Papers by M. Jamil, S.H., M.Kn., CPHCM., HCBP., HCMP., CHRMP.
Koran GARDA ASAKOTA, 2016
Tingkat kesadaran dan cara mengenang hari kemerdekaan tiap lembaga atau individu berbeda-beda ant... more Tingkat kesadaran dan cara mengenang hari kemerdekaan tiap lembaga atau individu berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, ada yang memformatnya dalam bentuk upacara bendera, ada yang melakukan dengan cara membentuk forum diskusi, ada yang merefleksikan dalam suatu karya, ada yang merefleksikan dengan cara naik kepuncak gunung dan ada pula yang hanya mengucap syukur dalam hati.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Majalah NUSANTARA, 2016
Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) amandemen ketiga Undang-Undan... more Negara Indonesia adalah negara hukum, begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut Negara hukum, maka dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Pemberlakuan sama dihadapan hukum tersebut, baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal pendidikan, baik fisiknya sehat secara jasmani dan rohati maupun keterbelakangan mental (penyandang disabilitas).
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Majalah NUSANTARA, 2016
Di Indonesia memuncaknya isu terorisme yakni saat peristiwa pengeboman pada malam hari tanggal 12... more Di Indonesia memuncaknya isu terorisme yakni saat peristiwa pengeboman pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 yang terjadi di Bali. Adanya peristiwa tersebut menampar alam bawah sadar pemerintah, karena saat peristiwa bom Bali terjadi, belum ada aturan perundang-undangan yang mampu mengakomodir dengan jelas untuk menangani peristiwa terorisme tersebut. Oleh karena terjadi peristiwa yang genting, maka pada tahun 2002 Presiden saat itu Megawati Soekarno Putri pada pada tanggal 18 Oktober 2002 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Perppu Terorisme). Selang beberapa bulan, tepatnya pada tanggal 4 April 2003 Perppu Terorisme diresmikan menjadi undang-undang, sehingga menjadi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Majalah NUSANTARA, 2015
Dalam rumuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum ... more Dalam rumuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya penulis sebut KUHAP, kita dapat temukan bahwa “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Mengenai pengertian yang serupa tentang tersangka juga dapat kita jumpai dalam rumusan Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012).
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Majalah NUSANTARA, 2014
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dalam kehidupan bermasy... more Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Manusia tersebut pasti memerlukan suatu kebersamaan atau bantuan dari seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dicapai, walau ada juga sebagian yang bisa dilakukan sendiri namun dalam suatu kehidupan pasti lebih banyak suatu kebutuhan untuk memenuhi tuntutan hidupnya memerlukan bantuan dari orang lain.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Majalah NUSANTARA, 2014
Sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, peran perempuan sudah dalam dunia politik su... more Sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, peran perempuan sudah dalam dunia politik sudah ada, karena Sejarah Indonesia mencatat seorang tokoh bernama Gayatri Rajapatni (Ratu di atas segala Ratu) yang wafat pada tahun 1350 yang diyakini sebagai perempuan di balik kebesaran Kerajaan Majapahit. Majapahit merupakan kerajaan Hindu-Budha yang di mata banyak orang tidak mungkin memberikan ruang bagi perempuan untuk berpolitik. Tetapi hasil kajian yang dilakukan oleh mantan Dubes Canada untuk Indonesia (Earl Dark, ia juga sebagai sejarawan) membuktikan, bahwa puncak kejayaan Majapahit tercapai karena peran sentral Gayatri, istri Raden Widjaya, ibunda ratu ketiga Majapahit, Tribhuwanatungga-dewi, sekaligus nenek dari Hayamwuruk, raja terbesar di sepanjang sejarah Kerajaan Majapahit. Gayatri tidak pernah menjabat resmi sebagai ratu, tetapi peran politiknya telah melahirkan generasi politik yang sangat luar biasa di Nusantara kala itu.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Koran Swara Kampus Kedaulatan Rakyat, 2013
Mahasiswa sebagai kaum intelektual hendaknya dapat berbagi ilmu, mencerdaskan masyarakat. Seperti... more Mahasiswa sebagai kaum intelektual hendaknya dapat berbagi ilmu, mencerdaskan masyarakat. Seperti yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Yogyakarta (DPC PERMAHI Yogyakarta), menyelenggarakan penyuluhan hukum di Gunungkidul.
Sebagai organisasi kader profesi yang bertujuan mempertajam atau mengasah pengetahuan di bidang hukum serta melakukan mengabdi masyarakat, DPC PERMAHI Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum di Padukuhan Wintaos, Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul, Senin minggu lalu. Penyuluhan Hukum dengan tema “Pentingnya Kepemilihan sertifikat Tanah” mendatangkan pembicara Sukmono, SH dari Kantor Wilayah Badan Pertanaban Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kabupaten Gunung Kidul.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
JURNAL BESTUUR, 2019
The notary is known as a respected official in accordance with the mandate of the law. In Article... more The notary is known as a respected official in accordance with the mandate of the law. In Article 1 paragraph 1 of the Amended UUJN, it is stated that a Notary Public is authorized to make an authentic deed and has other authorities as referred to in this Law or based on other laws. Sometimes the labeling of the word "honorable" carried by a notary is injured by irresponsible notaries. many persons who do not think long will be the result of what has been done. The increasing number of notaries and the complexity of the problems faced by a notary public there are also notaries who are entangled with legal cases related to authentic deed forgery. The State of Indonesia is a state of law, in a state of law all people are treated equally before the law, this also applies to the profession of Notary. Notaries can be convicted if they meet the criminal elements contained in Article 263 paragraph (1) and Article 264 paragraph (1) of the Criminal Code. In this study, the author conducted a juridical-normative analysis based on literature study.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Jurnal Supremasi Hukum, 2018
Notary is a function that is used from the state in the field of private law and applies the role... more Notary is a function that is used from the state in the field of private law and applies the role in making authentic deeds that have perfect proof power. Legal basis for the implementation of the notary profession, in addition to the Notary Act and other regulations, the Notary also has a Notary Code of Ethics as a foothold in carrying out his profession. In order to ensure teh complience in laws and codes of ethics, Notaries are supervised by the regional supervisory board. The existence of a regional supervisory board is required to be carried out professionally in carrying out their duties without any feeling of discomfort for the monitored notary. Notaries need more concrete objective laws, then the Notary Law and the Notary Code of Ethics respond to these concerns. However, the complience to the ethics of the profession is very influential on the morals of the notary himself.
Keywords: Notary, Code of Ethics, Law, Regional Supervisory Board.
ABSTRAK
Notaris merupakan jabatan yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara di bidang hukum privat dan melaksanakan peran dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Landasan hukum pelaksanaan profesi notaris, selain adanya Undang-Undang jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, Notaris juga mempunyai Kode Etik Notaris sebagai pijakan dalam menjalankan profesinya. Guna untuk memastikan/menjamin kepatuhan dalam menjalankan profesi sesuai undang-undang dan kode etik, Notaris diawasi oleh majelis pengawas daerah. Keberadaan majelis pengawas daerah dituntut untuk bisa profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa ada rasa tidak enak rasa pada notaris yang diawasinya. Notaris membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih kongkrit, keberadaan Undang-Undang Notaris dan Kode Etik Notaris menjawab keresahan tersebut. Namun, jaminan kepatuhan seorang notaris pada etika profesinya juga sangat bergantung pada akhlak notaris yang bersangkutan.
Kata Kunci: Notaris, Kode Etik, Undang-Undang, Majelis Pengawas Daerah.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Jurnal SUPREMASI HUKUM, 2015
This study discusses the law enforcement criminal acts of domestic violence, which is more specia... more This study discusses the law enforcement criminal acts of domestic violence, which is more specialized in Yogyakarta Police 2011-2013. The results show that the process of inquiry and investigations conducted by the Police Yogyakarta on umumya are in accordance with Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, Law No. 2 of 2002 on Police and other laws. There are some things that need to be improved as maximizing PKDRT socializing and working with agencies or institutions to minimize the occurrence of domestic violence. Factors that lead to domestic violence in the jurisdiction of Police of Yogyakarta that factors jealous, factor because it has a PIL / WIL (affair), economic factors, because of religious teachings allow, the education factor is low, a factor for their early marriages, lack of understanding of the religious affiliation , as well as the presence of a third party (the affair)
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang lebih mengkhususkan di Polresta Yogyakarta 2011-2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada umumya sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI serta undang-undang lainnya. Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seperti memaksimalkan sosialisasi PKDRT serta bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait untuk meminimalisir terjadinya KDRT. Faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polresta Yogyakarta yaitu faktor cemburu, faktor karena mempunyai PIL/WIL (selingkuhan), faktor ekonomi, karena ajaran agama memperbolehkan, faktor pendidikan rendah, faktor karena adanya per kawinan dini, kurang pemahaman terhadap agama yang dianut, serta adanya pihak ketiga (selingkuhan).
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Unit PPA, KDRT.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
NASION (Jurnal Pusat Pengkajian Strategi Nasional), 2016
Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkel... more Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by M. Jamil, S.H., M.Kn., CPHCM., HCBP., HCMP., CHRMP.
Sebagai organisasi kader profesi yang bertujuan mempertajam atau mengasah pengetahuan di bidang hukum serta melakukan mengabdi masyarakat, DPC PERMAHI Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum di Padukuhan Wintaos, Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul, Senin minggu lalu. Penyuluhan Hukum dengan tema “Pentingnya Kepemilihan sertifikat Tanah” mendatangkan pembicara Sukmono, SH dari Kantor Wilayah Badan Pertanaban Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kabupaten Gunung Kidul.
Keywords: Notary, Code of Ethics, Law, Regional Supervisory Board.
ABSTRAK
Notaris merupakan jabatan yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara di bidang hukum privat dan melaksanakan peran dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Landasan hukum pelaksanaan profesi notaris, selain adanya Undang-Undang jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, Notaris juga mempunyai Kode Etik Notaris sebagai pijakan dalam menjalankan profesinya. Guna untuk memastikan/menjamin kepatuhan dalam menjalankan profesi sesuai undang-undang dan kode etik, Notaris diawasi oleh majelis pengawas daerah. Keberadaan majelis pengawas daerah dituntut untuk bisa profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa ada rasa tidak enak rasa pada notaris yang diawasinya. Notaris membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih kongkrit, keberadaan Undang-Undang Notaris dan Kode Etik Notaris menjawab keresahan tersebut. Namun, jaminan kepatuhan seorang notaris pada etika profesinya juga sangat bergantung pada akhlak notaris yang bersangkutan.
Kata Kunci: Notaris, Kode Etik, Undang-Undang, Majelis Pengawas Daerah.
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang lebih mengkhususkan di Polresta Yogyakarta 2011-2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada umumya sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI serta undang-undang lainnya. Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seperti memaksimalkan sosialisasi PKDRT serta bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait untuk meminimalisir terjadinya KDRT. Faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polresta Yogyakarta yaitu faktor cemburu, faktor karena mempunyai PIL/WIL (selingkuhan), faktor ekonomi, karena ajaran agama memperbolehkan, faktor pendidikan rendah, faktor karena adanya per kawinan dini, kurang pemahaman terhadap agama yang dianut, serta adanya pihak ketiga (selingkuhan).
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Unit PPA, KDRT.
Sebagai organisasi kader profesi yang bertujuan mempertajam atau mengasah pengetahuan di bidang hukum serta melakukan mengabdi masyarakat, DPC PERMAHI Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum di Padukuhan Wintaos, Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul, Senin minggu lalu. Penyuluhan Hukum dengan tema “Pentingnya Kepemilihan sertifikat Tanah” mendatangkan pembicara Sukmono, SH dari Kantor Wilayah Badan Pertanaban Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kabupaten Gunung Kidul.
Keywords: Notary, Code of Ethics, Law, Regional Supervisory Board.
ABSTRAK
Notaris merupakan jabatan yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara di bidang hukum privat dan melaksanakan peran dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Landasan hukum pelaksanaan profesi notaris, selain adanya Undang-Undang jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, Notaris juga mempunyai Kode Etik Notaris sebagai pijakan dalam menjalankan profesinya. Guna untuk memastikan/menjamin kepatuhan dalam menjalankan profesi sesuai undang-undang dan kode etik, Notaris diawasi oleh majelis pengawas daerah. Keberadaan majelis pengawas daerah dituntut untuk bisa profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa ada rasa tidak enak rasa pada notaris yang diawasinya. Notaris membutuhkan adanya pedoman obyektif yang lebih kongkrit, keberadaan Undang-Undang Notaris dan Kode Etik Notaris menjawab keresahan tersebut. Namun, jaminan kepatuhan seorang notaris pada etika profesinya juga sangat bergantung pada akhlak notaris yang bersangkutan.
Kata Kunci: Notaris, Kode Etik, Undang-Undang, Majelis Pengawas Daerah.
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang lebih mengkhususkan di Polresta Yogyakarta 2011-2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada umumya sudah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI serta undang-undang lainnya. Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan seperti memaksimalkan sosialisasi PKDRT serta bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait untuk meminimalisir terjadinya KDRT. Faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polresta Yogyakarta yaitu faktor cemburu, faktor karena mempunyai PIL/WIL (selingkuhan), faktor ekonomi, karena ajaran agama memperbolehkan, faktor pendidikan rendah, faktor karena adanya per kawinan dini, kurang pemahaman terhadap agama yang dianut, serta adanya pihak ketiga (selingkuhan).
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Unit PPA, KDRT.