Lompat ke isi

Departemen (pembagian administratif)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Februari 2023 04.19 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Bekas Negara yang memiliki departemen: pembersihan kosmetika dasar)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Departemen adalah suatu wilayah dalam suatu negara yang ditentukan batas geografisnya dan berfungsi sebagai unit administratif. Departemen biasanya setingkat dengan provinsi dengan atau tanpa suatu dewan perwakilan.

Negara yang memiliki departemen

[sunting | sunting sumber]

ArgentinaBeninBoliviaBurkina FasoKamerunKolombiaPantai GadingEl SalvadorPrancisGuatemalaHaitiHondurasNikaraguaNigerPeruParaguaySenegalUruguay

Bekas Negara yang memiliki departemen

[sunting | sunting sumber]

Departemen (Lampung)
Di Indonesia departemen ini di wilayah Lampung. Departemen ini digunakan pada saat kolonial Belanda pada tahun 1909-1942.