Lompat ke isi

Gubernur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Agustus 2022 15.00 oleh 114.125.247.91 (bicara) (Etimologi: Melampirkan referensi)

Gubernur adalah kepala penyelenggarah wilayah Provinsi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala wilayah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat. Bentuk bukti atau pengabdian seorang gubernur kepada masyarakat ialah melayani karena pemimpin sosok yang cerdas[1][2].

Kepala jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian[3]. Di negara kesatuan seperti Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok dan Pakistan, Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah tingkat provinsi. Di negara federasi seperti Amerika Serikat, Brasil dan India, gubernur merupakan kepala eksekutif tertinggi dari suatu wilayah di negara bagian[4].

Etimologi

Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador" di Indonesia dipergunakan dari Tahun 1512 Masehi pada saat Portugis ingin melebarkan sayapnya ke kancah Nusantara , bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur"[5][6]. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Prancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah"[7][8].

Gubernur di Indonesia

Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.

Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat (wilayah bawahan), di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, berupa penyerahan wewenang kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://cekpajak.co.id/blog/arti-kata-gubernur-adalah/
  2. ^ https://katadata.co.id/agung/berita/6287581a08626/mengenal-wewenang-dan-tugas-gubernur-berdasarkan-undang-undang
  3. ^ https://kbbi.web.id/gubernur
  4. ^ https://repository.uin-suska.ac.id/20371/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf
  5. ^ https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/19/110000379/kapan-bangsa-portugis-sampai-di-maluku-?page=all
  6. ^ http://www.geocities.ws/konferensinasionalsejarah/didik_prajoko.pdf
  7. ^ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5726167/profil-gubernur-jenderal-voc-pertama--daftar-penguasa-hindia-belanda-lainnya
  8. ^ https://sejarah-nusantara.anri.go.id/media/userdefined/pdf/brillvocinventaris_gaastraid.pdf