Anak sebagai generasi penerus bangsa diberikan perlindungan yang khusus, baik oleh dunia maupun n... more Anak sebagai generasi penerus bangsa diberikan perlindungan yang khusus, baik oleh dunia maupun negara. Namun kondisi anak dewasa ini begitu memprihatinkan. Anak dieksploitasi dan dimanfaakan untuk memperoleh keuntungan, baik oleh orang tua maupun orang dewasa lainnya. Terkait dengan kasus tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bentuk dan jenis pidana eksploitasi anak yang dinilai sebagai bentuk kekerasan sesuai dengan hukum perlindungan anak dan meninjau peraturan hukum terkait dengan perlindungan anak khususnya tindak eksploitasi anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk dan jenis pidana eksploitasi anak menurut hukum perlindungan anak di Indonesia meliputi eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Serta aturan hukum terkait perlindungan anak khususnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif...
Anak sebagai generasi penerus bangsa diberikan perlindungan yang khusus, baik oleh dunia maupun n... more Anak sebagai generasi penerus bangsa diberikan perlindungan yang khusus, baik oleh dunia maupun negara. Namun kondisi anak dewasa ini begitu memprihatinkan. Anak dieksploitasi dan dimanfaakan untuk memperoleh keuntungan, baik oleh orang tua maupun orang dewasa lainnya. Terkait dengan kasus tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bentuk dan jenis pidana eksploitasi anak yang dinilai sebagai bentuk kekerasan sesuai dengan hukum perlindungan anak dan meninjau peraturan hukum terkait dengan perlindungan anak khususnya tindak eksploitasi anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk dan jenis pidana eksploitasi anak menurut hukum perlindungan anak di Indonesia meliputi eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Serta aturan hukum terkait perlindungan anak khususnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif...
Uploads
Papers