Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
=={{int:filedesc}}== {{Information |description={{en|1=Siswo Pramono, as Head of Foreign Policy Strategy Agency in the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia.}} {{id|1=Siswo Pramono, sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.}} |date=2019-08/01 |source=https://kemlu.go.id/portal/en/struktur_organisasi/96/kepala-badan-pengkajian-dan-pengembangan-kebijakan |author=Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia |...