Lompat ke isi

Formularium: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pembuatan halaman untuk formularium.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}

'''Formularium''' adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.<ref>{{Cite journal|last=Menteri Kesehatan Republik Indonesia|date=2020|title=KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT|url=|journal=Berita Negara Republik Indonesia}}</ref>
'''Formularium''' adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.<ref>{{Cite journal|last=Menteri Kesehatan Republik Indonesia|date=2020|title=KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT|url=|journal=Berita Negara Republik Indonesia}}</ref>


Indonesia memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.
[[Indonesia]] memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.<ref>{{Cite web|last=Kefarmasian|first=Dit Produksi dan Distribusi|title=Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan {{!}} Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan|url=https://farmalkes.kemkes.go.id/2013/06/formularium-nasional-kendalikan-mutu-dan-biaya-pengobatan/|language=id-ID|access-date=2021-06-16|archive-date=2023-03-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20230302110225/http://farmalkes.kemkes.go.id/2013/06/formularium-nasional-kendalikan-mutu-dan-biaya-pengobatan/|dead-url=no}}</ref>
==Referensi==
<references />


[[Kategori:Farmasi]]
Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.<ref>{{Cite web|last=Kefarmasian|first=Dit Produksi dan Distribusi|title=Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan {{!}} Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan|url=https://farmalkes.kemkes.go.id/2013/06/formularium-nasional-kendalikan-mutu-dan-biaya-pengobatan/|language=id-ID|access-date=2021-06-16}}</ref>
[[Kategori:Farmakologi]]

Revisi terkini sejak 23 Juli 2023 10.13

Formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.[1]

Indonesia memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020). "KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT". Berita Negara Republik Indonesia. 
  2. ^ Kefarmasian, Dit Produksi dan Distribusi. "Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan | Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-02. Diakses tanggal 2021-06-16.