Papers by Mumud Salimudin
Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2024
Dalam era globalisasi, Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi bagian penting dari ta... more Dalam era globalisasi, Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan, terutama dalam memenuhi tuntutan sosial dan lingkungan. Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR), yang berlandaskan pada prinsip syariah, menawarkan pendekatan holistik yang menggabungkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan perlindungan lingkungan. Namun, penerapan ICSR masih belum optimal, terutama dalam hal pelaporan dan transparansi terhadap maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, menganalisis literatur terkait ICSR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep ICSR telah diterima secara luas, penerapannya masih sering bersifat formalitas dan belum menyentuh aspek substantif dari tanggung jawab sosial perusahaan. Implementasi ICSR berbasis maqashid syariah memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memperkuat hubungan perusahaan dengan pemangku kepentingan, serta mendukung keberlanjutan lingkungan. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya integrasi lebih dalam antara prinsip syariah dan praktik bisnis modern agar ICSR dapat memberikan dampak nyata yang lebih signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.
Filsafat Ekonomi Islam merupakan gagasan pemikiran yang
berkaitan dengan disiplin ekonomi Islam, ... more Filsafat Ekonomi Islam merupakan gagasan pemikiran yang
berkaitan dengan disiplin ekonomi Islam, diaplikasikan dalam sistem
ekonomi Islam. Filsafat ini adalah pengejawantahan al-Qur’an dan
as-Sunnah yang bertujuan meluruskan hegemoni kapitalis dan
sosialis yang telah lama mempengaruhi pemikiran manusia,
menciptakan homo islamicus. Ilmu pengetahuan dalam filsafat
ekonomi Islam didasarkan pada tiga aspek: tujuan (ontologis),
metode penurunan ilmiah (epistemologis), dan nilai-nilai
(aksiologis). Maqashid al-syariah memainkan peran penting sebagai
indikator dalam alokasi dan distribusi sumber daya, serta
memberikan arahan untuk menentukan skala prioritas dalam
pengalokasian sumber daya. Pendekatan ini mengedepankan prinsip
keadilan, keseimbangan, dan kepedulian, bertujuan mencapai
kemaslahatan umat dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan
adil.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia khususnya k... more Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia khususnya kebijakan Dana Desa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam terletak pada landasan filosofisnya.... more Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam terletak pada landasan filosofisnya. Sistem ekonomi Islam dibangun di atas prinsip-prinsip keadilan (al-Adl) dan kebaikan (al-Ihsan), yang diambil dari ajaran Al-Quran dan Hadis . Dalam ajaran Islam, setiap kegiatan ekonomi bertujuan untuk mencapai falah, yaitu kesejahteraan di dunia dan akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memfokuskan pada aspek material, tetapi juga pada kesejahteraan spiritual . Sistem ekonomi Islam mengintegrasikan kedua dimensi ini, memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral dan etika.
ETNIK: Jurnal Ekonomi dan Teknik, 2023
This article aims to explain the application of differential calculus to creating mathematical mo... more This article aims to explain the application of differential calculus to creating mathematical models and analyzing maximum profit. The research method used is a causative method with a literature study approach. The author concludes that mathematics is an analytical tool used for problem-solving in various scientific fields including economics and business. Complex economic problems can be simplified using mathematical models. Economic theories expressed in qualitative form are interpreted into mathematical form with a certain approach so that economic problems become quantitative forms that can be solved with a mathematical approach. One solution that can be approached with differential calculus is the analysis of maximum profit which can be achieved under two conditions, namely (1) the first derivative of the profit function equals zero or MR = MC; and (2) the second derivative of the profit function must be less than zero or dMR < dMC.
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep tawar menawar dalam jual beli. Aktifitas jual ... more Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep tawar menawar dalam jual beli. Aktifitas jual beli terkait erat dengan praktik negosiasi. Tawar-menawar adalah bentuk komunikasi antara penjual dan pembeli yang terjadi sebelum keputusan akhir untuk melanjutkan atau menghentikan perdagangan. Dalam Islam, proses ini disebut sebagai "khiyar" yang melibatkan pemilihan produk berdasarkan harga yang sesuai. Meodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap etika yang ditetapkan sangat penting untuk membina hubungan persaudaraan yang harmonis dan memastikan kejujuran dalam transaksi jual beli yang melibatkan pertukaran uang dan produk. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah menahan diri dari penawaran atau penjualan produk yang sudah ditawar oleh orang lain. Terlibat dalam tindakan semacam itu pasti akan menumbuhkan permusuhan, yang mengarah pada konflik dan ketidaksepakatan yang merusak esensi persahabatan. Dalam Islam, tujuan negosiasi tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan duniawi, tetapi juga untuk mencapai imbalan spiritual berupa keuntungan di akhirat, yang dikenal sebagai "falah".
This article aims to explain the sources of Islamic legal propositions, especially Istihsan, and ... more This article aims to explain the sources of Islamic legal propositions, especially Istihsan, and the application of Istihsan in advancing Islamic economics and finance. The research methodology used is Qualitative with Normative Juridical, which involves a literature review. The results showed that the Istihsan approach was based on the Qur'an and al-Hadith. Its existence is one of the most important legal propositions so that it can be implemented in practical issues, especially in Islamic economics and finance. The application of istihsan in Islamic economics and finance can be observed in various ways, such as the use of mu'athah contracts in buying and selling transactions, the use of electronic money, withholding employee salaries as compensation for loss or damage to commodities, and financial screening of the Islamic stock market.
IAIPI Bandung, 2021
Dalam perkembangan ekonomi dunia yang makin saling terkait dan global, konsekuensi terbesar dapat... more Dalam perkembangan ekonomi dunia yang makin saling terkait dan global, konsekuensi terbesar dapat berupa peningkatan arus perdagangan barang maupun uang antar negara. Batas juga menjadi kurang relevan, khususnya dalam hal perpindahan uang dan investasi. Masing-masing negara tentu saja berupaya untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari perkembangan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, kajian ekonomi juga semakin berkembang dan maju yang membutuhkan suatu kajian secara khusus membahas perekonomian dunia dengan melihat keterkaitan hubungan ekonomi antar negara yang dikenal dengan iilmu ekonomi internasional yang menggambarkan aplikasi prinsip-prinsip dan kaitan antara teori ekonomi mikro dan ekonomi makro ke dalam konteks internasional.
Bagi perekonomian bebas, sumber daya dialokasikan melalui bekerjanya sistem harga. Studi yang kompleks mengenai sistem harga melahirkan teori harga atau disebut sebagai mikro ekonomi. Oleh karena itu, batasan ilmu ekonomi mikro adalah mempelajari masalah harga-harga dan alokasi sumber daya yang langka. Sedangkan ilmu ekonomi makro mempelajari penentuan pendapatan nasional dan penggunaan sumber daya ekonomi secara keseluruhan/agregat. Ruang lingkup ekonomi makro meliputi kemakmuran dan resesi, laju pertumbuhan output, laju inflasi dan pengangguran, neraca pembayaran dan nilai kurs.
Berbeda halnya dengan teori ilmu ekonomi mikro dan teori ekonomi makro, maka teori ilmu ekonomi internasional menyajikan kaitan anatara ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro dengan mempelajari masalah-masalah khusus yang tidak dipelajari dalam teori ilmu ekonomi mikro dan teori ilmu ekonomi makro.
Kompilasi Ayat Ekonomi Islam, 2020
Ekonomi adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi se... more Ekonomi adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi segala keperluan hidup manusia. Dalam pengertian masa kini, ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber-sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi ialah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia yang didasarkan kepada asas-asas dan nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam adalah sebahagian daripada asas kepada masyarakat dan negara Islam. Kedua-duanya tidak boleh dipisahkan dan pada kedua-dua asas inilah terhubung jalin system social Islam.
Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah menyempurnakan agama kita untuk kita. Maka, agama ini tidak akan kurang selama-lamanya, dan tidak butuh tambahan selama-lamanya. Ayat yang mulia ini merupakan nash (teks) yang nyata, bahwa agama Islam tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dibutuhkan oleh manusia di dunia dan di akhirat, kecuali agama ini telah menerangkannya dan telah menjelaskannya, Untuk Mengetahui perkara itu. Di antara masalah besar yang dijelaskan oleh Islam dan merupakan topik pembicaraan dunia adalah masalah ekonomi. Al-Qur’an telah menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang semua cabang-cabang kembali kepadanya. Hal itu karena masalah-masalah ekonomi kembali kepada dua prinsip yakni, pertama kecerdasan di dalam mencari harta, dan yang kedua kecerdasan di dalam membelanjakan pada tempat-tempatnya.
Ulumul Qur'an, 2021
Al-Qur’an merupakan pedoman pertama dan utama bagi umat Islam. Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa ... more Al-Qur’an merupakan pedoman pertama dan utama bagi umat Islam. Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, namun yang menjadi masalah dan pangkal perbedaan adalah kapasitas manusia yang sangat terbatas dalam memahami al-Qur’an. Karena pada kenyataannya tidak semua yang pandai bahasa Arab, sekalipun orang Arab sendiri, mampu memahami dan menangkap pesan Ilahi yang terkandung di dalam al-Qur’an secara sempurna. Terlebih orang ajam (non-Arab). Bahkan sebagian para sahabat nabi, dan tabi’in yang tergolong lebih dekat kepada masa nabi, masih ada yang keliru menangkap pesan al-Qur’an.
Kesulitan-kesulitan itu menyadarkan para sahabat dan ulama generasi berikutnya akan kelangsungan dalam memahami al-Qur’an. Mereka merasa perlu membuat rambu-rambu dalam memahami al-Qur’an. Terlebih lagi penyebaran Islam semakin meluas, dan kebutuhan pada pemahaman al-Qur’an menjadi sangat mendesak. Hasil jerih payah para ulama itu menghasilkan cabang ilmu al-Qur’an yang sangat banyak. Adanya permasalahan tersebut menjadi urgensi dari ilmu-ilmu al-Qur’an sebagai sarana menggali pesan Tuhan, serta untuk mendapat pemahaman yang benar terhadap al-Qur’an.
Hadis Ekonomi Islam, 2021
Zakat merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang mempunyai dampak terhadap perekonomian. ... more Zakat merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang mempunyai dampak terhadap perekonomian. Zakat menyebabkan distribusi harta dari penduduk kaya ke penduduk miskin. Jika kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dari penduduk miskin sudah baik maka dengan sendirinya mereka dapat bekerja dengan baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian di berbagai sektor ekonomi.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Zakat diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk meningkatkan perekonomian. Hasil penelitian menyatakan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah berpengaruh positif terhadap PDRB riil. Peningkatan jumlah zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun akan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin, sehingga akan meningkatkan konsumsi agregat dan pada akhirnya akan meningkatkan PDB nasional.
Kaidah Fiqih Ekonomi Islam, 2021
Sebagai umat Islam, kita mengakui bahwa banyak masalah baru yang tidak terdapat penyelesaiannya d... more Sebagai umat Islam, kita mengakui bahwa banyak masalah baru yang tidak terdapat penyelesaiannya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sehingga para pakar hukum Islam harus berijtihad untuk memecahkannya.
Untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan hokum-hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka para pakar hukum Islam (fuqaha) berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan ijtihad. Namun ijtihad itu tidak boleh lepas dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara mengkiaskan kepada yang sudah ada di dalam al-Qur’an dan as-sunnah, menggalinya dari aturan-aturan umum (al-qawanin al-‘ammah) dan prinsip-prinsip yang universal (al mabadi’ al-kulliyah) yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-sunnah dan menyesuaikannya dengan maksud dan tujuan syariat (al-maqashid al-syari’ah) yang juga terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip yang universal itulah yamg disebut dengan al-qawanin al-fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh banyak terdapat macam-macam kaidah, diantaranya yaitu kaidah-kaidah pokok dan kaidah kaidah cabang. Salah satu dari kaidahnya yaitu kaidah Adh-dharuriyah atau Adh-dhararu yudzalu.
Kaidah Adh-dharuriyah ini merupakan kaidah asasiyyah yang membahas tentang kemudharatan yang harus dihilangkan akan tetapi jika seseorang itu di dalam keadaan darurat maka yang haram pun diperbolehkan. Akan tetapi, keadaan darurat dalam hal ini yang benar-benar berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara-cara yang membawa kemudharatan. Oleh karena itu, dalam Islam memperbolehkan untuk meninggalkan hal-hal yang wajib jika dalam keadaan yang sangat darurat.
Uploads
Papers by Mumud Salimudin
berkaitan dengan disiplin ekonomi Islam, diaplikasikan dalam sistem
ekonomi Islam. Filsafat ini adalah pengejawantahan al-Qur’an dan
as-Sunnah yang bertujuan meluruskan hegemoni kapitalis dan
sosialis yang telah lama mempengaruhi pemikiran manusia,
menciptakan homo islamicus. Ilmu pengetahuan dalam filsafat
ekonomi Islam didasarkan pada tiga aspek: tujuan (ontologis),
metode penurunan ilmiah (epistemologis), dan nilai-nilai
(aksiologis). Maqashid al-syariah memainkan peran penting sebagai
indikator dalam alokasi dan distribusi sumber daya, serta
memberikan arahan untuk menentukan skala prioritas dalam
pengalokasian sumber daya. Pendekatan ini mengedepankan prinsip
keadilan, keseimbangan, dan kepedulian, bertujuan mencapai
kemaslahatan umat dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan
adil.
Bagi perekonomian bebas, sumber daya dialokasikan melalui bekerjanya sistem harga. Studi yang kompleks mengenai sistem harga melahirkan teori harga atau disebut sebagai mikro ekonomi. Oleh karena itu, batasan ilmu ekonomi mikro adalah mempelajari masalah harga-harga dan alokasi sumber daya yang langka. Sedangkan ilmu ekonomi makro mempelajari penentuan pendapatan nasional dan penggunaan sumber daya ekonomi secara keseluruhan/agregat. Ruang lingkup ekonomi makro meliputi kemakmuran dan resesi, laju pertumbuhan output, laju inflasi dan pengangguran, neraca pembayaran dan nilai kurs.
Berbeda halnya dengan teori ilmu ekonomi mikro dan teori ekonomi makro, maka teori ilmu ekonomi internasional menyajikan kaitan anatara ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro dengan mempelajari masalah-masalah khusus yang tidak dipelajari dalam teori ilmu ekonomi mikro dan teori ilmu ekonomi makro.
Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah menyempurnakan agama kita untuk kita. Maka, agama ini tidak akan kurang selama-lamanya, dan tidak butuh tambahan selama-lamanya. Ayat yang mulia ini merupakan nash (teks) yang nyata, bahwa agama Islam tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dibutuhkan oleh manusia di dunia dan di akhirat, kecuali agama ini telah menerangkannya dan telah menjelaskannya, Untuk Mengetahui perkara itu. Di antara masalah besar yang dijelaskan oleh Islam dan merupakan topik pembicaraan dunia adalah masalah ekonomi. Al-Qur’an telah menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang semua cabang-cabang kembali kepadanya. Hal itu karena masalah-masalah ekonomi kembali kepada dua prinsip yakni, pertama kecerdasan di dalam mencari harta, dan yang kedua kecerdasan di dalam membelanjakan pada tempat-tempatnya.
Kesulitan-kesulitan itu menyadarkan para sahabat dan ulama generasi berikutnya akan kelangsungan dalam memahami al-Qur’an. Mereka merasa perlu membuat rambu-rambu dalam memahami al-Qur’an. Terlebih lagi penyebaran Islam semakin meluas, dan kebutuhan pada pemahaman al-Qur’an menjadi sangat mendesak. Hasil jerih payah para ulama itu menghasilkan cabang ilmu al-Qur’an yang sangat banyak. Adanya permasalahan tersebut menjadi urgensi dari ilmu-ilmu al-Qur’an sebagai sarana menggali pesan Tuhan, serta untuk mendapat pemahaman yang benar terhadap al-Qur’an.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Zakat diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk meningkatkan perekonomian. Hasil penelitian menyatakan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah berpengaruh positif terhadap PDRB riil. Peningkatan jumlah zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun akan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin, sehingga akan meningkatkan konsumsi agregat dan pada akhirnya akan meningkatkan PDB nasional.
Untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan hokum-hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka para pakar hukum Islam (fuqaha) berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan ijtihad. Namun ijtihad itu tidak boleh lepas dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara mengkiaskan kepada yang sudah ada di dalam al-Qur’an dan as-sunnah, menggalinya dari aturan-aturan umum (al-qawanin al-‘ammah) dan prinsip-prinsip yang universal (al mabadi’ al-kulliyah) yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-sunnah dan menyesuaikannya dengan maksud dan tujuan syariat (al-maqashid al-syari’ah) yang juga terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip yang universal itulah yamg disebut dengan al-qawanin al-fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh banyak terdapat macam-macam kaidah, diantaranya yaitu kaidah-kaidah pokok dan kaidah kaidah cabang. Salah satu dari kaidahnya yaitu kaidah Adh-dharuriyah atau Adh-dhararu yudzalu.
Kaidah Adh-dharuriyah ini merupakan kaidah asasiyyah yang membahas tentang kemudharatan yang harus dihilangkan akan tetapi jika seseorang itu di dalam keadaan darurat maka yang haram pun diperbolehkan. Akan tetapi, keadaan darurat dalam hal ini yang benar-benar berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara-cara yang membawa kemudharatan. Oleh karena itu, dalam Islam memperbolehkan untuk meninggalkan hal-hal yang wajib jika dalam keadaan yang sangat darurat.
berkaitan dengan disiplin ekonomi Islam, diaplikasikan dalam sistem
ekonomi Islam. Filsafat ini adalah pengejawantahan al-Qur’an dan
as-Sunnah yang bertujuan meluruskan hegemoni kapitalis dan
sosialis yang telah lama mempengaruhi pemikiran manusia,
menciptakan homo islamicus. Ilmu pengetahuan dalam filsafat
ekonomi Islam didasarkan pada tiga aspek: tujuan (ontologis),
metode penurunan ilmiah (epistemologis), dan nilai-nilai
(aksiologis). Maqashid al-syariah memainkan peran penting sebagai
indikator dalam alokasi dan distribusi sumber daya, serta
memberikan arahan untuk menentukan skala prioritas dalam
pengalokasian sumber daya. Pendekatan ini mengedepankan prinsip
keadilan, keseimbangan, dan kepedulian, bertujuan mencapai
kemaslahatan umat dan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan
adil.
Bagi perekonomian bebas, sumber daya dialokasikan melalui bekerjanya sistem harga. Studi yang kompleks mengenai sistem harga melahirkan teori harga atau disebut sebagai mikro ekonomi. Oleh karena itu, batasan ilmu ekonomi mikro adalah mempelajari masalah harga-harga dan alokasi sumber daya yang langka. Sedangkan ilmu ekonomi makro mempelajari penentuan pendapatan nasional dan penggunaan sumber daya ekonomi secara keseluruhan/agregat. Ruang lingkup ekonomi makro meliputi kemakmuran dan resesi, laju pertumbuhan output, laju inflasi dan pengangguran, neraca pembayaran dan nilai kurs.
Berbeda halnya dengan teori ilmu ekonomi mikro dan teori ekonomi makro, maka teori ilmu ekonomi internasional menyajikan kaitan anatara ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro dengan mempelajari masalah-masalah khusus yang tidak dipelajari dalam teori ilmu ekonomi mikro dan teori ilmu ekonomi makro.
Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah menyempurnakan agama kita untuk kita. Maka, agama ini tidak akan kurang selama-lamanya, dan tidak butuh tambahan selama-lamanya. Ayat yang mulia ini merupakan nash (teks) yang nyata, bahwa agama Islam tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dibutuhkan oleh manusia di dunia dan di akhirat, kecuali agama ini telah menerangkannya dan telah menjelaskannya, Untuk Mengetahui perkara itu. Di antara masalah besar yang dijelaskan oleh Islam dan merupakan topik pembicaraan dunia adalah masalah ekonomi. Al-Qur’an telah menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang semua cabang-cabang kembali kepadanya. Hal itu karena masalah-masalah ekonomi kembali kepada dua prinsip yakni, pertama kecerdasan di dalam mencari harta, dan yang kedua kecerdasan di dalam membelanjakan pada tempat-tempatnya.
Kesulitan-kesulitan itu menyadarkan para sahabat dan ulama generasi berikutnya akan kelangsungan dalam memahami al-Qur’an. Mereka merasa perlu membuat rambu-rambu dalam memahami al-Qur’an. Terlebih lagi penyebaran Islam semakin meluas, dan kebutuhan pada pemahaman al-Qur’an menjadi sangat mendesak. Hasil jerih payah para ulama itu menghasilkan cabang ilmu al-Qur’an yang sangat banyak. Adanya permasalahan tersebut menjadi urgensi dari ilmu-ilmu al-Qur’an sebagai sarana menggali pesan Tuhan, serta untuk mendapat pemahaman yang benar terhadap al-Qur’an.
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Zakat diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk meningkatkan perekonomian. Hasil penelitian menyatakan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah berpengaruh positif terhadap PDRB riil. Peningkatan jumlah zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun akan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin, sehingga akan meningkatkan konsumsi agregat dan pada akhirnya akan meningkatkan PDB nasional.
Untuk menjawab masalah-masalah baru yang belum ada penegasan hokum-hukumnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka para pakar hukum Islam (fuqaha) berupaya memecahkan dan mencari hukum-hukumnya dengan menggunakan ijtihad. Namun ijtihad itu tidak boleh lepas dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Dikatakan demikian, karena ijtihad tersebut dilaksanakan dengan cara mengkiaskan kepada yang sudah ada di dalam al-Qur’an dan as-sunnah, menggalinya dari aturan-aturan umum (al-qawanin al-‘ammah) dan prinsip-prinsip yang universal (al mabadi’ al-kulliyah) yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-sunnah dan menyesuaikannya dengan maksud dan tujuan syariat (al-maqashid al-syari’ah) yang juga terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Aturan-aturan umum dan prinsip-prinsip yang universal itulah yamg disebut dengan al-qawanin al-fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqh). Dalam pembahasan kaidah-kaidah fiqh banyak terdapat macam-macam kaidah, diantaranya yaitu kaidah-kaidah pokok dan kaidah kaidah cabang. Salah satu dari kaidahnya yaitu kaidah Adh-dharuriyah atau Adh-dhararu yudzalu.
Kaidah Adh-dharuriyah ini merupakan kaidah asasiyyah yang membahas tentang kemudharatan yang harus dihilangkan akan tetapi jika seseorang itu di dalam keadaan darurat maka yang haram pun diperbolehkan. Akan tetapi, keadaan darurat dalam hal ini yang benar-benar berakibat fatal jika tidak diatasi dengan cara-cara yang membawa kemudharatan. Oleh karena itu, dalam Islam memperbolehkan untuk meninggalkan hal-hal yang wajib jika dalam keadaan yang sangat darurat.