Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
Tampilan
Ditandatangani | 25 Mei 2000[1] |
---|---|
Lokasi | New York[1] |
Efektif | 18 Januari 2002[1] |
Syarat | 10 ratifikasi[1] |
Penanda tangan | 121[1] |
Pihak | 175[1] |
Penyimpan | Sekjen PBB[2] |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia & Spanyol[2] |
Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak adalah sebuah protokol Konvensi Hak-Hak Anak dan mewajibkan negara anggota untuk melarang penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak. Protokol tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2000[2] dan mulai berlaku pada 18 Januari 2002.[1] Pada September 2018, 175 negara telah bergabung dengan protokol tersebut dan sembilan negara lainnya telah menandatanganinya namun belum meratifikasinya.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f g h United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography Diarsipkan 2013-09-27 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.
- ^ a b c United Nations General Assembly Session 54 Resolution 263. Optional protocols to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict and on the sale of children, child prostitution and child pornography A/RES/54/263 25 March 2000. Retrieved 2008-03-19.