KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 279/MENKES/SK/IV/2006
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPAYA
KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan
strata pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan
kepada masyarakat mempunyai peranan penting dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa
dalam
rangka
mengoptimalisasikan
dan
mengintegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di
Puskesmas agar pelayanan yang diberikan bermutu, holistik
dan komprehensif perlu adanya suatu Pedoman yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/
2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
1
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/
2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
di Kabupaten/Kota;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/
2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 839/Menkes/SK/VI/
2005 tentang Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat
dan Bidan di Rumah Sakit dan Puskesmas;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/SK/XI/
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu
:
MENTERI
KESEHATAN
TENTANG
KEPUTUSAN
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN
UPAYA
KEPERAWATAN
KESEHATAN
MASYARAKAT
DI
PUSKESMAS.
Kedua
:
Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas sebagaimana yang dimaksud,
dalam Diktum Kedua, digunakan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan keperawatan kesehatan masyarakat di
Puskesmas.
Keempat
:
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan
Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas
Kesehatan kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi
profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
2
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2006
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.Jp(K)
3
Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 279/MENKES/SK/IV/2006
Tanggal : 21 April 2006
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPAYA
KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan upaya dari seluruh potensi bangsa baik masyarakat, swasta
maupun pemerintah pusat dan daerah. Pembangunan kesehatan untuk
mencapai Indonesia Sehat 2010 bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perubahan
paradigma sehat yaitu upaya untuk meningkatkan kesehatan bangsa
Indonesia agar mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri
dalam menjaga kesehatan sendiri melalui kesadaran yang tinggi yang
mengutamakan upaya promotif dan preventif.
Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) ditetapkan sub sistem upaya
kesehatan yang terdiri dari dua unsur utama yaitu upaya kesehatan
perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). UKM
terutama diselenggarakan oleh Pemerintah dengan peran serta aktif
masyarakat dan swasta, sedang UKP dapat diselenggarakan oleh
masyarakat, swasta dan pemerintah. Penyelenggaraan upaya kesehatan
harus bersifat menyeluruh, terarah, terencana, terpadu, berkelanjutan,
terjangkau, berjenjang, profesional dan bermutu.
Puskesmas merupakan ujung tombak penyelenggaraan UKM maupun
UKP di strata pertama pelayanan kesehatan, dan merupakan Unit
Pelaksana
Teknis
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota
yang
bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan
kesehatan di Kabupaten / Kota.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas meliputi upaya
kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Kinerja
1
Puskesmas, sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar yang paling
dekat dengan masyarakat sangat menentukan kinerja Kabupaten/Kota
untuk mewujudkan
masyarakat
sehat di wilayahnya. Prinsip
penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh, terpadu, terjangkau
dan bermutu merupakan prinsip yang seharusnya diterapkan di
Puskesmas, sehingga kinerja Puskesmas lebih optimal.
Saat ini permasalahan kesehatan yang dihadapi cukup kompleks, upaya
kesehatan belum dapat menjangkau seluruh masyarakat meskipun
Puskesmas telah ada di setiap kecamatan yang rata-rata ditunjang oleh
tiga Puskesmas Pembantu. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya
angka kematian bayi yaitu 35 per 1000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003)
serta angka kematian ibu yaitu 307 per 100.000 kelahiriran hidup (SDKI
2002-2003), Masalah kesehatan lainnya adalah munculnya penyakitpenyakit (emerging diseases) seperti HIV/AIDS, SARS, Chickungunya,
dan meningkatnya kembali penyakit penyakit menular (re-emerging
diseases) seperti TBC, malaria, serta penyakit yang dapat dicegah
dengan immunisasi. Sementara itu untuk penyakit-penyakit degeneratif
seperti penyakit jantung dan penyakit pembuluh darah, juga terjadi
peningkatan.
Keadaan ini semakin dipersulit dengan masih terbatasnya jumlah sumber
daya manusia baik dari aspek kuantitas maupun kualitasnya. Rasio
tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk masih rendah, seperti halnya
tenaga perawat. Produksi perawat setiap tahun sekitar 40.000 perawat
baru, dengan demikian rasio terhadap jumlah penduduk 1 : 2850 (SKN
2004).
Upaya keperawatan kesehatan masyarakat merupakan upaya kesehatan
penunjang yang terintegrasi dalam semua upaya kesehatan Puskesmas
termasuk dalam upaya kesehatan wajib (Promosi kesehatan, Kesehatan
lingkungan, KIA/KB, P2M, Gizi dan Pengobatan) tetapi dapat juga sebagai
upaya kesehatan pengembangan yang wajib dilakukan pada daerah
tertentu.
Dengan terintegrasinya upaya Perkesmas ke dalam upaya kesehatan
wajib maupun upaya pengembangan, diharapkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara holistik,
komprehensif pada semua tingkat pencegahan.
Upaya keperawatan kesehatan masyarakat adalah pelayanan profesional
yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di puskesmas yang
dilaksanakan oleh perawat. Perawat Puskesmas mempunyai tugas pokok
memberikan pelayanan keperawatan dalam bentuk asuhan keperawatan
2
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Untuk mencapai
kemandirian masyarakat baik di sarana pelayanan kesehatan seperti
rumah sakit dan puskesmas (Kepmenpan No. 94 tahun 2001).
B. Tujuan Ditetapkannya Pedoman
1. Diperolehnya persepsi yang sama dalam
penyelenggaraan
keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas
2. Meningkatnya keterpaduan
kesehatan di Puskesmas
dalam
penyelenggaraan
pelayanan
3. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan pada
masyarakat, terutama kelompok rentan dan risiko tinggi.
4. Diperolehnya dukungan sumber daya yang memadai
penyelenggaraan upaya keperawatan kesehatan masyarakat
dalam
C. Pengertian
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di
dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan yang didasarkan pada
ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosiospiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, keluarga
dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh
proses kehidupan manusia.
3. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis
kabupaten/kota yang bertanggung jawab
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
dinas kesehatan
menyelenggarakan
4. Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) adalah suatu
bidang dalam keperawatan kesehatan yang merupakan perpaduan
antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan
peran serta aktif masyarakat, serta mengutamakan pelayanan
promotif, preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan
pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu,
ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
sebagai suatu kesatuan yang utuh, melalui proses keperawatan untuk
meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal sehingga
mandiri dalam upaya kesehatannya.
3
II. KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT (COMMUNITY HEALTH
NURSING)
Keperawatan kesehatan masyarakat, merupakan salah satu kegiatan pokok
Puskesmas yang sudah ada sejak konsep Puskesmas di perkenalkan.
Perawatan Kesehatan Masyarakat sering disebut dengan PHN (Public Health
Nursing) namun pada akhir-akhir ini lebih tepat disebut CHN (Community
Health Nursing). Perubahan istilah public menjadi community, terjadi di
banyak negara karena istilah “public” sering kali di hubungkan dengan
bantuan dana pemerintah (government subsidy atau public funding),
sementara keperawatan kesehatan masyarakat dapat dikembangkan tidak
hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat atau swasta, khususnya
pada sasaran individu (UKP), contohnya perawatan kesehatan individu di
rumah (home health nursing).
Keperawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas) pada dasarnya adalah
pelayanan keperawatan profesional yang merupakan perpaduan antara
konsep kesehatan masyarakat dan konsep keperawatan yang ditujukan pada
seluruh masyarakat dengan penekanan pada kelompok resiko tinggi. Dalam
upaya pencapaian derajat kesehatan yang optimal dilakukan melalui
peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) di
semua tingkat pencegahan (levels of prevention) dengan menjamin
keterjangkauan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan melibatkan klien
sebagai mitra kerja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pelayanan keperawatan.
Tujuan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat adalah meningkatkan
kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah keperawatan kesehatan
masyarakat yang optimal. Pelayanan keperawatan diberikan secara langsung
kepada seluruh masyarakat dalam rentang sehat–sakit dengan
mempertimbangkan seberapa jauh masalah kesehatan masyarakat
mempengaruhi individu, keluarga, dan kelompok maupun masyarakat.
Sasaran keperawatan kesehatan masyarakat adalah seluruh masyarakat
termasuk individu, keluarga, kelompok beresiko tinggi termasuk kelompok/
masyarakat penduduk di daerah kumuh, terisolasi, berkonflik, dan daerah
yang tidak terjangkau pelayanan kesehatan
Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dapat diberikan secara
langsung pada semua tatanan pelayanan kesehatan , yaitu :
1. Di dalam unit pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll) yang
mempunyai pelayanan rawat jalan dan rawat nginap
4
2. Di rumah
Perawat “home care” memberikan pelayanan secara langsung pada
keluarga di rumah yang menderita penyakit akut maupun kronis. Peran
home care dapat meningkatkan fungsi keluarga dalam merawat anggota
keluarga yang mempunyai resiko tinggi masalah kesehatan.
3. Di sekolah
Perawat sekolah dapat melakukan perawatan sesaat (day care)
diberbagai institusi pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan tinggi,
guru dan karyawan). Perawat sekolah melaksanakan program screening
kesehatan, mempertahankan kesehatan, dan pendidikan kesehatan
4. Di tempat kerja/industri
Perawat dapat melakukan kegiatan perawatan langsung dengan kasus
kesakitan/kecelakaan minimal di tempat kerja/kantor, home industri/
industri, pabrik dll. Melakukan pendidikan kesehatan untuk keamanan dan
keselamatan kerja, nutrisi seimbang, penurunan stress, olah raga dan
penanganan perokok serta pengawasan makanan.
5. Di barak-barak penampungan
Perawat memberikan tindakan perawatan langsung terhadap kasus akut,
penyakit kronis, dan kecacatan fisik ganda, dan mental.
6. Dalam kegiatan Puskesmas keliling
Pelayanan keperawatan dalam puskesmas keliling diberikan kepada
individu, kelompok masyarakat di pedesan, kelompok terlantar. Pelayanan
keperawatan yang dilakukan adalah pengobatan sederhana, screening
kesehatan, perawatan kasus penyakit akut dan kronis, pengelolaan dan
rujukan kasus penyakit.
7. Di Panti atau kelompok khusus lain, seperti panti asuhan anak, panti
wreda, dan panti sosial lainya serta rumah tahanan (rutan) atau lembaga
pemasyarakatan (Lapas).
8. Pelayanan pada kelompok kelompok resiko tinggi
a. Pelayanan perawatan pada kelompok wanita, anak-anak, lansia
mendapat perlakukan kekerasan
b. Pelayanan keperawatan di pusat pelayanan kesehatan jiwa
c. Pelayanan keperawatan dipusat pelayanan penyalahgunaan obat
d. Pelayanan keperawatan ditempat penampungan kelompok lansia,
gelandangan
pemulung/pengemis,
kelompok
penderita
HIV
(ODHA/Orang Dengan Hiv-Aids), dan WTS
5
Fokus utama kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat adalah
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan, membimbing
dan mendidik individu, keluarga, kelompok, masyarakat untuk menanamkan
pengertian, kebiasaan dan perilaku
hidup sehat
sehingga mampu
memelihara dan meningkatkan derajad kesehatannya.
Keperawatan kesehatan masyarakat berorientasi pada proses pemecahan
masalah yang dikenal dengan “proses Keperawatan” (nursing proses) yaitu
metoda ilmiah dalam keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan
sebagai cara terbaik dalam memberikan pelayanan keperawatan yang sesuai
respon manusia dalam menghadapi masalah kesehatan. Langkah langkah
proses keperawatan kesehatan masyarakat adalah pengakajian,
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Dalam penerapan proses
keperawatan, terjadi proses alih peran dari tenaga keperawatan kepada klien
(sasaran) secara bertahap dan berkelanjutan untuk mencapai kemandirian
sasaran dalam menyelesaikan masalah kesehatannya.
Proses alih peran tersebut digambarkan sebagai lingkaran dinamis proses
keperawatan, berikut :
Gambar 1.
Lingkaran Dinamis Proses Keperawatan.
Keterangan
Peran Perawat
Peran Klien
6
Berdasarkan uraian diatas, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Merupakan perpaduan
masyarakat
pelayanan
keperawatan
dan
kesehatan
2. Adanya kesinambungan pelayanan kesehatan (continuity of care)
3. Fokus pelayanan pada upaya peningkatan kesehatan (promotif) dan
pencegahan penyakit (preventif) baik pada pencegahan tingkat pertama,
kedua maupun ketiga
4. Terjadi proses alih peran dari perawat kesehatan masyarakat kepada
klien (individu, keluarga, kelompok, masyarakat) sehingga terjadi
kemandirian
5. Ada kemitraan perawat kesehatan masyarakat dengan masyarakat dalam
upaya kemandirian klien.
6. Memerlukan kerjasama dengan tenaga kesehatan lain serta masyarakat
III. KEPERAWATAN KESEHATAN
KESEHATAN PUSKESMAS
MASYARAKAT
SEBAGAI
UPAYA
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/Menkes/ SK/II/
Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat,
Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) merupakan pelayanan
penunjang yang kegiatannya terintegrasi dalam upaya kesehatan wajib
maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila di suatu daerah terdapat
masalah kesehatan spesifik (mis. Endemis malaria, DBD, dsb) yang
membutuhkan intervensi keperawatan kesehatan masyarakat, maka
Perkesmas menjadi upaya kesehatan pengembangan.
A. Tujuan
Umum :
Meningkatnya
kemandirian masyarakat untuk mengatasi masalah
kesehatan khususnya masalah keperawatan kesehatan untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal
Tujuan Khusus :
1. Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat tentang kesehatan
2. Meningkatnya penemuan dini kasus - kasus prioritas
3. Meningkatnya
penanganan keperawatan
kasus
prioritas di
Puskesmas
7
4. Meningkatnya penanganan kasus prioritas yang mendapatkan tindak
lanjut keperawatan di rumah.
5. Meningkatnya akses keluarga miskin mendapat pelayanan kesehatan /
keperawatan kesehatan masyarakat.
6. Meningkatnya pembinaan keperawatan kelompok khusus.
7. Memperluas daerah binaan keperawatan di masyarakat.
B. Lingkup pelayanan
Lingkup pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat
meliputi upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan
masyarakat (UKM). Pelayanan kesehatan yang diberikan lebih difokuskan
pada promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Upaya preventif meliputi pencegahan tingkat pertama (primary
prevention), pencegahan tingkat kedua (secondary prevention) maupun
pencegahan tingkat ketiga (tertiary prevention)
C. Sasaran
Sasaran keperawatan kesehatan masyarakat adalah individu, keluarga,
kelompok, masyarakat yang mempunyai masalah kesehatan akibat factor
ketidak tahuan, ketidak mauan maupun ketidakmampuan dalam
menyelesaikan masalah kesehatannya. Prioritas sasaran adalah yang
mempunyai masalah kesehatan terkait dengan masalah kesehatan
prioritas daerah, terutama :
a. Belum kontak dengan sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas serta
jaringannya)
b. Sudah memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan tetapi memerlukan
tindak lanjut keperawatan di rumah.
Sasaran terdiri dari :
1. Sasaran individu
Sasaran priotitas individu adalah balita gizi buruk, ibu hamil risiko
tinggi, usia lanjut, penderita penyakit menular (a.l TB Paru, Kusta,
Malaria, Demam Berdarah, Diare, ISPA/Pneumonia), penderita
penyakit degeneratif.
2. Sasaran keluarga
Sasaran keluarga adalah keluarga yang termasuk rentan terhadap
masalah kesehatan (vulnerable group) atau risiko tinggi (high risk
group), dengan prioritas :
8
a. Keluarga miskin belum kontak dengan sarana pelayanan
kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dan belum mempunyai
kartu sehat.
b. Keluarga miskin sudah memanfaatkan sarana pelayanan
kesehatan mempunyai masalah kesehatan terkait dengan
pertumbuhan dan perkembangan balita, kesehatan reproduksi,
penyakit menular.
c. Keluarga tidak termasuk miskin yang mempunyai masalah
kesehatan prioritas serta belum memanfaatkan sarana pelayanan
kesehatan
3. Sasaran kelompok
Sasaran kelompok adalah kelompok masyarakat khusus yang rentan
terhadap timbulnya masalah kesehatan baik yang terikat maupun
tidak terikat dalam suatu institusi.
a. Kelompok masyarakat khusus tidak terikat dalam suatu institusi
antara lain Posyandu, Kelompok Balita, Kelompok ibu hamil,
Kelompok Usia Lanjut, Kelompok penderita penyakit tertentu,
kelompok pekerja informal.
b. Kelompok masyarakat khusus terikat dalam suatu institusi, antara
lain sekolah, pesantren, panti asuhan, panti usia lanjut, rumah
tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas).
4. Sasaran masyarakat
Sasaran masyarakat adalah masyarakat yang rentan atau mempunyai
risiko tinggi terhadap timbulnya masalah kesehatan, diprioritaskan
pada
a. Masyarakat di suatu wilayah (RT, RW, Kelurahan/Desa) yang
mempunyai :
1). Jumlah bayi meninggal lebih tinggi di bandingkan daerah lain
2). Jumlah penderita penyakit tertentu lebih tinggi dibandingkan
daerah lain
3). Cakupan pelayanan kesehatan lebih rendah dari daerah lain
b. Masyarakat di daerah endemis penyakit menular (malaria, diare,
demam berdarah, dll)
c. Masyarakat di lokasi/barak pengungsian, akibat bencana atau
akibat lainnya
d. Masyarakat di daerah dengan kondisi geografi sulit antara lain
daerah terpencil, daerah perbatasan
9
e. Masyarakat di daerah pemukiman baru dengan transportasi sulit
seperti daerah transmigrasi.
D. Strategi penyelenggaraan
Penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas,
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki
oleh Puskesmas. Strategi yang ditetapkan adalah (1) Perkesmas sebagai
bagian integral upaya kesehatan Puskesmas baik upaya kesehatan wajib
maupun pengembangan, (2) Perkesmas sebagai upaya kesehatan
pengembangan.
1. Perkesmas sebagai bagian integral upaya kesehatan wajib
maupun pengembangan
Upaya Perkesmas dilaksanakan secara terpadu baik dalam upaya
kesehatan perorangan maupun kesehatan masyarakat dalam 6 (enam)
upaya kesehatan wajib Puskesmas (Promosi Kesehatan, Kesehatan
Lingkungan, KIA/KB, P2M, Gizi dan Pengobatan) maupun upaya
pengembangan yang wajib dilaksanakan di daerah tertentu.
Keterpaduan tersebut dalam sasaran, kegiatan, tenaga, biaya atau
sumber daya lainnya. Dengan terintegrasinya upaya Perkesmas ke
dalam upaya kesehatan wajib maupun pengembangan, diharapkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih bermutu karena
diberikan secara utuh (holistik), komprehensif, terpadu, dan
berkesinambungan. Sasaran prioritas Perkesmas adalah sasaran yang
sesuai kesepakatan daerah dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Fokus utama pada keluarga rawan kesehatan yaitu
keluarga miskin/rentan (vulnerable group) dan keluarga yang termasuk
risiko tinggi (high risk group). Keterpaduan Perkesmas dengan upaya
kesehatan Puskesmas sekaligus bertujuan mendukung pencapaian
target pembangunan
kesehatan Kabupaten/Kota yang diukur
berdasarkan
indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keterpaduan Perkesmas dengan upaya kesehatan Puskesmas,
digambarkan sebagai berikut :
10
Gambar 2
Keterpaduan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
Dalam Upaya Kesehatan Puskesmas
Promkes
Upaya
Kes
Pengem
bangan
KIA &
KB
Gizi
P2M
Kesling Pengobatan
Keperaw atan Kesehatan Masyarakat
Upaya
Kes
Pengem
bangan
I ndikator Pelayanan Kesehatan
( Standar Pelayanan Minimal)
2. Keperawatan kesehatan masyarakat sebagai upaya kesehatan
pengembangan Puskesmas
Bila di wilayah kerja Puskesmas, terdapat masalah kesehatan yang
spesifik dan memerlukan asuhan keperawatan secara terprogram,
maka Perkesmas dapat dilaksanakan sebagai upaya kesehatan
pengembangan. Upaya Perkesmas, dimulai dengan melakukan
pengkajian terhadap masyarakat yang mempunyai masalah spesifik
(misalnya tingginya Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Ibu,
penderita TB Paru, DBD, Malaria, dll) untuk dapat dirumuskan masalah
keperawatannya dan penyebabnya, sehingga dapat direncanakan
intervensi yang akan dilakukan baik terhadap masyarakat, kelompok
khusus, keluarga maupun individu di daerah tersebut.
E. Pendekatan
Pendekatan utama yang dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
keperawatan kesehatan masyarakat baik di dalam maupun di luar gedung
Puskesmas, adalah pendekatan proses keperawatan (nursing process)
meliputi tahap pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, penetapan
rencana tindakan, implementasi tindakan keperawatan dan tahap
evaluasi. Dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan, maka
secara bertahap terjadi proses alih peran dari perawat puskesmas kepada
klien. Dalam pelaksanaan proses keperawatan tersebut, ada pendekatan
lainnya, yaitu :
11
1. Dalam penetapan masalah kesehatan dan sasaran prioritas sasaran
Keperawatan kesehatan masyarakat dapat menggunakan pendekatan
epidemiologis
2. Dalam penetapan kegiatan menggunakan tiga tingkat pencegahan
(levels of prevention)
F. Pokok Kegiatan
Kegiatan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, meliputi kegiatan di dalam
maupun di luar gedung Puskesmas baik upaya kesehatan perorangan
(UKP) dan atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).
1. Kegiatan dalam gedung Puskesmas
Merupakan kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat yang
dilakukan di poli asuhan keperawatan, poliklinik pengobatan, maupun
ruang rawat inap Puskesmas, meliputi:
a) Asuhan keperawatan terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap
b) Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan.
c) Penyuluhan/pendidikan kesehatan.
d) Pemantauan keteraturan berobat .
e) Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain
di Puskesmas.
f) Pemberian nasehat (konseling) keperawatan.
g) Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan
kewenangan yang diberikan dan atau prodesure yang telah
ditetapkan (contoh pengobatan, penanggulangan kasus gawat
darurat, dll).
h) Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan di
gedung Puskesmas (kenyamanan, keamanan, dlll).
i) Dokumentasi keperawatan.
2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas
Melakukan kunjungan ke keluarga/kelompok/masyarakat untuk
melakukan asuhan keperawatan di keluarga/kelompok/masyarakat :
a. Asuhan keperawatan kasus yang memerlukan tindak lanjut di
rumah (individu dalam konteks keluarga)
Merupakan asuhan keperawatan individu di rumah dengan
melibatkan peran serta aktif keluarga. Kegiatan yang dilakukan
antara lain :
1) Penemuan suspek/kasus kontak serumah.
12
2) Penyuluhan/Pendidikan
kesehatan
pada
individu
dan
keluarganya.
3) Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan.
4) Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai
rencana.
5) Pelayanan keperawatan dasar langsung(direct care) maupun
tidak langsung (indirect care).
6) Pemberian nasehat (konseling) kesehatan/keperawatan.
7) Dokumentasi keperawatan.
b. Asuhan keperawatan keluarga
Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada keluarga
rawan kesehatan/keluarga miskin yang mempunyai masalah
kesehatan yang di temukan di masyarakat dan dilakukan di rumah
keluarga. Kegiatannya meliputi, antara lain :
1) Identifikasi keluarga rawan kesehatan/keluarga miskin dengan
masalah kesehatan di masyarakat.
2) Penemuan dini suspek/kasus kontak serumah.
3) Pendidikan/penyuluhan kesehatan terhadap keluarga (lingkup
keluarga).
4) Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai
rencana.
5) Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun
tidak langsung (indirect care).
6) Pelayanan kesehatan sesuai rencana, misalnya memantau
keteraturan berobat pasien dengan pengobatan jangka panjang.
7) Pemberian nasehat ( konseling) kesehatan/keperawatan di
rumah.
8) Dokumentasi keperawatan.
c. Asuhan keperawatan kelompok khusus.
Merupakan asuhan keperawatan pada kelompok masyarakat
rawan kesehatan yang memerlukan perhatian khusus, baik dalam
suatu institusi maupun non institusi. Kegiatannya meliputi antara
lain:
1) Identifikasi faktor-faktor resiko terjadinya masalah kesehatan di
kelompok.
2) Pendidikan/penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan.
3) Pelayanan keperawatan langsung (direct care) pada penghuni
yang memerlukan keperawatan.
13
4) Memotivasi pembentukan, membimbing, dan memantau kaderkader kesehatan sesuai jenis kelompoknya.
5) Dokumentasi keperawatan.
d. Asuhan Keperawatan masyarakat di daerah binaan.
Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada masyarakat
yang rentan atau mempunyai risiko tinggi terhadap timbulnya
masalah kesehatan. Kegiatannya meliputi kegiatan kunjungan ke
daerah binaan untuk :
1) Identifikasi masalah kesehatan yang terjadi di suatu daerah
dengan masalah kesehatan spesifik.
2) Meningkatkan
partisipasi masyarakat melalui kegiatan
memotivasi masyarakat untuk membentuk upaya kesehatan
berbasis masyarakat.
3) Pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat.
4) Memotivasi pembentukan,mengembangkan dan memantau
kader-kader kesehatan di masyarakat.
5) Ikut serta melaksanakan dan memonitor kegiatan PHBS.
6) Dokumentasi keperawatan.
G. Pelaksana
Pelaksana utama kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat adalah
semua perawat fungsional keperawatan di Puskesmas. Sebagai
pelaksana keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas, perawat
minimal mempunyai enam peran dan fungsi, yaitu (1) sebagai penemu
kasus (case finder); (2) sebagai pemberi pelayanan (care giver); (3)
sebagai pendidik/penyuluh kesehatan (health teacher/educater); (4)
sebagai koordinator dan kolaborator; (5) pemberi nasehat ( counseling);
(6) sebagai panutan (role model).
Dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
perawat bekerja sama dengan petugas kesehatan lain serta masyarakat.
Kerjasama dengan petugas kesehatan lain, terkait dengan kegiatan yang
memerlukan kemampuan teknis tertentu yang bukan kewenangan
perawat. Kerja sama dengan kader/masyarakat terutama dalam
melaksanakan kegiatan yang dapat dilimpahkan kepada masyarakat.
14
IV.
PENGELOLAAN UPAYA KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT
DI PUSKESMAS
Agar upaya keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas dapat
terlaksana secara efisen dan efektif, diperlukan pengelolaan upaya tersebut
dengan baik. Pengelolaan upaya Perkesmas merupakan rangkaian
kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan
dan pertanggungjawaban yang terintegrasi dengan upaya kesehatan
Puskesmas sehingga upaya keperawatan kesehatan masyarakat dapat
terlaksana secara efisien dan efektif.
A. Perencanaan
Perencanan upaya keperawatan kesehatan masyarakat dilaksanakan
terintegrasi dengan perencanan upaya puskesmas lainnya baik upaya
kesehatan wajib maupun pengembangan.
Langkah-langkah perencanaan yang harus dilakukan adalah:
1. Menyusun usulan kegiatan:
Usulan kegiatan disusun sesuai prioritas sasaran dan kegiatan
prioritas Puskesmas, dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan
promotif dan preventif (tingkat pertama, kedua, dan ketiga) yang
akan melengkapi kegiatan upaya kesehatan prioritas sehingga
pelayanan kesehatan menjadi lebih utuh.
Contoh , lihat Tabel 1 Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas,
berikut.
15
15
Tabel 1
Contoh Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas
(Kegiatan Perkesmas terintegrasi dengan upaya P2M, khususnya pengobatan penderita TB paru DO Pengobatan)
No
Upaya Puskesmas
1
P2M Pengobatan
Penderita TB Paru
DO/Default
pengobatan
Kegiatan
Pengadaan Obat Kategori 2
(2HRZE/4H3R3)
Pembinaan/Asuhan
keperawatan keluarga
dengan penderita TB Paru
DO di rumah
1. Kunjungan rumah (4 kali
per keluarga)
2. Demontrasi/ peragaan untuk
pendidikan kesehatan
keluarga, dan seterusnya.
Tujuan
Meningkatnya
kesembuhan
penderita
Sasaran
Target
Waktu
100 org penderita TB
paru DO pengobatan
Puskesmas
85%
sembuh
1 thn
50 keluarga dengan
Penderita TB Paru DO
Pengobatan
100 %
dibina
1 thn
Vol Keg
100
paket
obat
200 OK
Hasil diharapkan
1. Penemuan suspek/
penderita baru di
keluarga
2. PMO aktif
3. Penderita minum obat
teratur
4. Rujukan
suspek/kasus baru
5. Keluarga dapat
merawat penderita TB
di rumah
50 Pkt
16
Bila upaya Perkesmas sebagai upaya kesehatan pengembangan maka contoh Rencana Usulan Kegiatan , sebagai berikut :
Tabel 2
Contoh Rencana Usulan Upaya Perkesmas
(sebagai Upaya Kesehatan Pengembangan Puskesmas) Tahun 2006
No
Upaya Puskesmas
Kegiatan
Tujuan
1
Perkesmas (CHN)
Pengumpulan data di RW 01
Desa A (endemis diare)
Kemandirian
masyarakat
dalam
pencegahan dan
penanggulangan
diare
Pemetaan masalah
keperawatan kesehatan
masyarakat di RW 01 desa A
Sasaran
Masyarakat
RW 01Desa A
Target
WakTu
Vol Keg
Hasil diharapkan
Peta Masalah
Kesehatan &
Keperawatan
Mei s/d
Juli
20 OH
Kasus Diare di RW 01 Ds
A menurun
Penemuan 100
% penderita
diare di RW 01
Ds A
Idem
60 0H
Penemuan 100 %
penderita diare
Penemuan kasus diare
100 % kasus
diare ditemukan
dirujuk
200 OK
Rujukan 100 % penderita
diare ditemukan di rujuk
ke Puskesmas
Melatih kader/ toma
Tentang pencegahan &
penanggulangan diare
20 kader dilatih
200 OK
20 Kader di RW 01 ds A
dilatih
17
No
Upaya Puskesmas
Kegiatan
Penyuluhan/ Pendidikan
Kesehatan kelompok/
masyarakat
Pembinaan / asuhan
keperawatan keluarga
dengan penderita diare, dst
Tujuan
Sasaran
Masyarakat
RW 01Desa A
Target
4 kali
100 % keluarga
dengan
penderita diare
di RW 01 di
bina
WakTu
Vol Keg
Hasil diharapkan
Mei s/d
Juli
50 Paket
20 Kader di RW 01 ds A
dilatih
50 Family
Folder
100 % keluarga dengan
penderita diare mampu
melakukan pencegahan
dan perawatan kasus
diare di rumah
18
2.
Pengajukan usulan kegiatan
Usulan kegiatan diajukan secara terpadu dengan kegiatan Puskesmas
lain ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan
pembiayaan.
3.
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
Berdasarkan usulan kegiatan Puskesmas yang telah disetujui oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka perlu disusun rencana
pelaksanaan kegiatan (Plan Of Action). Bila Perkesmas terintegrasi
dalam upaya kesehatan Puskesmas lainnya, maka POA Perkesmas
juga terintegrasi (lihat contoh). Bila upaya Perkesmas merupakan
upaya pengembangan maka POA Perkesmas dapat dibuat tersendiri.
Kegiatan yang tercantum antara lain mencakup menetapkan kegiatan,
sasaran, target, volume kegiatan, rincian pelaksanaan, lokasi
pelaksanan, tenaga pelaksana, jadwal serta sumber daya pendukung
lainnya. Kegiatan yang direncanakan dituangkan dalam Matrix/Gann
Chart. Contoh POA, lihat Tabel berikut :
19
Tabel 3
Contoh Rencana Pelaksanaan Kegiatan (POA) Upaya Perkesmas terintegrasi dengan salah satu kegiatan P2M
No
1.
2.
Kegiatan
Sasaran
Target
Pengadaan obat
bagi penderita
TB Paru DO
Pengobatan di
Puskesmas
100
Penderita
TB paru
DO
85 %
sembuh
Pembinaan/asuhan
keperawatan
keluarga pend TB
paru DO
50 KK
100 %
dibina
Vol Kegiatan
Rincian
100 Paket
Obat
kategori 2
Pengobatan
200 OK
50 Paket
Pembinaan
- Kunjungan rumah untuk
askep
- Paket pembinaan
keluarga
Lokasi
Puskesmas
Tenaga
Jadwal
Kebutuhan
Obat
Dokter
AVA
Ds`A = 5 KK
Ds B =10 KK
Ds C =15
Ds D =20
Seluruh Perawat
(fungsional) (5
org) di
Puskesmas/
Pustu
Setiap
Perawat 5
KK (Mei s/d
Oktober)
Kendaraan
R-2/Biaya
transport
kunjungan
rumah
Biaya 50 Pkt
pembinaan
PHN Kit
Formulir
Buku Register
20
Rencana pelaksanaan kegiatan sebaiknya dilengkapi dengan peta
wilayah Puskesmas (Mapping) yang menggambarkan masalah
kesehatan/keperawatan kesehatan masyarakat. Rencana pelaksanaan
kegiatan disusun dengan melibatkan penanggungjawab program terkait
serta masyarakat .
B. Pelaksanaan dan Pengendalian
Pelaksanaan dan pengendalian merupakan rangkaian penyelenggaraan,
pemantauan serta penilaian terhadap upaya Perkesmas. Langkah
pelaksanaan dan pengendalian tersebut, meliputi antara lain :
1. Pengorganisasian di Puskesmas
Kepala puskesmas merupakan penanggung jawab kegiatan Perkesmas
di Puskesmas. Agar pelaksanaan Perkesmas dapat diselenggarakan
secara optimal, maka diharapkan di setiap Puskesmas ditetapkan
adanya :
- Perawat pelaksana perkesmas di puskesmas
- Perawat penanggungjawab desa/daerah binaan
- Perawat koordinator perkesmas di puskesmas
Pengorganisasian tenaga Perkesmas disesuaikan dengan jumlah
perawat yang ada.
Perawat Pelaksana Perkesmas di Puskesmas:
Perawat pelaksana perkesmas adalah: semua tenaga fungsional
perawat di Puskesmas. Perawat pelaksana perkesmas memberikan
pelayanan/ asuhan keperawatan
baik kepada individu, keluarga,
maupun kelompok. Penilaian kinerja perawat pelaksana minimal
menggunakan instrumen penilaian jabatan fungsional bagi perawat
puskesmas.
Perawat Penanggungjawab Desa/Daerah Binaan (Darbin)
Perawat Penanggungjawab Desa/daerah binaan merupakan perawat
pelaksana yang sekaligus membantu Perawat Koordinator Perkesmas
merencanakan, melaksanakan, memantau dan menilai asuhan
keperawatan terhadap individu, keluarga, kelompok, masyarakat di satu
atau lebih di satu desa/daerah binaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Perawat Koordinator Perkesmas di Puskesmas:
Perawat Koordinator Perkesmas di Puskesmas bertanggung jawab
kepada Kepala Puskesmas terhadap keberhasilan upaya perkesmas di
puskesmas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta
penilaian. Koordinator perkesmas ditetapkan oleh Kepala Puskesms
berdasarkan kualifikasi tertentu (pendidikan DIII Keperawatan +
21
pelatihan keperawatan kesehatan komunitas
pengalaman dalam pelaksanaan perkesmas).
serta
mempunyai
Dalam pengorganisasian, harus ditetapkan secara jelas uraian tugas
dan tanggungjawab setiap perawat baik untuk melaksanakan tugas
pokok maupun tugas keterpaduan (lintas program dan lintas sektor)
lainnya.
2. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Perkesmas, dilakukan berdasarkan Rencana
pelaksanaan kegiatan (POA) Perkesmas yang telah disusun. Dalam
melaksanakan kegiatan perlu melakukan :
a. Mengkaji ulang Rencana Pelaksanaan Kegiatan (POA) yang telah
disusun.
b. Menyusun jadual kegiatan bulanan setiap perawat dan petugas
kesehatan lain yang terlibat dalam kegiatan Perkesmas.
c. Melaksanakan
asuhan
keperawatan
stándar/pedoman/ prosedur tetap (protap).
menggunakan
d. Menyepakati indikator kinerja klinik perawat
3. Pemantauan hasil pelaksanaan kegiatan
Pemantauan dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Puskesmas
dan Koordinator Perkesmas. Kegiatannya antara lain :
a. Membahas/mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dalam
pelaksanaan Perkesmas
Pembahasan masalah dapat dilakukan dalam bentuk :
1) Refleksi Diskusi Kasus
Merupakan pertemuan (forum diskusi) berkala bagi perawat
Puskesmas untuk membahas masalah teknis Perkesmas
dalam pemberian asuhan keperawatan baik pada klien
individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat. Dengan
dilakukannya Refleksi Diskusi Kasus secara berkala (contoh
satu kali setiap minggu), pemahaman serta keterampilan
perawat dalam Perkesmas diharapkan meningkat.
2) Lokakarya Mini Bulanan
Merupakan pertemuan bulanan di Puskesmas yang dihadiri
seluruh staf Puskesmas dan unit penunjangnya, untuk
membahas kinerja internal Puskesmas, antara lain cakupan,
mutu, pembiayaan, serta masalah dan hambatan dalam
22
pelaksanaan upaya Puskesmas termasuk upaya Perkesmas.
Masalah dalam pelaksanaan Perkesmas terkait dengan lintas
program lain dibahas dalam pertemuan ini, untuk
mendapatkan penyelesaiannya.
3) Lokakarya Mini Tribulanan
Merupakan pertemuan setiap 3 bulan sekali dipimpin oleh
Camat dan dihadiri oleh
staf Puskesmas dan unit
penunjangnya, instansi lintas sektor tingkat Kecamatan, serta
perwakilan konsil kesehatan/Badan Penyantun Puskesmas.
Masalah dalam pelaksanaan upaya Puskesmas termasuk
upaya Perkesmas terkait dengan sektor lain dibahas dalam
pertemuan ini, untuk mendapatkan penyelesaiannya.
b. Melakukan penilaian
Penilaian dilakukan pada setiap akhir tahun dengan
membandingkan hasil pelaksanaan kegiatan dengan rencana
yang telah disusun. Penilaian dilakukan terhadap input, proses
serta output berupa cakupan, kepatuhan pada standar.
C. Pengawasan dan pertanggungjawaban
Pengawasan dan pertanggungjawaban kegiatan Perkesmas terintegrasi
dengan kegiatan Puskesmas lainnya. Pengawasan dilakukan baik
internal maupun eksternal. Dalam pertanggungjawaban Kepala
Puskesmas mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Puskesmas
termasuk
Perkesmas dan pembiayaannya dalam suatu laporan
tahunan.
V.
PENYELIAAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT
Penanggungjawab keperawatan kesehatan masyarakat di Puskesmas
adalah Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas
kejelasan peran dan fungsi perawat di Puskesmas dan unit penunjangnya.
Peran dan fungsi tersebut di uraikan dalam uraian tugas tertulis yang
dipahami
oleh
setiap
perawat.
Setiap
perawat
Puskesmas
bertanggungjawab terhadap tugas pokoknya yaitu melaksanakan
pelayanan/asuhan keperawatan kesehatan masyarakat serta tugas tugas
lain yang dibebankan kepala Puskesmas kepadanya, antara lain sebagai
penanggungjawab program. Untuk meningkatkan profesionalisme perawat
Puskesmas dalam keperawatan kesehatan masyarakat, maka Kepala
Puskesmas dibantu oleh perawat yang lebih mampu yang berfungsi
23
sebagai perawat penyelia untuk melakukan bimbingan teknis (clinical
supervision) kepada perawat Puskesmas secara berjenjang baik di tingkat
Puskesmas maupun Kabupaten/Kota.
A. Di Puskesmas
Dalam aspek teknis keperawatan kesehatan masyarakat, Kepala
Puskesmas dibantu oleh Perawat Koordinator yang sekaligus menjadi
koordinator keperawatan kesehatan masyarakat atau Perawat
Koordinator Perkesmas.
Koordinator Perkesmas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan
kualifikasi tertentu (pendidikan minimal D III keperawatan + pelatihan
keperawatan kesehatan komunitas) serta mempunyai pengalaman
dalam pelaksanaan Perkesmas lebih dari perawat Puskesmas lainnya.
Perawat Koordinator Perkesmas bertanggungjawab kepada Kepala
Puskesmas untuk melakukan bimbingan teknis maupun administrative
kepada Perawat Penanggungjawab Daerah Binaan maupun Perawat
Pelaksana lainnya. Tugas Perawat Koordinator Perkesmas meliputi
antara lain :
a. Pertemuan
dengan
Perawat
Pelaksana
Perkesmas/
Penanggungjawab Darbin/desa di Puskesmas untuk :
- Mengidentifikasi masalah prioritas dengan menggunakan data
epidemilogi yang sudah ada dilanjutkan dengan pengkajian
terhadap sasaran
- Merencanakan kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat di
wilayah kerja puskesmas
- Memfasilitasi pembahasan masalah dalam pelaksanaan asuhan
keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat,
menggunakan Refleksi Diskusi Kasus
- Membahas hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
perkesmas dan mengusulkan rencana tindak lanjutnya
b. Melakukan kunjungan lapangan untuk membimbing perawat
pelaksana dan perawat penanggung jawab desa/daerah binaan.
c. Menyusun laporan evaluasi hasil upaya perkesmas di Puskesmas
dan perkembangannya.
Laporan disusun berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan
perkesmas
berdasarkan laporan dari perawat pelaksana dan
penanggung jawab desa/daerah binaan. Bahan laporan ini
merupakan bahan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas
tentang penyelenggaraan upaya perkesmas di Puskesmas.
24
B. Di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Berdasarkan strata pelayanan kesehatan dalam Sistem Kesehatan
Nasional (Depkes, 2004), Dinas Kesehatan tidak saja bertanggungjawab
secara administratif tetapi juga menjadi pusat rujukan strata II pelayanan
kesehatan terhadap masalah kesehatan masyarakat yang tidak dapat
ditanggulangi oleh Puskesmas, termasuk masalah terkait dengan
keperawatan
kesehatan
masyarakat.
Di
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota, ditetapkan adanya Perawat Penyelia Kabupaten/Kota
yang sekaligus menjadi Perawat Penyelia Perkesmas Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan Perawat
Penyelia Perkesmas Kabupaten/Kota, berdasarkan kualifikasi tertentu
(S1 Keperawatan/Ners + pelatihan keperawatan komunitas) dan
pengalaman bekerja di Puskesmas. Kedudukan perawat penyelia
tersebut di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat struktural ataupun
fungsional, tergantung kondisi daerah.
Tugas Perawat Penyelia Perkesmas, bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, antara lain untuk :
1. Pertemuan dengan Perawat Koordinator Perkesmas
secara berkala untuk melakukan :
Puskesmas
-
Koordinasi dalam penyusunan perencanaan upaya perkesmas di
puskesmas
-
Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan penunjang
pelaksanaan Perkesmas di puskesmas melalui laporan kegiatan
perkesmas
-
Mengidentifikasi inovasi, perubahan pelaksanaan perkesmas
sebagai penyempurnaan program perkesmas
-
Membahas
perkesmas
lanjutnya.
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
seluruh Puskesmas dan perencanaan tindak
2. Kunjungan lapangan melakukan :
-
Penyeliaan terhadap penyelenggaraan upaya perkesmas di
puskesmas, berpedoman pada rencana pelaksanaan perkesmas
di setiap Puskesmas.
-
Pembinaan langsung
pelaksana perkesmas.
-
Membimbing dan bersama Kepala Puskesmas memfasilitasi
Refleksi Diskusi Kasus oleh perawat Puskesmas.
terhadap
perawat
koordinator
dan
25
-
Menyusun laporan hasil kegiatan bimbingan teknis kepada
perawat Puskesmas dan rencana tindak lanjutnya untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. Menyusun laporan hasil evaluasi
pelaksanaan Perkesmas di
Kabupaten/Kota dan menyampaikan umpan baliknya ke Puskesmas
Laporan
hasil
evaluasi
disusun
berdasarkan
laporan
penyelenggaraan upaya Perkesmas dari setiap Puskesmas, hasil
bimbingan teknis yang dilakukan, dll.
VI. INDIKATOR KEBERHASILAN
Untuk mengukur keberhasilan upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat
di Puskesmas, digunakan indicator yang meliputi indikator masukan (input),
indikator proses, indikator luaran (output) dan indikator dampak.
A. Indikator Masukan (Input)
Indikator masukan, meliputi :
1. Jumlah perawat Puskesmas sudah mendapat pelatihan teknis
Perkesmas serta penatalaksanaan program prioritas.
2. Jumlah Kit untuk pelaksanaan Perkesmas ( PHN Kit) minimal 1 kit
untuk setiap desa.
3. Tersedia sarana transporasi (R-2) untuk kunjungan ke keluarga/
kelompok/masyarakat,
4. Tersedia dana operasional untuk pembinaan/asuhan keperawatan
5. Tersedia Standar/Pedoman/SOP pelaksanaan kegiatan Perkesmas
6. Tersedia dukungan administrasi (Buku Register, Family Folder,
Formulir Askep, Formulir Laporan, dll)
7. Tersedianya
Puskesmas
ruangan
khusus
untuk
asuhan
keperawatan
di
B. Indikator Proses
Indikator proses, meliputi :
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan Perkesmas terintegrasi dengan
Rencana Kegiatan Puskesmas.
2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perkesmas (POA).
26
3. Ada Rencana Asuhan Keperawatan setiap klien (individu, keluarga,
kelompok, masyarakat).
4. Adanya dukungan dan ada
Kepala Puskesmas.
kegiatan bimbingan yang dilakukan
5. Ada kegiatan bimbingan teknis Perkesmas oleh Perawat Penyelia
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Puskesmas.
6. Ada kegiatan koordinasi dengan lintas program terkait petugas
kesehatan lain.
7. Ada laporan tertulis hasil pemantauan dan penilaian dan rencana
tindak lanjut.
8. Ada rencana peningkatan pendidikan/pelatihan perawat secara
berkelanjutan.
C. Indikator luaran (output)
Indikator luaran, meliputi :
1) % suspek/kasus perioritas puskesmas (contoh.TB paru) yang
ditemukan secara dini.
2) % pasien kasus yang
keperawatan di rumah.
mendapat
pelayanan
tindak
lanjut
3) % keluarga miskin dengan masalah kesehatan yang dibina.
4) % kelompok khusus dibina (panti, rutan lapas/rumah tahanan dan
lembaga pemasyarakatan, dll).
5) % pasien rawat inap Puskesmas di lakukan asuhan keperawatan.
6) % desa/daerah yang dibina.
Besarnya % setiap Puskesmas ditetapkan oleh masing-masing
Kabupaten/Kota. Indikator luaran ini merupakan indikator antara, untuk
mendukung tercapainya
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Kabupaten/Kota.
D. Indikator dampak
Indikator dampak yaitu ”keluarga mandiri dalam memenuhi kebutuhan
kesehatannya”, yang dinilai dengan tingkat kemandirian keluarga.
Kemandirian keluarga berorientasi pada lima fungsi keluarga dalam
mengatasi masalah kesehatannya yaitu :
1. mampu mengenal masalah kesehatannya.
2. mampu mengambil keputusan tepat untuk mengatasi kesehatannya.
27
3. mampu melakukan tindakan keperawatan untuk anggota keluarga
yang memerlukan bantuan keperawatan.
4. mampu memodifikasi lingkungan
peningkatan kesehatan.
sehingga
menunjang
upaya
5. mampu memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan yang ada.
Tingkat kemandirian
”Kemandirian keluarga” dalam program Perawatan Kesehatan Masyarakat
di bagi dalam 4 tingkatan yaitu :
Keluarga Mandiri tingkat I (paling rendah) sampai Keluarga Mandiri tingkat
IV (paling tinggi).
1. Keluarga Mandiri Tingkat Pertama (KM-I)
Kriteria :
a. Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b. Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan
rencana keperawatan.
2. Keluarga Mandiri Tingkat Dua (KM – II)
Kriteria :
a. Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b. Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan
rencana keperawatan.
c. Tahu dan dapat mengungkapkan masalah kesehatannya secara
benar.
d. Melakukan perawatan sederhana sesuai yang dianjurkan.
3. Keluarga Mandiri Tingkat Tiga (KM – III)
Kriteria :
a. Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
b. Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan
rencana keperawatan.
c. Tahu dan dapat mengungkapkan masalah kesehatannya secara
benar.
d. Memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan secara aktif.
e. Melakukan perawatan sederhana sesuai yang dianjurkan.
f. Melaksanakan tindakan pencegahan secara aktif.
4. Keluarga Mandiri Tingkat Empat (KM – IV)
a. Menerima petugas Perawatan Kesehatan Masyarakat.
28
b. Menerima pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan
rencana keperawatan.
c. Tahu dan dapat mengungkapkan masalah kesehatannya secara
benar.
d. Memanfaatkan fasilitas pelayanan sesuai anjuran.
e. Melakukan perawatan sederhana sesuai yang dianjurkan.
f. Melaksanakan tindakan pencegahan secara aktif.
g. Melaksanakan tindakan promotif secara aktif.
Tingkat kemandirian keluarga dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4
Indikator Dampak Keperawatan Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan Tingkat Kemandirian Keluarga
No
Kriteria
1.
2.
Menerima petugas (Perkesmas)
Menerima pelayanan kesehatan sesuai
rencana keperawatan
Tahu dan dapat mengungkapkan
masalah kesehatannya secara benar
Memanfaatkan fasilitas pelayanan
kesehatan sesuai anjuran
Melakukan tindakan keperawatan
sederhana sesuai anjuran
Melakukan tindakan pencegahan
secara aktif
Melakukan tindakan peningkatan
kesehatan ( promotif) secara aktif
3.
4.
5.
6.
7
Tingkat Kemandirian
Keluarga
I
II
III
IV
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
29
VII. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Upaya keperawatan kesehatan masyarakat sebagai upaya kesehatan yang
professional, harus dapat dipertanggungjawabkan baik dalam aspek teknis
maupun administrative. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan
dokumentasi yang tepat dan benar antara lain melalui pencatatan dan
pelaporan kegiatan. Meskipun materi yang dicatat dan dilaporkan
tergantung informasi yang diperlukan untuk mendukung proses
pengambilan keputusan di tingkat Puskesmas/Kabupaten/Kota, tetapi
Puskesmas diharapkan mempunyai pencatatan kegiatan
Perkesmas
sebagai berikut :
A. Pencatatan
Meliputi :
1. Formulir Pengkajian Keperawatan
Formulir Pengkajian Keperawatan baik untuk individu, keluarga,
kelompok, masyarakat
2. Register Rawat jalan dan Register Rawat Inap (untuk Puskesmas
dengan Ruang Rawat Inap)
Merupakan catatan klien yang mendapat asuhan keperawatan, dapat
terintegrasi dengan register rawat jalan dan rawat inap yang sudah
ada
3. Catatan Keperawatan
Dimaksudkan untuk mencatat rencana, tindakan dan penilaian
keperawatan klien (individu, keluarga, kelompok, masyarakat) yang
mendapat asuhan keperawatan/ dibina.
4. Family Folder (berkas catatan kesehatan keluarga) untuk setiap
keluarga rawan kesehatan/miskin yang dibina.
Merupakan kumpulan kartu status kesehatan setiap anggota
keluarga rawan kesehatan/miskin yang dibina
5. Buku Register Kohort Keluarga Pembinaan Keluarga Rawan
Merupakan catatan untuk mengetahui identitas, masalah kesehatan
yang dihadapi serta kemajuan pembinaan keluarga rawan
kesehatan/miskin yang dibina.
6. Buku Register Pembinaan Kelompok/Desa/Masyarakat.
30
Merupakan catatan untuk mengetahui identitas, masalah kesehatan
yang dihadapi serta kemajuan pembinaan kelompok khusus/
masyarakat/desa yang dibina
7. Buku Catatan Kegiatan Perawat
Merupakan catatan kegiatan perawat dalam melaksanakan asuhan
keperawatan dan kegiatan lainnya, yang memudahkan untuk
perhitungan angka kredit jabatan fungsionalnya.
Pencatatan lainnya dapat dikembangkan dengan melibatkan organisasi
profesi, institusi pendidikan keperawatan, sesuai kebutuhan daerah,
seperti antara lain pencatatan kegiatan refleksi diskusi kasus yang
dilakukan di Puskesmas.
B. Pelaporan
Disesuaikan dengan kebutuhan informasi untuk mengukur keberhasilan
upaya keperawatan kesehatan masyarakat sesuai dengan indicator
yang sudah ditetapkan.
Bentuk format laporan terintegrasi dengan sistem pelaporan yang
berlaku.
VIII. PENUTUP
Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat
ini, diharapkan dapat memandu berbagai pihak terkait dalam menerapkan
upaya Perkesmas sebagai upaya yang terintegrasi dalam kegiatan
Puskesmas maupun sebagai upaya pengembangan.
Untuk terimplementasinya pedoman ini, diperlukan adanya kerjasama,
keterpaduan, dukungan baik
lintas program, lintas sektor serta
masyarakat untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
professional.
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.Jp (K)
31