Abstrack The structure and anatomy of sharia contracts is a general guideline and blend in the pr... more Abstrack The structure and anatomy of sharia contracts is a general guideline and blend in the preparation of contracts. The purpose of the structure and anatomy of this contract is to make uniformity in the preparation of contracts, but does not limit the will of the parties. The structure and anatomy of the contract are generally divided into three parts, namely the beginning or head of the contract, the contents or the contract body and the contact closure. Keyword : structure, anatomy, parts of the contract Abstrak Struktur dan anatomi kontrak syariah merupakan pedoman dan paduan umum dalam penyusunan kontrak. Tujuan struktur dan anatomi kontrak ini sebagai penyeragaman dalam penyusunan kontrak, namun tidak membatasi kehendak para pihak. Struktur dan anatomi kontrak secara umum terbagi atas tiga bagian yakni awal atau kepala kontrak, isi atau badan kontrak dan penutup kontak. Kata kunci: struktur, anatomi, bagian-bagian kontrak I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Dalam dunia bisnis kontrak atau akad merupakan hal urgen yang diperhatikan dan diatur secara khusus. Apabila disandarkan pada prinsip 1
Abstrack The development of business activities, especially in the procurement of contracts, is a... more Abstrack The development of business activities, especially in the procurement of contracts, is a key factor in avoiding disputes. However, disputes between parties are sometimes unavoidable, therefore the government based on Indonesia through Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Public Dispute Resolution has regulated the procedure for resolving disputes among the parties to the contract. Dispute resolution can be done by deliberation between the disputing parties or non-litigation lines, and can also be done by passing legal channels in court or litigation lines. Abstrak Berkembangnya kegiatan bisnis, terutama dalam pengadaan kontrak menjadi faktor untama untuk menghindari sengketa. Namun sengketa antar pihak terkadang tidak dapat dihindari maka dari hal itu pemerintah berdasarkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa di antara para pihak yang berkontrak. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara musyawarah di antara pihak yang bersengketa atau jalur non litigasi, dan dapat pula dilakukan dengan melelui jalur hukum di pengadilan atau jalur litigasi. Kata kunci: penyelesaian sengketa, litigasi, non litigasi I. Pendahuluan A. Latar Belakang Semakin maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin di hindari adanya sengketa diantara para pihak-pihak yang terlibat. Secara konvensional penyelesaian sengketa dilakukan secara ligitasi (pengadilan), dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Proses ini oleh kalangan bisnis dianggap tidak efektif dan tidak efesien, terlalu formalistic, berbelit-belit, penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lama dan biayanya relative mahal. Apalagi putusan pengadilan bersifat win-lose solution (menang kalah), sehingga dapat merenggangkan hubungan kedua belah pihak di masa-masa yang akan datang. Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah model
Abstrack Normally a contract must carry out its achievements. But there will be one of two partie... more Abstrack Normally a contract must carry out its achievements. But there will be one of two parties who ignore or violate the contents of the contract. Therefore, there is a need for general provisions regarding acts that are categorized as negligent and impose a loss of profits in contract performance. General provisions such as summons, exponential, compensation, compulsion, and risk. Abstrak Lazimnya suatu kontrak harus melaksanakan prestasinya. Namun akan terdapat salah satu dari dua pihak yang mengabaikan atau melanggar isi kontrak. Maka dari itu perlu adanya ketentuan umum mengenai perbuatan yang dikategorikan lalai dan menyebankan kehilangan keuntungan dalam prestasi kontrak. Ketentuan umum diantranya somasi, wanpestasi, ganti rugi, keadaan memaksa, dan risiko. Kata kunci: kontrak, ketentuan umum I. Pendahuluan A. Latar Belakang Prinsip umum dalam perikatan adalah debitur sudah dan harus memenuhi prestasinya kepada kreditur, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Ketika tidak tepenuhinya suatu perjanjian atau kontrak maka salah satu
Abstrack The structure and anatomy of sharia contracts is a general guideline and blend in the pr... more Abstrack The structure and anatomy of sharia contracts is a general guideline and blend in the preparation of contracts. The purpose of the structure and anatomy of this contract is to make uniformity in the preparation of contracts, but does not limit the will of the parties. The structure and anatomy of the contract are generally divided into three parts, namely the beginning or head of the contract, the contents or the contract body and the contact closure. Keyword : structure, anatomy, parts of the contract Abstrak Struktur dan anatomi kontrak syariah merupakan pedoman dan paduan umum dalam penyusunan kontrak. Tujuan struktur dan anatomi kontrak ini sebagai penyeragaman dalam penyusunan kontrak, namun tidak membatasi kehendak para pihak. Struktur dan anatomi kontrak secara umum terbagi atas tiga bagian yakni awal atau kepala kontrak, isi atau badan kontrak dan penutup kontak. Kata kunci: struktur, anatomi, bagian-bagian kontrak I. Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Dalam dunia bisnis kontrak atau akad merupakan hal urgen yang diperhatikan dan diatur secara khusus. Apabila disandarkan pada prinsip 1
Abstrack The development of business activities, especially in the procurement of contracts, is a... more Abstrack The development of business activities, especially in the procurement of contracts, is a key factor in avoiding disputes. However, disputes between parties are sometimes unavoidable, therefore the government based on Indonesia through Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Public Dispute Resolution has regulated the procedure for resolving disputes among the parties to the contract. Dispute resolution can be done by deliberation between the disputing parties or non-litigation lines, and can also be done by passing legal channels in court or litigation lines. Abstrak Berkembangnya kegiatan bisnis, terutama dalam pengadaan kontrak menjadi faktor untama untuk menghindari sengketa. Namun sengketa antar pihak terkadang tidak dapat dihindari maka dari hal itu pemerintah berdasarkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa di antara para pihak yang berkontrak. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara musyawarah di antara pihak yang bersengketa atau jalur non litigasi, dan dapat pula dilakukan dengan melelui jalur hukum di pengadilan atau jalur litigasi. Kata kunci: penyelesaian sengketa, litigasi, non litigasi I. Pendahuluan A. Latar Belakang Semakin maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin di hindari adanya sengketa diantara para pihak-pihak yang terlibat. Secara konvensional penyelesaian sengketa dilakukan secara ligitasi (pengadilan), dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Proses ini oleh kalangan bisnis dianggap tidak efektif dan tidak efesien, terlalu formalistic, berbelit-belit, penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lama dan biayanya relative mahal. Apalagi putusan pengadilan bersifat win-lose solution (menang kalah), sehingga dapat merenggangkan hubungan kedua belah pihak di masa-masa yang akan datang. Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah model
Abstrack Normally a contract must carry out its achievements. But there will be one of two partie... more Abstrack Normally a contract must carry out its achievements. But there will be one of two parties who ignore or violate the contents of the contract. Therefore, there is a need for general provisions regarding acts that are categorized as negligent and impose a loss of profits in contract performance. General provisions such as summons, exponential, compensation, compulsion, and risk. Abstrak Lazimnya suatu kontrak harus melaksanakan prestasinya. Namun akan terdapat salah satu dari dua pihak yang mengabaikan atau melanggar isi kontrak. Maka dari itu perlu adanya ketentuan umum mengenai perbuatan yang dikategorikan lalai dan menyebankan kehilangan keuntungan dalam prestasi kontrak. Ketentuan umum diantranya somasi, wanpestasi, ganti rugi, keadaan memaksa, dan risiko. Kata kunci: kontrak, ketentuan umum I. Pendahuluan A. Latar Belakang Prinsip umum dalam perikatan adalah debitur sudah dan harus memenuhi prestasinya kepada kreditur, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Ketika tidak tepenuhinya suatu perjanjian atau kontrak maka salah satu
Uploads
Papers
Drafts