Academia.eduAcademia.edu

Rambu Lalu Lintas

RAMBU LALU LINTAS JALAN DI INDONESIA ( PERATURAN, ARTI DAN LAMBANG RAMBU ) Dikompilasi oleh : FAISAL AFFANDI Dasar Hukum : 1. Undang Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Undang Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan 3. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan 4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol 5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lintas Jalan 6. Keputusan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 1991 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan 7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan sekaligus mencabut Kepmenhub No. 17 Tahun 1991 8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2004 tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993 Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan 9. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2006 Tentang Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan dan Lalu 10. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 2006 tentang Perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor km 61 tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri perhubungan nomor km. 63 tahun 2004 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan 11. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.1321/AJ.401/ DRJD/2005 tentang Uji-Coba Rambu Nomor Rute Pada Jaringan Jalan Nasional / Arteri Primer Di Pulau Jawa 12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 3229/AJ401/ DRJD/2006 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan 13. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 1207/AJ401/ DRJD/2008 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan (Peraturan ini meyatakan PerDirjendat No. SK 3229/AJ401/ DRJD/2006 Tentang Tata Cara Penomoran Rute Jalan tidak berlaku lagi) Pengertian : - Rambu lalu lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan - Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. - Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. - Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. - Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan pentunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. - Rambu Sementara adalah rambu yang digunakan secara tidak permanen, pada keadaan darurat atau pada kegiatan-kegiatan tertentu. - Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu. - Daun Rambu adalah plat aluminium atau bahan logam lainnya tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu. - Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu. - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel; - Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional; - Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi; - Kode ruas jalan yang selanjutnya disebut nomor rute adalah kode dalam bentuk angka dan kombinasi huruf dengan angka yang digunakan sebagai identitas dari suatu ruas jalan yang menunjukkan arah perjalanan; - Rute adalah kumpulan ruas jalan yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain secara menerus. Rambu yang efektif harus memenuhi hal-hal berikut: 1. memenuhi kebutuhan. 2. menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan. 3. memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti. 4. menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan respon. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan dan pemasangan rambu adalah 1. Keseragaman bentuk dan ukuran rambu Keseragaman dalam alat kontrol lalu lintas memudahkan tugas pengemudi untuk mengenal, memahami dan memberikan respon. Konsistensi dalam penerapan bentuk dan ukuran rambu akan menghasilkan konsistensi persepsi dan respon pengemudi. 2. Desain rambu Warna, bentuk, ukuran, dan tingkat retrorefleksi yang memenuhi standar akan menarik perhatian pengguna jalan, mudah dipahami dan memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi dalam memberikan respon. 3. Lokasi rambu Lokasi rambu berhubungan dengan pengemudi sehingga pengemudi yang berjalan dengan kecepatan normal dapat memiliki waktu yang cukup dalam memberikan respon. 4. Operasi rambu Rambu yang benar pada lokasi yang tepat harus memenuhi kebutuhan lalu lintas dan diperlukan pelayanan yang konsisten dengan memasang rambu yang sesuai kebutuhan. 5. Pemeliharaan rambu Pemeliharaan rambu diperlukan agar rambu tetap berfungsi baik. NOMOR, BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU TABEL 1 : RAMBU PERINGATAN Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam 1a 1b 1c Tikungan ke kiri Tikungan ke kanan Tikungan tajam ke kiri 1d 1e 1f Tikungan tajam ke kanan Tikungan Ganda, tikungan pertama ke kiri Tikungan Ganda, tikungan pertama ke kanan 1g 1h 1i Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kiri Banyak tikungan atau urutan beberapa tikungan, tikungan pertama ke kanan Pengarah tikungan ke kanan 1j 2a 2b Pengarah tikungan ke kiri Turunan Turunan curam 2c 2d 3a tanjakan tanjakan terjal Penyempitan di kiri dan kanan jalan 3b 3c 3d Penyempitan di kiri Penyempitan di kanan jalan Jembatan atau penyempitan di jembatan 3e 3f 4 Pengurangan lajur kiri Pengurangan lajur kanan Jembatan angkat 5 6a 6b Jalan menuju tepian air, tepian jurang jalan tidak datar, bergelombang atau berbukitbukit Jalan cembung atau jembatan cembung 6c 7 8 Jalan cekung Jalan licin Kerikil lepas 9a 9b 10 Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kiri jalan Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kanan jalan Penyeberangan orang 11 12 13a Banyak anak-anak Banyak orang bersepeda dan sering menyeberang jalan Banyak satwa jinak dan sering menyeberang jalan 13b 14 15 Banyak satwa liar dan sering menyeberang jalan Ada pekerjaan di jalan Lampu pengatur lalulintas 16 17 18a Lintasan pesawat terbang Angin dari samping Lalulintas dua arah 18b 18c 18d Awal bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah Akhir bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah Awal bangunan pemisah untuk lalulintas satu arah 19a 19b 19c Persimpangan empat Persimpangan tiga sisi kiri Persimpangan tiga sisi kanan 19d 19e 19f Persimpangan tiga serong kiri Persimpangan tiga serong kiri Persimpangan tiga serong kanan 19g 19h 19i Persimpangan tiga serong kanan Persimpangan tiga type T Persimpangan tiga type Y 19j 19k 19l Persimpangan ganda kiri kanan Persimpangan ganda kanan kiri Persimpangan tiga ganda kiri 19m 20a 20b Persimpangan tiga ganda kanan Persimpangan tiga dengan prioritas Persimpangan tiga sisi kiri dengan prioritas 20c 20d 20e Persimpangan tiga sisi kanan dengan prioritas Persimpangan tiga serong kiri dengan prioritas Persimpangan tiga serong kanan dengan prioritas 20f 21a 21b Persimpangan bundaran dengan prioritas Tinggi ruang bebas ... m Lebar ruang bebas ... m 22a 22b 23 Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu Persilangan datar dengan lintasan kereta api tanpa pintu Hati-hati 24a 24b 24c Rambu tambahan menyatakan jarak 450 m Rambu tambahan menyatakan jarak 300 m Rambu tambahan menyatakan jarak 150 m 25 Peringatan tentang bahaya tanah longsor di musim hujan TABEL 2 A : RAMBU LARANGAN RAMBU LARANGAN, menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan bewarna hitam atau merah. 1c 1a Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya 1b Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalulintas dari arah lain yang wajib didahulukan Dilarang berjalan terus, pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman 1d 1e 1f Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah melaksanakan sesuatu kegiatan / kewajiban tertentu (contoh untuk pemeriksaan cukai Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat sebelum bagian jalan tertentu dan meneruskan perjalanan setelah mendahulukan kendaraan yang datang dari arah depan secara bersamaan 2a 2b 3a Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah Larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih 3b 3c 3d Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga Larangan masuk bagi kendaraan bermotor Dilarang berjalan terus, pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman 3e 3f 3g Larangan masuk bagi bus Larangan masuk bagi mobil barang Larangan masuk bagi kendaran bermotor dengan kereta gandeng 3h 3i 3j Larangan masuk bagi kendaran bermotor dengan kereta tempel Larangan masuk bagi kendaran untuk keperluan khusus, antara lain forklift, penggilas jalan, traktor Larangan masuk bagi delman dan sejenisnya 3k 3l 3m Larangan masuk bagi gerobak pedati dan sejenisnya Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya Larangan masuk bagi gerobak dan dokar 3n 3o 3p Larangan masuk bagi semua kendaraan tidak bermotor Larangan masuk bagi sepeda Larangan masuk bagi becak 3q 3r 4a Larangan masuk bagi sepeda dan becak Larangan masuk bagi pejalan kaki Larangan berhenti sampai jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan 4b 5a 5b Larangan parkir sampai jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalulintas, kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan Larangan berbelok ke kiri bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor utnuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalulintas Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor utnuk masuk jalan simpangan atau berpindah jalur yang searah lalulintas 5c 6 7 Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor Larangan mendahului kendaraan lain yang berjalan di depan Larangan menggunakan isyarat suara 8a 8b 8c Larangan masuk bagi kendaraan dengan panjang lebih dari ... m Larangan masuk bagi kendaraan dengan lebar lebih dari ... m Larangan masuk bagi kendaraan dengan tinggi lebih dari ... m 8d 8e 8f Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari ... m Larangan masuk bagi kendaraan yang seluruh berat termasuk muatannya lebih dari 5 ton Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu lebih dari 8 ton 8g 8h 8i Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 10 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter Larangan masuk bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter 8j 9 10 sumbu terberat (MST) lebih besar dari 8 ton atau ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter atau ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter Larangan Kecepatan kendaraan lebih dari 40 km perjam Larangan mengikuti kendaraan di depan kurang dari jarak 15 meter 11a 11b 11c Batas akhir kecepatan maksimum 40 km/jam Batas akhir larangan mendahului kendaraan lain Batas akhir semua larangan setempat terhadap kendaraan bergerak 12 Larangan untuk mendahului TABEL 2 B: RAMBU PERINTAH RAMBU PERINTAH, menyatakan perintah yang waib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah. 1a 1b 1c Wajib mengikuti arah ke kiri Wajib mengikuti arah ke kanan Wajib mengikuti arah yang ditunjuk 1d 1e 1f Wajib mengikuti arah yang ditunjuk Wajib berjalan lurus ke depan Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran 2a 2b 3a Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk Wajib mengikuti salah satu arah yang ditunjuk Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati 3b 3c 4a Lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati Wajib melewati salah satu lajur yang ditunjuk Wajib untuk pejalan kaki 4b 4c 4d Wajib untuk lalulintas bersepeda Wajib untuk lalulintas becak Wajib untuk lalulintas pengendara berkuda 4e 4f 4g Wajib untuk lalulintas dokar Wajib untuk lalulintas pedati Wajib untuk lalulintas pedati, gerobak dorong dan dokar 5a 5b 6a Perintah kecepatan minimum yang diwajibkan Batas Akhir kecepatan minimum yang diwajibkan Wajib memakai rantai pada ban 6b Batas akhir wajib memakai rantai pada ban TABEL 3 RAMBU PETUNJUK - Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. - Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, dan selanjutnya menggunakan huruf kecil dan/atau seluruhnya menggunakan huruf kapital dan/atau huruf kecil. - Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih - Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. 1a 1b 1c Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menentukan arah yang harus ditempuh pada suatu daerah 1d 1e 1f Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan Tol Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kiri yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan lajur kanan yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju 2a 2b Rambu petunjuk jurusan Purwakarta dengan jarak 70 km Rambu petunjuk jurusan menuju jalan tol jagorawi 2c 2d Rambu petunjuk jurusan ke pelabuhan udara Rambu petunjuk jurusan untuk ke arah perkemahan 1g Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan adanya pilihan lajur sesuai jurusan pada persimpangan 2e 2f 2g Rambu petunjuk jurusan untuk wisata ke arah pesanggrahan pemuda Rambu petunjuk jurusan daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km Rambu petunjuk jurusan ke daerah Taman Nasional 3 Jalan ini menuju ke Tomohn 3 km dan ke Tondano 15 km 4a 4b Awal batas wilayah kota Kediri Keluar batas wilayah kota Kediri 4c 4d Awal Batas wilayah jalan Tol Jagorawi Akhir batas wilayah jalan Tol Jagorawi 5 Tempat penyeberangan orang 6a 6b Jalan satu arah kanan. Jalan satu arah kiri. 6c Untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan ”SATU ARAH” Untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan ”SATU ARAH” Jalan satu arah lurus. 6d 6e 6f Rambu petunjuk tempat berbalik arah Jalan buntu Jalan buntu Untuk mempertegas arti dapat digunakan papan tambahan di bawahnya dengan tulisan ”SATU ARAH” 6g 6h 6i Jalan tol Batas akhir jalan tol khusus kendaraan bermotor 6j 6k Batas akhir jalan yang khusus untuk kendaraan bermotor Tempat pemberhentian bus 6m 6n 6o Bagian lajur yang dapat digunakan lalulintas lainnya Rambu yang menjelaskan bahwa akan memasuki jalan yang mempunyai lajur khusus bus Lajur bus searah dengan arah lalulintas 6r 6s Tempat pemberhentian kendaraan dengan lintas tetap (trem, kereta api, aero movel) Memasuki daerah penggunaan sabuk pengaman 6l Awal lajur bus 6p Lajur bus berlawanan arah dengan arah lalulintas 6q Akhir lajur bus (dihapus berdasarkan Peraturan Menhub No. 60 Tahun 2006, Pasal 1 ayat 6) 7 8 9a Mendapat Prioritas atas lalulintas dari depan Tempat Parkir Rumah Sakit 9b 9c 9d Balai Pertolongan Pertama Bengkel Perbaikan Kendaraan Telepon umum 9e 9f 9g Pompa Bahan Bakar Hotel / Motel Rumah Makan 9h 9i 9j Kedai kopi Tempat Wisata Tempat Berjalan kaki 9k 9l 9m Tempat Berkemah Tempat Kereta Kemah Tempat Berkemah dan Kereta Kemah 9n 9p 9q Pesanggrahan Pemuda Rumah Ibadat Umat Islam Rumah Ibadat Umat Kristen 9r 9s 9t Rumah Ibadat Umat Hindu Rumah Ibadat Umat Budha Museum 9u 9v 9w Stadion / Lapangan Terbuka Lapangan Gantole Gedung / Bangsal Olahraga (Stadium / Sport Field) (Glidding) (Sport Hall) 10 Papan Nama Jalan PAPAN TAMBAHAN a. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. b. Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu c. Persyaratan papan tambahan : - Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam. - Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri. - Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan - Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 (satu) berbanding 2 (dua). Jarak dari rambu sampai awal bagian jalan yang berbahaya atau awal daerah dimana peraturan berlaku, sebagaimana contoh dimaksud Panjang bagian jalan yang berbahaya atau panjang daerah dimana peraturan berlaku, sebagaimana contoh dimaksud Berlakunya rambu sesuai arah panah ke kiri 10 meter Berlakunya rambu sesuai arah panah ke kiri dan kanan 10 meter Berlakunya rambu sesuai arah panah ke kanan 10 meter berlakunya rambu sesuai dengan keterangan pada papan tambahan Awal berlakunya rambu sesuai arah panah lalulintas ke depan Pengulangan berlakunya rambu sesuai arah panah lalulintas ke depan dan ke belakang Berlakunya rambu sesuai waktu yang ditentukan Papan tambahan untuk menegaskan jenis bahaya yang dimaksud tabel I no. 23 (hatihati) Akhir berlakunya rambu sesuai arah panah Berlakunya rambu bagi semua kendaraan kecuali bus Papan tambahan untuk menegaskan jenis bahaya yang dimaksud tabel I no. 23 (hatihati) RAMBU NOMOR RUTE (PERMENHUB NO. 60 TAHUN 2006) Tambahan lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993, pada Tabel 3, yaitu setelah rambu penegasan mengenai jarak dan jurusan satu kota atau daerah, ditambahkan dengan rambu petunjuk pendahulu jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegasan jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan dilengkapi dengan nomor rute sebagai berikut : Untuk Jalan Nasional / Arteri Primer : PERATURAN DIRJENDAT NO: SK 1207/AJ 401/DRJD/2008 TENTANG TATA CARA PENOMORAN RUTE JALAN PENOMORAN RUTE JALAN 1. Nomor rute jalan diberlakukan untuk jalan nasional dan jalan propinsi. 2. Pemberian nomor rute bertujuan untuk : a. Memberikan kemudahan dan panduan bagi pengguna jalan dalam menentukan perjalanan; b. Memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang penyelenggaran jalan 3. Nomor rute untuk ruas jalan nasional menggunakan kombinasi kata “NASIONAL” dan angka 4. Nomor rute untuk ruas jalan propinsi menggunakan kombinasi kata “PROPINSI” dan angka 5. Pemberian nomor rute mengikuti ketentuan sebagai berikut a. Pemberian nomor rute di jalan nasional mempertimbangkan lintas strategis nasional secara sosial dan ekonomi. b. Ruas jalan yang memanjang pulau / sejajar garis pantai diberikan nomor ganjil dimulai dari angka 1 c. Ruas jalan yang melintang pulau diberikan nomor ganjil dimulai dari angka 2 d. Ruas jalan diberikan penomoran dengan urutan ruas jalan utama diberikan nomor terkecil dan selanjutnya menyesuaikan mulai dari atas ke bawah atau kiri ke kanan e. Dalam hal jalan terpotong oleh perairan (laut, sungai dan danau) yang terhubungkan oleh lintas penyeberangan, diberikan penomoran rute jalan yang menerus menggunakan nomor rute jalan yang sama f. Urutan penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan penomoran yang sudah ada 6. Nomor rute di jalan nasional dapat digunakan di jalan propinsi yang memliki kepentingan strategis nasional secara sosial dan ekonomi. 7. Nomor rute untuk ruas jalan nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 8. Nomor rute untuk ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur. BENTUK, WARNA DAN UKURAN 1. Nomor rute divisualisasikan dalam bentuk rambu persegi enam (heksagonal) dengan garis tepi hitam, warna dasar putih serta tulisan hitam. 2. Nomor rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempelkan di dalam daun rambu pada rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan/atau rambu penegasan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993 tentang Ramburambu Lalu Lintas di Jalan, sebagaimana telah diubah yang kedua dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 Lampiran I Tabel 3 No.1a, 1b, 1e, 1f ; dan 2a). 3. Bentuk, warna dan contoh penempatan nomor rute pada rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegasan sebagaimana Lampiran I Peraturan ini. 4. Ukuran huruf dan/atau angka pada rambu nomor rute sekurang-kurangnya sama dengan ukuran huruf pada rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan/atau rambu penegasan. 5. Ukuran rambu nomor rute sebagaimana Lampiran II Peraturan ini. PENGADAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN 1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengadakan, memasang dan memelihara rambu nomor rute pada jalan nasional 2. Gubernur mengadakan, memasang dan memelihara rambu nomor rute pada jalan provinsi CONTOH BENTUK DAN WARNA RAMBU NOMOR RUTE : Bentuk Rambu Nomor Rute Jalan Nasional Bentuk Rambu Nomor Rute Jalan Propinsi Huruf dan Angka Jenis Seri E(m) Warna Dasar Rambu Nomor Rute Warna Latar tulisan “NASIONAL” Warna Latar tulisan “PROPINSI” Warna tulisan NASIONAL” dan “PROPINSI” Warna Angka dan garis tepi : : : : : Putih Reflektif Merah Reflektif Biru Reflektif Putih Reflektif Hitam Non Reflektif CONTOH PENEMPATAN RAMBU NOMOR RUTE : 1. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan pada persimpangan di depan 2. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menunjukkan arah daerah 3. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan aarah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan toll 4. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan lajur yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju 5. Rambu Petunjuk Jurusan 6. Rambu Penegasan Jalan Lampiran peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.1321/AJ.401/DRJD/2005 tentang Uji-Coba Rambu Nomor Rute Pada Jaringan Jalan Nasional / Arteri Primer Di Pulau Jawa TABEL NOMOR RUTE JALAN NASIONAL (ARTERI PRIMER) PULAU JAWA Jaringan jalan dengan nomor rute ganjil Nomor Rute Ruas Jalan 1 Merak – Cilegon – Serang – Tangerang – Jakarta - Bekasi – Karawang – Cikampek – Pamanukan – Lohbener – Palimanan – Cirebon – Tegal – Pekalongan – Semarang – Kudus – Rembang – Tuban – Babat – Lamongan – Gresik – Surabaya – Sidoarjo – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo – Ketapang 3 Jakarta – Depok – Bogor – Sukabumi – Cianjur – Padalarang – Bandung – Cileunyi – Nagrek – Malangbong – Rajapolah – Ancol – Ciawi - Cikoneng – Ciamis – Majenang – Wangon – Buntu – Kebumen – Purworejo – Wates – Yogyakarta – Wonosari – Pacitan – Jetis – Tenggalek – Tulungagung – Blitar – Kepanjen – Pronojiwo – Lumajang – Jatiroto – Rambipuji – Jember – Banyuwangi – Ketapang 5 Cileunyi – Sumedang – Kadipaten – Palimanan 7 Lohbener – Indramayu – Karangampel – Cirebon 9 Ajibarang – Purwokerto – Banyumas – Klampok – Banjarnegara – Wonosobo – Temanggung – Secang 15 Yogjakarta – Klaten – Kartosuro - Solo – Sragen – Ngawi – Caruban Nganjuk – Kertosono - Jombang – Mojokerto – Surabaya Jaringan jalan dengan nomor rute genap Nomor Rute Ruas Jalan 2 Cilegon – Anyer – Sp. Labuan 4 Cikampek – Purwakarta – Plered – Padalarang 6 Tegal – Slawi – Prupuk – Bumiayu – Ajibarang – Wangon – Cilacap 8 Purwokerto – Rawalo – Maos – Gumir 10 Banyumas – Buntu 14 Semarang – Ungaran – Bawen – Ambarawa – Secang – Magelang – Muntilan – Sleman – Yogyakarta 16 Bawen – Salatiga – Boyolali – Kartosuro