Lompat ke isi

Protokol Maputo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Protokol Maputo
Nama panjang:
  • Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat terhadap Hak Wanita di Afrika

JenisInstrumen hak asasi manusia (wanita)
DirancangMaret 1995 (Lome, Togo)[2]
Ditandatangani11 Juli 2003
LokasiMaputo, Mozambik
Efektif25 November 2005
SyaratRatifikasi oleh 15 negara Uni Afrika
Penanda tangan49
Pihak42
PenyimpanKomisi Uni Afrika
BahasaInggris, Prancis

Protokol untuk Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat terhadap Hak Wanita di Afrika, yang lebih dikenal sebagai Protokol Maputo, adalah seorang instrumen hak asasi manusia internasional yang dibuat oleh Uni Afrika yang diberlakukan pada 2005. Protokol tersebut menyerukan hak wanita yang meliputi hak untuk ikut serta dalam politik, sosial dan kesetaraan politik dengan laki-laki, memberikan otonomi dalam keputusan-keputusan kesehatan reproduktif mereka, dan mengakhiri mutilasi genital perempuan.[3] Protokol tersebut diadopsi oleh Uni Afrika di Maputo, Mozambik pada 2003 dalam bentuk protokol untuk Piagam Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Masyarakat (diadopsi pada 1981, diberlakukan pada 1986).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Spanyol (Kepulauan Canary dan Plazas de soberanía), Prancis (Mayotte dan Réunion), Portugal (Madeira) dan Britania Raya (Saint Helena).
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama PANA
  3. ^ The Maputo Protocol of the African Union Diarsipkan 15 April 2012 di Wayback Machine., brochure produced by GTZ for the German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]