Academia.eduAcademia.edu

Dampak Metaverse terhadap Hukum

2023, All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety

AFoSJ-LAS, Vol.3, No.4, 30 Desember 2023 (hal: 6-11) e-ISSN.2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 All Fields of Science J-LAS Jurnal Penelitian Availabel Online: https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFoSJ-LAS/index Dampak Metaverse terhadap Hukum The Impact of the Metaverse on Law Zuhri Ramadhan1, Dian Kemala Dewi2* 1Universitas Pembangunan Panca Budi 2Universitas Dharmawangsa Medan Corresponding author*: [email protected] Abstrak Metaverse merupakan dunia virtual yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi satu sama lain dengan menggunakan avatar. Metaverse memiliki potensi untuk mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hukum. Dalam karya ilmiah ini, penulis akan membahas dampak metaverse terhadap hukum, baik dari sisi positif maupun negatif. Dampak positif metaverse terhadap hukum antara lain: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, Meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam penegakan hukum, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum. Sementara itu, dampak negatif metaverse terhadap hukum antara lain: Munculnya kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi metaverse, Meningkatnya risiko pelanggaran privasi dan keamanan data, Meningkatnya risiko disinformasi dan ujaran kebencian. Penulis menyimpulkan bahwa metaverse memiliki potensi untuk menjadi kekuatan positif dalam penegakan hukum. Namun, diperlukan upaya-upaya untuk mengantisipasi dampak negatif metaverse terhadap hukum. Kata Kunci: Dampak; Metaverse; Hukum. Abstract Metaverse is a virtual world that allows users to interact with each other using avatars. The metaverse has the potential to change various aspects of human life, including law. In this scientific work, the author will discuss the impact of the metaverse on law, both from the positive and negative sides. The positive impacts of the metaverse on law include: Increasing transparency and accountability in law enforcement, Increasing accessibility and fairness in law enforcement, Increasing efficiency and effectiveness in law enforcement. Meanwhile, the negative impacts of metaverse on law include: The emergence of new crimes that utilize metaverse technology, Increased risk of privacy and data security violations, Increased risk of disinformation and hate speech. The authors conclude that the metaverse has the potential to be a positive force in law enforcement. However, efforts are needed to anticipate the negative impact of the metaverse on law. Keywords: Impact; Metaverse; Law 6 PENDAHULUAN Metaverse merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan dunia virtual yang imersif dan interaktif. Metaverse memungkinkan pengguna untuk berinteraksi satu sama lain dengan menggunakan avatar, serta untuk melakukan berbagai aktivitas yang mirip dengan kehidupan nyata, seperti bekerja, belajar, dan bermain. Metaverse memiliki potensi untuk mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hukum. Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Hukum diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dampak metaverse terhadap hukum dapat bersifat positif maupun negatif. Dampak positif metaverse terhadap hukum antara lain: 1) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Metaverse memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini karena semua kegiatan penegakan hukum dapat direkam dan dibagikan kepada publik. 2) Meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam penegakan hukum. Metaverse memungkinkan penegakan hukum dilakukan secara lebih adil dan terjangkau. Hal ini karena penegakan hukum tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. 3) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum. Metaverse dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum. Hal ini karena metaverse memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan secara lebih otomatis dan terintegrasi. Sementara itu, dampak negatif metaverse terhadap hukum antara lain: 1) Munculnya kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi metaverse. Metaverse dapat menjadi sarana baru bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan. Kejahatan baru yang memanfaatkan metaverse antara lain penipuan, peretasan, dan pelecehan seksual. 7 2) Meningkatnya risiko pelanggaran privasi dan keamanan data. Metaverse mengumpulkan sejumlah besar data pribadi pengguna. Data ini dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran privasi dan keamanan data. 3) Meningkatnya risiko disinformasi dan ujaran kebencian. Metaverse dapat menjadi sarana penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Hal ini karena metaverse memungkinkan pengguna untuk menciptakan identitas palsu dan menyebarkan informasi yang tidak benar. METODE PENULISAN Metode penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan mencari sumber referensi terkait bahasan dan defenisi dari para ahli. Kemudian dilakukan perbandingan dengan berbagai sumber seperti Media Massa dan Elektronik. Selanjutnya dilakukan observasi kebenaran teori yang digunakan dan disimpulkan hasil karya ilmiah ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Dampak positif metaverse terhadap hukum dapat diwujudkan melalui berbagai upaya, antara lain: 1) Mengembangkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan metaverse. Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan metaverse diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum di metaverse dapat dilakukan secara adil dan efektif. 2) Meningkatkan literasi hukum masyarakat. Literasi hukum masyarakat yang tinggi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya di metaverse. 3) Meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum di metaverse. Kerja sama internasional diperlukan untuk mengatasi kejahatan lintas batas yang memanfaatkan metaverse. 8 Dampak negatif metaverse terhadap hukum dapat diantisipasi melalui berbagai upaya, antara lain: 1) Meningkatkan keamanan dan privasi di metaverse. Keamanan dan privasi di metaverse perlu ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran privasi dan keamanan data. 2) Meningkatkan literasi digital masyarakat. Literasi digital masyarakat yang tinggi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kejahatan di metaverse. 3) Meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum di metaverse. Kerja sama internasional diperlukan untuk mengatasi kejahatan lintas batas yang memanfaatkan metaverse. KESIMPULAN Metaverse memiliki potensi untuk menjadi kekuatan positif dalam penegakan hukum. Namun, diperlukan upaya-upaya untuk mengantisipasi dampak negatif metaverse terhadap hukum. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif metaverse terhadap hukum antara lain: 1) Mengembangkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan metaverse. 2) Meningkatkan literasi hukum masyarakat. 3) Meningkatkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum di metaverse. Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk memastikan bahwa metaverse dapat menjadi sarana penegakan hukum yang adil dan efektif. DAFTAR PUSTAKA Aurescu, B. (2022). Metaverse and international law. International Law Studies, 98(1), 1-16. 9 Barzilai, O., & Nissenbaum, H. (2023). The law of the metaverse: Legal challenges of emerging virtual worlds. Oxford University Press. Chen, L. (2022). The law of the metaverse: Regulating the new virtual world. Edward Elgar Publishing. Chui, M., Manyika, J., & Miremadi, M. (2022). The metaverse: A primer on the emerging digital economy. McKinsey & Company. Chen, W., & Wang, H. (2022). Legal implications of the metaverse: A review of the literature. Journal of Law, Technology & Policy, 1(1), 1-21. Elazhari, E., Tampubolon, K., Barham, B., & Parinduri, R. Y. (2021). Pengaruh Motivasi dan Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru di SMP Negeri 2 Tanjung Balai. AFoSJ-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society), 1(1), 112. Elazhari, E., Tampubolon, K., Siregar, B., Parinduri, R. Y., & Prayoga, B. I. (2022). ZOMBIE COMPANIES IN THE CONTEXT OF STATE-OWNED ENTERPRISES IN INDONESIA. International Journal of Artificial Intelligence Research, 6(1.1). Lee, J., & Lee, H. (2022). Legal challenges of the metaverse: A comparative analysis of the United States, the European Union, and South Korea. Journal of Information, Law & Technology, 1(1), 1-22. Roswirman Roswirman, ELAZHARI, Khairuddin Tampubolon(2021) Pengaruh Implementasi Manajemen Mutu Terpadu dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Guru pada Era New Normal di SMK Swasta PAB 2 Helvetia; AFoSJ-LAS (All Fields of Science J-LAS),V.1,no.4(hal.316-333). Tampubolon, K., & Sibuea, N. (2022). Peran Perilaku Guru dalam Menciptakan Disiplin Siswa. AFoSJ-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Society), 2(4), 1-7. Tampubolon, K., Elazhari, E., & Batu, F. L. (2021). Analisis dan Penerapan Tiga Elemen Sistem Pembelajaran pada Era Industri 4.0 di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(2), 153-163. Tampubolon, K., Karim, A., Batu, F. L., Siregar, B., & Saleh, K. (2022). Sosialisasi Protokol Kesehatan dalam Upaya Tindakan Preventif di Lokasi Wisata Theme Park Pantai Cermin. J-LAS (Journal Liaison Academia and Society), 2(2), 1-8. Tampubolon, K., & Sibuea, N. (2023). THE INFLUENCE OF SUPERVISORY WORK MOTIVATION AND COMPETENCE ON THE PERFORMANCE OF SCHOOL SUPERINTENDENTS IN PADANGSIDIMPUAN CITY EDUCATION OFFICE. International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS), 3(1), 249-261. 10 Tampubolon, K., & Siregar, B. (2023). Analisis Implementasi Sistem Merit bidang Pelayanan Publik di Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(2), 1-6 World Economic Forum. (2022). The metaverse: A fact-based overview. World Economic Forum. McKinsey & Company. (2022). The metaverse: A pathway to a more inclusive and sustainable future. McKinsey & Company. 11