x 100.000.000
100.000.000
) )
Lt
(r
76 -
lt lgq 999 999 x 1oo l- loof
:
76 - {(106)
rnn
--
A^^^^nn
nnn
nnn
I
[u00.000.000 )
-
a
r
I
l
l
)
100}
= 76-6
:70
Dengan demikian penilaian capaian SKP pada akhir tahun kegiatan
menyiapkan pelaksanaan rapat koordinasi bidang kepegawaian aspek
kuantitas (output) nilainya: 100, aspek kualitas nilainya - 60, aspek
waktu nilainya: 66,67 dan aspek biaya nilainya = 70. Jadi, total
penghitungan capaian SKP = 100 + 60 + 66,67 + 70 = 296,67 :4 =
74,17 (cukup).
D. PENILAIAN SKP
1. Penilaian SKP untuk Jabatan Struktural
SKP yang telah disusun oleh Sdr. Drs. Dika Pradan&, M.M., sebagaimana
dimaksud pada huruf A angka 3 huruf a angka 1) huruf b) dilakukan
penilaian oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2OI4 sebagai
berikut:
)
-29PENILAIAN SASARAN KERJA PBGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4
NO.
I.
2
1
I
REALISASI
TARGBT
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
Menyelenggarakan
Rakor dalam
rangka pengayaan
AK
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
waktu
4
3
I
laporan
Biaya
(Rp)
7
6
100
r2 bln
100
t2 bln
100
l2
r00
t2 bln
100
l2
100
t'2 bln
r00
l2
AK
I
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
9
Biaya
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Waktu
(Rp)
10
11
I2
90
12 bln
170.395.
000
202.165.
o00
342
85,50
14
13
95,50 **)
170.395.
I
000
Iaporan
202.165.
000
I
laporan
90
t2 bln
79.000.
000
I
laporan
90
I2
bln
79.000.
000
3+2
85,50
90
l2
bln
184.730.
000
342
85,50
90
I2
bln
128.250.
000
3+2
85,50
90
l2
bln
66.330.
000
342
85,50
90
I2
bln
400.330.
000
3+2
85,50
90
12 bln
266
88,67
90
12 bln
266
88.67
342
*l
soal
2.
Menetapkan
pelaksanaan
validasi soal TKD
I
laporan
Menyelenggarakan
3.
Workshop dalam
rangka
pengembangan soal
1
I
laporan
bln
Memfasilitasi
rekrutmen dengart
4
1
CAT System
instansi pusat dan
laporan
r84.730.
I
o00
Iaporan
128.250.
000
laporeur
66.330.
000
laporan
daeralr
5.
Menyelenggarakan
sosialisasi pedoman
penelusuran bakat
sebagai dasar
I
laporan
bln
I
penempatan
Men)rusun
pengayaan
6.
instrumen
penelusuran bakat
sebagai dasar
penarikan
Menyelenggarakar
workshop
penjrusunan dan
penilaian SKP PNS
I
Iaporan
5
prototi
bln
pe
400.330.
000
I
5
prototi
pe
di instansi pusat
dan daerah
8.
Menyusun
rumusan kebijakan
tentang penilaian
prestasi ke{a PNS
I
draft
100
I2
100
12 bln
blx
1 draft
Menyiapkan
penJrusunan LAKIP
9.
tahun 2013 dan
Penetapan
2
naskah
,2
naskah
Kinerja/RKT tahun
20
r5
I. TUGAS TAMBAHAN
DAN KREATIVITAS
t6 ,20
NILAI CAPAIAN SKP
tt*
(Baik)
Jakarta,
3l
Desember 2014
Pejabat Penilai,
Drs. Balru Mahendra. M.Si.
I 099
NrP. 19560801 198111
*
-34-
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4
NO.
I.
REALISASI
TARGET
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
AK
3
AK
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
4
J
Waktu
Biaya
(np)
t)
7
8
Kuant/
Kual/
Wak
Biaya
Output
Mutu
tu
(Rp)
9
10
11
12
PENGHITUNGAN
I3
NILAI
CAPAIAN
SKP
14
Unsur Utama
I
Melaksanakan
pen)'usunan program
pengajaran (setiap
catur wulan AK 1,665)
2.
Melaksanakan
penyajian program
pengajaran (setiap
catur wulan AK 5)
3.
Melaksanakan evaluasr
belajar (setiap catur
wulan AK 1.665)
4.
4,995
15
4,995
Melaksanakan analisrs
hasil evaluasi belajar
(setiap catur wulan AK
2,775
3
100
Iaporan
3
laporan
3
laporan
3
laporan
100
100
100
T2
4,995
bln
T2
15
bln
12
4,995
bln
T2
2,775
bln
3
Iaporan
3
laporan
3
laporan
3
laporan
t2
98
bln
l2
99
bln
I2
99
bln
t2
95
bln
274,O0*l
91,33**)
275,00
91,67
275,00
9r,67
27l,OO
90,33
27r,OO
90,33
27t,OO
90,33
27t,OO
90,33
0,92s)
5.
6.
Menyusun dan
melaksanakan program
perbaikan (setiap catur
wulan AK 0,925)
2,775
Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstra
2,28
kurikuler
(setiap catur
wulan AK 0,76)
Unsur Penunianq
Panitia hari besar
7.
agama sebagi pengurus
(setiap
0,2s)
kali/bulan AK
3
laporan
I
Iaporan
100
r00
100
t2
2,775
bln
t2
2,28
bln
I
0,25
bln
3
laporan
3
laporan
I
laporan
t2
95
bln
t2
95
bln
I
95
bln
33,07
33,07
Jumlah
IL
0,25
3
laporan
Tugas Tambahan
dan Kreativitas
a.
Tugas Tambahan
I
Mengelola Dana BOS
b.
Kreativitas
91,86
(Sangat
Baik)
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 2Ol4
Pejabat Penilai,
Drs. Abdurrahman
NrP. 19610201 198812 1 001
Keterangan:
*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek
kuantitas =
Aspek kualitas
:
RO x 100 = 3 x 100 = 100
TO
RK x 100 - 98 x lOO - 98
TK
lOO
-35Aspek
waktu
--
1.76 x TW - RW
TW
x
100
: l,76x12-L2 x100
t2
76
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan
**)
'
-
100
+ 98 + 76 = 274
Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dib;gi 3 (tigaiaspekyang ada = (100 + 98 + 761 :3:274: 3:91,33
**'() Angka ini diperoleh
dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 7 (tujuh) kegiatan yang ada : (91,33 + 91 ,67 + 91,67 + 90,33
+ 90,33 + 90,33 + 90,33) : 7 = 635,99 : 7 -- 90,86 + 1 (nilai tugas
tambahan):91,86
d) SKp yang telah disusun oleh Sdri. Susilowati, S.Pd sebagaimana
dimaksud pada huruf A angka 3 huruf b angka 4l dilakukan penilaian
oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2O14 sebagai berikut:
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2ol4
NO,
I.
REALISASI
TARGET
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
I
2
AK
J
Kuant/
Output
Kual/
Mutu
Waktu
4
5
6
Biaya
AK
(Rpl
B
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
9
10
Waktu
fT
Biaya
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
(Rp)
12
1Q
14
276,OO*I
e2,001)
276,OO
92,00
276,O0
92,00
276,0O
92,OO
27l,OO
90,33
27t,OO
90,33
27r,OO
90,33
Unsur Utama
I
Melaksanakan
pen)'usunan program
pengajaran (setiap
catur wulan AK
4,995
3
Iaporan
100
12
bln
4,995
3
Iaporan
100
t2
bln
1,66s)
2.
3.
Melaksanakan
penyajian program
pengajaran (setiaP
catur wulan AK 5)
Melaksanakan
evaluasi belajar
(setiap catur wulan
15
4,995
3
laporan
3
Iaporan
100
i00
t2
bln
t2
bln
l5
4,995
3
laporan
3
laporan
100
100
t2
bln
t2
bln
AK 1.665t
4.
5.
Melaksanakan
analisis hasil evaluasi
belajar (setiap catur
wulan AK 0,925)
Menyusun dan
melaksanakan
program perbaikan
(setiap catur wulan
2,775
2,775
3
laporan
3
laporan
100
100
T2
bln
t2
bln
2,775
2,775
3
laporan
3
laporan
100
95
t2
bln
I2
bln
AK 0,92s)
6.
Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstra
kurikuler (setiap
2,28
3
laporan
100
t2
bln
2,28
3
laporan
95
12
bln
catur wulan AK 0,76)
7.
Membimbing guru
dalam proses belajar
mengajar atau
praktek atau
bimbingan dan
konseling (setiap
catur wulan per orang
guru AK 0,85)
25,5
30
guru
100
r2
bln
25,5
30
guru
95
t2
bln
-36Melaksanakan tugas
tertentu di sekolah
8.
sebagai kepala
sekolah (setiap tahun
AK 4)
4
I
Iaporan
100
t2
4
bln
I
t2
95
laporan
bln
27t,OO
90,33
27t,OO
90,33
Unsur Penunjang
Panitia hari besar
9
agama sebagai
pengurus
(setiap
0,25)
I
laporan
100
I bln
0,25
i
1 bln
95
laporan
kali/bulan
Jumlah
II.
o,25
62,57
62,57
Tugas Tambahan
dan Kreativitas
a.
Tugas Tambahan
I
Mengelola Dana
BOS
b.
Kreativitas
92,O7**"1
(Sangat
NILAI CAPAIAN SKP
Baikl
Jakarta, 31 Desember 2OI4
Pejabat Penilai,
*rr. 1e6%ffi*i802
2 oo1
Keterangan:
Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
*)
Aspek kuantitas
= RO x 100 = 3 x
roe
100
:
100
kualitas = RK x 100 = llq x 100 :
1OO
TK
Aspek waktu
= 1.76 x TW - RW x 100
Aspek
100
TW
: l.76x12-12 x100:76
T2
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan
**)
Angka
ini
-
100
+
100 +
76:276
diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
ada: (100 + lOO + 76ll : 3 : 276:3:92
dibagi 3 (tiga) aspekyang
***)
ini
diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 9 (sembilan) kegiatan yang ada : (92 + 92 + 92 + 92 + 90,33 +
90,33 + 90,33 + 90,33 + 90,33): 9 = 819,65 : 9 = 9I,OT + 1 (nilai
tugas tambahan) : 92,OT .
Angka
-37 e) SKP yang telah disusun oleh Sdri. Dr. Dyah Herawatie, sebagaimana
dimaksud pada huruf A angka 3 huruf b angka 5) dilakukan penilaian
oleh pejabat penilai pada akhir bulan Desember 2014 sebagai berikut:
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4
NO.
I.
KEGIATAN TUGAS
JAE}ATAN
TARGE"f
AK
2
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
4
5
20 SKS
100
REALISASI
AK
Waktu
6
Biaya
Kuant/
Kual/
(Rp)
Output
Mutu
8
9
10
2
20 SKS
98
7
Waktu
t1
Biaya
PENCHI.
TUNCAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
(Rp)
12
13
14
Unsur Utama
I
Melaksanakan
perkuliahan (setiap 10
SKS pertama AK 1)
2.
Membimbing seminar
mahasiswa (setiap
semester AK 1)
2
3.
Membimbing kuliah
kerja nyata (setiap
semester AK l)
2
4.
Membimbing dan ikut
membimbing dalam
menghasilkan thesis
(setiap bimbingan AK
2
2
semester
2
semester
100
100
+
T2
bim-
100
bingan
t2
bln
t2
bln
t2
bln
t2
bln
2
2
2
semester
2
semester
99
99
t2
bln
t2
bln
t2
bln
274,OO'I
91 ,33**)
275,O0
9r,67
275,OO
9r,67
27t,OO
90,33
266,00
88,67
274,O0
9l,33
272,OO
90,67
273,OO
91,00
275.O0
91,67
4
I2
bim-
95
bingan
T2
bln
3)
5.
Bertugas sebagai
penguji pada ujian
akhir sebagai anggota
I
2
kegiatan
r00
t2
bln
I
2
kegiatan
90
t2
bln
(setiap kegiatan AK 0,5)
6.
Membina kegiatan
mahasiswa di bidang
akademik dan
kemahasiswaan (setiap
4
2
semester
100
t2
A
bln
2
semester
98
t2
bln
semester AK 2)
7.
Melaksanakan
datasering (setiap
10
semester AK 5)
2
semester
t00
t2
bln
l0
2
semester
96
72
bIn
Melaksanakan
pengembangan hasil
8.
pendidikan dan
penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh
masyarakat (setiap
6
2
semester
100
t2
bln
6
2
semester
97
I2
bln
semester AK 3)
Unsur Penunianq
9.
Menjadi anggota dalam
suatu panitia/badan
perguruan tinggi
(sebagai wakil ketua
2
I
laporan
100
t2
bln
2
1
laporan
99
t2
bln
AK 2)
Jumlah
II.
4l
4l
Tugas Tambahan
dan Kreativitas
a.
Tugas Tambahan
b.
Kreativitas
90,93r")
(Baikf
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 2OI4
Pejabat Penilai,
Prof. Dr. Priyadi
NrP. 19s91005 198503 1 006
-38-
Keterangan:
Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
*)
Aspek
kuantitas
Aspek kualitas
Aspek
waktu
=
=
RO
x 100 :20 x 100 :
TO
1O0
20
RKx100=98 x100:98
TK
lOO
: l 76xTW
- RW
x
1OO
TW
1
I
76x12-L2x100=76
T2
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan - 100 + 98 + 76 = 274
**) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 3 (tiga) aspekyang ada: (100 + 98 + 76):3 = 274: 3 :91,33
***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 9 (sembilan) kegiatan yang ada = (91,33 + 9I,67 + 9I,67 +
90,33 + 88,67 + 91,33 + 90,67 + 91,00 + 9r,671: 9 = 818,34 : 9 :
90,93
Penghitungan penilaian SKP Jabatan Fungsional Tertentu, pada
prinsipnya sama dengan penghitungan penilaian SKP untuk Jabatan
Struktural maupun Jabatan Fungsional Umum yang menggunakan
formula penghitungan berdasarkan aspek kuantitas, aspek kualitas,
aspek waktu, dan aspek biaya.
Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu
dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan
realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.
untuk Jabatan Fungsional Umum
SKP yang telah disusun oleh Sdr. Lukito, sebagaimana dimaksud pada
huruf A angka 3 huruf c angka 2\ dilakukan penilaian oleh pejabat
penilai pada akhir bulan Desember 2014 sebagai berikut:
3. Penilaian SKP
-39PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2Ol4
NO.
KECIATAN TUGAS
JABATAN
z
I
I
2.
REALISASI
TARGET
I,
AK
3
Menyiapkan usul
persetujuan teknis
kenaikan pangkat
Mengumpulkan dan
menyusun data
pegawai per unit
AK
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
9
10
5OO NP
B5
Kuant/
Output
Kudl
4
5
5OO NP
100
bln
100
T2
I
bln
konsep
1
konsep
Waktu
Mutu
Biaya
(np)
8
6
L2
100
NILAI
CAPAIAN
PENGHI.
Waktu
Biaya
TUNCAN
SKP
(Rp)
tz
11
11
269,33 "l
bln
14
T3
T2
bln
99,78
276
92
276
92
*)
ke{a
3.
Menyiapkan surat
pengantar
pengembalian usul
yang BTL dan TMS
periode April dan
Oktober 2OI4 .
2 surat
100
t2
2
bln
surat
100
t2
bln
II. T\rgas Tambahan
dan Ifteativitas
a.
Tugas Tambalwr
b, Kreativitas
91,26 *n)
(Sangat
NILAI CAPAIAN SKP
Baik)
Jakarta, 31 Desember 2Ol4
Pejabat Penilai,
Bintarti.
S.Sos
NrP. 19631012 198509 2 099
Keterangan:
*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek kuantitas : RO x 100 : 500 x 100 : 1OO
TO
500
kualitas = RK x 100 : 85 x 100 = 85
lOO
TK
Aspekwaktu : 1.76xTW-RW x100
Aspek
TW
=
1,76
x
12
- 11 x 100 = 84,33
T2
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan
-
1O0 + 85 +
84,33: 269,33
**) Angka ini
diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 3 (tiga) aspek yang ada: (100 + 85 + 84,33) : 3:269,33 : 3 =
89,78
***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 3 (tiga) kegiatan yang ada = (89,78 + 92 + 92\ : 3
9r,26
:
273,78 : 3
=
- 40 -
4. Lain-lain
a. Penyusunan dan Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah.
Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal
(promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, jabatan
fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya).
1) Perpindahan antar jabatan struktural, antar jabatan fungsional
umum atau dari jabatan fungsional umum ke jabatan struktural.
Contoh:
Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos., karena kepentingan
kedinasan yang bersangkutan dimutasikan ke unit kerja lain.
Apabila kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan hanya sebagian
saja, maka penilaian SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., adalah
sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
(UNIT KERJA YANG LAMA)
I. PEJABAT PENILAI
NO.
I
Nama
Drs. Indra Hidavat
II. PNS YANG DINIL"AI
NO.
I 099
1
Nama
Ali Muktar Raja S.Sos.
2.
NIP
197507 13 200001
Penata -
2.
NIP
19610412 198301
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Tk.I -
[I/d
3.
Pangkat/Gol.Ruang
4.
Jabatan
Kepala Subdirektorat. Mutasi II
4.
Jabatan
Unit Kerja
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
5.
5.
Unit Kerja
I 099
lll/c
Kepala Seksi Mutasi IIA
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
TARGET
NO.
t
2.
3.
4.
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
OUTPUT
KUALITAS/
MUTU
WAKTU
Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian Luar
Negeri Golru III/d ke bawah
5OO NP
100
12 bln
Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kejaksaan Agung
Golru III/d ke bawah
1500 NP
100
12 bln
Kesehatan Golru III/d ke bawah
r500 NP
100
12 bln
Membuat laporan tahunan
I
100
12 bln
Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Kementerian
laporan
BIAYA
(Rp)
Jakarta, 5 Januari2OI4
PNS Yang Dinilai,
Pejabat Penilai,
Drs. Indra Hidavat
Ali Muktar Raia S.Sos.
NrP. 196tO4L2 198301 1 099
NrP. 19750713 200001
I 099
Karena kepentingan kedinasan Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos.,
dimutasikan ke unit kerja lain pada bulan Juli 2OI4, sehingga hanya
sebagian kegiatan tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12
bulan menjadi 6 bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai
berikut:
Untuk target kuantitas
:
o x 500 = 250
T2
Jadi, awal target kuantitas 500 NP menjadi 250 NP.
Untuk target kualitas setiap output tetap 100
Untuk target waktu : 6 x 12 = 6
I2
Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 6 bulan.
-4I-
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 5 Januari s.d. 30 Juni 2Ol4
NO.
1
2.
3.
A
-
TARGET
I. KEGIATAN TUGAS
JABATAN
AK
2
?
Menyelesaikan Nota
Persetujuan KP
Kementerian Luar
Negeri Golru IIIld
ke bawah
Menyelesaikan Nota
Persetujuan KP
Kejaksaan Agung
Golm IIIld ke
bawah
Menyelesaikan Nota
Persetujuan KP
Kementerian
Kesehatan Golru
III/d ke bawah
M€ffibr+a++€por€n
Kuant/
Output
Kual/
4
J
Waktu
6
ru
250
Kuant/
Output
Kual/
Mutu
9
10
tt
250
NP
+2
100
700
6
NP
bln
+#
600
6
Waktu
11
100
100
+2
100
100
bln
NP
l€peran
7
bln
NP
750
(Rp)
6
+s
750
Biaya
+2
100
NP
+
tagunan-:ttt)
Mutu
REALISASI
AK
6
bln
6
bln
6
bln
Biaya
PENGHITUNGAN
(Rp)
1Z
NTLAI
CAPAIAN
SKP
1A
14
276 *l
92
269,33
89,78
256
85,33
**)
+4
+€o
bln
II.Tugas Tambahan
dan Kreativitas
a. Tlrgas Tambahan
b. Ifteativitas
89,04...1
(Baik)
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 30 Juni 2Ol4
Pejabat Penilai,
Drs. Indra Hidavat
NIP. 19610412 198301 1 099
*)
Keterangan:
Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek
kuantitas =
RO
x 100 = 25Ox
TO
lOO
:
1OO
250
kualitas _ RK x 100 : 100 x 100 :
TK
TOO
: 1.76 x TW - RW x 100
Aspek waktu
Aspek
100
TW
= I,76x6-6 x 1OO =76
6
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan: 100 + 100 + 76 = 276
**) Angka ini diperoleh
dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut dibagi 3
(tiga) aspek yang ada = (100 + 100 + 76): 3 : 276:3:92
**'?k)
Angka
ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai
capaian
kemudian dibagi 3 (tiga) kegiatan = (92 + 89,78 + 85,33) : 3 = 267,1I : 3 :
89,04
-42****)
Untuk kegiatan nomor 4 dikarenakan tidak dapat dilaksanakan pada
masa penugasan sebelum mutasi dan bukan kesalahan yang
bersangkutan, maka tidak diperhitungkan.
Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., men5rusun SKP yang
baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
(UNIT KERJA YANG BARU)
I. PEJABAT PENILAI
NO,
II. PNS YANG DINILAI
NO.
I
Nama
Dra. Indira
I
Nama
Ali Muktar Raja S.Sos.
2.
NIP
19600211 198401 2099
2.
NIP
r9750713 200001
Pangkat/Gol.Ruang
Penata -
Kasubbag Tatalaksana
Keuangan
a
Pembina - lV
Pangkat/ Gol.Ruang
la
3.
4.
Jabatan
Kabag Perbendaharaan
T.
A
Jabatan
5.
Unit Kerja
Biro Keuangan
5.
Unit Keda
I
099
III/c
Biro Keuangan
TARGET
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO.
AK
KUANTITAS/
OUTPUT
KUALITAS/
MUTU
WAKTU
I
Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa
SPP
5OOO SPP
100
6 bln
2.
Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM
5OOO SPM
r00
6 bln
3.
Membuat laporan Tatalaksana Keuangan
100
6 bln
I
laporan
Jakarta,
1
BIAYA
(Rp)
Juli 2Ol4
Pejabat Penilai,
PNS Yang Dinilai,
Dra. Indira
NrP. 19600211 19840r 2 099
Ali Muktar Raja S.Sos.
NIP. 19750713 200001 1 099
Penilaian SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., pada unit kerja yang baru
sebagai berikut:
PENILAIAN SASARAN KERJA PtrGAWAI
JangkaWaktu Penilaian
NO.
I.
I Juli s.d. 31 Desember2Ol4
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
Kuut/
Output
t
I
Memeriksa Kelengkapan
dan Menganalisa SPP
Memeriksa dan
2.
menganalisa
kelengkapan SPM
3.
Membuat laporan
Tatalaksana Keuangan
II.
REALISASI
TARGET
AK
Kual/
Mutu
SPP
s000
SPM
I
l.p'
Waktu
Biaya
Kumt/
Kual/
(RP}
Output
N'lutu
6
4
5000
AK
100
6 bln
100
6 bln
100
6 bln
8
o
2000
SPP
2500
SPM
I
lap'
Waklu
Biaya
PENGHITUNGAN
(RP)
NILAI
CAPAIAN
SKP
10
71
1J
14
90
6 bln
206
68,67
85
6 bln
2tl
70,33
100
6 bln
276
92
12
Tugas Tambahan dan
Kreativitas
a. TugasTambahan
b. Kreativitas
NILAI CAPAIAN SKP
77 (Baik)
Jakarta, 31 Desember 2OL4
Pejabat Penilai,
Dra. Indira
NrP. 1960021 1 198401 2 099
-43Maka pada akhir tahun 2OI4 yang bersangkutan memperoleh
penilaian SKP sebagai berikut :
Penilaian SKP unit kerja lama ditambah penilaian SKP unit keda
baru hasilnya dibagi 2 (dua)
Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,O4
Nilai SKP pada unit kerja baru = 77
89,04 + 77
:
166,04
:
83,02
2
Sehingga nilai SKP Sdr.
adalah 83,02
2l
Ali Muktar Raja, S.Sos., tahun 2or4
Perpindahan dari jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional
tertentu.
Contoh:
Seorang PNS bernama Agus Sutoro, S.Sos., jabatan fungsional
umum sebagai Pengelola Tata Naskah karena kepentingan
kedinasan yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional
tertentu sebagai Widyaiswara. Maka penilaian SKP Sdr. Agus
Sutoro, S.Sos., adalah sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
(UNIT KERJA LAMA)
I. PDJABAT PENILAI
NO.
II. PNS YANG DINII-AI
NO.
I
Nama
Robert Sihaloho, S.Sos.
I
Nama
Agus Sutoro, S.Sos.
2.
NIP
19691012 t99402 1 099
2.
NIP
r974n
3.
Pangkat/Gol.Ruang
PenataTk. I - III/d
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata -
4.
Jabatan
Kepala Seksi Perekaman
dan Penyimpanan
Dokumen I/A/l
4.
Jabatan
JFU Pengelola Takah
5.
Unit Kerja
PD dan AK I
5.
Unit Keia
PD dan AK I
NO.
III.
10 200001
III/c
TARGET
KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
OUTPUT
KUALITAS/
MUTU
WAKTU
I
Menerima data mutasi kepegawaian
3600 data
100
12 bln
2.
Menyortir data mutasi kepegawaian dengan cara
mengurutkan NIP
3600 data
100
12
bln
3.
Mencatat data mutasi kepegawaian ke dalam
buku induk, kartu induk, dan daftar isi
3600 data
100
12
bln
Memasukkan data mutasi kepegawaian ke dalam
tata naskah untuk disimpan dalam almari takah
3600 data
100
12
bln
12 laporan
100
12 bln
4.
sebagai arsip
5.
I 099
Membuat laporan
Jakarta,
Pejabat Penilai,
Robert Sihaloho. S.Sos.
NrP. 19691012 199402 r O99
3 Januari
BIAYA
(Rp)
2074
PNS Yang Dinilai,
Aeus Sutoro S.Sos.
4t 1 10 20000 1 1 099
NrP. 197
-44Karena kepentingan kedinasan Sdr. Agus Sutoro,
S.Sos.,
dimutasikan dari jabatan fungsional umum ke jabatan fungsional
tertentu pada bulan Mei 2OI4, sehingga hanya sebagian kegiatan
tugas jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 4
bulan maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut:
Untuk target kuantitas : 4 x 3600 = 1200
I2
Jadi, awal target kuantitas 3600 Data menjadi 1200 Data.
Untuk target kualitas setiap output tetap 100
Untuk target waktu : 4 x 12 : 4
I2
Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 4 bulan.
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 30 April 2OI4
NO.
I.
o
1
AK
Menerima data mutasi
kepegawaian.
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
4
5
r200
100
data*)
2.
3.
Menyortir data mutasi
36ee
kepegawaian dengan cara
mengurutkan NIP
1200
data
Mencatat data mutasi
3Se
kepegawaian ke dalam buku
induk, kartu induk, dan
daftar isi
Memasukkan data mutasi
kepegawaian ke dalam tata
naskah untuk disimpan
dalam almari takah sebagai
arsrp.
1200
data
100
100
3Se
1200
r00
data
+2
5.
Membuat laporan
PENGHITUNGAN
AK
36€e
I
REALISASI
TARGET
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
+
laporan
100
Waktu
Biaya
Kuant/
Kual/
(Rp)
Output
Mutu
9
10
6
7
8
+2
1000
4 bln*)
data
+2
1000
4 bln
data
t4
4 bln
r000
data
+2
1000
4 bln
data
+2
4
4 bln
laporan
Waktu
Biaya
NILAI
CAPAIAN
SKP
(Rp)
12
13
14
88
4 bln
247,33**l
82,44***l
85
4 bln
2+4,33
8r,44
87
4 bln
246,33
82,1
1
90
4 bln
249,33
83,1
1
88
4 bln
264,OO
88,00
II. Tugas Tambahan dan
Kreativitas
a.
Tugas Tambahan
b.
Kreativitas
NIIAI CAPAIAN
83,42 **t'*
SKP
(Baik)
Jakarta, 30 April 2Ol4
Pejabat Penilai,
Robert Sihaloho. S.Sos.
NIP. 1969 10 I 2 199402 1 099
-45_
Keterangan:
*)
Penulisan angka yang dicoret menunjukan target awal kuantitas
dan waktu sebelum disesuaikan dengan target baru kuantitas
dan waktu setelah pemindahan pNS yang bersangkutan.
**) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek kuantitas
:
:
RO
TO
x
10OO
100
x 100 = 83,33
1200
Aspek kualitas
=
RK
TK
x
100
:88x100=88
100
Aspek
waktu
=
1,76 x TW - RW
TW
x
1OO
-L,76x4-4 x100:76
4
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan
: 83,38 + 88 + T6 :
247,33
***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek
tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada, sebagai berikut:
= 83.33 + 88 + 76
3
:
247,33
3
=
82,44
****) Angka
ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai
capaian kemudian dibagi 5 (lima) kegiatan, sebagai berikut:
= 82.44 + 81.44 + 82.11 + 83.11 * tt.OO
5
:
4I7 ^I
5
_
83142
-46jabatan fungsional tertentu, Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., men5rusun
SKP yang baru untuk periode Mei sampai dengan Desember 2OI4,
Pada
sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA BARU)
I. PEJABAT PENILAI
NO.
II. PNS YANG DINILAI
NO.
I
Nama
Drs. Agung, M.Si.
I
Nama
Agus Sutoro, S.Sos.
2.
NIP
19581012 198502 1 099
2.
NIP
r974r1r0 200001 I 099
3.
Pangkat/Gol,Ruang
Pembina Utama Muda - IY
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata -
4.
Jabatan
Kepala Pusdiklat
4.
Jabatan
Widyaiswara Muda
5.
Unit Kerja
Pusdiklat
5.
Unit Kerja
Pusdiklat
lc
III/c
TARGET
NO.
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
I
I laporan
100
8 bln
o,20
I laporan
100
8 bln
I
10 naskah
100
8
bln
o,2
2 GBPP/SAP
100
8
bln
I
10 bahan tayang
100
8 bln
0,60
l modul
100
8 bln
100
8 bln
WAKTU
BIAYA
UNSUR UTAMA
I
Melaksanakan analisi s kebutuhan Diklat (sebagai
anggota) (I/laporan).
2.
Men5rusun kurikulum Diklat pada Diklat Teknis
(O,20 I Laporan) (Sebagai anggota)
3.
Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0, lO/naskah).
4.
Menyusun GBPP/RBPMD dan SAP/RP sesuai
spesialisasinya pada Diklat Teknis
(0,l0/GBPP/SAP).
5.
Men5rusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0,IO/bahan tayang)
6.
Men5rusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0,60/modul).
7.
Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat
sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis (O,O25/jam
pelajaran).
8.
Membuat KTI yang terkait lingkup kediklatan
dan/ atau pengembangan spesialisasinya dalam
bentuk naskah didokumentasikan diperpustakaan
instansi/ lembaga (2 / naskah).
0,5
20 jam
pelajaran
6
3 naskah
100
8 bln
6
6 kegiatarr
100
8 bln
UNSUR PENUNJANG
9.
Peran serta sebagai peserta dalam
seminar/lokakarya dalam rangka pengembangan
wawasan kompetensi widyaiswara ( I / kegratan).
Jumlah Angka lkedit
Pejabat Penilai,
Drs. Asune. M.Si.
NIP. 19581012 198502 1 099
16,5
Jakarta, 1 Mei 2Ol4
PNS Yang Dinilai,
Aqus Sutoro. S.Sos.
NIP. 1974 1 1 10 200001 I 099
(Rp)
-47Penilaian SKP Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., pada jabatan fungsional
tertentu sebagai berikut:
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 1 Mei s.d. 31 Desember 2014
I.
NO.
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
2
1
REALISASI
TARCET
AK
2
AK
Kuant/
Output
Kual/
I
9
10
Kuant/
KuaJ/
Output
Mutu
4
5
6
100
8 bln
I
100
8 bln
0,20
100
8 bln
0,8
100
8 bln
Waktu
Biaya
(Rp)
7
Mutu
Waktu
PENGHITUNGAN
Biaya
(Rp)
12
NILAI
CAPAIAN
SKP
I3
14
UNSUR UTAMA
Melaksanakan analisis
I
kebutuhan Diklat
I
(sebagai anggota)
2.
(1/laporan).
Menyusun kurikulum
Diklat pada Diklat
Teknis (0,20llaporan)
o,20
I
laporan
t
laporan
I
laporan
I
laporan
86
8 bln
262,00 *l
87,33 **)
84
8 bln
260,00
86,67
80
6 bln
235,00
78,33
80
6 bln
255,00
8s,00
78
6 bln
243,00
81,00
84
6 bln
259,00
86,33
100
6 bln
275,OO
91,67
90
6 bln
23t,67
77,22
87
6 bln
262,OO
87,33
(Sebagai anggota)
Menyusun bahan ajar
3.
sesuai spesialisasinya
pada Diklat Teknis
I
10
naskah
8
naskah
(0,l0/naskah).
Menyusun
4.
GBPP/RBPMD dan
SAP/RP sesuai
spesialisasinya pada
o,2
5.
6.
7.
Diklat sesuai
spesialisasinya pada
Diklat Teknis (0,025/jam
o,2
SAP
Diklat Teknis
(0,10/GBPP/SAP).
Menyusun bahan tayang
sesuai spesialisasinya
pada Diklat Teknis
(0,10/bahan tayang)
Menyusun modul Diklat
sesuai spesialisasinya
pada Diklat Teknis
(0,60/modul).
Melaksanakan tatap
muka di depan kelas
2
GBPP/
SAP
9
10
I
bahan
100
8 bln
0,9
tayang
0,60
0,5
I
modul
20 jam
pelajaran
2
GBPP/
bahan
rayang
100
8 bln
0,60
100
8 bln
0,5
I
modul
20 jam
pelajaran
pelajaran).
Membuat KTI yang
terkait lingkup
kediklatan dan/atau
pengembangan
8.
spesialisasinya dalam
bentuk naskah
didokumentasikan
diperpustakaan
instansi/ Iembaga
(2/naskah).
6
3
naskah
100
8 bln
4
2
naskah
UNSUR PENUNJANC
Peran serta sebagai
peserta dalam
9.
seminar/ lokakarya
dalam rangka
6
6
kegiatan
100
8 bln
6
6
kegiatan
pengembangan wawasan
kompetensi widyaiswara
(1/kegiatan).
Jumlah
II.
t4,2
16,5
Tugas Tambahan dan
Kreativitas
a. Tugas Tambahan
b. Kreativitas
84,54
***)
NIL-AI CAPAIAN SKP
(Baik)
Jakarta, 31 Desember 2OI4
Pejabat Penilai,
Drs. Asune. M.Si.
NrP. 19581012 198502
|
O99
-48Keterangan:
Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
*)
: ROx100:1x100:100
TOl
Aspek kualitas : RKxl0O:86x100:86
TK
1OO
: ] 76xTW-RW x 100
Aspek waktu
Aspek kuantitas
TW
I.76x8-8x100
8
76
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan - 100 + 86+76=262
**) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek
tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (100
+
36+761:3=
262:3:87,33
***)
Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai
capaian kemudian dibagi 9 (sembilan) kegiatan : (87,33 +
86,67 + 78,33 + 85 +81 + 86,33 +91,67 +77,22+87,33) :9 :
760,88:9:84,54
Maka pada akhir tahun 2OI4 yang bersangkutan memperoleh
penilaian SKP sebagai berikut:
Penilaian SKP jabatan fungsional umum ditambah penilaian SKP
jabatan fungsional tertentu hasilnya dibagi 2 (dua)
Nilai SKP pada jabatan fungsional umum : 83,42
Nilai SKP pada jabatan fungsional tertentu : 84,54
83,42 + 84,54 = 167.96: 83,98
2
Sehingga nilai SKP Sdr. Agus Sutoro, S.Sos., tahun 2OI4 adalah
83,98
3) Perpindahan dari jabatan fungsional tertentu ke
jabatan
struktural.
Contoh:
Seorang PNS bernama Roni Sukirman, S.Sos., jabatan fungsional
tertentu sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda karena
kepentingan kedinasan yang bersangkutan diangkat dalam jabatan
struktural eselon IVa sebagai Kepala Seksi Mutasi I. Maka
penilaian SKP Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., adalah sebagai berikut:
-49SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA LAMA)
I. PLIABAT PENILAI
NO.
II. PNS YANG DINILA.I
NO.
I
Nama
Drs. Windianto
2.
NIP
19591012 198602
3.
Pangkat/GoI.Ruang
Pembina Utama Muda - IV/c
I 099
I
Nama
Roni Sukirman, S.Sos.
2.
NIP
197s1110 200401
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata -
4.
Jabatan
Direktur Kepangkatan dan
Mutasi
4.
Jabatan
5.
Unit Kerja
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
5.
Unit Kerja
I 099
III/c
Analis Kepegawaian Ahli
Muda
Direktorat Kepangkatan
dan Mutasi
TARGET
NO.
III.
AK
KEGIATAN TUGAS JABATAN
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Menyiapkan konsep pertimbangan teknis Kenaikan
pangkat PNS (0.002 / berkas)
Menyiapkan surat j awaban pernasalahan kenarkan
KP PNS (0.005/surat)
Menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam
jabatan (0.005 /jabatan)
Menyusun lapoan hasil sidang Baperjakat
MUTU
6
3000
berkas
100
12 bln
o,25
50 surat
100
T2 bb:t
100
12 bln
0,5
(O.003/laporan)
Menyiapkan naskah keputu san
pengangkatan /pembebasan sementara/
pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan
dalam jabatan (0. 005 / naskah)
Menyiapkan n askah Surat Keputu san perpindah an
pegawai (0.006 / Surat Keputusan)
Memeriksa usul penetapan status hukum PNS
(0.050/usul)
Menyiapkan risalah pertimbangan KP Luar Biasa
(0.075/naskah)
100
jabatan
BIAYA
WAKTU
OUTPUT
UNSUR UTAMA
1
KUANTITAS/ KUALITAS/
0,03
l0laporan
r00
12 bln
5
1000
naskah
r00
L2
bln
6
1000 sK
100
12
bln
5
100 usul
r00
T2
bln
0,75
10 naskah
100
12
bln
6
6laporan
100
12
bln
(Rp)
UNSUR PENUNJANG
9.
Mengikuti semina.r, lokakarya dibidang manaj emen
PNS sebagai peserta (1 /laporan)
Jumlah Angka lftedit
29,53
Jakarta, 2 Januan 2OI4
PNS Yang Dinilai,
Pejabat Penilai,
Drs. Windianto
NrP. 19591012 198602
|
Roni Sukirman S.Sos.
NIP. 19751110 200401 1 099
O99
Karena kepentingan kedinasan Sdr. Roni Sukirman,
S.Sos.,
dimutasikan dari jabatan fungsional tertentu ke jabatan struktural
pada bulan Juli 2OI4, sehingga hanya sebagian kegiatan tugas
jabatan yang dapat dilakukan dari target 12 bulan menjadi 6 bulan
maka target tahunannya disesuaikan sebagai berikut :
Untuk target angka kredit : 0,002 x 1500 = 3
Jadi, awal target angka kredit 6 menjadi 3
Untuk target kuantitas : 6 x 3000 : 1500
tz
Jadi ,awal target kuantitas 3000 berkas menjadi 1500 berkas.
Untuk target kualitas setiap output tetap 100
Untuk target waktu : 6 x 12 : 6
t2
Jadi, awal target waktu 12 bulan menjadi 6 bulan.
-50PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 30 Juni 2OI4
NO.
I.
TARGET
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
t
AK
2
Kuant/
Output
Kual/
Mutu
REALISASI
Waktu
4
Biaya
AK
(Rp)
6
8
Kuant/
Output
Kual/
Mutu
Waktu
9
10
ft
Biaya
PENGHITUNGAN
(Rp)
12
NILAI
CAPAIAN
SKP
13
14
UNSUR UTAMA
I
Menyiapkan konsep
pertimbangan teknis
Kenaikan pangkat
PNS (0,002/berkas)
2.
Menyiapkan surat
jawaban
permasalahan
kenaikan KP PNS
(0,005/ surat)
3.
4.
Menyiapkan naskah
usul pengangkatan
dalam jabatan
(0,005/jabatan)
Menyusun lapoan
hasil sidang
Baperjakat
(0,003/laporan)
Menyiapkan naskah
keputusan
pengangkatan/pembe
basan sementara/
5.
pengangkatan
kembali/pemberhenti
an dari dan dalam
jabatan
(0,005/naskah)
6.
6
3
e+s
o,125
jabatan
op3
+€
0,015
5
2,5
(0,006/Surat
3
PNS
(0,050/usul)
8.
Menyiapkan risalah
pertimbangan KP
Luar Biasa
(0,075/naskah)
6
2,5
50
r00
+o
o,375
5
jabatan
6
0,012
bln
6
+
laporan
6 bln
2t7,67 "l
72,56 **l
80
6 bln
196,00
65,33
85
6 bln
231,00
77,OO
90
6 bln
246,0O
82,00
2
400
naskah
87
6 bln
243,0O
8l,00
3
5OO SK
88
6 bln
264,00
88,00
2,5
50 usul
85
6 bln
26r,OO
87,00
84
6 bln
260,00
86,67
90
6 bln
266,00
88,67
bln
l+
6 bln
35
75
++
100
usul
H5
0,175
+2
100
SK
+€g
bln
+2
100
+ooo
5
l0 surat
+2
100
+see
500
0,05
6 bln
laporan
s00
naskah
berkas
+2
100
surat
50
6
hukum
25
1000
2
6 bln
s
o,25
5
+2
100
berkas
+€e
Menyiapkan naskah
Surat Keputusan
perpindahan pegawai
Memeriksa usul
penetapan status
l 500
e5
Keputusan)
7.
Seeo
6
bln
+2
100
naskah
6 bln
0,37s
5
naskah
UNSUR PENUNJANG
9.
Mengikuti seminar,
lokakarya dibidang
manajemen PNS
6
3
sebagai peserta
(l / laporan)
JUMLAH
6
3
r00
6 bln
laporan
laporan
29,53
r3, l
t4,765
II.
3
3
l2
Tugas Tambahan
dan Ifteativitas
a. Tugas Tambahan
b. Kreativitas
80,91
***)
(Baik)
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 30 Juni 2Ol4
Pejabat Penilai,
Drs. Windianto
NrP. 1959 10 12 198602
|
O99
-
51-
Keterangan:
*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek
kuantitas =
RO
x
TO
100 = 1000
1500
x
IOO = 66,67
kualitas = RK x 100 = 75 x 1O0 = 75
TK
1OO
Aspek waktu
= 1.76 x TW - RW x 100
Aspek
TW
= 1.76x6-6 x100=76
6
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan = 66,67 + TS + Z6
2r7,67
**) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga
=
aspek
tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada = (66,67 + 75 + 761 | 3 =
217,67:3=72,56
***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai
capaian kemudian dibagi 9 (sembilan) kegiatan = (72,56 +
65,33 + 77,OO + 82,00 + 81,00 + 88,00 + 87,00 + 86,62 +
88,67) : 9 = 728,23 : 9 = 80,91
Pada jabatan
struktural, Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., menyusun SKp
yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai
berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA BARU)
NO.
I. PE.JABAT PENILAI
II. PNS YANG DINILAI
NO.
1
Nama
Dra. Susan Bachir, M.Si.
I
Nama
Roni Sukirman, S.Sos.
2.
NIP
195910t2 t98502 2 099
2.
NIP
r9751110 200401 1 099
3.
Pangkat/Gol.Ruang
PembinaTingkatl-lv/b
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata - lIl
4.
Jabatan
Kepala Bidang Mutasi
4.
Jabatan
Kepala Seksi Mutasi I
5.
Unit Kerja
Kantor Regional
5.
Unit Keda
Kantor Regional
/c
TARGET
NO.
1
III. KEGIATAN TUGAS JAE}ATAN
Menyelesaikan Nota Persetujuan Kenaikan pangkat
Golongan Ruang III/c kebawah Provinsi Lampung
2.
Memeriksa konsep Peninjauan Masa Kerja
3.
Memeriksa konsep usul Surat Keputusan pindah
Instansi
4.
Membuat surat jawaban tentang mutasi kepegawaian
wilayah Provinsi Lampung
Pejabat Penilai,
Dra. Susan Bachir. M.Si.
NrP. 19591012 t98502 2 099
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
5000 Nota
Persetujuan
100
6 bln
100
6 bln
100
6 bln
100
6bln
20
Nota
Persetujuan
l5
Nota
Persetujuan
20 surat
Jakarta,
WAKTU
1
BIAYA
(Rp)
Juli 2Ol4
PNS Yang Dinilai,
Roni Sukirman. S.Sos.
NrP. 19751110 200401 I 099
-52Penilaian SKP Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., pada jabatan struktural
sebagai berikut:
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian I Juli s.d.
3l
Desember 2Ol4
TARGET
NO.
I.
AK
KECIATAN TUGAS JABATAN
2
f
REALISASI
AK
Kua.l/
Output
Mutu
4
5
6
NF
100
6 bln
NP
100
6 bln
I8
15 NP
100
6 bln
1I
100
6 bln
3
Biaya
Waktu
(Rp)
7
Kenaikan Pangkat Golongan Ruang
t000
3.
Memeriksa konsep Peninjauan Masa
Kerja
Memeriksa konsep
usul
Surat
Keputusan Pindah Instansi
20
Kual/
Output
Mutu
9
10
11
100
NP
NP
4500
NP
III/c kebawah Provinsi lampung
2.
Kuant/
8
Menyelesaikan Nota Persetujuan
I
PENG.
Kuant/
Waktu
Biaya
HITUNCAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
(Rp)
13
14
6 bln
266 *l
88,67 **)
100
6 bln
266
88,67
100
6 bln
249,33
100
6bln
266
12
83,1
1
Membuat surat jawaban tentang
4.
muatasi
kepegawaian wilayah
Z0
sural
18
surat
Provinsi l,ampung
II.
88,67
Tugas tambahan dan Kreativitas
a.
Tugas Tambahan
b.
Kreativitas
87,28 ***l
NILAI CAPAIAN SKP
(Baik)
Jakarta, 31 Desember 2OI4
Pejabat Penilai,
Dra. Susan Bachir. M.Si.
NrP. 19591012 198502 2 099
Keterangan:
*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek kuantitas
Aspek kualitas
Aspek
waktu
:
RO
x 1OO: 45OO x lOO:90
TO
:
RK
5000
x 100 =
TK
:
100
x 100 = 100
1OO
1.76 x TW - RW
TW
x
1OO
: I.76x6-6 x 100:76
6
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan:90 + 100 + 76 = 266
**) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek
tersebut dibagi 3 (tiga) aspek yang ada: (90 + 100 + 76ll : 3 :
266: 3 = 88,67
***) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan keempat nilai
capaian kemudian dibagi 4 (empat) kegiats.rl : (88,67 + 88,67 +
83,11 + 88,67):4:349,12:4 = 87,28
-53Maka pada akhir tahun 2OI4 yang bersangkutan memperoleh
penilaian SKP sebagai berikut:
Penilaian SKP jabatan fungsional tertentu ditambah penilaian SKP
jabatan struktural hasilnya dibagi 2 (dua)
Nilai SKP pada jabatan fungsional tertentu = 80,91
Nilai SKP pada jabatan struktural : 87 ,28
80,9 I + 87,28: 168,19 : 84,10
2
Sehingga nilai SKP Sdr. Roni Sukirman, S.Sos., tahun 2Ol4 adalah
94,10
b. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar
harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu.
Contoh 1:
Seorang PNS bernama Cut Chasanah, S.l.P, pada tahun 2OL4 yang
bersangkutan merencanakan untuk mengambil cuti bersalin atau
yang bersangkutan akan melaksanakan cuti besar. Dalam hal
demikian, maka untuk penyusunan SKP-nya, atasan langsung agar
mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan
dilaksanakan oleh yang bersangkutan sesuai dengan kondisinya.
Contoh 2:
Seorang PNS bernama Emilia Sumampow, S.E., pada tahun 2OI4 yang
bersangkutan diawal tahun sudah menandatangani kontrak kerja
selama 1 (satu) tahun dengan target L2 (dua belas) laporan, ternyata
pada bulan Maret 2OL4 menurut keterangan dokter yang
bersangkutan dinyatakan hamil sehingga pada bulan Oktober 2OL4
yang bersangkutan menjalankan cuti bersalin. Dalam hal demikian
maka penilaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun, targetnya
disesuaikan dengan kondisinya.
c. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus
disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.
Contoh 1:
Seorang PNS bernama Awang Makruf pada awal tahun mengalami
sakit lebih dari 1 (satu) bulan dan mendapatkan cuti sakit dari pejabat
yang berwenoflB, maka penyusLrnan SKP yang bersangkutan dimulai
dari tanggal PNS yang bersangkutan mulai masuk kerja, yang kegiatan
dan targetnya disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.
Contoh 2:
Seorang PNS bernama Kadek Wardana, pada tahun 2Ol4 karena
sesuatu hal mengalami sakit selama 1 (satu) bulan atau lebih yang
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter/ rumah
sakit dan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas
kedinasan. Dalam hal demikian maka penilaian SKP yang
bersangkutan pada akhir tahun, targetnya disesuaikan dengan sisa
waktu dalam tahun berjalan.
-54d. Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana T\-rgas
(Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
Contoh:
Seorang PNS bernama Stefanus Wanggai, S.Sos., secara definitif yang
bersangkutan menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebagai
Kepala Bagian Pembayaran pada Biro Keuangan. Karena kepentingan
kedinasan, yang bersangkutan ditunjuk oleh pimpinan sebagai Plt.
Kepala Bagian Perbendaharaan.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan tetap men5rusun SKP
pada Bagian Pembayaran, sedangkan sebagai Plt. Kepala Bagian
Perbendaharaan hanya dijadikan sebagai tugas tambahan PNS yang
bersangkutan. Tugas sebagai Plt. adalah melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada unit kerja
Bagian Perbendaharaan sehingga pada akhir tahun dinilai sebagai
tugas tambahan bagi yang bersangkutan.
e. Penyusunan SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim
kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannyo, maka
dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan; dan
2) jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannyo, maka kinerja
yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan.
Contoh:
Seorang PNS bernama Drs. Abdurahman, M.AP., sebagai Kepala
Bidang Perencanaan Diklat membentuk tim untuk membuat modul
diklat. Keanggotaan tim terdiri dari intern unit kerja dan unit kerja
lain. Dalam hal demikian maka kegiatan tersebut menjadi tugas
jabatannya sehingga penyusunan modul diklat dituangkan dalam
SKP yang bersangkutan.
Sedangkan bagi PNS lain baik dari internal maupun eksternal unit
kerja yang ditunjuk sebagai bagian dari tim kerja sebagai
pendukung kegiatan penyusunan modul dan bukan tugas
jabatanny&, maka kinerja PNS yang bersangkutan dalam tim kerja
tersebut dapat dinilai sebagai tugas tambahan.
Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerj akanldiperbantukan, maka
penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yang bersangkutan
d ipe ke rj akan I d ip erbantukan .
Contoh:
Seorang PNS bernama Drs. Edward Lebe, jabatan sebagai Kepala Seksi
pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Pada bulan Januari 2OI4 yang
bersangkutan dipekerjakan pada instansi pemerintah lain sebagai
Kepala Seksi Kepegawaian. Dalam hal demikian maka yang
bersangkutan menyusun SKP sesuai dengan tempat dimana yang
bersangkutan dipekerjakan dan penilaian SKP-nya tetap dinilai oleh
atasan langsungnya dimana yang bersangkutan dipekerjakan.
-55g. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS,
maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP
yang telah ditetapkan.
Contoh
1:
Seorang PNS bernama Ujang Saepudin, S.Kom., jabatan Kepala Seksi
I. Pada awal Januari 2OI4 menyusun SKP antara lain menyusun
kegiatan mengelola data kepegawaian dengan target 100 data. Sampai
dengan Maret 2OI4 yang bersangkutan telah menyelesaikan 40 data,
namun pada bulan April 2OI4 terjadi bencana alam berupa gempa
bumi, yang mengakibatkan aktivitas organisasi tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya sampai akhir tahun 2014. Dalam hal demikian,
maka penilaian capaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun
tanpa dilakukan penghitungan menggunakan rumus SKp, namlln
langsung diberikan penilaian berdasarkan pertimbangan obyektif yaitu
antara nilai 76 sampai dengan l OO yang dituangkan di bawah formulir
penilaian dengan mempertimbangkan kondisi penyebabnya.
Contoh 2:
Seorang PNS bernama Andreas Riwu, S.H., jabatan Kepala Bagian
Penyelenggara Diklat. Pada awal Januari 2014 menyusun SKP antara
lain menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan
target 10 (sepuluh) kegiatan, namun dalam pelaksanaannya terjadi
bencana alam sehingga tercipta kondisi kinerja yang bersangkutan
sebagai berikut:
a) mulai Januari sampai dengan Maret 2OI4 yang bersangkutan sudah
melakukan penyelenggaraan Diklat sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Pada April 2OI4 terjadi bencana alam berupa gempa bumi, yang
mengakibatkan aktivitas organisasi tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya; dan
b)
pada Juni 2OI4 aktivitas organisasi dapat berjalan kembali,
sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan penyelenggaraan
Diklat sampai akhir Desember 2014 sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Dalam hal demikian penghitungan nilai capaian SKP yang
bersangkutan pada akhir Desember 2OI4, targetnya disesuaikan
dengan realisasi yaitu 7 (tujuh) kegiatan atau dianggap 100% (seratus
persen).
Contoh 3:
seorang PNS bernama veronica, s.H., jabatan Kepala seksi
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Pada awal tahun
menJrusun SKP yang salah satu atau lebih kegiatannya tergantung
pada pihak/unit kerjalinstansi lain.
-56SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PF^JABAT PENILq,I
NO.
II.
NO.
I
Nama
Drs. Indra Kurniawan
2.
NIP
19700310 199401
3,
Pangkat/Gol.Ruang
4.
5.
PNS YANG DINILq.I
I
Nama
Veronica, S.H.
2.
NIP
t97805t7 20020t 2 099
Pembina - IV/a
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata - III/c
Jabatan
Kepala Kantor
4.
Jabatan
Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Keimi grasian
Unit Kerja
Kantor Imigrasi
5.
Unit Keda
Kantor Imigrasi
I 099
TARGET
NO.
III.
KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
WAKTU
1
Men5rusun, memelihara, dan
mengamankan daftar pencegahan dan
penangkalan
2500
dokumen
100
12 bln
e
Meneliti identitas surat permohonan
perjalanan RI dan dokumentasi Imigrasi
lainnya
2500
dokumen
100
t2 bln
3.
Memberikan dan meneliti surat-surat
identitas diri pemohon Surat perjalanan
atau dokumen Imigrasi lainnya
2500
dokumen
100
12 bln
4.
Melakukan pengawasan terhadap orang
asing, baik secara administratif maupun di
lapangan
40 kali
100
12 bln
5.
Melaksanakan tindakan keimigrasian,
penyidikan keimigrasian, dan
pengkarantinaan orang asing
10 orang
100
12 bln
30 kali
100
12 bln
6.
Melakukan pemantauan dan tindakan
preventif terhadap adanya pelanggaran
RI
BIAYA
(Rp)
keimigrasian
Jakarta, 2 Januari 2Ol4
Pejabat Penilai,
PNS Yang Dinilai,
Drs. Indra Kurniawan
NrP. 19700310 199401 1 099
Veronica, S.H.
NrP. 19780517 200201 2 099
Dalam kenyataannya terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan tindakan keimigrasian, penyidikan keimigrasian,
dan pengkarantinaan orang asing yang semula ditargetkan
10
orang, ternyata sampai dengan akhir tahun tidak ada Warga Negara
Asing yang dikarantinakan;
2. Melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap adanya
pelanggaran keimigrasian yang semula ditargetkan 30 kali, ternyata
sampai dengan akhir tahun hanya terdapat 10 kali pelanggaran;
Dalam hal demikian, maka dilakukan penyesuaian target berdasarkan
input/bahan kerjanya dari pihak/unit kerjalinstansi lain, sehingga
penilaian sasaran kerja menjadi sebagai berikut:
-57PENILAIAN SASARAN KERJA PBGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d. 31 Desember 2OI4
TARGET
NO.
I.
KEGIATAN TUGAS JABATAN
2.
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
Menyusun, memelihara,
dan mengamankan daftar
pencegahan dan
penangkalan
Menehti identitas surat
permohonan perjalanan RI
dan dokumentasi Imigrasi
lainnya
REALISASI
Waktu
6
4
1
I
AK
2500
doku
100
men
2500
doku
100
men
Biaya
AK
(Rp)
7
T2
bln
l2
bln
8
Kuant/
Kual/
Output
Mutu
9
10
2400
doku
90
men
2400
doku
85
men
Waktu
11
Biaya
PENGHITUNCAN
NILAI
CAPAIAN SKP
13
14
262
87,33
257
85,67
257
85,67
276
92
256
85,33
(Rp)
12
12
bln
t2
bln
Memberikan dan meneliti
3.
surat-surat identitas diri
2500
pemohon Surat perjalanan
RI atau dokumen Imigrasi
doku
100
men
t2
bln
2400
doku
85
men
t2
bln
lainnya
+
+
6
J.
Melakukan pengawasan
terhadap orang asing, baik
administratif
maupun di lapangan
seca-ra
M
@
kermrgrasra+-ea+
pengk€#antina€n-€rang
asing
Melalarkan pemantauan
dan tindakan preventif
terhadap adanya
pelanggaran keimigrasian
40
kali
+e*)
orang
100
+€e
3g**)
l0
kali
100
t2
40
bln
kali
100
t2
bln
+2
bln
t2
l0
bln
kali
80
t2
bln
II. Tugas Tambahan dan
Ifteativitas
a. Tugas Tambahan
b. Kreativitas
97,20
NILAI CAPAIAN SKP
(Baik)
Jakarta, 31 Desember 2Ol4
Pejabat Penilai,
Drs. Indra Kurniawan
NrP. 19700310 199401 1 099
Keterangan:
*) Target awal dalam melaksanakan tindakan keimigrasian, penyidikan
keimigrasian, dan pengkarantinaan orang asing adalah 10 (sepuluh)
orang, dalam kenyataannya sampai dengan akhir tahun tidak ada
orang asing yang dikarantina. Dengan demikian maka kegiatan
tersebut tidak dimasukkan dalam penghitungan dalam penilaian
SKP.
**) Target awal dalam melakukan pemantauan dan tindakan preventif
terhadap adanya pelanggaran keimigrasian adalah 30 (tiga puluh)
kali, dalam kenyataannya sampai dengan akhir tahun hanya terjadi
10 (sepuluh) kali pelanggaran. Dengan demikian maka dalam
penghitungan penilaian SKP-nya target disesuaikan dengan
realisasi.
-58h. Penyusunan
SKP bagi CPNS dilakukan terhitung mulai tanggal
dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tt-rgas.
Contoh:
Seorang CPNS bernama Charles Hutapea, S.H., M.M., terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2OI4 yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS.
Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2014 yang bersangkutan
ditempatkan pada Sub Bagian Kepegawaian sesuai surat pernyataan
melaksanakan tugas. Dalam hal demikian, maka Sdr. Charles
Hutapea, S.H., M.M., wajib men5rusun SKP terhitung mulai tanggal 1
Februari 2014.
i. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang sampai dengan akhir
tahun tidak melakukan seluruh kegiatan yang seharusnya dilakukan.
Contoh:
Seorang PNS bernama Fery Gunawan, S.H., jabatan fungsional umum
pengelola tata naskah. Pada awal tahun menyusun SKP yang telah
ditetapkan oleh atasan langsungnya sebagai berikut:
SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PBJABAT PENILAI
NO.
II. PNS YANG DINII.A,I
NO.
I
Nama
Andrianto. S.Sos.
I
Nama
Fery Gunawan, S.H.
2.
NIP
r972rjt2 t99702 1 099
2.
NIP
19841110 200801
3.
Pangkat/Gol.Ruang
PenataTk.
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Muda Tk. I rrr/b
4.
Jabatan
dan Penyimpanan Dokumen
4.
Jabatan
JFU Pengelola Takah
PD dan AK I
5.
Unit Kerja
PD dan AK I
I-III/d
I
099
Kepala Seksi Perekaman
r/Alr
5.
Unit Kerja
TARGET
NO.
III.
KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
KUANTITAS/
OUTPUT
KUALITAS/
MUTU
WAKTU
I
Melakukan penerimaan dan perekaman
dokumen kepegawaian
1000 data
100
12 bln
2.
Mencatat dokumen kepegawaian ke dalam
kartu induk dan daftar isi serta menyimpan
dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam
tata naskah
l00O data
100
12 bln
12 laporan
100
12 bln
3.
Membuat laporan bulanan
Pejabat Penilai,
Andrianto. S. Sos.
NrP. 1972ror2 199702 7 099
BIAYA
(Rp)
Jakarta, 2 Januari 2Ol4
PNS Yang Dinilai,
Ferv Gunawan. S.H.
NIP. 19841110 200801 1 099
Dalam kenyataannya sampai dengan akhir tahun realisasinya sebagai
berikut:
a) melakukan penerimaan dan perekaman dokumen kepegawaian yang
semula ditargetkan 1000 data, terealisasi 1000 data;
-59kartu induk dan daftar isi
serta menyimpan dan memelihara arsip kepegawaian ke dalam tata
b) mencatat dokumen kepegawaian ke dalam
naskah yang semula ditargetkan l OOO data, terealisasi 800 data; dan
"'ffi Ti;::iil:ffi
'T,-J'i:a*f *;:::""?3ffi?TJ::*::i,i::l
realisasi O laporan.
Dalam hal demikian, maka penilaian sasaran kerja menjadi sebagai
berikut:
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Jangka Waktu Penilaian 2 Januari s.d.
NO.
I.
KEGIATAN TUGAS
JABATAN
3l
Desember 2Ol4
TARGET
AK
Kuant/
Output
Kual/
REALISASI
Waktu
Mutu
4
I
Melakukan penerimaan
dan perekaman
dokumen kepegawaian
1000
data
Biaya
(Rp)
6
100
12 bln
100
12 bln
t00
12 bln
AK
8
Kuant/
Output
Kual/
9
10
1000
data
Mutu
Waktu
t1
t2
100
bln
Biaya
NILAI
CAPAIAN
PENGHITUNGAN
SKP
(Rp)
13
1Z
276
14
92 **l
*)
Mencatat dokumen
kepegawaian ke dalam
kartu induk dan daftar
2.
isi serta menyimpan
dan memelihara arsip
kepegawaian ke dalam
tata naskah
3.
Membuat laporan
1000
data
t2
laporan
II.
Tugas Tambahan
dan Kreativitas
a.
Tugas Tambahan
800
data
0
t2
100
bln
0
256
8s,33
0
0 ***)
0
b. Kreativitas
59,1 1
****)
NILAI CAPAIAN SKP
(Kurang)
Jakarta. 31 Desember 2OI4
Pejabat Penilai,
Andrianto. S. Sos.
NrP. 1972tot2 L99702
|
O99
Keterangan:
*) Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek kuantitas : ROx100:1000x100:100
TO
1 000
Aspek
kualitas :
RKx 100= 100x100:100
TK
Aspek
waktu
:
100
I,76 xTW-RW x100
TW
1
I
76x12-12 x100-76
I2
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan : 100+ 100 +76:276
**) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga aspek tersebut
dibagi 3 (tiga) aspek yang ada : (100 + 100 + 76): 3 : 276 :3:92
-60-
***)
Angka ini diperoleh dengan menggunakan rumus:
Aspek kuantitas
: ROx100= 0 x100=0
n
TO
Aspek
kualitas : RKx1O0:
RK
waktu
=
1.76 x TW
TW
1
I
x
lOO
:
O
roo
TK
Aspek
O
-RW xOx100
76x12-12x0x1O0:0
I2
Jumlah ketiga aspek tersebut dijumlahkan :
O+
0+O:
O
****) Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan ketiga nilai capaian
kemudian dibagi3 (tiga) kegiatan: (92 + 85,33 + 0) :3: 177,33:
3 : 59,1 1
Karena kegiatan tugas jabatan nomor 3 tidak dilakukan, maka
nilai capaian SKP tetap dibagi sesuai dengan jumlah kegiatan
tugas jabatan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini dibagi dengan
3 (tiga) kegiatan yaitu (92 + 85,33 + 0) : 3 : 59,11 (Kurang).
j. Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, maka pen5rusunan SKP yang
dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
Contoh:
Seorang PNS bernama Ahmad Zakir, M.Si., jabatan fungsional Peneliti
dan merangkap sebagai Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan
eselon III. Dalam hal demikian, maka pen5rusunan SKP pada awal
tahun harus sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural
Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan.
E. PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS
dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh
atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat
diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3
(tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
i.,,No,,
1.
TugaS Tlrybahan
Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun
sebanyak
2.
I
(satu) sampai 3 (tiga) kegiatan.
Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun
sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan.
3.
Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun
sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih.
Nilai
1
2
3
-61Contoh:
Seorang PNS bernama Kosasih, S.E., jabatan Fungsional Umum pada Sub
Bagian Pembayaran I di Biro Keuangan, yang bersangkutan diberikan
tugas tambahan oleh atasan langsungnya untuk menjadi Pemegang Uang
Muka (PUM). Dalam hal demikian maka pada akhir tahun yang
bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan sebesar 1 (satu)
sebagai bagian dari capaian nilai SKP.
F. PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru
dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat
keterangan sebagai berikut:
1. Unit kerja setingkat eselon II;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian; atau
3.
Presiden,
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat
diberikan nilai kreativitas paling rendah 3 (tiga) dan paling tinggi 12 (dua
belas) dengan mengunakan pedoman sebagai berikut:
No.
Kreativitas
Nilai
1.
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang
baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan
dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala
unit kerja setingkat eselon II.
3
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang
baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan
dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK.
6
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang
baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan
yang diberikan oleh Presiden.
t2
2.
3.
Keterangan:
Penilaian kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi.
Contoh:
Seorang PNS bernama Mardudin, S.E., jabatan Kepala Sub Bagian
Akuntansi dan Pelaporan, pada pertengahan tahun yang bersangkutan
membuat aplikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan berbasis teknologi
informasi dan dapat bermanfaat bagi unit kerjanya serta dapat
diaplikasikan untuk mempercepat pelaksanaan tugas jabatan yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala unit kerja setingkat
pejabat struktural eselon II. Dalam hal demikian maka PNS yang
bersangkutan pada akhir tahun dapat diberikan nilai kreativitas
sebagai bagian dari nilai capaian SKP.
3 (tiga)
-62G. PENILAIAN DAN PENANDATANGANAN CAPAIAN SKP
1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi
kerja dengan target.
2.
3.
Dalam hal realisasi kerja melebihi target, maka penilaian capaian SKP
dapat lebih dari 100 (seratus),
Penandatanganan hasil penilaian capaian SKP dilakukan oleh pejabat
penilai pada formulir Penilaian SKP, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-e yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
IV. PENILAIAN PERILAKU KERJA
1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
berikut:
a. 91 - 100
Sangat Baik
b.76-90
c.6I-75
d.51-60
Baik
Cukup
Kurang
e. 50 ke bawah : Buruk
2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin;
e. kerjasama; dan
f. kepemimpinan.
3. Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat
penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat
mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di
lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja
PNS dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 1OO (seratus).
V.
PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI
1. Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap
PNS di lingkungan unit kerjanya.
2. Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dijatuhi hukuman disiplin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin
PNS.
3. Pejabat pembina kepegawaian sebagai Pejabat Penilai danlatau atasan
Pejabat Penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.
4. Pejabat Penilai Yang Akan Mengakhiri Masa Jabatan/Pindah Unit Kerja.
-63Pejabat Penilai yang akan mengakhiri masa jabatan/pindah
unit kerja
wajib terlebih dahulu membuat catatan penilaian perilaku kerja
bawahannya, paling lama I (satu) bulan sebelum pejabat penilai yang
bersangkutan mengakhiri masa jabatannyalpindah unit kerja dan
diserahkan kepada pejabat penggantinya atau atasan langsungnya sebagai
bahan pertimbangan penilaian.
Contoh:
Seorang PNS bernama Sumarno, S.H., jabatan Kepala Bagian Rumah
Tangga yang akan mengakhiri masa jabatan/pindah unit kerja pada
September 2OI4. Sebelum mengakhiri masa jabatan/pindah unit kerja,
pada Agustus 2OI4 yang bersangkutan wajib membuat catatan capaian
SKP dan perilaku kerja bawahannya untuk diserahkan kepada pejabat
penggantinya atau atasan langsungnya.
VI.
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KBRJA PNS
1. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
berikut :
a. 91 - ke atas
Sangat Baik
b.76-90
Baik
c.6l-75
Cukup
d.51-60
Kurang
e. 50 ke bawah
Buruk
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali
dalam 1 (satu) tahun.
3. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya
4. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan
antara unsur SKP dan unsur perilaku kerja dengan menggunakan formulir
yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Contoh:
Seorang PNS bernama Sdr. Lukito, jabatan Fungsional Umum Pemroses
Mutasi Kepegawaian pada Direktorat Kepangkatan dan Mutasi yang nilai
capaian SKP-nya adalah 91 ,26 dan nilai rata-rata perilaku kedanya adalah
85. Dalam hal demikian, maka hasil penilaian prestasi kerja
bersangkutan adalah sebagai berikut:
yang
-64PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN
1.
2.
3.
NEGARA
JANGKA WAKTU PENILAIAN
2 Januari s.d. 31 Desember 2OL4
YANG DINILAI
a. Nama
Lukito
b. NIP
19760222 199610 1 099
c. Pangkat/Golongan ruang
Penata Muda - III I a
d. Jabatan/ Pekerjaan
Pemroses Mutasi Kepegawaian
e. Unit Organisasi
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
PE.IABAT PENILAI
a. Nama
Bintarti, S.Sos
b. NIP
1963
c. Pangkat/Golongan ruang
Penata Tingkat
d. Jabatan/Pekerjaan
Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi
Ia
e. Unit Organisasi
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
r}r2
198509 2 099
I - III/d
ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama
Dra. Andra Kesumawati, M.Si
b. NIP
1960r1r2 19840r 2 099
c. Pangkat/Golongan ruang
PembinallY
d. Jabatan/Pekerjaan
Kepala Subdirektorat. Mutasi I
e. Unit Organisasi
Direktorat Kepangkatan dan
Mutasi
la
-65-
4.
UNSUR YANG DINILAI
a. Sasaran Kerja Pegawai
b. Perilaku
Jumlah
(SKP)
91,26
x
60 %
1. Orientasi Pelayanan
82
Baik
2. Integritas
85
Baik
3. Komitmen
B5
Baik
4. Disiplin
B6
Baik
5. Kerjasama
87
Baik
Kerja
54,76
6. Kepemimpinan
Jumlah
425
Nilai rata - rata
85
Nilai Perilaku
Kerja
85 x
40
o/o
34
88,76
(Baik)
NILAI PRESTASI KERJA
5.
Baik
KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI
SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal,
-666.
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI
ATAS KEBERATAN
Tanggal
7.
KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT
PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal,
-67 -
8.
REKOMENDASI
9. DIBUAT TANGGAL,
31 Desember 2OI4
PEJABAT PENILAI,
Bintarti.
S.Sos.
NrP. 19631012 198509 2 099
10.
DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
DINILAI,
Lukito
NrP. 19760222 199610 1 099
I 1. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2015
ATASAN PEJABAT PENILAI,
Dra. Andra Kesumawati. M.Si.
NIP. 19601112 198401 2 099
-685. Rekomendasi
Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja maka pejabat penilai dapat
memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan
karier terhadap PNS yang dinilai, misalnya:
a. untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat
teknis seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun,
kehumasan, sekretaris, dan sebagainya;
b. untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan
perlu penyegaran ke unit kerja lain (rotasi), dan sebagainya; dan
c. untuk kebutuhan pengembangan perlu peningkatan pendidikan dan
peningkatan karier (promosi), dan sebagainya.
6. Dalam hal PNS yang dinilai tidak menandatangani hasil penilaian
prestasi kerja, maka hasil penilaian prestasi keda ditetapkan oleh
Atasan Pejabat Penilai.
hal Pejabat Penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi
kerja, maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan
7. Dalam
Pejabat Penilai.
Dalam hal PNS yang dinilai dan Pejabat Penilai tidak menandatangani
hasil penilaian prestasi kerja, maka hasil penilaian prestasi kerja
ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.
9. Pejabat Penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja
kepada Atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja.
10. Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan
dari Atasan Pejabat Penilai.
8.
VII. KEBERATAN HASIL
PBNILAIAN
1. PNS yang dinilai yang merasa keberatan atas nilai sebagaimana tertuang
dalam formulir penilaian prestasi kerja, baik secara keseluruhan maupun
sebagian, dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan
alasan-alasannya kepada Atasan Pejabat Penilai secara hierarki paling
lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterima hasil penilaian
prestasi keqa tersebut.
2. Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka PNS
yang dinilai harus membubuhkan tandatangan pada tempat yang telah
disediakan dan sesudah itu mengembalikan formulir penilaian prestasi
kerja tersebut kepada Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari
kalender terhitung mulai PNS yang dinilai menerima formulir penilaian
prestasi kerja.
3. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari
kalender tidak dapat dipertimbangkan lagi.
-69dari PNS yang dinilai, wajib
membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan PNS yang dinilai.
Tanggapan tersebut dituliskan dalam formulir penilaian prestasi kerja
4. Pejabat Penilai setelah menerima keberatan
pada kolom yang telah disediakan.
Pejabat Penilai setelah memberikan tanggapan wajib menyampaikan
kepada Atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kalender
terhitung mulai Pejabat Penilai menerima keberatan.
6. Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan Pejabat
Penilai wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja
yang disampaikan kepadanya.
7. Terhadap keberatan yang diajukan oleh PNS yang dinilai, Atasan Pejabat
Penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai.
8. Berdasarkan penjelasan dari PNS dan Pejabat Penilai, Atasan Pejabat
Penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
9. Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai
dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS.
5.
VIII. PNS YANG DIKECUALIKAN DARI PBNILAIAN PRESTASI KERJA
Ketentuan mengenai Penilaian Prestasi Kerja dikecualikan bagi:
1.
PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar
di dalam maupun di luar negeri
tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja
pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku
kerja, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak
PNS yang melaksanakan tugas belajar
Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Contoh:
Ahmad Anis, S.H., pangkat Penata Muda golongan ruang IlIla, pada
Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN, melaksanakan tugas
belajar di Groningen University, Belanda dengan nilai akademik 85
(Baik). Dalam hal demikian, maka penilaian prestasi kerja pada akhir
tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja, sebagai
berikut:
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
1.
JANGKA WAKTU PENILAIAN
1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2OI4
YANG DINILAI
a. Nama
b. NIP
Ahmad Anis, S.H.
c. Pangkat, golongan ruang
d. Jabatan / Pekerjaan
e. Unit Organisasi
Penata Muda,
19820308 200912 1 001
lllla
Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Peraturan Perundang-undangan
-70-
2.
PEJABAT PENILAI
a. Nama
Haryono Dwianto, S.H., M.H.
b. NIP
19650405 198804
c.
Pembina Tk. I, IVlb
Pangkat, golongan ruang
d. Jabatan /
Kasubdit. Perancangan Peraturan Perundang-
Pekerjaan
undangan I
e. Unit Organisasi
3.
4.
I O99
Direktorat Peraturan Perundang-undangan
ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama
Syaiful Bagus, S.H., M.H.
b. NIP
19600212 198502 1 009
c.
Pembina Utama Muda, IV lc
Pangkat, golongan ruang
d. Jabatan / Pekedaan
Direktur Peraturan Perundang-undangan
e. Unit Organisasi
Direktorat Peraturan Perundang-undangan
JUMLAH
UNSUR YANG DINILAI
85 x
a. Nilai Prestasi Akademik
b. Perilaku Kerja
51
60%
1. Orientasi Pelayanan
B6
Baik
2. Integritas
BB
Baik
3. Komitmen
87
Baik
4. Disiplin
85
Baik
5. Kerjasama
86
Baik
6. Kepemimpinan
Jumlah
Nilai rata
432
- rata
Nilai Perilaku
Kerja
86,40
86,40 x 40 o/o
Baik
34,56
85,56
(Baik)
Nilai Prestasi Kerja
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI (APABILA ADA)
Taneeal.
-7
6.
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI
r-
ATAS
KEBERATAN
Tanggal,
7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS
KEBERATAN
Tanggal,
8. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2Ol4
PEJABAT PENILAI,
Haryono Dwianto. S.H., M.H.
NrP. 19650405 198804 I 099
9.
DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
DINILAI,
Ahmad Anis. S.H.
200912 1001
NrP. 19820308
lO.
DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015
ATASAN PEJABAT YANG MENILAI,
Syaiful Basus, S.H.. M.H.
19600212 198502 1 009
NrP.
2.
PNS yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Negara Sahabat, Lembaga
Internasional, Organisasi Profesi, dan Badan-Badan Swasta yang
Ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri.
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada
negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badanbadan swasta yang ditentukan oleh pemerintah baik di dalam mau.pun di
luar negeri dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain
yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat
yang bersangkutan bekerja.
-72PNS yang dipekerj akanldiperbantukan pada negara sahabat, lembaga
internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang
ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya
tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja
pada akhir tahun hanya dinilai dari unsur perilaku kerja, dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-h yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini .
a. Penilaian prestasi kerja PNS yang dipekerj akanldiperbantukan pada
badan swasta dan diberhentikan dari jabatan organiknya.
Contoh:
Seorang PNS bernama Agung Hertanto, pangkat Penata Muda
golongan ruang III I a, bekerja pada Kementerian Kesehatan. Pada
tanggal 1 Juli 2OI4 yang bersangkutan dipekerj akanf diperbantukan
pada Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam hal demikian, penilaian
prestasi kerja pada akhir tahun hanya dinilai dari unsur perilaku
kerja, sebagai berikut:
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
INSTANSI INDUK
:
KEMENTERIAN KESEHATAN
DIPEKERJAKAN/
DIPERBANTUKAN
:
PALANG MERAH INDONESIA
JANGKA WAKTU PENILAIAN
1 JULI 2Ol4 s.d. 31 DESEMBER 2OI+
PM
1.
YANG DINILAI
a. Nama
Agung Hertanto
b. NIP
r9750326 200001
I
c.
Penata Muda, III
la
Pangkat, golongan ruang
d. Jabatan /
Pekerjaan
e. Unit Organisasi
2.
Ool
Pengelola Laboratorium
RS Fatmawati
PEJABAT PENILAI
a. Nama
dr. Syafrudddin
b. NIP
19680215 198801 1 002
c.
Pembina,lY f a
Pangkat, golongan ruang
d. Jabatan /
Pekerjaan
e. Unit Organisasi
Kepala Laboratorium
RS Fatmawati
-733.
ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama
dr. Supriyono, MARS.
b. NIP
19650203 198512 1 001
c.
Pembina Utama Muda, lY /c
Pangkat, golongan ruang
d. Jabatan /
Direktur
Pekerjaan
e. Unit Organisasi
4.
RS Fatmawati
NILAI PtrRILAKU KERJA
NILAI YANG DIBtrRIKAN
PENILAIAN PERILAKU
ANGKA
SEBUTAN
a. Orientasi Pelavanan
88
Baik
b. Integritas
89
Baik
c. Komitmen
B8
Baik
d. Disiplin
86
Baik
e. Kerjasama
88
Baik
f. Kepemimpinan
Jumlah
Nilai rata
439
- rata
87, B0
5. KEBERATAN DARI PBGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal,
6. TANGGAPAN PEJABAT
PENILAI
ATAS
KEBERATAN
Tanggal,
7. KEPUTUSAN ATASAN
PEJABAT PENILAI
ATAS KEBERATAN
Tanggal,
Baik
-74-
8. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2Ol4
PEJABAT PENILAI.
dr. Svafrudddin
NrP. 19680215 198801
9.
I
002
DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2O15
PEGAWAT NEGERI SIPIL YANG
DINILAI,
Azunq Hertanto
NrP. 19750326 200001
I
001
10.
DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015
ATASAN PE.]ABAT YANG MENILAI,
dr. Supriyono, MARS.
NrP. 19650203 198512 1 001
b.
Guru/Dosen yang dipekerj akanldiperbantukan pada Badan-Badan
Swasta yang ditentukan oleh Pemerintah dan tidak dibebaskan dari
jabatan fungsional tertentu wajib men)rusun SKP pada awal tahun
dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun adalah sebagaimana
penilaian prestasi kerja PNS pada umumnya. Pejabat Penilai dan
Atasan Pejabat Penilai adalah pejabat pada instansi induk.
Contoh:
Seorang bernama Fatmawati, S.Pd, pangkat Penata golongan ruang
IIIIc jabatan Guru Dewasa dipekerjakanldiperbantukan pada SMP
Swasta YAPENDA Jakarta Utara. Dalam hal demikian, maka yang
bersangkutan wajib menyusun SKP pada awal tahun, sebagai
berikut:
75SASARAN KERJA PEGAWAI
I. PLIABAT PENIT-AI
NO.
I
Nama
Drs. Abdurrahman
2.
NIP
19681101 198712
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Pembina
4.
Jabatan
5.
Unit Ke{a
II. PNS YANG DINIIAI
NO.
I
Nama
Fatmawati, S.Pd.
2.
NIP
19790203 199612 2 003
3.
Pangkat/Gol.Ruang
Penata
Pengawas Sekolah
4.
Jabatan
Guru Dewasa
Dinas Pendidikan
5.
Unit Kerja
-
I O01
IY/a
- llI/c
SMP YAPENDA Jakarta
Utara
TARGET
III. KBGIATAN TUGAS JABATAN
NO.
AK
KUANTITAS/
KUALITAS/
OUTPUT
MUTU
4,995
3laporan
100
12 bln
15
3laporan
100
12 bln
4,995
3laporan
100
12 bln
catur wulan AK 0,925)
2,775
3laporan
100
12
bln
5.
Menyrsun dan melaksanakan program perbaikan
(setiap catur wulan AK 0,925)
2,775
3 laporan
100
12
bln
6.
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler
(setiap catur wulan AK 0,76)
2,28
3laporan
100
12 bln
0,25
I
100
I bln
WAKTU
BIAYA
(np)
Unsur Utama
I
2.
3.
4.
7.
Melaksanakan pen5ru sunan program pengaj aran
(setiap catur wulan AK 1,665)
Melaksanakan penyajian program pengajaran (setiap
catur wulan AK
5)
Melaksanakan evaluasi belajar (setiap catur wulan
AK 1.66s)
Melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar (setiap
Unsur Penunjang
Panitia hari besar agama sebagi pengurus
(setiap
Jumlah Angka l{redit
Drs. Abdurrahman
NIP. 19681101 198712
33,O7
Jakarta, 2 Januari 2OI4
PNS Yang Dinilai,
Pejabat Penilai,
IX.
laporan
kali/butan AK 0,25)
I 001
Fatmawati. S.Pd
NrP.19790203 199612 2 003
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
1. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara
berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai, Pejabat Penilai dapat
menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-i yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini.
2. Dalam hal seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yang satu
kepada instansi yang lain, maka buku catatan penilaian perilaku keda
dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru.
_76_
Contoh
:
Seorang PNS bernama Sayad bekerja pada Badan Kepegawaian Negara.
Selanjutnya yang bersangkutan pindah instansi ke Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam hal demikian, maka buku
catatan penilaian perilaku kerja Sdr. Sayad, dikirimkan oleh pimpinan
Badan Kepegawaian Negara kepada pimpinan Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
3. Dalam hal seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam
instansi yang sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja
saja yang dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yang lama kepada
pimpinan unit organisasi yang baru.
Contoh:
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Nama
: Ali Muktar Raja,
NIP
:
No.
S.Sos.
197507 13 200001
I
099
Tanggal
Nama/NIP dan Paraf
Pejabat Penilai
Uraian
2
I
2 Januari 2014 s.d.
30 Juni 2014
4
Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2Ol4 =
89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya
adalah sebagai berikut:
Pelayanan
Integritas
Komitmen
Disiplin
Kerjasama
Kepemimpinan
Orientasi
Jumlah
Nilai Rata-Rata
X.
= 85 (Baik)
Kepala Subdirektorat
Mutasi II
= 80 (Baik)
= 84 (Baik)
= 85 (Baik)
= 87 (Baik)
= 88 (Baik)
Drs. Indra Hidayat
NrP.19610412 198301 1 099
= 509
= 84,83 (Baik)
PENYAMPAIAN FORMULIR PBNILAIAN PRESTASI KBRJA PNS
1. Formulir Penilaian prestasi kerja yang dibuat dan telah ditandatangani
oleh Pejabat Penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai
oleh Pejabat Penilai.
2. Apabila tempat bekerja antara Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai
berjauhan, maka formulir penilaian prestasi keda tersebut dikirimkan
pada PNS yang dinilai.
3. PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan formulir
penilaian prestasi kerja yang diberikanldikirimkan kepadanya pada
ruangan yang telah disediakan.
-79XIII. PENUTUP
1' Apabila dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ini dijumpai kesulitan, agar ditanyakan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk.
2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
EKO SUTRISNO
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Dire
Perundang-undangan,
furi
f(N
t\
\
4%\
ainggolan