Lompat ke isi

Usman Janatin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Juli 2024 03.01 oleh Badak Jawa (bicara | kontrib) (Kompasiana bukan sumber tepercaya)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Usman Janatin bin H. Muhammad Ali
Informasi pribadi
Lahir(1943-03-18)18 Maret 1943
Kekaisaran Jepang Dukuh Tawangsari, Jatisaba, Purbalingga, Masa Pendudukan Jepang
Meninggal17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 25)
Singapura Penjara Changi, Singapura
Penghargaan sipilPahlawan Nasional Indonesia
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Laut
Masa dinas1962–1968
Pangkat Sersan Dua KKO (Anumerta)
SatuanKKO (Taifib)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sersan Dua KKO (Anumerta) Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando; kini disebut Korps Marinir)[1] Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan dakwaan melakukan pengeboman di MacDonald House yang berada di pusat kota Singapura pada 10 Maret 1965. Seorang anggota KKO lagi bernama Gani Bin Arup berhasil melarikan diri dari Singapura dan pulang ke Indonesia.[2]

Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta dan kini nama dia diabadikan menjadi nama Jalan di depan Markas Korps Marinir (Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun), Kwitang, Jakarta Pusat.[3] Kapal Republik Indonesia, KRI Usman-Harun (359).[4][5][6] Sekarang pun nama Jannatin diabadikan menjadi nama sebuah masjid di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Karier Militer

[sunting | sunting sumber]

Ia mendaftarkan diri ke Sekolah Calon Tamtama KKO-AL (Secatamko) di Malang pada tahun 1962. Dengan tahapan seleksi ia berhasil lulus. Berbagai latihan fisik dan mental dilalui Janatin, hingga dinyatakan Lulus pendidikan pada tanggal 1 Juni 1962, Janatin mendapatkan pangkat Prajurit III KKO. Tugas pertama Janatin yaitu mengikuti Operasi Sadar di Irian Barat untuk memastikan penyerahan kekuasaan berjalan lancar. Meskipun Tugas di Irian Barat telah dilaksanakan dengan baik, namun tugas negara yang lain telah menanti Janatin dan prajurit KKO-AL yang lain yaitu Opert Dwikora yang dikumandangkan oleh Presiden Soekarno.

Makam Usman Janatin di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Janatin lahir di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 18 Maret 1943[7][8] Ia lulus dari sekolah menengah pada tahun 1962[7] Pada 1 Juni 1962, ia masuk Korps marinir Indonesia.[7] Selama Konfrontasi Indonesia-Malaysia, ia diangkat sebagai salah satu dari tiga relawan untuk melayani dalam sebuah operasi militer yang disebut Komando Siaga (kemudian berganti nama menjadi Komando Mandala Siaga), yang dipimpin oleh Wakil Laksamana Madya Udara TNI Omar Dhani.[8][9] Kemudian ia ditempatkan di Pulau Sambu, (sekarang berada di wilayah Kepulauan Riau).

Pengeboman MacDonald House

[sunting | sunting sumber]

Pada 8 Maret 1965, dia, Harun Thohir, dan Gani bin Arup ditugaskan untuk melakukan sabotase di Singapura. Dilengkapi dengan perahu karet dan 12,5 kilogram (28 pon) bahan peledak, mereka diberitahu untuk membom sebuah rumah tenaga listrik, tetapi sebaliknya, pada tanggal 10 Maret 1965, mereka menargetkan bangunan sipil, bangunan Hong Kong and Shanghai Bank, yang sekarang dikenal sebagai MacDonald House, menewaskan 3 orang dan melukai sedikitnya 33 lainnya, yang semuanya warga sipil.

Tertangkap dan pengadilan

[sunting | sunting sumber]

Ketika melarikan diri, Janatin dan Thohir pergi ke pantai, sementara Gani memilih rute yang berbeda. Janatin dan Thahir menyita perahu motor, tetapi di laut perahu motor rusak. Mereka ditangkap oleh pasukan patroli Singapura pada 13 Maret 1965 dan dihukum karena pembunuhan, karena mereka telah mengenakan pakaian sipil pada saat itu dan telah menargetkan bangunan sipil, dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura.[10]

Mereka dihukum gantung di Penjara Changi, Singapura, pada 17 Oktober 1968. Jenazah Janatin dan Harun dibawa kembali ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[11][12]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ ""SERDA KKO ANM Jannatin ALIAS Usman Bin Haji Mohammad Ali"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-07. Diakses tanggal 2016-03-25. 
  2. ^ "Profil - Harun Bin Said". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-02-23. 
  3. ^ ""Prajurit KKO Usman dan Harun Gantikan Nama Jalan Prapatan Jakarta"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-12. Diakses tanggal 2017-08-11. 
  4. ^ "PAHLAWAN NASIONAL USMAN DAN HARUN DI KUKUHKAN SEBAGAI NAMA KRI"[pranala nonaktif permanen] website marinir.mil.id
  5. ^ "Regional Kompasiana, diakses 3 Feb 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-02. Diakses tanggal 2015-02-02. 
  6. ^ "Situs resmi TNI AL, diakses 3 Feb 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-02. Diakses tanggal 2015-02-02. 
  7. ^ a b c Sudarmanto 2007, p. 162
  8. ^ a b Komandoko 2006, p. 480
  9. ^ Ajisaka 2008, p. 215
  10. ^ Ajisaka 2008, p. 216
  11. ^ Sudarmanto 2007, p. 164
  12. ^ "Kedaulatan Rakyat, diakses 3 Feb 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-02. Diakses tanggal 2015-02-02. 

Bibilografi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]