Lompat ke isi

Persidangan Saddam Hussein

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pengadilan Saddam Hussein)
Saddam Hussein ketika muncul sebelum Pengadilan Khusus Irak pada tanggal 1 Juli 2004.

Persidangan Saddam Hussein dilakukan atas presiden terguling Irak Saddam Hussein oleh Pemerintahan Sementara Irak atas kejahatan terhadap kemanusiaan semasa pemerintahannya.

Otoritas Sementara Koalisi mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Irak, terdiri atas 5 hakim Irak pada tanggal 9 Desember 2003, untuk mengadili Saddam Hussein dan bantuannya untuk dakwaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.[1]

Pengadilan itu dipandang oleh entitas lain sebagai pengadilan kanguru atau pengadilan tontonan;[2][3][4][5][6] Amnesti Internasional menyatakan bahwa pengadilan itu "tidak wajar",[7] dan Human Rights Watch mencatat bahwa eksekusi Saddam "mengikuti pengadilan cacat dan menandai langkah berarti menjauhi aturan hukum di Irak."[8]

Saddam ditangkap pada tanggal 13 Desember 2003.[9] Saddam tetap dalam tahanan di Camp Cropper, Baghdad, bersama dengan 11 pejabat senior Ba'ath. Perhatian khusus diberikan pada aktivitas-aktivitas pada kampanye berdarah terhadap orang Kurdi di utara selama Perang Iran-Irak, terhadap Syi'ah di selatan pada tahun 1991 dan 1999 untuk meredam pemberontakan, dan di Dujail setelah percobaan pembunuhan yang gagal pada tanggal 8 Juli 1982, selama Perang Iran-Irak. Saddam menegaskan dalam pembelaannya bahwa ia telah dijatuhkan secara tidak sah, dan tetap menjadi Presiden Irak.

Pengadilan pertama dimulai sebelum Pengadilan Khusus Irak pada tanggal 19 Oktober 2005. Dalam kasus ini, Saddam dan 7 terdakwa lainnya diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memandang pada peristiwa yang berlangsung setelah pembunuhan yang gagal di Dujail pada tahun 1982 (lihat juga pelanggaran HAM di Irak). Pengadilan kedua yang terpisah dimulai pada tanggal 21 Agustus 2006,[10] mendakwa Saddam dan 6 ko-terdakwa atas genosida selama Kampanye Al-Anfal terhadap suku Kurdi di Irak Utara. Saddam juga diadili in absentia untuk peristiwa pada masa Perang Iran-Irak dan invasi Kuwait, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Pada tanggal 5 November 2006, Saddam dijatuhi hukuman mati dengan digantung. Pada tanggal 26 Desember, banding Saddam ditolak dan hukuman mati ditegakkan. Tidak ada banding lanjutan yang diterima dan Saddam diperintahkan dieksekusi dalam 30 hari sejak tanggal itu. Tempat dan waktu hukuman mati dirahasiakan hingga hukuman dilaksanakan.[11] Saddam Hussein dieksekusi dengan digantung pada tanggal 30 Desember 2006.[12] Dengan kematiannya, dakwaan lain digugurkan.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Sachs, Susan (10 Desember 2003). "Iraqi Governing Council Sets Up Its Own Court for War Crimes". The New York Times. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-01. Diakses tanggal 2009-10-19. 
  3. ^ The Show Trial of the Century
  4. ^ BBC NEWS | World | Middle East | Iraq PM 'seeks Saddam show trial'
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-07. Diakses tanggal 2009-10-19. 
  6. ^ "Middle East Online". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-06-12. Diakses tanggal 2009-10-19. 
  7. ^ "Amnesty International | Working to Protect Human Rights". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-01-03. Diakses tanggal 2007-01-03. 
  8. ^ Iraq: Saddam Hussein Put to Death (Human Rights Watch, 30-12-2006)
  9. ^ Lewis, Neil A. (15 December 2003). "The Capture of Hussein: Legal Process; Iraqis Just Recently Set Rules to Govern Tribunal". The New York Times. 
  10. ^ http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2006/08/21/AR2006082100058.html
  11. ^ Death sentence for Saddam upheld, BBC World Service 2006/12/26
  12. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-30. Diakses tanggal 2009-10-19. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]