Lompat ke isi

Universalisme moral

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Juni 2010 12.07 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (+ fact)

Universalisme moral adalah posisi meta-etika bahwa beberapa sistem etika, atau sebuah etika universal, berlaku secara universal, tanpa memandang budaya, ras, seks, agama, kebangsaan, orientasi seks, atau faktor pembeda lainnya. Universalisme moral merupakan lawan dari nihilisme moral dan relativisme moral.

Berbagai pemikir telah mendukung suatu bentuk universalisme moral, dari Platonis kuno hingga pemikir modern.[butuh rujukan] Universal Declaration of Human Rights PBB merupakan contoh universalisme moral secara praktek.[butuh rujukan]

Pranala luar