Sejak Negara Indonesia berdiri, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan usaha untuk memperk... more Sejak Negara Indonesia berdiri, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan usaha untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dimulai dari penerbitan berbagai kebijakan dan regulasi sampai dengan pembentukan lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, berdasarkan data yang dirilis oleh Transparency International tahun 2018 menunjukkan Indonesia masih berada pada peringkat ke-89 dari 180 negara, sehingga penurunan tingkat korupsi belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Oleh karenanya, perlu dilakukan identifikasi dan kajian terkait kebijakan pemberantasan korupsi dari masa ke masa serta capaian yang diperoleh guna merumuskan pembaharuan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif dan efisien, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
The principle of functional differentiation in practice leads to excesses against the suspects du... more The principle of functional differentiation in practice leads to excesses against the suspects due to the legal certainty by the law factor itself (substance) and law enforcer (structure). This is resulted in legal uncertainty suspect and susceptible to arbitrary actions by investigators. Therefore, it is necessary to take short and long term to eliminate or at least to reduce the excesses of the principle of functional differentiation against legal certainty suspect.
INTISARI: Prinsip diferensiasi fungsional di dalam praktik menimbulkan ekses terhadap kepastian hukum tersangka akibat faktor hukum itu sendiri (substansi) dan faktor penegak hukum (struktur). Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum tersangka dan rentan terjadi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik. Diperlukan beberapa langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi ekses prinsip diferensiasi fungsional terhadap kepastian hukum tersangka.
pengaturan kode perilaku Jaksa mengenai kewajiban jaksa kepada profesi untuk memberikan hak atas... more pengaturan kode perilaku Jaksa mengenai kewajiban jaksa kepada profesi untuk memberikan hak atas informasi kepada para yustiabel di era keterbukaan informasi publik, bertujuan agar kejaksaan dalam menangani suatu perkara transparan dan akuntabel. Selain itu, sebagai sarana kontrol sosial supaya masyarakat dan para yustiabel mendapatkan informasi yang berimbang terkait pelaksanaan tupoksi kejaksaan, sehingga kesan tidak profesional, tebang pilih, apalagi sampai tidak mempunyai prestasi dalam penanganan perkara dapat dihilangkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka optimalisasi peran Pusat Penerangan Hukum Kejak... more Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka optimalisasi peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia melalui media massa dalam rangka meningkatkan kinerja bela anak bangsa dapat dilakukan melalui:
1. Media sosial, seperti Facebook, Twitter, dsb. Puspenkum dapat menggunakan media sosial untuk mempublikasikan peningkatan kinerja, membahas isu hukum teraktual sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, dan membuka forum konsultasi hukum agar terjalin komunikasi interaktif dengan masyarakat.
2. Media cetak, seperti koran, majalah, dsb. Sejauh ini masih sedikit Jaksa yang menulis di media cetak yang diterbitkan di luar Kejaksaan, salah satu alasannya karena surat No. B-778/D/L.2/04/2008 melarang jaksa menuliskan opini lewat media massa tanpa izin Jaksa Agung. Padahal surat tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sudah tidak relevan lagi dalam rezim keterbukaan informasi publik. Disinilah pentingnya peran Puspenkum sebagai filter dalam menyeleksi tulisan yang akan dimuat di media cetak dan turut aktif membuat tulisan serta mendorong para Jaksa untuk produktif menulis di media cetak, mulai dari pendapat mengenai isu hukum teraktual maupun prestasi Kejaksaan di berbagai bidang.
3. Media Elektronik, terutama Televisi. Puspenkum dapat membuat acara di Televisi yang menyiarkan kegiatan-kegiatan positif Kejaksaan terkait pelaksanaan tupoksi, seperti Kejari Cibadak yang meluncurkan mobil pengantar barang bukti. Lalu bisa juga menyiarkan kegiatan lain di luar tupoksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mengena... more Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mengenai pro dan kontra halal atau haram pada pemberian vaksin polio, dalam sudut pandang Islam (hukum asal) pada dasarnya dibolehkan dan dianjurkan guna mencegah terjadinya penyakit Polio. Hal ini diperkuat juga dengan adanya fatwa dari MUI, keterangan ilmiah dari PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan pada produk final tidak ditemukan unsur tripsin (enzim babi).
2. Pengaturan sanksi pidana dalam penyelenggaraan imunisasi wajib pemberian vaksin polio masih kabur dan tidak berdasar, sehingga tidak dapat diterapkan pada peristiwa konkret karena tidak sesuai dengan asas legalitas. Menurut asas legalitas, suatu ketentuan Perundang-undangan harus dirumuskan secara cermat dan terperinci atau lex certa. Perumusan ketentuan Perundang-undangan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan dalam Penuntutan pidana.
Aparat penegak hukum dituntut harus jeli, obyektif, dan hati-hati dalam menangani kasus kredit ma... more Aparat penegak hukum dituntut harus jeli, obyektif, dan hati-hati dalam menangani kasus kredit macet pada bank Pemerintah karena adanya dualisme penanganan sebagai risiko bisnis (perdata) atau tindak pidana korupsi (pidana). Penegak hukum harus dapat memilah-milah faktor penyebab dari kredit macet guna menentukan dan mengklasifikasikan secara tepat dan proporsional penanganannya. Apakah masuk dalam kategori risiko bisnis (perdata) atau tindak pidana korupsi (pidana). Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kredit macet secara tepat dan proporsional merupakan cerminan profesionalisme yang akan menentukan keberhasilan penegakan hukum demi terwujudnya kepastian hukum di Indonesia.
Sejak Negara Indonesia berdiri, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan usaha untuk memperk... more Sejak Negara Indonesia berdiri, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan usaha untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dimulai dari penerbitan berbagai kebijakan dan regulasi sampai dengan pembentukan lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, berdasarkan data yang dirilis oleh Transparency International tahun 2018 menunjukkan Indonesia masih berada pada peringkat ke-89 dari 180 negara, sehingga penurunan tingkat korupsi belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Oleh karenanya, perlu dilakukan identifikasi dan kajian terkait kebijakan pemberantasan korupsi dari masa ke masa serta capaian yang diperoleh guna merumuskan pembaharuan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif dan efisien, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat menuju masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
The principle of functional differentiation in practice leads to excesses against the suspects du... more The principle of functional differentiation in practice leads to excesses against the suspects due to the legal certainty by the law factor itself (substance) and law enforcer (structure). This is resulted in legal uncertainty suspect and susceptible to arbitrary actions by investigators. Therefore, it is necessary to take short and long term to eliminate or at least to reduce the excesses of the principle of functional differentiation against legal certainty suspect.
INTISARI: Prinsip diferensiasi fungsional di dalam praktik menimbulkan ekses terhadap kepastian hukum tersangka akibat faktor hukum itu sendiri (substansi) dan faktor penegak hukum (struktur). Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum tersangka dan rentan terjadi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik. Diperlukan beberapa langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi ekses prinsip diferensiasi fungsional terhadap kepastian hukum tersangka.
pengaturan kode perilaku Jaksa mengenai kewajiban jaksa kepada profesi untuk memberikan hak atas... more pengaturan kode perilaku Jaksa mengenai kewajiban jaksa kepada profesi untuk memberikan hak atas informasi kepada para yustiabel di era keterbukaan informasi publik, bertujuan agar kejaksaan dalam menangani suatu perkara transparan dan akuntabel. Selain itu, sebagai sarana kontrol sosial supaya masyarakat dan para yustiabel mendapatkan informasi yang berimbang terkait pelaksanaan tupoksi kejaksaan, sehingga kesan tidak profesional, tebang pilih, apalagi sampai tidak mempunyai prestasi dalam penanganan perkara dapat dihilangkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka optimalisasi peran Pusat Penerangan Hukum Kejak... more Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka optimalisasi peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia melalui media massa dalam rangka meningkatkan kinerja bela anak bangsa dapat dilakukan melalui:
1. Media sosial, seperti Facebook, Twitter, dsb. Puspenkum dapat menggunakan media sosial untuk mempublikasikan peningkatan kinerja, membahas isu hukum teraktual sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, dan membuka forum konsultasi hukum agar terjalin komunikasi interaktif dengan masyarakat.
2. Media cetak, seperti koran, majalah, dsb. Sejauh ini masih sedikit Jaksa yang menulis di media cetak yang diterbitkan di luar Kejaksaan, salah satu alasannya karena surat No. B-778/D/L.2/04/2008 melarang jaksa menuliskan opini lewat media massa tanpa izin Jaksa Agung. Padahal surat tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sudah tidak relevan lagi dalam rezim keterbukaan informasi publik. Disinilah pentingnya peran Puspenkum sebagai filter dalam menyeleksi tulisan yang akan dimuat di media cetak dan turut aktif membuat tulisan serta mendorong para Jaksa untuk produktif menulis di media cetak, mulai dari pendapat mengenai isu hukum teraktual maupun prestasi Kejaksaan di berbagai bidang.
3. Media Elektronik, terutama Televisi. Puspenkum dapat membuat acara di Televisi yang menyiarkan kegiatan-kegiatan positif Kejaksaan terkait pelaksanaan tupoksi, seperti Kejari Cibadak yang meluncurkan mobil pengantar barang bukti. Lalu bisa juga menyiarkan kegiatan lain di luar tupoksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mengena... more Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mengenai pro dan kontra halal atau haram pada pemberian vaksin polio, dalam sudut pandang Islam (hukum asal) pada dasarnya dibolehkan dan dianjurkan guna mencegah terjadinya penyakit Polio. Hal ini diperkuat juga dengan adanya fatwa dari MUI, keterangan ilmiah dari PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan pada produk final tidak ditemukan unsur tripsin (enzim babi).
2. Pengaturan sanksi pidana dalam penyelenggaraan imunisasi wajib pemberian vaksin polio masih kabur dan tidak berdasar, sehingga tidak dapat diterapkan pada peristiwa konkret karena tidak sesuai dengan asas legalitas. Menurut asas legalitas, suatu ketentuan Perundang-undangan harus dirumuskan secara cermat dan terperinci atau lex certa. Perumusan ketentuan Perundang-undangan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan dalam Penuntutan pidana.
Aparat penegak hukum dituntut harus jeli, obyektif, dan hati-hati dalam menangani kasus kredit ma... more Aparat penegak hukum dituntut harus jeli, obyektif, dan hati-hati dalam menangani kasus kredit macet pada bank Pemerintah karena adanya dualisme penanganan sebagai risiko bisnis (perdata) atau tindak pidana korupsi (pidana). Penegak hukum harus dapat memilah-milah faktor penyebab dari kredit macet guna menentukan dan mengklasifikasikan secara tepat dan proporsional penanganannya. Apakah masuk dalam kategori risiko bisnis (perdata) atau tindak pidana korupsi (pidana). Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kredit macet secara tepat dan proporsional merupakan cerminan profesionalisme yang akan menentukan keberhasilan penegakan hukum demi terwujudnya kepastian hukum di Indonesia.
Uploads
Papers by Fadli Alfarisi
INTISARI: Prinsip diferensiasi fungsional di dalam praktik menimbulkan ekses terhadap kepastian hukum tersangka akibat faktor hukum itu sendiri (substansi) dan faktor penegak hukum (struktur). Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum tersangka dan rentan terjadi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik. Diperlukan beberapa langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi ekses prinsip diferensiasi fungsional terhadap kepastian hukum tersangka.
1. Media sosial, seperti Facebook, Twitter, dsb. Puspenkum dapat menggunakan media sosial untuk mempublikasikan peningkatan kinerja, membahas isu hukum teraktual sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, dan membuka forum konsultasi hukum agar terjalin komunikasi interaktif dengan masyarakat.
2. Media cetak, seperti koran, majalah, dsb. Sejauh ini masih sedikit Jaksa yang menulis di media cetak yang diterbitkan di luar Kejaksaan, salah satu alasannya karena surat No. B-778/D/L.2/04/2008 melarang jaksa menuliskan opini lewat media massa tanpa izin Jaksa Agung. Padahal surat tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sudah tidak relevan lagi dalam rezim keterbukaan informasi publik. Disinilah pentingnya peran Puspenkum sebagai filter dalam menyeleksi tulisan yang akan dimuat di media cetak dan turut aktif membuat tulisan serta mendorong para Jaksa untuk produktif menulis di media cetak, mulai dari pendapat mengenai isu hukum teraktual maupun prestasi Kejaksaan di berbagai bidang.
3. Media Elektronik, terutama Televisi. Puspenkum dapat membuat acara di Televisi yang menyiarkan kegiatan-kegiatan positif Kejaksaan terkait pelaksanaan tupoksi, seperti Kejari Cibadak yang meluncurkan mobil pengantar barang bukti. Lalu bisa juga menyiarkan kegiatan lain di luar tupoksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
1. Mengenai pro dan kontra halal atau haram pada pemberian vaksin polio, dalam sudut pandang Islam (hukum asal) pada dasarnya dibolehkan dan dianjurkan guna mencegah terjadinya penyakit Polio. Hal ini diperkuat juga dengan adanya fatwa dari MUI, keterangan ilmiah dari PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan pada produk final tidak ditemukan unsur tripsin (enzim babi).
2. Pengaturan sanksi pidana dalam penyelenggaraan imunisasi wajib pemberian vaksin polio masih kabur dan tidak berdasar, sehingga tidak dapat diterapkan pada peristiwa konkret karena tidak sesuai dengan asas legalitas. Menurut asas legalitas, suatu ketentuan Perundang-undangan harus dirumuskan secara cermat dan terperinci atau lex certa. Perumusan ketentuan Perundang-undangan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan dalam Penuntutan pidana.
INTISARI: Prinsip diferensiasi fungsional di dalam praktik menimbulkan ekses terhadap kepastian hukum tersangka akibat faktor hukum itu sendiri (substansi) dan faktor penegak hukum (struktur). Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum tersangka dan rentan terjadi tindakan sewenang-wenang oleh penyidik. Diperlukan beberapa langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi ekses prinsip diferensiasi fungsional terhadap kepastian hukum tersangka.
1. Media sosial, seperti Facebook, Twitter, dsb. Puspenkum dapat menggunakan media sosial untuk mempublikasikan peningkatan kinerja, membahas isu hukum teraktual sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, dan membuka forum konsultasi hukum agar terjalin komunikasi interaktif dengan masyarakat.
2. Media cetak, seperti koran, majalah, dsb. Sejauh ini masih sedikit Jaksa yang menulis di media cetak yang diterbitkan di luar Kejaksaan, salah satu alasannya karena surat No. B-778/D/L.2/04/2008 melarang jaksa menuliskan opini lewat media massa tanpa izin Jaksa Agung. Padahal surat tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sudah tidak relevan lagi dalam rezim keterbukaan informasi publik. Disinilah pentingnya peran Puspenkum sebagai filter dalam menyeleksi tulisan yang akan dimuat di media cetak dan turut aktif membuat tulisan serta mendorong para Jaksa untuk produktif menulis di media cetak, mulai dari pendapat mengenai isu hukum teraktual maupun prestasi Kejaksaan di berbagai bidang.
3. Media Elektronik, terutama Televisi. Puspenkum dapat membuat acara di Televisi yang menyiarkan kegiatan-kegiatan positif Kejaksaan terkait pelaksanaan tupoksi, seperti Kejari Cibadak yang meluncurkan mobil pengantar barang bukti. Lalu bisa juga menyiarkan kegiatan lain di luar tupoksi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
1. Mengenai pro dan kontra halal atau haram pada pemberian vaksin polio, dalam sudut pandang Islam (hukum asal) pada dasarnya dibolehkan dan dianjurkan guna mencegah terjadinya penyakit Polio. Hal ini diperkuat juga dengan adanya fatwa dari MUI, keterangan ilmiah dari PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyatakan pada produk final tidak ditemukan unsur tripsin (enzim babi).
2. Pengaturan sanksi pidana dalam penyelenggaraan imunisasi wajib pemberian vaksin polio masih kabur dan tidak berdasar, sehingga tidak dapat diterapkan pada peristiwa konkret karena tidak sesuai dengan asas legalitas. Menurut asas legalitas, suatu ketentuan Perundang-undangan harus dirumuskan secara cermat dan terperinci atau lex certa. Perumusan ketentuan Perundang-undangan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan dalam Penuntutan pidana.