Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Universitas Gadjah Mada berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan
segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UGM.
Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS UGM melalui link dibawah ini.
Video Edukatif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Mari simak beragam video edukasi dan konten-konten menarik yang dirancang
oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM.
Mari kita mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua!
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju