Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya) |
|||
(20 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 45:
<!--Sekretaris / Sekretaris Jenderal-->
| nama_jabatan_sekretariat = Sekretaris Jenderal
| nama_sekretaris = Heru Setiawan
<!--Website-->
| Situs web = {{URL|https://www.mkri.id/}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia''' (disingkat '''MKRI''') adalah lembaga peradilan di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap [[UUD 1945]], memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh [[UUD 1945]], memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan/atau [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]]. Didirikan pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Mahkamah ini terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), dan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di [[Indonesia]] mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan ketentuan konstitusi. Mahkamah ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan [[eksekutif]], [[legislatif]], dan [[yudikatif]], serta memastikan bahwa [[Hak asasi manusia|hak-hak asasi manusia]] dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi seringkali menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai isu konstitusional yang krusial, termasuk dalam menyelesaikan konflik politik dan kebijakan yang kontroversial di tingkat nasional. Keberadaan dan putusan-putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada hukum nasional, tetapi juga memiliki implikasi terhadap stabilitas politik dan sosial di [[Indonesia]].
== Sejarah ==
=== Masa awal kemerdekaan ===
Bila ditelusuri dalam sejarah penyusunan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]], ide [[Hans Kelsen]] mengenai pengujian undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh [[Mohammad Yamin]] dalam sidang [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Mahkamah Agung diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang"; dalam kata lain, kewenangan ''judicial review''. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh [[Soepomo]] dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD 1945 yang telah disusun bukan konsep [[pemisahan kekuasaan]] (''separation of power'') melainkan konsep [[pembagian kekuasaan]] (''distribution of power''); kedua, tugas [[hakim]] adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi [[
=== Masa Reformasi 1998 ===
Baris 60:
=== Masa Pembentukan Dasar Hukum ===
Selanjutnya untuk merinci dan menindak lanjuti amanat [[Konstitusi]] tersebut, Pemerintah bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat|
=== Masa Penetapan Hakim Konstitusi ===
Bertitik tolak dari UU Nomor 24 Tahun [[2003]], dengan mengacu pada prinsip keseimbangan antar cabang kekuasaan negara, dilakukan rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh tiga lembaga negara, yaitu [[Dewan Perwakilan Rakyat|
[[Dewan Perwakilan Rakyat|
Pada [[15 Agustus]] [[2003]], pengangkatan hakim konstitusi untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun [[2003]] yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di [[Istana Negara]], pada [[16 Agustus]] [[2003]]. Setelah mengucapkan sumpah, para hakim konstitusi langsung bekerja menunaikan tugas konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945.]]
Baris 92:
Setelah menempati gedung di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004, barulah MK bisa menggelar persidangan di kantor sendiri. Meski demikian, ruangan dan fasilitas yang tersedia di gedung tersebut masih belum memadai, terutama ketika MK harus menangani perkara yang menumpuk dan membutuhkan peralatan-peralatan canggih sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004. Ketika melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif 2004, ruang persidangan yang ada di gedung MK tidak mencukupi sehingga MK meminjam ruang di gedung RRI yang terletak tidak jauh dari kantor MK. Begitu juga ketika harus menggelar persidangan jarak jauh, MK harus meminjam ruang dan fasilitas teleconference.
== Kewajiban dan Wewenang
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Baris 99:
== Struktur ==
<gallery class="center" mode="nolines">
Berkas:Saldi Isra Justice portrait.png|[[Saldi Isra]] {{br}} Wakil Ketua
Berkas:Hakim MK Anwar Usman.png|[[Anwar Usman]] {{br}} Anggota
Berkas:Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi.png|[[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]]{{br}} Anggota
Berkas:Enny MK.png|[[Enny Nurbaningsih]]{{br}} Anggota
▲Berkas:M. Guntur Hamzah.png|[[M. Guntur Hamzah]]{{br}} Anggota
</gallery>
Baris 113 ⟶ 110:
{{utama|Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia}}
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan
[[File:Hakim jimly.jpg|thumb|Hakim Konstitusi era Jimly Asshiddiqie|249x249px|Ketua MK Jimly Asshiddiqie beserta para hakim ]] Ketua MK yang pertama adalah [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]]. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran [[17 April]] [[1956]] ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal [[19 Agustus]] [[2003]]. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada [[18 Agustus]] [[2006]] dan disumpah pada [[22 Agustus]] [[2006]] dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Marzuki, S.H. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan tepercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Atas keberhasilan ini, pada bulan Agustus 2009, Presiden menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada para hakim generasi pertama ini, dan bahkan Bintang Mahaputera Adipradana bagi mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie.
Baris 120 ⟶ 117:
[[File:Hakim mahfud md.jpg|thumb|Para hakim konstitusi era mahfud md|left|thumb|249x249px|Ketua MK Mahfud MD beserta para hakim]] Pada [[19 Agustus]] [[2008]], Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan [[Mohammad Mahfud|Mohammad Mahfud MD]] sebagai ketua serta [[Abdul Mukthie Fadjar]] sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.
[[File:Hakim akil.jpg|thumb|Hakim konstitusi era akil mochtar|249x300px|Ketua MK Akil Mochtar beserta para hakim ]] [[File:Hakim hamdan.jpg|thumb|Hakim konstitusi era hamdan zoelva|thumb|249x249px|Ketua MK Hamdan Zoelva beserta para hakim
[[File:Hakim arief hidayat.jpg|left|thumb|Para hakim konstitusi era arief hidayat|249x300px|Ketua MK Arief Hidayat beserta para hakim ]] [[File:Slider hakim2023 1 kecil.jpg|left|thumb|Hakim konsituti era anwar usman|249x249px|Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim]]Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], [[Hamdan Zoelva]] resmi mengakhiri jabatannya sebagai [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] sekaligus [[Daftar Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Ketua Mahkamah Konstitusi]]. Posisinya digantikan oleh [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] yang sebelumnya menjabat sebagai [[Daftar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia|Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi]]. [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] terpilih secara aklamasi sebagai ketua sementara untuk wakilnya [[Anwar Usman]], terpilih melalui voting pada rapat yang digelar oleh sembilan [[Hakim Konstitusi Indonesia|hakim konstitusi]] pada tanggal [[12 Januari]] [[2015]].<ref>[http://setkab.go.id/prof-dr-arif-hidayat-secara-aklamasi-didaulat-pimpin-mahkamah-konstitusi-2015-2017/ setkab.go.id: Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017]</ref> Pada tanggal [[14 Januari]] [[2015]], [[Arief Hidayat (hakim)|Arief Hidayat]] dan [[Anwar Usman]] resmi membacakan sumpah jabatan di hadapan [[Jusuf Kalla|Wakil Presiden Jusuf Kalla]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/13094341/Pesan.Hamdan.Zoelva.untuk.Penggantinya Kompas.com: Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya]</ref>
[[File:Para-Hakim-MK.jpg|thumb|Hakim mk era suhartoyo|249x249px|Ketua MK Suhartoyo beserta para hakim ]]Buntut keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia capres-cawapres, Ketua MK [[Anwar Usman]] dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya, [[Gibran Rakabuming Raka]] untuk menjadi peserta dalam [[Pilpres 2024]] sehingga berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK.<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/15264431/dipecat-dari-ketua-mk-anwar-usman-karier-40-tahun-dilumat-fitnah-keji?page=all#:~:text=Sebelumnya%20diberitakan%2C%20Anwar%20Usman%20diberhentikan,%2FPUU%2DXXI%2F2023.&text=Putusan%20ini%20diketuk%20oleh%20MKMK,7%2F11%2F2023).]</ref> Sebagai pengganti, [[Suhartoyo]] terpilih menjadi Ketua MK melalui mekanisme musyawarah mufakat para hakim konstitusi pada 9 September 2023 dan dilantik pada 13 September 2023 bersama [[Saldi Isra]] yang tetap menjabat sebagai wakil ketua MK. <ref>[https://nasional.kompas.com/read/2023/11/13/10410841/suhartoyo-dilantik-jadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman]</ref>
=== Hakim ===
Baris 142 ⟶ 138:
# mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
Selain itu, pada Pasal 23 ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama, hakim konstitusi dapat diberhentikan dengan hormat apabila dengan alasan;
# meninggal dunia;
Baris 165 ⟶ 161:
==== Kode Etik ====
Hakim Konstitusi memiliki Kode Etik yang disebut sebagai "Sapta Karsa Hutama", yang
# Prinsip '''Independensi'''; dimana seorang Hakim Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar suatu penilaian terhadap fakta-fakta, dan tidak boleh terpengaruh atas suatu intervensi, baik dalam wujud iming-iming, campur tangan, ancaman, tekanan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang lain;
# Prinsip '''Ketidakberpihakan''' (dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 disebut '''Prinsip Ketakberpihakan'''); dimana seorang Hakim Konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (''prejudice''), melenceng (''bias'') dan tidak condong atau berpihak kepada salah satu pihak. Selain itu, seorang Hakim Konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tidak berpihak karena beberapa alasan, seperti '''Nyata mempunyai prasangka terhadap suatu pihak'''; dan/atau; '''Hakim Konstitusi tersebut dan/atau keluarganya mempunyai suatu kepentingan langsung terhadap putusan'''. Hal ini tidak berlaku apabila mengakibatkan tidak terpenuhinya ''kuorum'' dalam melakukan persidangan.
# Prinsip '''Integritas'''; dimana seorang Hakim Konstitusi wajib menjamin agar perilakunya tidak tercela dari suatu sudut pandang pengamatan yang layak, selain itu, Hakim konstitusi dilarang juga meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara dan/atau pihak yang "bersentuhan" langsung terhadap perkara yang akan / sedang diperiksa. Selain itu, Hakim Konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada dibawah pengaruh atau kewenangannya untuk meminta hibah, hadiah, manfaat, dan sejenisnya sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh Hakim Konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.
# Prinsip '''Kepantasan''' dan '''Kesopanan'''; Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
# Prinsip '''Kesetaraan'''; dimana kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa (diskriminasi). Prinsip kesetaraan ini secara hakiki melekat dalam sikap setiap hakim konstitusi untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan.
# Prinsip '''Kearifan''' dan '''Kebijaksanaan'''; dimana menuntut hakim konstitusi untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma lainnya yang hiduo dalam masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu
Kode Etik Hakim Konstitusi "'''Sapta Karsa Hutama'''" tersebut dideklarasikan dan ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006. Diresmikan oleh [[Jimly Asshiddiqie|Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H.]] selaku Ketua Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, [[Laica Marzuki|Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Mukhtie Fadjar]] selaku Hakim Konstitusi, [[Achmad Roestandi|H. Achmad Roestandi, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[A. S. Natabaya]] selaku Hakim Konstitusi, [[Harjono|Dr. Harjono, S. H., M. C. L.]] selaku Hakim Konstitusi, [[I Dewa Gede Palguna|I Dewa Gede Palguna, S. H., M. H.]] selaku Hakim Konstitusi, [[Maruarar Siahaan|Maruarar Siahaan, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi, dan [[Soedarsono (hakim)|Soedarsono, S. H.]] selaku Hakim Konstitusi.
=== Sekretariat Jenderal ===
Baris 185 ⟶ 179:
Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.
== Majelis Kehormatan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 1 sampai 4, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut;
Baris 211 ⟶ 205:
== Persidangan ==
=== Sidang Panel ===
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan. Biasanya Sidang Panel digunakan untuk mengadili Sengketa Pemilihan Umum Legislatif dalam Pemeriksaan, akan tetapi, Pembacaan Putusan tetap ada di Sidang Pleno
=== Rapat Permusyawaratan Hakim ===
Baris 245 ⟶ 239:
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Hukum Indonesia]]
|