Lompat ke isi

Lembaga penegak hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Juni 2023 23.34 oleh Nusantara1945 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Polisi dan mobil polisi merupakan pengidentifikasi tradisional dari kepolisian sebagai penegak hukum.

Lembaga penegak hukum dalam bahasa Inggris Amerika disebut Law enforcement agency adalah kepolisian bersenjata yang bertanggung jawab atas Keamanan negara dan penegakan hukum ,umumnya Kepolisian bersifat paramiliter

Di luar Amerika Utara, organisasi semacam itu biasanya disebut . Di Amerika Utara, di beberapa wilayah disebut " Polisi "dan di wilayah lainnya dinamakan "sheriff", untuk polisi investigasi di Amerika Serikat sering disebut biro, misalnya Biro Investigasi Federal (FBI).

Interpol adalah organisasi internasional yang pada dasarnya tidak memiliki kewarganegaraan, tetapi harus beroperasi dari beberapa lokasi fisik. Interpol dilindungi oleh undang-undang tertentu di negara tempat Interpol berada secara fisik.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Interpol Headquarters Agreement". Interpol. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2001-12-11. Diakses tanggal 2008-02-01.