Lompat ke isi

Resolusi 2758 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758
Hanzi tradisional: 聯合國大會2758號決議
Hanzi sederhana: 联合国大会2758号决议

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 (juga dikenal sebagai Resolusi Pengakuan Peking) disahkan dalam menanggapi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 1668 yang meminta pengubahan perwakilan Tiongkok di PBB yang ditentukan oleh dua per tiga suara yang merujuk kepada Artikel 18[1] dari Piagam PBB. Disahkan pada 25 Oktober 1971, resolusi tersebut mengakui Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai "satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa" dan mendepak "para perwakilan Chiang Kai-shek dari tempat tersebut yang mereka duduki secara tak sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa."[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal November 28, 2010. Diakses tanggal December 23, 2010. 
  2. ^ United Nations General Assembly Session 26 Resolution 2758. Restoration of the lawful rights of the People's Republic of China in the United Nations A/RES/2758(XXVI) page 1. 25 October 1971. Retrieved 2008-10-07.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Templat:Hubungan Lintas Selat